Jenis Media: Metropolitan

  • Doktrin Ulang, Kapolri Kumpulkan Kapolda Jajaran Selama 3 Hari di Bogor

    Doktrin Ulang, Kapolri Kumpulkan Kapolda Jajaran Selama 3 Hari di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya mengumpulkan Kapolda hingga Kapolres jajaran untuk mendoktrin ulang soal pedoman Polri.

    Penanaman ulang Tribrata dan Catur Prasetya bakal agenda Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat mulai hari ini, Senin (24/11/2025).

    “Utamanya bagaimana kita kemudian melakukan review, penanaman ulang terhadap doktrin-doktrin kita, doktrin Tribrata dan Catur Prasetya, terutama tentunya hakikat dari tugas polri di dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya,” ujar Sigit di sela Apel Kasatwil.

    Dia menambahkan Kapolda dan Kapolres jajaran bakal bakal bermalam di tenda selama tiga hari ke depan. Apel Kasatwil, kata Sigit ini bertujuan yang pertama meningkatkan soliditas hingga kekompakan anggota.

    “Jadi memang kita buat model dengan mengumpulkan para Kapolda, para Kapolres dan kita tempatkan mereka di tenda-tenda,” Imbuhnya.

    Di samping itu, Sigit menyatakan bahwa apel ini bertujuan untuk melakukan perbaikan Polri secara internal, termasuk menerima masukan atau rekomendasi dari Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Salah satu bahasannya yakni soal penanganan demonstrasi. Sigit menekankan ada perubahan dalam merespons aksi unjuk rasa, dari yang tadinya menjaga menjadi melayani. 

    “Di satu sisi kita juga tentunya miliki konsep dalam menghadapi rusuh massa yang tentunya apabila tidak kita kendalikan akan berdampak stabilitas kamtibmas, terganggunya fasilitas publik, sektor ekonomi yang tentunya harus kita jaga. Ini menjadi bagian kita evaluasi sekaligus pembahasan dalam apel kasatwil,” pungkasnya.

  • Imigrasi Jakpus amankan tiga WNA yang langgar izin tinggal

    Imigrasi Jakpus amankan tiga WNA yang langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria karena melanggar ijin tinggal dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus.

    “Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Senin.

    Pamuji mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari operasi gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.

    Pada saat petugas mendatangi unit apartemen orang asing tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.

    “Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.

    Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapatkan tiga orang asing dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit.

    Ketiganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan adminstratif. Keimigrasian.

    “Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Jakarta

    Ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di daerah itu sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

    “Artinya, kesadaran masyarakat semakin tinggi dan berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami miliki 44 pos pengaduan dengan dua tenaga ahli yakni konselor dan para legal. Mereka kita tempatkan di 44 kecamatan atau RPTRA,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data itu, kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual pada anak dengan 588 kasus atau 21,9 persen, perempuan jadi korban KDRT dengan 412 kasus atau 15,4 persen. Kemudian perempuan jadi korban kekerasan psikis 318 kasus atau 11,9 persen dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus atau 10,3 persen.

    Lokasi kekerasan kepada perempuan dan anak itu paling banyak terjadi di dalam rumah dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen, di jalan dengan 135 kasus atau 6,7 persen. Lalu di kos-kosan 126 kasus atau 6,3 persen, terjadi di sekolah sebanyak 119 kasus atau 5,9 persen lalu di kontrakan 88 kasus atau 4,4 persen, dan di hotel 86 kasus atau 4,3 persen.

    Kemudian untuk terlapor pelaku kekerasan perempuan dan anak paling banyak adalah suami dengan 503 kasus atau sekitar 22,3 persen, kemudian dilakukan oleh teman sebanyak 351 orang atau 15, 7 persen, dan orang tidak dikenal sebanyak 281 kasus atau 12,6 persen.

