Sopir Mobil Boks Diperas dan Dikeroyok di Cengkareng, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang sopir dan kernet mobil boks menjadi korban pemerasan dan pengeroyokan di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (22/11/2025) malam.
Pamapta 1 Polres Metro
Jakarta Barat
, Ipda M. Nico Saputra menjelaskan, peristiwa ini bermula dari masalah sepele saat kendaraan korban mengalami mogok di Jalan Pangeran Tubagus Angke.
“Kejadian berawal saat mobil boks bernomor polisi B 9906 TCL yang dikendarai korban mogok di Jalan Peternakan 3, Kapuk,
Cengkareng
sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Nico saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (24/11/2025).
Karena posisi mobil mengganggu arus lalu lintas, sopir berinisiatif meminta bantuan kepada sekelompok pemuda setempat untuk mendorong kendaraan tersebut ke lokasi yang lebih aman.
Setelah mobil berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang tunai sebesar Rp 20.000 sebagai tanda terima kasih atas jasa mereka.
Namun, iktikad baik sopir tersebut justru direspons negatif.
“Dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya ini merasa tidak terima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan,” ujar Nico.
Ketika permintaan tambahan uang itu tidak dituruti. Situasi memanas, hingga para pelaku memaksa sopir dan kernet turun dari mobil.
Tidak hanya intimidasi verbal, kernet mobil boks tersebut juga dipukul di bagian wajah dan diancam akan ditusuk.
Kendati demikian, karena merasa terancam dan takut para pelaku nekat melakukan kekerasan, sopir dan kernet tersebut memilih untuk menyelamatkan diri.
Mereka langsung lari dari Jalan Tubagus Angke hingga ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian itu.
Setibanya di kantor polisi, tim Pamapta yang menerima laporan langsung menuju Jalan Tubagus Angke. Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
“Lalu pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut,” kata Nico.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata tidak membawa senjata tajam sama sekali.
Mereka hanya mengeluarkan ancaman sebagai gertakan lisan agar mendapat uang.
“Ternyata hanya ancaman mulut saja (mau menusuk), pelaku tidak membawa sajam,” sambungnya.
Meski begitu, kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Nico mengungkapkan, langkah ini diambil setelah pihak korban menyatakan bersedia memaafkan para pelaku dan memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Korban telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” pungkas Nico.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/24/692470213adae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Mobil Boks Diperas dan Dikeroyok di Cengkareng, Dua Pelaku Ditangkap Megapolitan 24 November 2025
-
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Kampung Bilik Tak Tolak Penggusuran: Kami Siap Pindah Asal Ada Solusi Megapolitan 24 November 2025
Warga Kampung Bilik Tak Tolak Penggusuran: Kami Siap Pindah Asal Ada Solusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga Kampung Bilik RW 07 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat mengaku tidak menolak penggusuran untuk pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Salah satu warga RT 02 RW 07, Budi (46) menyatakan siap pindah asalkan Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan solusi.
“Kita sebagai warga negara, intinya kita siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Senin (24/11/2025).
Budi menyayangkan mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Akhirnya, warga sepakat untuk tidak menyerahkan data diri kepada tim kelurahan.
“Jadi ya sekarang kalau nyerahin data jadi persetujuan kan, jadi itu penolakan kita lah, menurut saya itu terlalu terburu-buru, padahal buat relokasinya aja belum ada belum jelas,” ucapnya.
Warga pun menuntut adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan dilakukan.
“Kita menyerahkan data itu belum siap untuk hari ini sebelum ada kejelasan. Tapi dengan ketentuan yang jelas, ada hitam di atas putihnya. Mekanismenya seperti apa, baru kita mau,” tegasnya.
Kekhawatiran warga disebabkan adanya pernyataan yang tidak konsisten dalam rapat sosialisasi, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, awalnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sempat memberikan solusi relokasi ke rumah permukiman.
Namun Pemkot Jakarta Barat malah mengarahkan untuk pindah ke rumah susun.
“Awalnya itu ada Ibu Kepala Dinas yang menawarkan rumah pemukiman. Tapi saya mempertanyakan itu, tiba-tiba di-cut sama Pak Sekjen Wali Kota, diarahkan ke rumah susun (Rusun). Kesannya dipaksa,” ungkapnya.
Karena ketidakjelasan itulah, warga memilih bertahan sampai mendapatkan solusi.
“Kita mintanya ya solusinya tuh apa sih? Kita mau dipindahkan ke mana? Fokus kita ke sana sekarang ini,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai proses sosialisasi pembuatan lahan pemakaman baru di Pegadungan dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membuka Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses sosialisasi kepada warga.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/11/2025).
Sosialisasi digelar di Kantor Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/11/2025).
Menurut Dirja, sosialisasi itu dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.
“Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/692451f87e419.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas Megapolitan 24 November 2025
Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, mobil listrik Tesla berpelat merah yang viral di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, bukan kendaraan dinas milik mereka.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Sugeng Rahadi menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyediakan kendaraan roda empat berbasis listrik.
