Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.
“Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekretaris,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyebut persiapan gugatan sebenarnya sudah selesai.
“Persiapan sudah siap,” kata Faizal, Kamis.
Namun, saat ditanya alasan batalnya gugatan, Faizal juga enggan menjawab.
Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Tim Pemenangan Basri Baco. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum juga merespons.
Oleh karena itu hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim RK-Suswono soal batalnya gugatan ke MK.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan Minggu (8/11/2024).
Berikut rincian perolehan suara:
Tim hukum RK-Suswono sebelumnya menyebut hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal.
“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim pemenangan RK-Suswono, Ali Lubis, di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali mengungkapkan tim hukum RK-Suswono telah mempersiapkan materi gugatan ke MK. Ia menyebut beberapa dugaan pelanggaran.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
Namun, hingga kini, langkah hukum yang direncanakan tak kunjung direalisasikan. Misteri alasan batalnya gugatan masih menunggu jawaban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/27/674708d579a56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar Megapolitan
-

Kecelakaan Hebat di Tol Depok-Antasari, Besi Muatan Truk Timpa Mitsubishi XForce hingga Ringsek – Halaman all
Dari video yang beredar, tampak truk bermuatan tiang besi itu terguling di tepi badan tol. Sementara, sejumlah tiang besi muatan truk tersebut menimpa
Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 16:05 WIB
Tangkap layar Instagram
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk bermuatan besi dan mobil Mitsubishi XForce, terjadi di Tol Depok-Antasari (Desari) KM 4, arah Cilandak-Sawangan, pada Kamis (12/12/2024).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk bermuatan besi dan mobil Mitsubishi XForce, terjadi di Tol Depok-Antasari (Desari) KM 4, arah Cilandak-Sawangan, pada Kamis (12/12/2024).
Dari video yang beredar, tampak truk bermuatan tiang besi itu terguling di tepi badan tol. Sementara, sejumlah tiang besi muatan truk tersebut menimpa badan mobil XForce warna putih hingga ringsek.
“14.17 Kecelakaan melibatkan 2 kendaraan sebuah Truk dengan Minibus di ruas Tol Desari Cilandak mengarah Sawangan,” demikian unggahan di akun X @TMCPoldametro.
Tampak arus kendaraan di lokasi macet dan hanya satu lajur yang bisa dilalui akibat kecelakaan tersebut.
Sejumlah petugas Satlantas dan PJR berada di lokasi untuk mengamankan lokasi.
“Situasi arus lalu lintas menjelang lokasi terjadi kepadatan & hanya 1 lajur yg bisa dilalui, diimbau bagi para pengendara hati hati bila melintas,” lanjut unggahan tersebut.
HIngga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanut pihak Satlantas setempat perihal kecelakaan tersebut.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Kasus Pasutri Tewas di Rumahnya di Jakbar: Jasad Istri Sudah Mulai Membusuk Saat Ditemukan
ERA.id – Polisi masih mengusut kasus pasangan suami istri (pasutri), Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Saat ditemukan, tidak terlihat ada luka di tubuh sang istri.
“Nggak ada ditemukan, tidak ada ditemukan luka (di tubuh istri), itu kan karena sudah 2-3 hari perkiraan kan sudah mulai membusuk ya,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Abdul Jana membenarkan jasad keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi. Terkait betul tidaknya Sobirin membunuh istrinya lalu bunuh diri, Abdul Jana menyebut polisi masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Sobirin dan Ida Haryati ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Rabu (11/12) kemarin pagi.
“Diketahui korban pria ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kayu plafon, sementara korban perempuan ditemukan sudah meninggal di lantai dalam kamar,” kata Abdul Jana kepada wartawan, hari ini.
Hasil penelusuran sementara, hubungan Sobirin dan Ida sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu lalu. Ida juga sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.
Berdasarkan keterangan tetangga korban, pasutri ini terlihat bertengkar hebat di depan rumah pada Selasa (10/12) malam.
“Sehari sebelum kejadian, Ida meminta izin untuk berpisah dan menyatakan niatnya menikah dengan pria lain,” jelasnya.
-

Jelang Pergantian Tahun, Samsat DKI Jakarta Buka Pelayanan Hari Sabtu, Terakhir Tanggal 28 Desember – Halaman all
Menurut Morris pemberlakuan pelayanan hari Sabtu tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.
Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 15:41 WIB
dok. Kompas/Dio Dananjaya
Ilustrasi. Gerai Samsat Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Jakarta selalu dipenuhi dengan jadwal aktivitas yang padat sehari-sehari. Sehingga terkadang melupakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun tenang menjelang pergantian tahun 2024 ke tahun 2025 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) DKI Jakarta membuka pelayanan di hari Sabtu hingga tanggal 28 Desember 2024 mendatang.
“Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. Layanan ekstra ini tersedia
setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Kamis(12/12/2024).Menurut Morris pemberlakuan pelayanan hari Sabtu tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.
“Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan. Datang ke Samsat sekarang juga,” ujar Morris.
Sementara itu terkait penghapusan sanksi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk melunasi kewajiban pajak.
Morris menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.“Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?” ujar Morris
“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutup Morris Danny.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
“Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).
Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).
Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.
Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.
Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
-