    Lalu, kekerasan yang dilakukan oleh tetangga sebanyak 203 kasus atau 9,1 persen, kekerasan dilakukan ayah kandung ada 197 kasus dengan 8,8 persen, dan pacar dengan 147 kasus atau sekitar 6,6 persen.

    Sementara untuk korban kekerasan anak dan perempuan terbanyak berdasarkan kota atau KTP korban yang terbanyak ada di Jakarta Timur dengan 513 korban, diikuti Jakarta Selatan 337 korban, dan Jakarta Barat 316 korban.

    Untuk menyikapi persoalan itu, kata dia, pihaknya berupaya melakukan potensi mitigasi risiko dengan menyusun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

    Menurut Iin, perda ini akan direvisi menjadi dua peraturan daerah pada tahun 2026, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak

    “Itu nantinya masuk dalam substansi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu belum ada tentang TPKS. Maka, pada 2026 kami akan membahas untuk memasukkan substansi di UU TPKS ini,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Tampang Sopir Pengangkut 207.529 Pil Ekstasi di Lampung yang Diringkus Polisi

    Tampang Sopir Pengangkut 207.529 Pil Ekstasi di Lampung yang Diringkus Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap sopir Nissan X-Trail pengangkut ekstasi yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sopir Nissan ini adalah Muhammad Raffi (44). Dia sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “TKP penangkapan tersangka MR di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Selasa (24/11/2025).

    Berdasarkan kronologinya, Raffi berperan sebagai kurir dalam perkara ini. Dia diminta oleh seseorang berinisial U untuk mengantarkan barang yang dimuat dalam enam tas. Usut punya usut, enam tas itu berisikan ekstasi.

    Kemudian, Raffi bertujuan mengantarkan enam tas itu ke Jakarta. Pada Rabu (20/11/2025), Raffi menggunakan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Namun, di tengah perjalanan dia mengalami kecelakaan karena mengalami microsleep.

    “Pada saat memasuki waktu subuh Muhammad Raffi mulai mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan karena Muhammad Raffi mengalami microsleep,” imbuh Eko.

    Menyadari dirinya mengalami kecelakaan, Raffi pun bergegas melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ke sungai. Setelah itu, Raffi mencari perkampungan hingga akhirnya menemukan transportasi umum untuk mengantarkannya ke apartemen.

    Singkatnya, keberadaan Raffi pun terendus oleh kepolisian hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (23/11/2025).

    “Pada saat Tim Gabungan melakukan pengembangan Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam penangkapan ini total 207.529 butir ekstasi dengan nilai konversi harga sekitar: Rp207 miliar. Dalam pengungkapan, Bareskrim menyatakan total jiwa yang berhasil diselamatkan sebesar 207.529 jiwa.

  • Munjirin jadikan JYA 2025 motivasi tingkatkan pelayanan warga

    Munjirin jadikan JYA 2025 motivasi tingkatkan pelayanan warga

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjadikan penghargaan Jakarta Youth Award (JYA) 2025 yang baru diterimanya sebagai dorongan kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan warga.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi atau spirit untuk terus dan selalu berkinerja baik, memberikan pelayanan optimal, serta berbuat untuk kemajuan warga, terutama di Jakarta Timur,” kata Munjirin di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin.

    Penghargaan itu diserahkan oleh Presidium Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda Jakarta Cecep Sulaeman secara langsung kepada Munjirin saat pelaksanaan apel pagi pada Senin.

    Munjirin berkomitmen untuk mengembangkan segala potensi pemuda di Jakarta Timur agar terus berkembang sesuai zaman.

    “Jakarta Youth Award 2025 ini menjadi penghargaan yang diberikan kepada mereka yang bisa menginspirasi, terutama generasi muda,” ucap Munjirin.

    Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jakarta Timur dan para pemuda, kata dia, penghargaan itu menjadi cambuk untuk terus mengembangkan diri serta meningkatkan kompetensi.