“Hasil pengecekan kita dari awal sampai sekarang memang kita belum pernah melakukan pengadaan kendaraan roda empat listrik,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Oleh sebab itu, Sugeng menegaskan mobil tersebut bukan milik Pemkot Tangerang Selatan.
Menurut Sugeng, pelat merah tidak hanya digunakan oleh kendaraan milik
Pemkot Tangsel
, tetapi juga instansi pemerintah lain yang berdomisili atau beroperasi di wilayah tersebut.
“Bisa jadi institusi lain, karena kan plat merah bukan cuma Pemkot Tangsel. Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Tangsel pun plat nya merah,” kata dia.
Sugeng menambahkan, untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, pengecekan bisa dilakukan melalui Samsat
Ciputat
.
“Kalau W memang itu wilayah Ciputat, jadi sebetulnya yang bisa melihat status kendaraan tercatatnya itu di Samsat Ciputat. Nanti kelihatan,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut kemungkinan mobil tersebut merupakan
kendaraan dinas
milik instansi pemerintah lain.
Menurutnya, kode-kode pelat merah yang digunakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tangsel antara lain WQN, WQA, WTA, WAQ, NQN, dan NQA. Kode dengan awalan N tercatat berada di wilayah Serpong.
“Kalau mobil itu kan ada pelat birunya ya, biru itu listrik. Kalau kita belum pernah melakukan pengadaan roda empat listrik,” kata Sugeng.
Hingga kini, identitas resmi pemilik Tesla berpelat merah tersebut masih dalam penelusuran pihak terkait.
Sebelumnya,
mobil listrik
Tesla dengan plat merah nomor B 1002 WQE terlihat melaju di Kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel.
Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun X
@ghozyulhaq
pada Rabu (19/11/2025).
Dalam unggahan itu, pemilik akun mempertanyakan pemerintah mana yang menyediakan mobil mewah tersebut untuk dinas.
“Instansi mana yang ngasih mobil dinas pejabatnya Tesla?” tulis pemilik akun.
Temuan ini memicu tanda tanya publik mengenai kepemilikan dan peruntukan mobil itu, terutama karena harganya yang tergolong tinggi untuk kendaraan dinas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan Megapolitan 24 November 2025
Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur permukiman warga di
Kampung Bilik
, Kamal, Kalideres, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai warga sebagai ironi.
Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan lahan pemakaman yang mendesak, tetapi di sisi lain mereka merasa hak tempat tinggal yang layak juga harus dipertimbangkan.
Budi (46), tokoh warga RT 02 RW 07, mengaku memahami persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Barat.
“Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kami sepakat, kita mendukung itu,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Senin.
Namun, menurut Budi, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menggusur warga tanpa solusi yang jelas. Pasalnya, kata Budi, mereka yang masih hidup juga membutuhkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
“Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
Warga lain, Lusi (42), mempertanyakan urgensi penggusuran permukiman di Kampung Bilik. Ia menilai lahan
TPU Tegal Alur
yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya masih sangat luas.
“Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
Lusi mengaku merasakan kejanggalan dalam rencana proyek tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru.
Di sisi lain, Budi menyoroti adanya dualisme klaim kepemilikan lahan yang membuat situasi semakin membingungkan warga.
“Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ujarnya.
Namun, di lokasi yang sama terdapat plang klaim kepemilikan individu atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
“Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai sosialisasi rencana pembukaan TPU baru di kawasan Pegadungan dan Kamal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun
TPU Pegadungan
.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Sosialisasi pertama digelar pada Senin (17/11/2025) di Kantor Kelurahan Kamal. Menurut Dirja, sosialisasi diperlukan karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta.
“Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
Namun, warga menolak keras pelabelan “penghuni liar” yang tertera dalam undangan sosialisasi. Budi, yang sudah tinggal 25 tahun di lokasi, menyayangkan narasi tersebut.
“Kami nolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujarnya.
Ia juga menunjukkan papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di pintu rumahnya sebagai bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif.
“Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Lelang Kapal Tanker dengan Muatan LCO, Harganya Rp1,17 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang satu unit kapal Tanker MT Arman 114 dan muatannya berisik minyak mentah ringan atau Light Crude Oil atau LCO.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses pelelangan itu dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada selasa (2/12/2025) di situs https://lelang.go.id.
“Satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil, yang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 [batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server],” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
Dia menambahkan lelang aset terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilakukan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Adapun, lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
“Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” Imbuhnya.
Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel.
“Adapun, nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 [Rp1,17 triliun] dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 [Rp118 miliar],” pungkasnya.
Sekadar informasi, calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan itu yakni, Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Selain itu, calon peserta bisa juga berasal dari Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
-

KPK Tahan 3 Tersangka Baru dari Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 3 tersangka setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Pada 2023, Hendrik menjadi perantara untuk meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%.
Kemudian pada tahun 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Pertemuan bertujuan membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Perlu diketahui, DAK proyek ini menggelembung dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik menghubungi Yasin untuk meminta uang sebagai tanda keseriusan. Sebab, Yasin merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang juga menjadi tersangka. Upaya ini agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai bagian dari komitmen fee. Yasin juga memberikan Rp400 juga ke Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy Karnady, selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra. Deddy telah ditetapkan tersangka lebih dulu.
