Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Bahas Banjir Sumatera dan Libur Akhir Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memanggil para menteri di kediaman pribadinya, Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (14/12/2025) hari ini.
Pemanggilan ini dilakukan usai Prabowo meninjau banjir dan longsor di Sumatera dalam beberapa hari terakhir ini.
“Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak bencana, Presiden Prabowo memanggil beberapa
Menteri Kabinet Merah Putih
di kediaman pribadinya di Hambalang,” ujar Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dalam akun Instagram-nya, Minggu.
Teddy menjelaskan, Prabowo membahas mengenai
penanganan bencana
bersama para menteri.
Prabowo, kata Teddy, meminta agar pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk seluruh warga terdampak bencana di Sumatera.
“Presiden ingin secepat mungkin segera selesai terbangun,” ucapnya.
Lalu, Prabowo juga meminta penambahan secara maksimal untuk alat berat dan truk air minum, persediaan air bersih, serta toilet portable, terutama di lokasi yang paling terdampak.
“Presiden ingin menteri PU memastikan semua pengungsi mendapat kebutuhan tersebut,” kata Teddy.
Tidak hanya soal bencana, Teddy mengungkapkan, Prabowo dan para menteri juga membahas kesiapan menghadapi liburan akhir tahun.
Menurutnya, Prabowo menanyakan perkembangan stabilitas ketahanan pangan dan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, turut dibahas perkembangan terkini perekonomian di Tanah Air, termasuk bea cukai dan pajak.
“Pemberian insentif terhadap beberapa sektor untuk kelancaran liburan akhir tahun, terutama pengurangan harga secara signifikan untuk tarif jalan tol, tiket pesawat terbang, kereta api, kapal laut, serta fasilitas publik lainnya,” imbuhnya.
Dalam rapat ini, tampak hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta beberapa menteri lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/10/69392cf3d30d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi kasus anak berinisial AL (12) yang diduga membunuh ibunya, F (42), di Medan.
“Kurang lebih 6 jam, tim telah melaksanakan pra-rekonstruksi kedua,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di lokasi pada Minggu (14/12/2025).
Ia menerangkan, pra-rekonstruksi pertama sudah dilakukan di lokasi pengganti, yakni di
Polrestabes Medan
beberapa waktu lalu.
“Pra-rekonstruksi hari ini kami lakukan dengan pemeran sesuai dengan fakta aslinya. Setidaknya ada 43 adegan,” ujar Calvijn.
Adapun dalam pra-rekonstruksi ini, saksi maupun terduga pelaku didampingi psikolog serta petugas dari dinas perlindungan anak.
“Mudah-mudahan ini lebih menyempurnakan proses penyidikan dan proses penyelidikan lanjutan yang kami laksanakan,” sebut Calvijn.
“Selain pra-rekonstruksi, kami kembali melakukan proses penggeledahan. Ada beberapa barang-barang yang kami bawa untuk didalami,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, F ditemukan meninggal dunia pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Rejo, Tono, mengungkapkan situasi saat tiba di lokasi kejadian.
“Saya lihat korban sudah tergeletak di dalam kamar lantai satu, di atas kasur,” kata Tono kepada Kompas.com.
“Kalau kondisi kakaknya waktu itu jari-jarinya terluka. Jadi diobati dokter yang datang. Terus adiknya (AL) terduduk saja di sofa ruang tamu,” tuturnya.
Tono menyampaikan, AL tidak menangis sama sekali, sementara sang suami tak kuasa menahan tangis melihat istrinya sudah meninggal dunia.
“Jadi, posisi tidurnya, istri sama dua anaknya di dalam kamar lantai satu. Kalau suaminya di lantai dua,” ujar Tono.
Selama ini, keluarga korban tidak terlalu sering berinteraksi dengan tetangga.
Bahkan, kedua anak korban dikenal tertutup oleh warga setempat.
“Kalau kata warga, anak-anaknya ini setiap pulang sekolah langsung di rumah saja terus. Jadi, jarang berinteraksi sama tetangga,” tutur Tono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e63082c953.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah Megapolitan
Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mengatakan tumpukan sampah yang berjajar di kolong
flyover
Ciputat, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan (Tangsel), bukan berasal dari warganya.