    “Generasi muda adalah penerus kita. Untuk itu, mereka harus dipersiapkan, dibina, dan diarahkan dengan baik,” ujar Munjirin.

    Sementara itu, Presidium Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda Jakarta Cecep Sulaeman menuturkan Jakarta Youth Award 2025 menjadi pelaksanaan ke-15, yang sekaligus bertujuan memperingati Hari Sumpah Pemuda.

    “Tahun ini, kami memberikan Jakarta Youth Award, salah satunya kepada Pak Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur,” tutur Cecep.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemberian penghargaan kepada Munjirin itu didasarkan kepada tiga indikator penilaian. Pertama, komitmen untuk berbuat yang terbaik untuk warga.

    Kedua, konsistensi dalam memberikan ide, pikiran, dan program untuk kesejahteraan warga Jakarta. Ketiga, sikap konsekuen dengan seluruh ide dan pikirannya, sehingga dapat menginspirasi kaum muda.

    “Semoga penghargaan ini bisa menjadi spirit serta motivasi bagi Pak Munjirin untuk terus berbuat yang terbaik kepada seluruh warga, terutama warga Jakarta Timur,” ungkap Cecep.

    Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda Jakarta terdiri atas sejumlah lembaga, antara lain Jakarta Monitoring Network (JMN), Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika Jakarta), dan Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition).

    Selain itu, ada pula Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta, Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ), Lembaga Pengembangan Peran Serta Masyarakat (LP2SM), Lembaga Pemantau Jakarta (LPJ), Jakarta Public Service (JPS), Komunitas Reyog Ponorogo (KRP), dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (P2M).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komnas PA beri dukungan kepada keluarga mendiang Alvaro

    Komnas PA beri dukungan kepada keluarga mendiang Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta Cornelia Agatha memberikan dukungan kepada keluarga mendiang anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Terutama memberikan dukungan sistem pada keluarga, kita selalu berkomunikasi karena dukungan itu sangat penting,” kata Cornelia kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia pun mengaku mendatangi kediaman Alvaro untuk menenangkan kakek dan nenek anak laki-laki tersebut yang tengah berduka.

    Dukungan itu juga diberikan lantaran keluarga menerima kabar Alvaro telah ditemukan, namun sayangnya dalam kondisi meninggal dunia.

    Terlebih, Cornelia mengakui sejak awal kasus hilangnya Alvaro, Komnas PA sudah memberikan atensi dan mendatangi kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Tentunya, menurut saya kita ini harus ada. Pertama, kepekaan kolektif antara masyarakat, ketika ada tanda-tanda berpotensi ancaman tentang anak itu, kita harus peka, tentunya kita bisa menghindari, sama-sama melindungi,” ucap Cornelia.

    Dia menambahkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak ataupun kasus anak hilang masih sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, sistem penguatan perlindungan anak harus ditingkatkan, khususnya di kalangan masyarakat.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan Alvaro merupakan ayah tiri dari bocah laki-laki tersebut.

    “Pelaku adalah ayah tirinya Alvaro,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Ayah tirinya itu diketahui menikah dengan ibu Alvaro sejak 2023 dan sempat berencana untuk bercerai.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia.

    Polsek Pesanggrahan menyatakan tersangka dalam kasus hilangnya Alvaro itu juga sudah ditangkap untuk dimintai keterangan.

    Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan terkait penyebab meninggalnya korban karena masih dilakukan pendalaman.

    Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari dan tidak tersimpan menjadi salah satu kendala dalam pencarian anak tersebut.

    Selain itu, keluarga juga melaporkan hilangnya Alvaro tidak tepat pada hari kejadian itu berlangsung.