Pemberian uang terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik. Dalam rentang Maret-Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.
Yasin memberikan uang ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
Selain itu, Aswin sebagai perantara penghubung antara Deddy dan Ageng diduga menerima Rp365 juta, dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
-
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional
Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
KIP
) karena
KPU
dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Sebut Ayah Tiri Alvaro Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan ayah tiri Alvaro alias AKN (6), yakni Alex Iskandar, diduga tewas bunuh diri di Polres Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka mengakhiri hidupnya pada Minggu (23/11/2025) dalam ruangan konseling.
“Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” ujarnya di Polda Metro, Senin (24/11/2025)
Sebelumnya, polisi telah menangkap ayah tiri Alex selaku pelaku dalam kasus penculikan ini. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan ini.
“Pelaku adalah Ayah tirinya Alvaro,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilypaly.
Namun, Nicolas tidak menjelaskan kronologi maupun temuan kerangka ini secara detail, termasuk soal peran ayah tiri Alvaro yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dia hanya menyatakan bahwa informasi lengkap terkait peristiwa ini akan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konpers yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
“Nanti detailnya dengan Pak Kabid Humas. Saja ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Alvaro dinyatakan hilang usai melaksanakan shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Maret 2025
Singkatnya, setelah tak kunjung pulang keluarga melaporkan peristiwa kehilangan Alvaro ke Kepolisian. Berdasarkan ciri terakhirnya, Alvaro memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam.
-
/data/photo/2025/11/08/690f35abbbc51.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Ayah Tiri Alvaro Tewas Diduga Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel Megapolitan
Ayah Tiri Alvaro Tewas Diduga Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terduga penculik dan pembunuh
Alvaro Kiano Nugroho
, Alex Iskandar, tewas diduga bunuh diri di ruang konseling Mapolres Jakarta Selatan pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Peristiwa itu terjadi sebelum Alex resmi ditahan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, tindakan bunuh diri tersebut tidak terjadi di ruang tahanan.
“Yang bersangkutan diduga bunuh diri dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, Alex mengakhiri hidupnya sesaat sebelum proses penahanan sebagai tersangka kasus penculikan Alvaro.
“Iya, untuk sementara satu tersangka, yang sudah ditetapkan jadi tersangka mau ditahan,” ujar Nicolas.
Sebelumnya,
Alvaro Kiano
Nugroho bocah berusia enam tahun yang hilang sejak Maret 2025, ditemukan dalam kondisi meninggal.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan polisi telah menangkap pelaku yang menyebabkan Alvaro hilang dan tewas.
“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” kata Seala pada Minggu (23/11/2025).
Alvaro terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, pada Kamis (6/3/2025). Di hari yang sama, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro datang ke masjid untuk mencari bocah tersebut.
Keterangan mengenai kehadiran pria itu baru diketahui keluarga tiga hari setelah Alvaro hilang. Tugimin, kakek Alvaro, mendapatkan informasi tersebut dari marbut masjid.
“Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ungkap Tugimin.
Setelah memberikan informasi itu, marbut kembali beraktivitas menyiapkan ibadah Maghrib dan tidak melihat lagi keberadaan pria tersebut.
Hingga malam hari, Alvaro tidak pulang. Tugimin awalnya tidak curiga karena cucunya kerap bermain bola pada malam hari. Namun, ketiadaan kabar membuatnya waswas.
“Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” ujarnya.
Ia kemudian menyusuri lokasi terakhir Alvaro terlihat dan menanyakan teman-temannya, namun tidak menemukan petunjuk apa pun.
Tugimin menjelaskan, ayah kandung Alvaro sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Lapas Cipinang, sementara sang ibu bekerja di Malaysia. Ia menambahkan bahwa ibu Alvaro telah menikah kembali secara resmi.
“Ibu sama bapaknya itu sudah pisah dan ibunya sudah punya suami lagi. Secara resmi menikah di KUA Kecamatan Pesanggrahan,” kata Tugimin.
Pihak keluarga sempat menelusuri alamat lama keluarga ayah kandung Alvaro, namun mereka sudah pindah.
“Sudah. Saya sudah cek (ke alamat lama), tapi ternyata sudah pindah. Ternyata kepolisian dari Polres Jakarta Selatan itu sudah menemukan tempat alamatnya,” ujar dia.
Tugimin menambahkan bahwa polisi telah membawa kerabat ayah kandung Alvaro untuk ditunjukkan kepada marbut, tetapi ia bukan pria yang terlihat hari kejadian.
“Dan bahkan sampai, suami dari adik bapaknya Alvaro dibawa ke Jakarta untuk ditunjukkan kepada marbut, ternyata yang datang bukan itu,” lanjutnya.
Keluarga telah melaporkan hilangnya Alvaro kepada kepolisian sejak awal.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website
Into the Light Indonesia
di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