Menurut Dini, lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah, melainkan jalan nasional yang disalahgunakan oleh orang-orang dari luar wilayah Cipayung untuk membuang sampah.
“Tidak ada warga Cipayung yang buang sampah di sini tapi yang buang ke sini tuh dari mana-mana dan buangnya di sini,” ujar Dini saat ditemui di kolong
flyover
Ciputat, Cipayung, Ciputat, Tangsel, Minggu (14/12/2025).
Dini menjelaskan, penumpukan sampah di kolong flyover Ciputat sudah dalam kondisi darurat karena volumenya terus bertambah.
Hal ini membuat kondisi sebagian Jalan Ir H Juanda tertutup sampah dan mengganggu para pengguna jalan.
“Sampahnya sudah makin melebar, bahkan tadi sempat menutup separuh jalan,” kata dia.
Maka dari itu, ia bersama dengan warga sekaligus RT/RW, camat, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan jalan serta menutup tumpukan sampah menggunakan terpal.
Namun, tumpukan sampah belum bisa diangkut sekarang karena TPA Cipeucang sedang ditutup dan kelebihan kapasitas.
“Kalau untuk diangkut, kita nunggu Cipeucang dulu. Sebenarnya pengennya dari kemarin diangkut, tapi pembuangan air lindinya belum siap karena lagi dibenahi,” jelas dia.
Sampah yang menumpuk di Kolong Flyover Ciputat, didominasi oleh sampah rumah tangga.
Menurut Dini, kebanyakan dari sampah tersebut dibuang oleh orang-orang yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Kebanyakan sampah rumah tangga. Orang lewat naik motor, buang begitu saja, asalnya dari mana kita juga enggak tahu,” ucap Dini.
Oleh sebab itu, untuk menghindari warga yang buang sampah sembarangan, warga setempat diberdayakan untuk menjaga lokasi selama 24 jam agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah di kolong
flyover.
“Semalam sampai subuh sudah ada yang jaga. Kita jagain terus sampai nanti pengangkutan, supaya enggak ada lagi yang buang sampah ke sini,” jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui sampah di wilayahnya sempat tidak tertangani optimal dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi itu disebabkan oleh proses perbaikan dan penataan konstruksi di TPA Cipeucang.
“TPA Cipeucang sedang dalam tahap perbaikan dan penataan konstruksi dan timbunan sampahnya, sehingga memang dalam beberapa hari belakangan sampah tidak dapat masuk dulu,” ujar Benyamin Davnie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Perbaikan saat ini difokuskan pada
landfill
3 di TPA Cipeucang. Setelah proses tersebut rampung, area
landfill
kembali bisa menampung sampah dari seluruh wilayah Tangsel.
“Cipeucang
landfill
3 yang sedang dalam perbaikan dan mah bisa nampung sampah, bulan ini akan selesai perbaikannya,” jelas dia.
Meskipun begitu, Benyamin memastikan, pihaknya tetap mengupayakan solusi jangka pendek dengan mengajukan pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di luar daerah.
“PSEL sudah kita ajukan peminatannya dan masih menunggu tahap berikutnya dari KLH,” ucap Benyamin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
“Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
framing
pihak tertentu saja,” kata Rivai.
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
ijazah palsu Jokowi
pada Senin besok.
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan Megapolitan 14 Desember 2025
Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menegaskan, pelanggaran administratif yang kerap dilakukan
debt collector
atau mata elang memang meresahkan masyarakat.
Namun, hal ini tidak lantas menjadi pembenaran bagi penegak hukum untuk menindaknya dengan kekerasan.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“
Debt collector
memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, Intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia mengingatkan, jika kekerasan dijadikan respons, maka prinsip negara hukum berada dalam ancaman serius karena hukum digantikan oleh tindakan main hakim sendiri.
“Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
Havina juga menyoroti kuatnya stereotip negatif terhadap
debt collector
yang kerap memengaruhi cara pandang publik ketika kelompok tersebut menjadi korban kekerasan.
Stigma tersebut, membuat sebagian masyarakat cenderung membenarkan kekerasan yang terjadi.
Padahal, stigma tersebut tidak pernah menghapus hak dasar seseorang di mata hukum.
“Padahal stereotip tidak menghapus hak hidup, label negatif tidak menghilangkan perlindungan hukum. Jika stereotip ini dibiarkan maka kekerasan menjadi ‘normal’ dan korban tertentu dianggap ‘layak disakiti’,” tutur dia.
