Jenis Media: Metropolitan

  • DKI gerak cepat berikan pelayanan kepada korban kebakaran di Kemayoran

    DKI gerak cepat berikan pelayanan kepada korban kebakaran di Kemayoran

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai meninjau posko pengungsian di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

    DKI gerak cepat berikan pelayanan kepada korban kebakaran di Kemayoran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 13:49 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk gerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada korban kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) siang. Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai meninjau posko pengungsian di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Pemerintah Provinsi Jakarta berusaha bergerak secepat mungkin untuk memastikan penanganan dan juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada para korban,” katanya.

    Pada saat kejadian kebakaran, pihaknya langsung mengerahkan 32 pemadam kebakaran dengan dukungan sebanyak 128 unit personel. “Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada laporan korban jiwa,” kata Teguh.

    Teguh menyebutkan, penanganan di lapangan juga terus dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga-lembaga yang terkait. Pihaknya juga telah mendirikan posko pengungsian di SDN 09 Kebon Kosong, Masjid Al-Ihsan dan lapangan Jusuf Hamka.

    Lalu, dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendirikan posko kesehatan dengan dukungan tim dari ambulans gawat darurat (AGD), puskesmas dan Palang Merah Indonesia (PMI).

    “Berbagai bantuan terus diupayakan dengan melibatkan perangkat dan daerah dan juga berbagai pihak mulai dari makanan siap saji, perlengkapan dasar serta dukungan seperti toilet portabel dan juga tenda pleton,” ujar Teguh.

    Di sisi lain, jajaran Dinas Sosial bersama seluruh dinas terkait dan PMI juga telah memastikan kebutuhan sarapan pagi, makan siang dan malam agar tetap terpenuhi bagi seluruh pengungsi. Penerangan di area pengungsi juga telah dilengkapi dengan lampu sorot.

    “Kemudian Baznas-Bazis juga, Dinas Kesehatan sudah langsung bekerja. Dinas lain juga sudah langsung bekerja,” katanya.

    Pihaknya juga mengkoordinasikan untuk pemberian bantuan dari CSR yang akan masuk pada hari ini dari beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, diduga berasal dari rumah seorang pengepul rongsokan sampah plastik berinisial J.

    Percikan api kemudian dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian bangunan semi permanen yang ada di kawasan tersebut. Akibat kebakaran di pemukiman padat penduduk ini, sebanyak 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT) yakni RT 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 (tergabung dalam RW 05) terdampak.

    Sumber : Antara

  • Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

    Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

    ERA.id – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

    Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya pada Rabu (11/12/2024), Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

    “Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

    Soesilo menjelaskan Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta meminum minuman keras di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.

    Ronald dan Dini lalu meninggalkan ruangan tersebut. Saat di lift, keduanya berselisih. Dini menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald membalas dengan mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.

    Sesampainya di basement, Ronald dan Dini kembali berdebat. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV. Tannur dan Dini kemudian kembali ke basement.

    Tannur kesal karena Dini memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang bersama rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement. 

    Tannur saat itu yakin tak mendengar suara apa pun. Saat hendak memakai seatbelt, Ronald baru melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.

    Dia turun dari mobil untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.

    “Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa,” ujar Soesilo.

    Dini dijelaskan masih dalam kondisi bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Dini lalu dinaikkan ke kursi roda, namun kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.

    Dibantu Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen, Tannur membawa Dini ke RS National Hospital. Saat itu, Dini sudah tak lagi merintih.

    Setibanya di IGD, Dini langsung ditangani menggunakan defibrilator atau alat kejut listrik. Namun, nyawa korban tak tertolong.

    RS National Hospital menyarankan agar Dini dibawa ke RS Dr Soetomo. Lalu RS Dr Soetomo lalu menyarankan agar membuat laporan karena ditemukannya luka tak wajar.

    Berdasarkan hasil visum, Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. 

  • Warga punya tenggang waktu 30 hari untuk bayar retribusi sampah

    Warga punya tenggang waktu 30 hari untuk bayar retribusi sampah

    Ilustrasi – Pemulung memilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

    Warga punya tenggang waktu 30 hari untuk bayar retribusi sampah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 15:39 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan warga atau subjek retribusi di rumah tinggal mempunyai tenggang waktu 30 hari untuk membayar biaya retribusi pelayanan kebersihan (sampah) yang mulai dibebankan pada 1 Januari 2025. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar Supalal mengatakan durasi waktu tersebut dimulai sejak warga menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) pada lima hari kerja pertama setiap bulan.

