Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial karena mencuri uang milik pedagang bakso dengan berpura-pura memborong untuk hajatan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek
Kembangan
, Kompol Moch Taufik Iksan menyebut pelaku yang berinisial NS (34) dan istrinya, CN (25) ditangkap di kediamannya.
“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan,
Jakarta Barat
, pada Sabtu (6/12/2025) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran untuk mengecoh korban.
Mereka datang dengan modus berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar untuk keperluan acara hajatan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” kata Taufik.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sang suami bertugas mengalihkan perhatian dengan mengajak korban berbincang.
Pada saat yang sama, sang istri beraksi mengambil uang pedagang sambil membelakangi gerobak.
“Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku,” jelas Taufik.
Aksi CN yang mengenakan pakaian abu-abu saat mengambil uang dari laci gerobak itu pun berhasil terekam kamera cctv dan menjadi modal polisi untuk menelusuri mereka.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petunjuk utama didapatkan dari kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda dengan nomor polisi B 6097 CRB.
Melalui informasi tersebut,
Polsek Kembangan
pun melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya sudah diamankan,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
Meski nilai kerugiannya tak besar, Taufik memastikan bahwa uang tersebut tetap berharga bagi sang pedagang bakso, sehingga harus tetap dilakukan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/13/693d4a103f5cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap Megapolitan 13 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/13/693d3aa248e68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tur Messi Berantakan gegara Pejabat Minta Foto, Amuk Warga India Meluap Internasional
Tur Messi Berantakan gegara Pejabat Minta Foto, Amuk Warga India Meluap
Penulis
KOLKATA, KOMPAS.com
– Jadwal tur Lionel Messi di India berantakan setelah kerumunan pejabat, politisi, dan selebritas justru menghambat jalannya acara utama di Kolkata, Sabtu (13/12/2025).
Megabintang sepak bola asal Argentina itu hanya tampil selama 20 menit dalam sesi di Stadion Salt Lake, jauh lebih singkat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.
Messi hadir di
India
sebagai bagian dari rangkaian GOAT (Greatest of All Time) Tour 2025, yang mencakup berbagai kegiatan di Kolkata, Hyderabad, Mumbai, dan New Delhi.
Di Kolkata, Messi dijadwalkan menyapa penggemar dengan berjalan keliling lapangan, sebagai momen spesial bagi penonton yang telah membeli tiket seharga 5.000-15.000 rupee (sekitar Rp 918.000–2,75 juta).
Namun, kehadiran puluhan tamu VIP yang ingin mendekat dan berfoto dengan Messi justru mengganggu jalannya acara.
Saat Messi melangkah ke lapangan, ia langsung dikerubungi pejabat dan fotografer, membuat pengamanan kesulitan mengendalikan situasi.
Could you spot where the Messi is??
This was the view for fans who paid 10K, Wow
pic.twitter.com/0wC1fuPPFH
Tim keamanan kemudian membatalkan agenda lebih awal demi keselamatan sang pemain, dan mengevakuasinya keluar dari stadion bersama rombongan VVIP.
Kondisi itu memicu kemarahan ribuan penonton yang merasa dibatasi aksesnya untuk melihat Messi secara langsung, meski sudah membeli tiket mahal.
Penonton lain, Ajay Shah, mengaku kecewa setelah membeli tiket 5.000 rupee dan datang bersama anaknya untuk menyaksikan Messi.
“Saya datang untuk melihat Messi, bukan politisi. Polisi dan tentara bisa
selfie
dengannya, sedangkan kami hanya menonton kekacauan,” katanya kepada
Press Trust of India
.
Kekecewaan penonton berubah menjadi kemarahan, dengan insiden pelemparan botol, perusakan papan reklame, hingga kerusakan fasilitas stadion lainnya.
Aparat keamanan langsung dikerahkan untuk meredam kerusuhan, sementara video kekacauan itu tersebar luas di media sosial.
#WATCH
| Kolkata, West Bengal: Angry fans vandalised the Salt Lake Stadium in Kolkata, alleging poor management of the event
#GOATIndiaTour2025#LionelMessi
pic.twitter.com/Z4KuLfbHDK
Direktur Jenderal Kepolisian Negara Bagian Bengal Barat, Rajiv Kumar, menyebut penyelenggara utama, Satadru Dutta, telah ditangkap atas dugaan salah kelola acara.