Havina menilai, peristiwa pengeroyokan di Kalibata tidak bisa dipandang sebagai ledakan emosi sesaat atau eskalasi spontan di lapangan, melainkan menunjukkan kegagalan pengendalian diri.
“Ini bukan murni spontan karena pelaku lebih dari satu, terjadi pengeroyokan, tidak ada upaya deeskalasi, dan tidak ada satu pun yang menghentikan,” kata dia.
Havina menyebut kekerasan yang dilakukan oleh aparat justru memiliki bobot pelanggaran yang lebih serius, karena pelaku memiliki kekuasaan dan mandat negara.
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, pelaku gagal menempatkan diri secara profesional.
Emosi personal seperti rasa tersinggung dan marah justru mengambil alih peran sebagai penegak hukum yang seharusnya mampu mengendalikan diri meski berniat membantu.
“Dalam Teori
Role Conflict,
pelaku gagal memisahkan Identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan Peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri).” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang mata elang tewas setelah dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua
debt collector
meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Adapun keenam tersangka pengeroyokan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.
“Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.
Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.
Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.
“Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik” ujar Iman.
Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.
Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Budi.
-
/data/photo/2025/12/14/693e7854b08c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sampah Menggunung di Depan Puskesmas Serpong 1, Warga Keluhkan Bau Menyengat Megapolitan 14 Desember 2025
Sampah Menggunung di Depan Puskesmas Serpong 1, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Tumpukan sampah terlihat memenuhi area pinggir jalan tepat di depan Puskesmas Serpong 1, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (14/12/2025).
Sampah didominasi limbah rumah tangga itu menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan pasien.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, sebagian sampah telah dibungkus menggunakan karung dan plastik.
Meskipun begitu, masih banyak sampah yang dibuang tanpa dibungkus, seperti sisa sayuran, kasur, dan bekas kotak sayuran.
Bau tidak sedap dari
tumpukan sampah
itu tercium hingga ke ruang pelayanan Puskesmas Serpong 1 yang diketahui merupakan aset milik Universitas Indonesia (UI).
Jarak antara tumpukan sampah dan ruang pelayanan sekitar 30 meter. Namun, bau tak sedap itu tetap tercium sehingga membuat warga, terutama pasien, merasa risih dan terganggu.
Warga bernama Annisa (28) mengatakan, bau sampah tersebut sangat mengganggu. Terlebih lokasinya berada di depan puskesmas yang seharusnya memiliki lingkungan bersih dan sehat.
“Kecium baunya. Ini kan puskesmas ya, harusnya kan baunya lebih segar. Tapi ini malah jadi bau sampah,” kata Annisa saat ditemui di lokasi, Minggu (14/12/2025).
Menurut dia, keberadaan tumpukan sampah di sekitar fasilitas kesehatan dinilai tidak pantas karena dapat mengganggu pasien yang datang.
Ia berharap, tumpukan sampah tersebut segera dibersihkan agar tidak terus mengganggu masyarakat maupun pasien yang berobat ke puskesmas.
“Harapannya ya semoga dibersihkan biar aromanya enggak menyengat sampai ke puskesmas,” ucap dia.
Sementara itu, pedagang tas dan sepatu di sekitar lokasi, Agus (45), mengatakan sampah tersebut sudah menumpuk selama sepekan dan belum juga diangkut.
“Ini sampah sudah ada kurang lebih tujuh hari,” kata Agus.
Baginya, bau tak sedap itu sangat mengganggu aktivitasnya yang berjarak sekitar 20 meter dari tumpukan sampah.
Terlebih, tumpukan sampah itu dapat berdampak pada kesehatan warga di sekitar.
Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah gangguan pernapasan serta keluhan pada kulit.
“Dampaknya sudah pasti ke pernapasan. Ini sudah agak sedikit enggak enak. Di tangan juga kadang terasa gatal-gatal. Tapi intinya baunya sudah menyengat banget,” kata Agus.
Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi persoalan sampah tersebut.
