Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Peradi Bersatu
mendorong
Polda Metro Jaya
melakukan
penahanan
terhadap
Roy Suryo
dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
“Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
“Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
“Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
“Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/15/693f93689b70b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/15/693f8946b71aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati Megapolitan 15 Desember 2025
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kebakaran
yang melanda los buah di
Pasar Induk Kramat Jati
, Jakarta Timur, diduga akibat korsleting. Meski begitu, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria, mengatakan, pihaknya mengerahkan 95 personel dan 19 unit kendaraan pemadam, termasuk dua robot pemadam api, untuk menjinakkan kobaran api.
“Dugaan sementara (listrik). Nanti biar dari pihak kepolisian yang memastikan penyebabnya, apakah listrik, puntung rokok, atau sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujar Muchtar di Pasar Induk Kramat Jati, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
“Korban jiwa saat ini tidak ada. Jadi korban jiwa maupun luka tidak ada ditemukan dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” ucap Alfian.
Alfian menambahkan, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Dugaan awal kami tidak bisa menyampaikan karena ini tentunya puslabfor yang akan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya.
Kebakaran ini menghanguskan ratusan los buah, memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi para pedagang yang terdampak. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, memastikan sebanyak 350 los buah terbakar dalam insiden tersebut.
“Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
Sebagai langkah penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara di bagian belakang pasar agar para pedagang tetap dapat berjualan.
”
Insya Allah
tiga hari ke depan tempat
penampungan pedagang
ini sudah bisa dipergunakan oleh para pedagang,” ucap Agus.
Ia menambahkan, operasional Pasar Induk Kramat Jati secara keseluruhan tetap berjalan normal karena kebakaran telah berhasil ditangani oleh petugas pemadam kebakaran.
“Masih bisa, masih bisa. Kami pastikan tetap berjalan normal. Kemudian untuk jumlah kerugian sedang kami inventarisasi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f89a914e39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional
Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
KPK
pada pukul 10.45 WIB.
Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
Hasbi Hasan
.
“Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
Zarof Ricar
sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f8f5913b26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025 Megapolitan 15 Desember 2025
Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memprediksi puncak arus penumpang pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 akan terjadi pada 21 Desember 2025 untuk libur Natal dan 28 Desember 2025 untuk libur Tahun Baru.
Pada periode libur Natal, jumlah penumpang diperkirakan meningkat hingga 1,6 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Untuk puncak arus libur Natal 2025 diperkirakan melayani sekitar 1.146 penerbangan dan 194.269 penumpang,” ujar General Manager (GM) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi di Terminal 1B
Bandara Soekarno-Hatta
, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, puncak arus libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 28 Desember 2025.
Pada periode tersebut, Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan melayani 1.141 penerbangan, naik 5,9 persen, dengan jumlah penumpang mencapai 181.886 orang atau melonjak 14,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Puncak arus libur tahun baru melonjak signifikan dari tahun sebelumnya,” imbuh dia.
Adapun puncak arus balik Nataru diperkirakan berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026.
Pada hari tersebut, jumlah penerbangan diprediksi mencapai 1.144
flight
, meningkat 7,4 persen, dengan total penumpang sebanyak 184.908 orang atau naik 15,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Maka dari itu, untuk menghadapi lonjakan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (API) Bandara Soekarno-Hatta menyiagakan 11.573 personel, meningkat 4,6 persen atau bertambah sekitar 160 personel per shift.
Personel tersebut merupakan gabungan dari seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari operasional, fasilitas, hingga pengamanan perimeter.
Sementara itu, maskapai juga mengajukan 688
penerbangan tambahan
atau extra flight selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 375 penerbangan kedatangan dan 313 penerbangan keberangkatan.
Dengan adanya prediksi tersebut, Heru mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas dan faktor cuaca.
“Kami mengimbau calon penumpang untuk hadir lebih awal agar proses check-in dan keberangkatan dapat berjalan lancar,” ucap Heru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
“KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.
Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).
Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
-

KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
“KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.
Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).
Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
-
/data/photo/2025/07/23/68810f3f8dfd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025
Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
menghadiri gelar perkara khusus di
Polda Metro Jaya
terkait penanganan laporan dugaan
ijazah palsu
yang menyeret nama Jokowi.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
“Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/12/14/693e7b9cc9533.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f89c5c2452.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)