Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menilai, pengeroyokan terhadap
debt collector
atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Havina menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Sebaliknya, peristiwa itu justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
“Ini dibaca sebagai
institutional deviance
atau
occupational crime,
kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai prosedur.
Menurut Havina, ketika kekuasaan itu digunakan di luar tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan tindak pidana.
“Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” ujar dia.
Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujar dia.
Havina menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai
crime of the powerful.
Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan fisik.
”
Debt collector
memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia.
Ia mengingatkan, jika kekerasan terus dinormalisasi sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan, maka prinsip negara hukum akan tergerus.
“Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang debt collector atau
mata elang
dilaporkan tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua
debt collector
meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/12/693b4e85aacb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur Megapolitan 14 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/14/693e61125672c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta Megapolitan 14 Desember 2025
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penyebab banyaknya izin pembangunan gereja di Jakarta yang memakan waktu lama.
Ia mengakui perizinan untuk pendirian
gereja
di Ibu Kota sangat pelik dan harus diperbaiki.
“Ya, karena memang izinnya itu kan berjenjang dan pelik sekali. RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), nanti naik ke Gubernur, baru di ujungnya,” ujar Pramono usai meresmikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).
“Dan ini prosesnya selalu panjang. Kalau ada yang tidak setuju, selalu kemudian tidak terproses. Dan itulah yang memang harus diperbaiki,” imbuh dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, rumitnya proses mendirikan gereja itu menjadi pekerja rumah bagi FKUB, pemerintah provinsi, dan masyarakat.
Pramono mencontohkan pengurusan izin untuk mendirikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa yang baru saja diresmikannya bisa memakan waktu 35 tahun.
“Mungkin pendetanya yang sekarang pada waktu itu masih anak-anak. Itulah realita yang ada di Jakarta,” ujar dia.
Meski begitu, Paramono tetap bersyukur Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa bisa selesai dibangun dan diresmikan.
Sebelumnya,
Pramono Anung
meminta agar izin pembangunan rumah ibadah di Jakarta tidak boleh lagi ditahan-tahan apabila seluruh persyaratan sudah lengkap.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meresmikan renovasi Gedung Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (16/11/2025).
“Dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) saya sudah sampaikan, enggak boleh lagi kalau persyaratannya itu sudah lengkap pembangunan rumah-rumah ibadah, rumah ibadah apa saja, ditahan-tahan, enggak boleh lagi,” ucap Pramono.
Sejak awal kepemimpinannya, dirinya berkomitmen untuk menjadi gubernur bagi seluruh umat beragama tanpa pengecualian.
“Berkali-kali saya menyampaikan, saya kalau jadi gubernur, maka saya akan menjadi gubernur bagi semua agama dan itu secara konsisten saya lakukan,” lanjut dia.
Pramono juga menginstruksikan jajarannya agar lebih teliti dalam memproses perizinan rumah ibadah.
“Saya bilang sama biro saya, untuk betul-betul dicermati. Karena bagi saya menjadi pemimpin bagi semua agama, semua umat itu lebih utama dan harus adil,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e63082c953.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meluber hingga Jalan, Tumpukan Sampah di Kolong Flyover Ciputat Ditutup Terpal Megapolitan 14 Desember 2025
Meluber hingga Jalan, Tumpukan Sampah di Kolong Flyover Ciputat Ditutup Terpal
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Tumpukan sampah yang berjajar di wilayah Ciputat, tepatnya di kolong
flyover
Ciputat, ditutupi terpal pada Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com,
beberapa terpal biru menutupi
tumpukan sampah
sepanjang sekitar 10 meter di trotoar kolong
flyoverCiputat
.
Sebelum ditutup terpal, kondisi sampah di lokasi tersebut sudah meluber hingga separuh Jalan Ir. H. Juanda.
Kondisinya tampak berantakan, tidak tersusun rapi, dan bau menyengat terus tercium di sepanjang jalan itu.
Selain itu, air lindi bewarna hitam tampak mengalir keluar dari plastik sampah yang menumpuk di sana. Bahkan, banyak belatung yang bermunculan dari tumpukan sampah itu.
Meski kini kondisinya sudah ditutupi terpal, tetapi aroma tak sedap, air lindi, hingga belatung masih keluar dari tumpukan tersebut.
Pemilik warung makan yang berada tepat di seberang tumpukan sampah itu, Agus Warsojeniawan (57), mengatakan, penutupan tersebut baru dilakukan pagi hari tadi oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
Meskipun begitu, dia tetap menyayangkan lantaran sampah tidak langsung diangkut.