“Investigasi telah dimulai, dan siapa pun yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Rajiv Kumar, dikutip dari
India Today
.
Ia juga menyatakan bahwa pihak penyelenggara memberikan jaminan tertulis untuk mengembalikan uang tiket kepada penonton yang tidak puas.
“Penyelidikan masih berlangsung dan siapa pun yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah tur Messi akan tetap dilanjutkan ke Hyderabad, Mumbai, dan New Delhi sesuai jadwal.
Kekacauan di kota pertama ini memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan penyelenggara di lokasi selanjutnya, terutama soal pengamanan dan manajemen acara.
Para penggemar berharap insiden di Kolkata menjadi pelajaran agar
tur Messi di India
tetap bisa berlanjut tanpa gangguan serupa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2025/12/11/693aad4b52ca0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
mata elang
di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
“Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
“Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d62e86ad50.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Ban Bus Botak, Ini Penjelasan Transjakarta Megapolitan 13 Desember 2025
Viral Ban Bus Botak, Ini Penjelasan Transjakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan kondisi ban bus Transjakarta viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infotangselpride, seorang pengendara sepeda motor terlihat berhenti di samping sebuah bus
Transjakarta
.
Pengendara tersebut kemudian menyoroti kondisi ban belakang bus yang tampak menipis.
Serat-serat halus pada ban terlihat jelas, menandakan ban sudah mulai tergerus dan kondisinya tidak lagi optimal.
“Masa iya ban Transjakarta botak gini, parah masih dikendarai ini,” ucap sang perekam.
Dalam narasi tertulis, kondisi
ban bus
tersebut membahayakan
keselamatan penumpang
dan pengguna jalan lain.
“Ban salah satu armada TransJakarta yang terekam warga ini tampak mengkhawatirkan. Tampaknya nyaris habis dan serat bagian dalam sudah terlihat jelas – indikasi kuat bahwa ban telah melewati batas aman operasi. Keselamatan penumpang harus jadi prioritas. Diharapkan pihak terkait segera melakukan pengecekan dan penggantian agar tidak memicu insiden di jalan,” tulis keterangan akun Infotangselpride dikutip, Sabtu (13/12/2025).
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta,
Ayu Wardhani
, memberikan penjelasan.
Ia menyebutkan bahwa bus dalam video tersebut merupakan armada milik operator Damri dengan nomor DMR-0710.
Ayu menjelaskan, berdasarkan data Transjakarta, pemeriksaan teknis terakhir terhadap bus tersebut dilakukan pada 4 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kondisi unit, termasuk ban, masih dalam keadaan baik.
“Kondisi ban yang terlihat di video tersebut, berawal dari kejadian rem lengket pada tanggal 5 Desember 2025,” kata Ayu, Sabtu.
Ia menjelaskan, rem yang lengket menyebabkan roda tidak dapat berputar secara normal.
Akibatnya, ban mengalami gesekan langsung dengan aspal saat bus tetap bergerak, sehingga ban tergerus dengan cepat dan tampak seperti dalam video yang beredar.
“Rem yang lengket menyebabkan ban tidak dapat berputar. Akibatnya, roda tersebut tergerus hebat karena gesekan dengan aspal saat bus bergerak, hingga menyebabkan kondisi seperti yang terlihat di video. Ini adalah gangguan teknis mendadak, bukan karena kondisi ban yang tipis sebelumnya,” ungkap Ayu.
Ayu menambahkan, setelah kejadian tersebut, unit bus langsung dipulangkan ke depo untuk dilakukan perbaikan dan penanganan lebih lanjut.
“Unit bus pun sudah langsung dipulangkan ke depo untuk proses perbaikan,” kata Ayu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
Lapas Narkotika Cipinang
sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d32a0296ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025
Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
Gelar perkara
ini dilakukan atas permintaan tersangka
Roy Suryo
dan kawan-kawan.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
ijazah palsu
Presiden
Joko Widodo
.
Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/13/693d36552034d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d1a58cf7cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/30/6771a4e3038e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d33158c20e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)