“Harapannya pemerintah kota Tangsel, artinya Pak Wali Kota, dinas terkait, ataupun Cipeucang, segera mengatasi dan mencari solusi supaya sampah ini tidak berserakan dan aromanya enggak terlalu menyengat,” ucap Agus.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui sampah di wilayahnya sempat tidak tertangani optimal dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi itu disebabkan oleh proses perbaikan dan penataan konstruksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“TPA Cipeucang sedang dalam tahap perbaikan dan penataan konstruksi dan timbunan sampahnya, sehingga memang dalam beberapa hari belakangan sampah tidak dapat masuk dulu,” ujar Benyamin Davnie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Adapun perbaikan saat ini difokuskan pada landfill 3 di TPA Cipeucang. Setelah proses tersebut rampung, area
landfill
kembali bisa menampung sampah dari seluruh wilayah Tangsel.
“Cipeucang
landfill
3 yang sedang dalam perbaikan dan mah bisa nampung sampah, bulan ini akan selesai perbaikannya,” jelas dia.
Meskipun begitu, Benyamin memastikan, pihaknya tetap mengupayakan solusi jangka pendek dengan mengajukan pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di luar daerah.
“PSEL sudah kita ajukan peminatannya dan masih menunggu tahap berikutnya dari KLH,” ucap Benyamin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/12/693b4e85aacb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur Megapolitan 14 Desember 2025
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menilai, pengeroyokan terhadap
debt collector
atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Havina menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Sebaliknya, peristiwa itu justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
“Ini dibaca sebagai
institutional deviance
atau
occupational crime,
kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai prosedur.
Menurut Havina, ketika kekuasaan itu digunakan di luar tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan tindak pidana.
“Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” ujar dia.
Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujar dia.
Havina menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai
crime of the powerful.
Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan fisik.
”
Debt collector
memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia.
Ia mengingatkan, jika kekerasan terus dinormalisasi sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan, maka prinsip negara hukum akan tergerus.
“Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang debt collector atau
mata elang
dilaporkan tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua
debt collector
meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e61125672c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta Megapolitan 14 Desember 2025
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penyebab banyaknya izin pembangunan gereja di Jakarta yang memakan waktu lama.
Ia mengakui perizinan untuk pendirian
gereja
di Ibu Kota sangat pelik dan harus diperbaiki.
“Ya, karena memang izinnya itu kan berjenjang dan pelik sekali. RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), nanti naik ke Gubernur, baru di ujungnya,” ujar Pramono usai meresmikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).
“Dan ini prosesnya selalu panjang. Kalau ada yang tidak setuju, selalu kemudian tidak terproses. Dan itulah yang memang harus diperbaiki,” imbuh dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, rumitnya proses mendirikan gereja itu menjadi pekerja rumah bagi FKUB, pemerintah provinsi, dan masyarakat.
Pramono mencontohkan pengurusan izin untuk mendirikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa yang baru saja diresmikannya bisa memakan waktu 35 tahun.
“Mungkin pendetanya yang sekarang pada waktu itu masih anak-anak. Itulah realita yang ada di Jakarta,” ujar dia.
Meski begitu, Paramono tetap bersyukur Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa bisa selesai dibangun dan diresmikan.
Sebelumnya,
Pramono Anung
meminta agar izin pembangunan rumah ibadah di Jakarta tidak boleh lagi ditahan-tahan apabila seluruh persyaratan sudah lengkap.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meresmikan renovasi Gedung Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (16/11/2025).
“Dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) saya sudah sampaikan, enggak boleh lagi kalau persyaratannya itu sudah lengkap pembangunan rumah-rumah ibadah, rumah ibadah apa saja, ditahan-tahan, enggak boleh lagi,” ucap Pramono.
Sejak awal kepemimpinannya, dirinya berkomitmen untuk menjadi gubernur bagi seluruh umat beragama tanpa pengecualian.
“Berkali-kali saya menyampaikan, saya kalau jadi gubernur, maka saya akan menjadi gubernur bagi semua agama dan itu secara konsisten saya lakukan,” lanjut dia.
Pramono juga menginstruksikan jajarannya agar lebih teliti dalam memproses perizinan rumah ibadah.
“Saya bilang sama biro saya, untuk betul-betul dicermati. Karena bagi saya menjadi pemimpin bagi semua agama, semua umat itu lebih utama dan harus adil,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/14/693ec0f08080c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/14/693e7b9cc9533.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)