Jenis Media: Metropolitan

  • Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Peradi Bersatu
    mendorong
    Polda Metro Jaya
    melakukan
    penahanan
    terhadap
    Roy Suryo
    dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
    Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
    Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
    “Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
    Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
    “Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
    Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
    “Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
    Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
    “Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
    Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
    “Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati Megapolitan 15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kebakaran
    yang melanda los buah di
    Pasar Induk Kramat Jati
    , Jakarta Timur, diduga akibat korsleting. Meski begitu, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria, mengatakan, pihaknya mengerahkan 95 personel dan 19 unit kendaraan pemadam, termasuk dua robot pemadam api, untuk menjinakkan kobaran api.
    “Dugaan sementara (listrik). Nanti biar dari pihak kepolisian yang memastikan penyebabnya, apakah listrik, puntung rokok, atau sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujar Muchtar di Pasar Induk Kramat Jati, Senin (15/12/2025).
    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
    “Korban jiwa saat ini tidak ada. Jadi korban jiwa maupun luka tidak ada ditemukan dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” ucap Alfian.
    Alfian menambahkan, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berlangsung.
    “Dugaan awal kami tidak bisa menyampaikan karena ini tentunya puslabfor yang akan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya.
    Kebakaran ini menghanguskan ratusan los buah, memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi para pedagang yang terdampak. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, memastikan sebanyak 350 los buah terbakar dalam insiden tersebut.
    “Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
    Sebagai langkah penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara di bagian belakang pasar agar para pedagang tetap dapat berjualan.

    Insya Allah
    tiga hari ke depan tempat
    penampungan pedagang
    ini sudah bisa dipergunakan oleh para pedagang,” ucap Agus.
    Ia menambahkan, operasional Pasar Induk Kramat Jati secara keseluruhan tetap berjalan normal karena kebakaran telah berhasil ditangani oleh petugas pemadam kebakaran.
    “Masih bisa, masih bisa. Kami pastikan tetap berjalan normal. Kemudian untuk jumlah kerugian sedang kami inventarisasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025 Megapolitan 15 Desember 2025

    Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memprediksi puncak arus penumpang pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 akan terjadi pada 21 Desember 2025 untuk libur Natal dan 28 Desember 2025 untuk libur Tahun Baru.
    Pada periode libur Natal, jumlah penumpang diperkirakan meningkat hingga 1,6 persen dibandingkan periode sebelumnya.
    “Untuk puncak arus libur Natal 2025 diperkirakan melayani sekitar 1.146 penerbangan dan 194.269 penumpang,” ujar General Manager (GM) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi di Terminal 1B
    Bandara Soekarno-Hatta
    , Kota Tangerang, Senin (15/12/2025).
    Sementara itu, puncak arus libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 28 Desember 2025.
    Pada periode tersebut, Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan melayani 1.141 penerbangan, naik 5,9 persen, dengan jumlah penumpang mencapai 181.886 orang atau melonjak 14,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
    “Puncak arus libur tahun baru melonjak signifikan dari tahun sebelumnya,” imbuh dia.
    Adapun puncak arus balik Nataru diperkirakan berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026.
    Pada hari tersebut, jumlah penerbangan diprediksi mencapai 1.144
    flight
    , meningkat 7,4 persen, dengan total penumpang sebanyak 184.908 orang atau naik 15,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
    Maka dari itu, untuk menghadapi lonjakan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (API) Bandara Soekarno-Hatta menyiagakan 11.573 personel, meningkat 4,6 persen atau bertambah sekitar 160 personel per shift.
    Personel tersebut merupakan gabungan dari seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari operasional, fasilitas, hingga pengamanan perimeter.
    Sementara itu, maskapai juga mengajukan 688
    penerbangan tambahan
    atau extra flight selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Jumlah tersebut terdiri dari 375 penerbangan kedatangan dan 313 penerbangan keberangkatan.
    Dengan adanya prediksi tersebut, Heru mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas dan faktor cuaca.
    “Kami mengimbau calon penumpang untuk hadir lebih awal agar proses check-in dan keberangkatan dapat berjalan lancar,” ucap Heru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Pengendara Mobil Dihentikan Paksa Mata Elang di Depok, Alami Luka di Wajah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Pengendara Mobil Dihentikan Paksa Mata Elang di Depok, Alami Luka di Wajah Megapolitan 15 Desember 2025