    Akan tetapi, polisi terus berupaya mencari informasi yang masuk dari keterangan saksi, sekolah, keluarga, dan pesan langsung atau direct message (DM) pada media sosial Instagram, serta saluran aduan Kapolsek.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bangkai anjing jadi alibi adik pelaku saat warga curigai jasad Alvaro

    Bangkai anjing jadi alibi adik pelaku saat warga curigai jasad Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga menyebutkan bangkai anjing menjadi alibi adik pelaku saat tetangga mencurigai jasad anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Jadi, tetangga di situ pada ngomong katanya, kok bau apa, ya, katanya bukan, itu mah bangkai anjing,” kata nenek Alvaro, Sayem kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan kemungkinan adik maupun keluarga pelaku juga terlibat dalam pembunuhan anak laki-laki tersebut.

    Awalnya, kata dia, pelaku mengajak Alvaro membeli mainan, namun ternyata korban dibekap dengan handuk.

    Korban lalu dibawa ke Bogor oleh orang suruhan dan ditemukan tewas dalam bentuk kerangka.

    Terlebih, pelaku melibatkan orang suruhan untuk mengamankan tulang dan plastik serta menggunakan sarung tangan sehingga sidik jarinya tidak ketahuan.

    Kemudian, plastik yang diduga berisi tubuh Alvaro itu dibuang dengan mengikat bungkusan tersebut di pohon dekat kali.

    “Jadi, kalo nggak diikat, mungkin itu udah nganyut. Jadi mungkin sampai sekarang kan udah delapan bulan,” ujar Sayem.

    Pihak keluarga mengatakan ayah tiri sekaligus pelaku pembunuhan anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu sempat membantu proses pencarian.

    Pihak keluarga pun mengaku tidak menyangka Alex merupakan pelaku pembunuhan Alvaro.

    Saat ini, Alex dinyatakan telah meninggal dunia di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia di Kali Cilalay, Bogor, Jawa Barat.

    Alvaro diduga ditemukan dalam keadaan sudah berbentuk kerangka, yang kemudian akan dipastikan oleh kepolisian melalui tes DNA.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov DKI tanggapi data Kemenkes soal 1,5 persen warga alami depresi

    Pemprov DKI tanggapi data Kemenkes soal 1,5 persen warga alami depresi

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencatat sebanyak 1,5 persen penduduk Jakarta yang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi.

    Tanggapan itu disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik ChicoHakim.

    Dia menyebutkan Pemprov DKI mengapresiasi data tersebut. Namun, dia juga menilai angka tersebut menjadi pengingat bagi Pemerintah Jakarta bahwa tekanan kehidupan di ibu kota memang nyata.

    “Dan kami terus bekerja keras untuk menekan angka tersebut,” jelas Chico melalui pesan singkat, Senin.

    Lebih lanjut, dia menekankan data tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil survei internasional Time Out 2025 yang menempatkan Jakarta sebagai kota paling bahagia ke-18 di dunia.

    Dia menjabarkan penilaian survei itu berdasarkan keberagaman kuliner, keramahan warga, akses hiburan, ruang terbuka hijau, dan semangat gotong royong.

    “Jadi, bukan pengukuran langsung tingkat depresi. Jakarta memang punya banyak alasan untuk dibanggakan dan dicintai warganya, tapi kami tetap aware, ada segmen masyarakat yang sedang berjuang dengan kesehatan jiwa,” ungkap Chico.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah program nyata, antara lain JakCare yang menyediakan layanan konsultasi psikologis gratis 24 jam via telepon di 0800-150-0119.

    Selain itu, ada pula aplikasi JAKI Skrining kesehatan jiwa gratis melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di puskesmas dan posyandu. Program ini pun sudah menjangkau ratusan ribu warga.

    Kemudian, ada edukasi dan workshop kesehatan mental di sekolah-sekolah dan komunitas.

    “Pemerintah Jakarta juga melakukan penguatan tenaga psikolog klinis di puskesmas kecamatan. Kami terus tingkatkan akses dan kurangi stigma, karena Jakarta yang bahagia itu bukan cuma slogan, tapi juga ketika setiap warganya merasa didengar dan didukung,” tutur Chico.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan.

    Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. 

    “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.