Jenis Media: Metropolitan

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Bisnis.com, JAKARTA — Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggota buntut tewasnya ayah tiri Alvaro (6), Alex Iskandar di ruang konseling.

    Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto mengatakan pihaknya memeriksa dua anggota piket dalam insiden tersebut.

    “Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” kata Bayu kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11).

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Alex bunuh diri usai berstatus tersangka.

    Kemudian, Alex berada di ruang konseling karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

    Dia menjelaskan, Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). Alex kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hingga Minggu (23/11/2025).

    Pada Minggu pagi, Alex meminta izin ke toilet dengan alasan buang air. Setelah itu, dia meminta ganti celana pendeknya karena alasan kotor dengan celana panjang miliknya. 

    Singkatnya, Alex ditemukan pada pukul 09.00 WIB telah gantung diri dan dilihat oleh saksi berinisial G yang saat itu tengah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

    “Melalui saksi kunci dilihat dari pintu-itu ada bilah kaca di tengah, melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Ini 3 Provinsi "Center of Gravity" yang Bakal Ditambahkan Prajurit TNI
                        Nasional

    9 Ini 3 Provinsi "Center of Gravity" yang Bakal Ditambahkan Prajurit TNI Nasional

    Ini 3 Provinsi “Center of Gravity” yang Bakal Ditambahkan Prajurit TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penambahan prajurit TNI rencananya akan dilakukan terhadap tiga provinsi yang disebut sebagai titik berat nasional atau
    center of gravity
    .
    Prajurit
    TNI
    rencananya akan ditambahkan di
    Jakarta
    ,
    Aceh
    , dan
    Papua
    sebagai bentuk penguatan
    pengamanan
    di wilayah tersebut.
    Menteri
    Pertahanan
    (
    Menhan
    )
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menjelaskan, meningkatkan potensi keamanan yang mengancam stabilitas keamanan menjadi alasan
    penambahan prajurit TNI
    di tiga provinsi itu.
    “Bahwa dalam rangka mendukung stabilitas nasional agar supaya pembangunan ini bisa berjalan aman dan lancar, kita telah menerima petunjuk-petunjuk dari Bapak Presiden,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
    Sjafrie melanjutkan, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang harus dijamin keamanannya, karena merupakan pusat pemerintahan.
    Pengamanan salah satu
    center of gravity
    itu akan meliputi wilayah darat, laut, dan udara dari Jakarta.
    “Kita amankan Jakarta itu dari 360 derajat. Baik dari pengamanan pantai, maupun pengamanan udara, serta pengamanan di darat kita lakukan,” ujar Sjafrie.
    Setelah itu, pengamanan juga akan dilakukan di Aceh yang merupakan gerbang paling barat dari Indonesia.
    Sedangkan untuk di Papua, pemerintah akan menempatkan pasukan tambahan dengan metode smart approach, yaitu menggabungkan pendekatan teritorial (
    soft approach
    ) dengan operasi taktis (
    hard approach
    ).
    “Sehingga kita ingin merebut hati rakyat agar supaya mereka-mereka yang masih belum mempunyai satu kesamaan pemikiran terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita ajak untuk bersama-sama,” ujar Sjafrie.
    Kesiapsiagaan pertahanan, kata Sjafrie, tetap menjadi hal utama bagi TNI dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
    “Kita tidak ingin kedaulatan kita diinjak-injak oleh orang. Sehingga kita tetap harus bersiap siaga dan meneruskan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan ancaman taktis,” ujar Sjafrie.
    Dalam kesempatan yang sama,
    Panglima TNI
    Jenderal
    Agus Subiyanto
    mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah penguatan struktur pasukan untuk mendukung peningkatan pengamanan di kawasan prioritas.
    Salah satunya dengan pembangunan batalion yang diharapkannya ada di setiap kabupaten/kota.
    “Memang kita akan membentuk, membangun beberapa batalion. Karena kalau kita lihat, kita ada 514 kabupaten dan ada batalion yang ada kan hanya 100 sekian, jadi kita harapkan satu kabupaten satu batalion,” ujar Agus.
    TNI, kata Agus, uga akan memperbanyak komando daerah militer (kodam) di setiap wilayah. Targetnya, pada 2026 sudah terdapat 37 kodam.
    Sedangkan untuk di Papua, jumlah prajurit yang bertugas berasal dari satuan organik dan personel penugasan.
    Penempatan pasukan juga disertai pembangunan pos perbatasan untuk memastikan prajurit berada pada fasilitas yang layak.
    “Sekarang di perbatasan kita juga bangun pos-pos yang layak untuk prajurit yang bertugas mengamankan perbatasan karena rawan terhadap human trafficking, narkoba keluar masuk. Kita tempatkan batalion di situ. Satu batalion kalau penugasan ada 450 prajurit, kalau di perbatasan ada 7 batalion,” jelas Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes
                        Nasional