“Ditutup saja, tapi sampahnya tidak diangkut,” ujar Agus saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Minggu (14/12/2025).
Agus sempat berbincang singkat dengan petugas terkait penutupan tumpukan sampah tersebut.
Namun, informasi yang ia terima hanya sebatas upaya menekan bau menyengat.
“Katanya cuma untuk mengurangi dampak bau,” kata dia.
Agus menyebut, keluhan warga sebenarnya sudah cukup banyak, bahkan telah ramai disampaikan melalui media sosial.
Meski demikian, Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Kita juga enggak tahu itu dari mana pembuangannya, siapa yang tanggung jawab. Enggak ada penjelasan,” ucap dia.
Sementara itu, Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengatakan, penutupan dilakukan karena lokasi tersebut sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Ini bukan tempat pembuangan sampah, ini jalanan. Sampahnya sudah makin melebar, bahkan tadi sempat menutup separuh jalan,” kata Dini saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Minggu.
Menurut Dini, sampah yang menumpuk di kolong flyover tersebut belum bisa diangkut lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang masih ditutup sementara.
“Sementara ini Cipeucang kan sedang ditutup. Kalau untuk diangkut, kita nunggu Cipeucang dulu baru nanti kita angkut,” jelas dia.
Tumpukan sampah di kolong Flyover Ciputat, kata Dini, disebut bukan berasal dari warganya, Kelurahan Cipayung.
Justru menurut dia, sebagian besar sampah dibuang oleh warga dari wilayah lain yang menganggap lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan.
“Yang buang ke sini itu dari mana-mana, datang naik motor dan langsung buang. Padahal ini bukan TPS,” jelas dia.
Oleh sebab itu, untuk menghindari warga yang buang sampah sembarangan, warga setempat diberdayakan untuk menjaga lokasi selama 24 jam agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah di kolong flyover.
“Semalam sampai subuh sudah ada yang jaga. Kita jagain terus sampai nanti pengangkutan, supaya enggak ada lagi yang buang sampah ke sini,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e509ca53e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Resmikan HKBP Pondok Kelapa Setelah Proses Izin 35 Tahun Megapolitan 14 Desember 2025
Pramono Resmikan HKBP Pondok Kelapa Setelah Proses Izin 35 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).
Gereja ini baru bisa digunakan setelah proses perizinan yang memakan waktu 35 tahun.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Minggu tanggal 14 Desember tahun 2025, Gedung Gereja
HKBP Pondok KelapaJakarta
Timur, dengan ini saya nyatakan diresmikan,” ujar Pramono.
Selama itu jemaat sempat berpindah-pindah, dan akhirnya pembangunan bisa diselesaikan.
“Akhirnya, alhamdulillah, hari ini selesai,” kata Pramono.
Pramono berharap
peresmian gereja
bisa menjadi contoh kerukunan umat beragama di Jakarta.
“Dan juga hal berkaitan dengan bagaimana jemaat untuk memperkuat rohaninya itu di Jakarta menjadi hal yang lebih mudah,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini ada 82 gereja HKBP di Jakarta dan sekitarnya.
Soal lamanya proses izin, Pramono mengatakan pengurusan izin gereja memang selalu panjang, dan jika ada yang tidak setuju, proses izin tidak bisa berjalan.
“Dan itulah yang memang harus diperbaiki. Maka dalam pelantikan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang kebetulan saya yang melantik dalam FKUB yang baru, itu yang menjadi ‘PR’ bersama yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
“Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d878fb7160.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Solidaritas BK DPRD DKI Serahkan Rp 359,6 Juta untuk Sumatera dan Penghargaan Megapolitan 14 Desember 2025
Solidaritas BK DPRD DKI Serahkan Rp 359,6 Juta untuk Sumatera dan Penghargaan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Malam puncak BK Award 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Sabtu (13/12/2025), menjadi potret dua wajah parlemen daerah yakni menilai kinerja internal sekaligus menunjukkan kepedulian kemanusiaan.
Dalam rangkaian acara tersebut, Badan Kehormatan (BK)
DPRD DKI Jakarta
menggalang donasi untuk membantu korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hingga Sabtu malam, pukul 21.20 WIB, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 359.681.648 dan masih berpotensi bertambah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh dana akan disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta agar bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah terdampak.
“Seluruh dana yang terkumpul akan diserahkan secara tunai kepada BPBD DKI Jakarta untuk kemudian disalurkan dan dibelanjakan sesuai kebutuhan di daerah terdampak bencana,” ujar Khoirudin.
Menurut dia, penggalangan donasi ini merupakan bentuk solidaritas DPRD DKI Jakarta terhadap masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Sumatra.
