Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

    Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

    “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).

    Perusahaan yang dimenangkan milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.

    Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

    “Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan

    tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.

    Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk.

    Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp12 miliar. Dengan rincian Rp7,2 miliar dari Dion dan Rp4,8 miliar dari rekanan kerja.

    Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni:

    1. Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)

    2. Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta

    3. Dion Renato Sugiarto selaku wiraswasta

  • Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia menyampaikan pekan lalu pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut 

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” kata Asep.

    Namun, Asep belum dapat mengumumkan kepastian hari dan waktu pemanggilan Yaqut. 

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari
                        Nasional

    10 Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari Nasional

    Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mempelajari permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    Pemprov Aceh
    telah menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, agar membantu penanganan
    bencana banjir
    dan longsor di Aceh.
    “Nanti kita pelajari,” kata Mendagri Tito singkat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Tito mengaku belum mengetahui soal permintaan bantuan yang diajukan Aceh ke dua lembaga tersebut.
    Oleh karenanya, ia masih akan mempelajarinya lebih dahulu.
    “Saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” tutur dia.
    Diketahui, Pemprov Aceh menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu UNDP dan UNICEF, agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
    Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad menilai situasi di daerahnya sudah menunjukkan kompleksitas persoalan yang membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat maupun komunitas internasional.
    “Secara khusus, Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
    MTA menyebutkan, selain telah menyurati dua lembaga tersebut, saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh.
    Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional, dan internasional.
    “Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini,” kata dia.
    Kehadiran lembaga dan relawan tersebut diharapkan dapat terus memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang berlangsung.
    “Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan mata uang dalam bentuk rupiah-asing ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dokumen yang disita berkaitan penambahan anggaran 15%-20% untuk kebutuhan di PUPR.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20%,” kata Budi, Senin (15/12/2025),

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Hariyanto dalam bentuk rupiah dan mata uang dollar Singapura.

    Budi menyampaikan uang yang disita masih dalam proses hitung sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.

    “Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” jelas Budi.

    Budi menyebut membuka peluang untuk memeriksa Hariyanto. Hanya saja, tempat pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

    “Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak biasanya penyidik melakukan penjatuhan pemeriksaan di lokasi sehingga jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” tandas Budi.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • 8
                    
                        Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
                        Bandung

    8 Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi Bandung

    Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Streamer Resbob atau AF ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku di Jawa Barat dan klub suporter sepak bola. 
    Video berisi pernyataan kasar
    Resbob
    itu memicu gelombang kemarahan di media sosial. 
    Resbob kemudian dilaporkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan ke polisi. 
    Kabid Humas
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochmawan mengatakan,
    Resbob ditangkap
    aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
    Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
    “Ya, Resbob sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke
    Bandung
    ,” ujar Hendra, pada Senin (15/12/2025).
    Hendra mengatakan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat.
    Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
    “Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan
    ujaran kebencian
    tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” katanya.
    Sebelum ditangkap di Jatim, Polda
    Jabar
    sempat melacak pergerakan Resbob ke sejumlah lokasi di Pulau Jawa, sebagai berikut:
    Polisi sudah mendatangi kediamannya di Jakarta dan bertemu dengan orangtuanya.
    Pelacakan juga dilakukan ke dua lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi juga telah menemui kekasihnya.
    Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diduga telah berpindah kembali ke arah barat, menuju wilayah Jawa Tengah.
    “Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun. Tentu kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Minggu (14/12/2025).
    Polda Jabar saat itu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika telah menemukan keberadaannya.
    Polisi juga telah meminta keluarga Resbob untuk kooperatif. 
    Kombes Hendra Rochmawan berharap kasus Resbob itu menjadi pelajaran supaya konten bermuatan kebencian dan rasis tidak terulang kembali di ruang digital.
    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Resbob Akhirnya Ditangkap, Sempat Jadi Buronan dan Kabur ke-3 Provinsi Setelah Hina Suku Sunda.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia dimintai keterangan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Budi menjelaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa Zarof diperiksa kembali, jika penyidik menemukan informasi lainnya.

    Usai diperiksa KPK, Zarof menyebut telah dicecar 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Sebab, katanya, Hasbi Hasan adalah bekas anak buahnya.

    Ketika ditanyai wartawan mengenai aliran dana, Hasbi Hasan mengaku nominalnya lebih dari Rp1 triliun tapi tidak mencapai Rp2 triliun.

    Zarof menuturkan ada informasi yang disampaikan kepada penyidik hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik [KPK],” ujar Zarof.

    Sekadar informasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

  • Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

    Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

    “Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Budi belum menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • 5
                    
                        Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
                        Nasional

    5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional

    Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
    single salary
    ) dan
    reward
    untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
    Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
    Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
    single salary
    kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    “Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
    Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
    Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
    reward
    bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
    Ia mengatakan, konsep
    gaji tunggal ASN
    sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
    Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
    Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
    Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
    “UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
    single salary
    , karena ASN itu bukan cuma
    single salary
    , tapi total
    reward
    -nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
    “Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
    reward
    untuk para ASN itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    Dalam Buku II Nota Keuangan
    RAPBN 2026
    , pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
    Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
    Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
    Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
    Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
    Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
    Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
    Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
    Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
    Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.