Tim hukum Kadin Provinsi sebut kepengurusan Munaslub langgar Keppres
Seharusnya permintaan/ pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi sebagai penggugat kepengurusan Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut telah terjadi pelanggaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Keppres No.18 Tahun 2022 berisikan persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Berdasarkan pasal 4 UU No.1/1987 Jo. pasal 15 ayat (2) Keppres No.18/2022 menyatakan hanya ada satu Kadin yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026,” kata kuasa hukum penggugat Munaslub Kadin Indonesia, Denny Kailimang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Denny mengatakan itu terkait gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie dan tiga orang lainnya.
Dia menegaskan dunia usaha harus fokus mendukung pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen dalam lima tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No.18/2022, adapun tahapan dan syarat untuk dapat diselenggarakannya munaslub yakni, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut.
Kemudian, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
“Seharusnya permintaan/ pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” jelasnya.
Awalnya, pada Kamis (12/9), para penggugat mendapatkan Surat Panitia Munaslub Kadin 2024 No. 002/MUNASLUB/IX/2024 tanggal 12 September 2024 untuk menghadiri Munaslub Kadin 2024.
Kemudian, Sabtu (14/9), para penggugat mendapatkan surat dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026 No. 1740/DP/IX/2024 yang isinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan Anggota Luar Biasa (ALB) agar tidak menghadiri Munaslub Kadin 2024.
“Karena penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 melanggar Keppres 18/2022 tentang AD/ART KADIN,” jelasnya.
Hingga akhirnya, para penggugat dan dua Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya masing-masing melalui surat maupun hasil rapat via zoom meeting dalam periode 12 September 2024 hingga 14 September 2024 dengan tegas menolak penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024.
Namun, para tergugat tetap melaksanakan Munaslub Kadin 2024 pada hari Sabtu (14/9) pukul 13.00 WIB yang bertempat di Hotel St. Regis Jakarta.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024 -
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebagian Jakarta diprediksi hujan pada siang dan sore hari
Ilustrasi – Awan tebal menyelimuti permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Sebagian Jakarta diprediksi hujan pada siang dan sore hari
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 12 Desember 2024 – 06:59 WIBElshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca pada hari Kamis di sebagian besar wilayah Jakarta diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada siang dan sore hari.
Pada Kamis pagi seluruh wilayah Jakarta diprediksi akan berawan tebal dengan suhu rata-rata diperkirakan 27 hingga 29 derajat Celcius, sedangkan untuk kelembapan udara pada pagi hari rata-rata 72 – 83 persen, kemudian untuk kecepatan angin berkisar pada 8 – 14 km/jam.
Memasuki siang hari sebagian wilayah Jakarta akan turun hujan dengan intensitas ringan, kecuali Jakarta Pusat, Jakarta Utara yang akan berawan tebal dan Kepulauan Seribu yang akan cerah berawan. Untuk suhu rata-rata pada siang hari yaitu 27 hingga 28 derajat Celcius, sedangkan untuk kelembapan udara pada siang hari rata-rata 77 – 82 persen, lalu untuk kecepatan angin berkisar di angka 9 – 17 km/jam
Selanjutnya pada sore hari sebagian besar wilayah Jakarta akan turun hujan ringan, sedangkan Jakarta Utara akan berawan dan Kepulauan Seribu akan cerah berawan. Untuk suhu rata-rata berada di angka 28 hingga 29 derajat Celcius dan kelembapan udara pada sore hari rata-rata 74 – 77 persen, sedangkan untuk kecepatan angin rata-rata 7 – 10 km/jam.
Kemudian untuk malam hari mayoritas wilayah Jakarta akan berawan, kecuali Jakarta Selatan yang akan hujan ringan dan Kepulauan Seribu yang akan berawan tebal, sementara untuk suhu rata-rata pada malam hari berkisar 26 hingga 27 derajat Celcius, sedangkan kelembapan udara pada malam hari berkisar 82 – 85 persen, lalu kecepatan angin berkisar pada 10 – 20 km/jam.
Sementara itu, pada Jumat (13/12) dini hari hampir seluruh wilayah Jakarta akan berawan kecuali Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang akan berawan tebal dengan suhu rata-rata 25 – 26 derajat Celcius sedangkan kelembapan udara berkisar 87 – 90 persen, dengan kecepatan angin berkisar 9 – 16 km/jam.
Sumber : Antara