BPBD DKI Jakarta ditunjuk untuk memastikan proses distribusi berjalan tepat sasaran.
Di sisi lain, malam tersebut juga menjadi panggung pemberian BK Award 2025, ajang apresiasi bagi anggota dewan dan tenaga pendukung yang dinilai memiliki kinerja serta integritas terbaik sepanjang tahun.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Yudha Permana menjelaskan, BK Award digelar sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja lembaga legislatif kepada masyarakat dan direncanakan menjadi agenda rutin tahunan.
“Terkait BK Award, ke depan kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin setiap tahun. Kami berharap ini menjadi budaya baik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja DPRD kepada warga Jakarta,” kata Yudha.
Ia menambahkan, pelaksanaan BK Award 2025 menjadi yang pertama dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kegiatan ini menjadi yang pertama dilakukan DPRD DKI Jakarta, dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga, pelajar, dan mahasiswa untuk bertemu serta berdiskusi langsung dengan anggota dewan,” ujarnya.
Penilaian BK Award 2025 dilakukan sejak Januari 2025 dengan tujuh kategori penghargaan.
Proses penilaian didasarkan pada indikator objektif, antara lain tingkat kehadiran rapat, kinerja legislasi, laporan pertanggungjawaban, pelayanan publik, serta upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Salah satu penerima penghargaan adalah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Riano P Ahmad, yang meraih kategori Anggota Dewan dengan Tingkat Kehadiran Terbaik.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu tercatat sebagai salah satu dewan paling rajin menghadiri rapat, khususnya agenda Komisi A, sepanjang setahun terakhir.
Menanggapi penghargaan tersebut, Riano menilai kehadiran dalam rapat sebagai kewajiban dasar anggota dewan, mengingat setiap keputusan yang dibahas berdampak langsung pada warga.
“Bahkan, sejak saya pertama kali jadi dewan di periode 2014-2009 lalu, saya terus berusaha menjalankan tugas-tugas dewan dengan baik. Sehingga saya selalu menghadiri rapat-rapat di dewan karena itu menyangkut kebijakan publik yang berdampak langsung pada warga yang saya wakili,” kata Riano.
Riano juga mengapresiasi kepercayaan warga, khususnya di Daerah Pemilihan Jakarta Pusat 1, yang telah memilihnya hingga tiga periode.
Ia mengaku tidak pernah menargetkan penghargaan tersebut dan memilih fokus menjalankan tugas kedewanan.
“Jadi, yang saya lakukan adalah bersungguh-sungguh dalam mendengarkan aspirasi warga dan meneruskannya ke meja dewan. Kemudian disampaikan ke eksekutif di Pemprov DKI, itu saja,” katanya.
Selain kategori kehadiran terbaik, BK Award 2025 juga memberikan penghargaan di berbagai kategori lainnya. Berikut daftar lengkap penerima BK Award 2025:
Anggota Dewan Kinerja Terbaik
Anggota Dewan Pendatang Baru Terbaik
Anggota Dewan Terpopuler
Anggota Dewan Terinspiratif
Apresiasi Kinerja Pimpinan Dewan
Tenaga Pendukung Anggota Dewan Terbaik
Melalui penggalangan donasi dan penyelenggaraan BK Award 2025, DPRD Jakarta berupaya menampilkan wajah parlemen yang tidak hanya dinilai dari kinerja, tapi juga kepedulian.
(Reporter: Ruby Rachmadina : Editor: Nawir Arsyad Akbar)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan pemicu dua debt collector tewas, MET dan NAT, diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka berinisial AM diberhentikan oleh dua debt colletor atau kerap disebut mata elang di mana kedua debt colletor sempat terlibat cek-cok dengan AM.
Tak berselang lama, terjadi penarikan kunci motor oleh debt collector. Hal ini yang memantik keributan antara kedua belah pihak.
“Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi mengatakan lima tersangka lainnya berada di lokasi yang sama sehingga mereka berenam mengeroyok dua debt colletor itu. Budi menegaskan bahwa pengeroyokan tidak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.
Hal itu sesuai hasil visum kepada dua korban yang telah dilakukan autopsi.
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” kata Budi.
Menurut Budi, belakangan ini tindakan tarik paksa oleh debt collector kerap terjadi tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Pihak penagih, katanya, harus memberikan imbauan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.
Dia menyampaikan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama dan ini,”
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
-
/data/photo/2025/12/13/693ceb0dcc800.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025
Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
“Persoalan di
Kalibata
masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
“Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
“Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
“Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
“Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.