    “Katakanlah kalau ini tanggal 5 saya mendapatkan SKRD, maka saya masih punya waktu mulai tanggal 6 sampai tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar,” ujar dia dalam acara “Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal” di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, warga (di rumah tinggal) dapat mendaftarkan diri ke Suku Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem informasi dinas. Selanjutnya dinas mendata subjek dan objek retribusi setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan data keluarga satu pintu. Data keluarga mencakup nama, alamat, NIK dan besaran sambungan daya listrik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu menyusun daftar wajib retribusi secara digital dan diintegrasikan dengan sistem retribusi provinsi untuk mendapatkan nomor pokok wajib retribusi daerah.

    “Pembayarannya bisa secara tunai (datang ke bank) atau elektronik dibayarkan melalui platform digital. Setelah membayar by sistem akan diberikan tanda bukti telah melakukan transaksi pembayaran atas retribusi yang dikenakan,” kata Yusiono.

    Dia mengatakan, warga yang tidak membayar hingga batas waktu ditentukan, akan didenda sebesar 1 persen per bulan dari retribusi terutang.

    DLH DKI Jakarta  berencana memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut mulai 1 Januari 2025. Retribusi ini akan dikenakan kepada salah satunya pada rumah tinggal dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

    Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

    Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

    Pemprov DKI menyatakan penerapan retribusi ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya (polluter pays principle).

    Sumber : Antara

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo yang menilai vonis bebas Tannur itu sudah tepat. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik akan mempertimbangkan untuk memeriksa Soesilo.

    “Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Harli menjelaskan tersangka kasus pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Tannur, Zarof Ricar mengakui pernah bertemu Soesilo. Zarof bertemu Soesilo untuk membahas kasasi Tannur.

    Pertemuan itu berlangsung singkat dan Mahkamah Agung (MA) menyebut Soesilo tak menanggapi hal tersebut.

    Meski MA sebelumnya sudah menyatakan jika tiga hakim agung yang menangani kasasi Tannur tidak melanggar kode etik, Harli menyebut Kejagung akan melakukan pendalaman karena Soesilo menilai Tannur seharusnya bebas.

    “Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” jelasnya.

    Sebelumnya, MA menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

    Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya, Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

    “Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang siswa SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi diduga kasus perundungan (bullying).

    Korban berinisial ABF yang duduk di kelas 1 SMA dianiaya oleh kakak kelasnya, F, di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

    Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    Berdasarkan surat LP yang diterima, korban mulanya dipanggil oleh salah satu teman seangkatannya agar datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik oleh F. Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

     “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

     

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Alfamart salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Kemayoran

    Alfamart salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Ritel minimarket PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa (10/12).

    Paket bantuan diserahkan langsung manajemen Alfamart di posko sementara yang berada di dekat lokasi kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Rabu.

    Branch Manager Alfamart Cabang Cileungsi yang menjangkau wilayah Jakarta Timur Putut Desy Susilo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, bantuan ini merupakan kepedulian perusahaan untuk saling membantu masyarakat yang mengalami musibah.

    “Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibilty (CSR) Alfamart untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan salah satu warga, Indra (28) menyambut baik langkah cepat yang dilakukan untuk memberikan bantuan.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan bantuan kepada para korban,” ujarnya.

    Bantuan dari berbagai pihak, termasuk jajaran Pemprov DKI akan terus disalurkan kepada ratusan korban kebakaran di permukiman padat penduduk itu.

    Bantuan yang telah disiapkan berupa 120 dus air mineral, 1.800 kotak makanan siap saji, 500 lembar selimut, 500 paket “family kit”, 500 paket “kidsware”, 650 paket sandang, 6 unit kipas angin, dan 500 buat matras.

    “Bantuan yang sudah masuk kemarin itu dari BPBD DKI Jakarta berupa bantuan logistik dan ada juga dari Dinas Sosial makan pagi dan malam, dari Palang Merah Indonesia (PMI), ada juga tenda pleton dan toilet portabel,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

    Sebelumnya, kebakaran terjadi di permukiman padat penduduk di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) dan diduga dipicu percikan api dari rumah seorang pengepul rongsokan sampah plastik berinisial J.