    Pengendara Mobil Dihentikan Paksa Mata Elang di Depok, Alami Luka di Wajah
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com
    – Seorang
    pengendara mobil
    menjadi korban kekerasan setelah dihentikan secara paksa oleh dua orang
    mata elang
    atau
    debt collector
    di Jalan Juanda,
    Kota Depok
    . Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka mengatakan, korban mengalami luka di area pelipis setelah diduga dianiaya oleh dua pelaku berinisial BEK dan DPK saat terjadi cekcok di lokasi kejadian.
    “Kami sudah melakukan visum ya dan seperti yang bisa dilihat di video ataupun yang sudah tersebar di video, itu lukanya di pelipis,” kata Made saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (15/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025). Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mazda merah milik temannya bersama sang istri yang sedang hamil.
    Di tengah perjalanan, kedua pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban di bahu jalan. Mereka kemudian memaksa menghentikan mobil dan merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    “Pelaku BE yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban,” ujar Made.
    Made menegaskan, tindakan pencegatan dan perampasan yang dilakukan kedua pelaku tetap merupakan tindak pidana, meskipun kendaraan yang bersangkutan diketahui masih dalam status kredit.
    “Tindakan yang dilakukan para tersangka ini memang sudah patut kami duga ataupun melakukan tindak pidana,” terang Made.
    Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya sekitar pukul 15.17 WIB.
    “Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Made Budi, Minggu (14/12/2025).
    Selain merampas kunci mobil dan STNK, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban serta merusak kendaraan.
    Disebutkan, pelaku memukul korban, menendang badan mobil hingga penyok, dan merusak spion. Beruntung, korban mendapat bantuan dari warga sekitar sehingga mobil tersebut tidak berhasil dibawa kabur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    menghadiri gelar perkara khusus di
    Polda Metro Jaya
    terkait penanganan laporan dugaan
    ijazah palsu
    yang menyeret nama Jokowi.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
    Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
    “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
    Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
    “Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
    Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan  tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
    “Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
    Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
    “Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangga JPO Kuningan Madya Sempat Berlubang, Pelat Diduga Dicuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya Sempat Berlubang, Pelat Diduga Dicuri Megapolitan 15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya Sempat Berlubang, Pelat Diduga Dicuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Delapan pelat besi pada anak tangga JPO Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan, sempat hilang pada Jumat (12/12/2025).
    Video yang diunggah warga
    @ijoeel
    di Instagram memperlihatkan bagian tengah tangga berlubang, membuat pejalan kaki harus berhati-hati.
    Tampak hanya kerangka anak tangga besi dengan bagian tengahnya yang bolong.
    Dalam video yang tersebar itu, seorang anak laki-laki terlihat ragu saat menaiki tangga, berpegangan pada ibunya dan teralis.
    Warga sekitar menduga pelat besi tangga dicuri orang tak dikenal.
    “Saya enggak lihat langsung, tapi kata petugas sih dirayap (dicuri),” ujar Asep, warga sekitar, saat ditemui di sekitar
    JPO
    , Senin (15/12/2025)
    Aksi dugaan pencurian pelat besi tangga JPO ini baru pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
    Petugas Bina Marga segera mengganti delapan
    pelat tangga
    yang hilang keesokan harinya.
    “Iya, ini baru digantinya, kemaren pas malam Minggu,” kata Asep.
    Pelat tangga baru terlihat lebih tebal, berwarna gelap karena dilapisi semen, dan tidak menimbulkan bunyi saat diinjak.
    Pada Senin pagi, tangga JPO sudah digunakan banyak pekerja untuk mengakses Halte Transjakarta
    Kuningan Madya
    .
    Terkait hilangnya pelat besi, Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah menyatakan belum ada laporan resmi.
    “Saya sudah cek ke pelayanan maupun unit reskrim, belum ada laporannya ke Polsek (Setiabudi). Nanti Kanit Reskrim saya suruh cek TKP-nya,” kata Ardiansyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.