    Percikan api kemudian dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian bangunan semi permanen yang ada di kawasan tersebut.

    Akibatnya, sebanyak 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT) yakni RT 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 (tergabung dalam RW 05) terkena dampaknya.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tetapi sebanyak 15 orang terluka.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Kejagung Soal Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Kasasi Ronald Tannur

    Respons Kejagung Soal Hakim Agung Soesilo Beda Pendapat di Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo pada kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan informasi itu memiliki nilai dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus itu.

    “Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik,” ujarnya di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

    Namun demikian, Harli menyatakan bahwa pemeriksaan Hakim Agung Soesilo akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” tambahnya.

    Adapun, kata Harli, pendapat berbeda dalam persidangan merupakan hal yang wajar. Sebab, setiap hakim bisa jadi memiliki penilaian masing-masing terkait dalam memutus setiap perkara.

    “Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” pungkas Harli.

    Diberitakan sebelumnya, dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

    Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu (11/12/2024).

  • Natal-Tahun Baru, Tol Solo–Jogja segmen Klaten-Prambanan difungsikan

    Natal-Tahun Baru, Tol Solo–Jogja segmen Klaten-Prambanan difungsikan

    Jasa Marga melalui PT Jasamarga Jogja Solo (PT JMJ) siap fungsionalkan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Segmen Klaten–Prambanan dalam rangka mendukung libur Natal-Tahun Baru 2024/2025. ANTARA/Aji Cakti

    Natal-Tahun Baru, Tol Solo–Jogja segmen Klaten-Prambanan difungsikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 16:41 WIB

    Elshinta.com – Jasa Marga melalui PT Jasamarga Jogja Solo (PT JMJ) siap fungsionalkan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Segmen Klaten-Prambanan dalam rangka mendukung libur Natal-Tahun Baru 2024/2025.

    “Jadi yang kita siapkan untuk fungsional itu jalur Segmen Klaten sampai dengan Prambanan dengan panjang kurang lebih 8,6 km,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jogja-Solo Rudy Hardiansyah, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    Jalur segmen Klaten-Prambanan tersebut rencananya difungsikan hanya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

    “Rencananya akan kami fungsikan dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025 dengan pemberlakuannya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Rudy.

    Pembatasan waktu ini mempertimbangkan terdapat beberapa sarana dan pelengkap jalan yang mana Jasa Marga masih harus melengkapi perambuan, penerangan jalan umum (PJU), dan sebagian marka yang belum selesai.

    “Dengan keterbatasan itu pihak kepolisian tidak merekomendasikan untuk dibuka sampai 24 jam, jadi pemberlakuannya hanya siang hari,” ujar Rudy.

    Jalur segmen Klaten sampai dengan Prambanan ini difungsionalkan, baik dari arah Solo menuju Yogyakarta maupun sebaliknya. Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo segmen Klaten sampai dengan Prambanan bersifat gratis selama periode Natal-Tahun Baru 2024/2025, namun pengguna jalan tol tetap harus melakukan taping kartu e-toll dan memastikan kecukupan saldo kartunya.

    Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan jaringan jalan nasional (non-tol) di Indonesia sepanjang 47.603 km dengan kondisi mantap 93,88 persen, dan jalan tol yang sudah operasional sepanjang 3.020,5 km dalam rangka mendukung libur Natal-Tahun Baru 2024/2025.

    Di samping itu terdapat beberapa ruas tol fungsional sementara yang dibuka untuk umum guna mendukung arus mudik Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Panjang ruas tol fungsional sementara adalah 120,4 km dengan rincian Pulau Jawa 29,98 ​​​km dan Pulau Sumatera 90,42 km.

    Adapun ruas tol fungsional sementara di Pulau Jawa adalah Tol Jakarta Cikampek II Selatan Seksi 3 Segmen Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 km, Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Seksi 1.2 Segmen Klaten-Prambanan sepanjang 8,6 km, Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi 1 Gending-Krakasan sepanjang 12,9 km.

    Sementara untuk ruas tol fungsional di Pulau Sumatera adalah Tol Sigli Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 24,6 km, Tol Binjai-Langsa Seksi 3 Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sepanjang 19 km, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sebagian Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 10,1 km, dan Tol Pekanbaru-Padang Seksi 1 Padang-Sicincin sepanjang 36,6 km.

    Sumber : Antara