    7 KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes Nasional

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut diambil KPK seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan
    RSUD Kolaka Timur
    (Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim
    Abdul Azis
    .
    “Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
    Asep juga mengatakan, KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus
    korupsi
    yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.
    “Tetapi, tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.
    Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehata untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltimi Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
    Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.
    Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek RSUD Koltim tersebut.
    Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib Megapolitan 25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut “Liar” dan Minta Jaminan Nasib
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membangun lahan pemakaman (TPU) baru di kawasan Pegadungan dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, menuai polemik dari warga sekitar.
    Keberatan warga muncul karena undangan sosialisasi dari pemerintah dinilai menyinggung dan menyebut mereka sebagai “penghuni liar”.
    Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menjelaskan rencana itu masih dalam tahap sosialisasi kepada warga.
    “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah
    TPU Tegal Alur
    . Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Dirja menambahkan, sosialisasi dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.
    “Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” ujarnya.
    Meski begitu, undangan sosialisasi memunculkan protes karena dinilai menyinggung status warga. Budi (46), salah satu warga RT 02 RW 07 yang tinggal di lokasi selama 25 tahun, menegaskan keberadaan warga diakui secara administratif, dibuktikan dengan KTP dan partisipasi dalam Pemilu.
    “Kami menolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujar Budi.
    Ia juga menyoroti adanya papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di rumahnya.
    “Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” ucap Budi.
    Lusi (42), warga lainnya, juga merasa sakit hati saat menerima undangan dari kelurahan yang menuliskan “penghuni dan bangunan liar”.
    “Kemarin kan ada kami dapat (undangan) ini dari mereka, dari pihak tim lurah. Di undangannya itu mengatasnamakan penghuni dan bangunan liar. Itu yang saya tangkap. Sadis, kan?” kata Lusi.
    Akibat polemik tersebut, warga menunda penyerahan data kependudukan untuk pendataan warga terdampak. Budi menjelaskan, penyerahan data akan dianggap sebagai persetujuan untuk pindah, padahal belum ada kesepakatan resmi terkait relokasi.
    “Sementara ini kita masih menunda dulu penyerahan data warga. Menolak kan kalau bahasa mereka penolakan, kan, kita tunda. Sebelum adanya kejelasan tadi,” ungkap Budi.
    Warga menegaskan mendukung pembangunan TPU, tetapi meminta kepastian tertulis terkait hak mereka sebelum penggusuran dilakukan.
    “Kami sebagai warga negara, intinya kami siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi.
    Namun, ia menyayangkan mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Warga hanya menuntut adanya perjanjian tertulis yang akan menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan dilakukan.
    Meskipun menolak penggusuran terburu-buru, warga memahami minimnya lahan makam di Jakarta Barat dan mendukung pembangunan TPU.
    “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kita sepakat, kami mendukung itu,” jelas Budi.
    Namun, Budi menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga yang masih hidup.
    “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
    Lusi menambahkan, lahan TPU Tegal Alur yang jaraknya sekitar 300 meter dari permukiman masih luas, sehingga penggusuran seharusnya tidak dilakukan terburu-buru.
    “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
    Budi juga menyoroti adanya dualisme kepemilikan lahan. Pemda mengklaim lahan seluas 65 hektar sebagai aset yang diserahkan oleh PT Duta Pertiwi, namun di lokasi terdapat plang yang menunjukkan lahan atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” ujar Budi.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan dua plang kepemilikan lahan di area depan perkampungan.
    Satu berisi klaim individu atas nama RH Soedirdjo berdasarkan HGU No.1/Kamal, dan satu lagi berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
    “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
                        Nasional

    5 Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar Nasional

    Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan telah kandas di Mahkamah Agung (MA). 
    Kini, dia berpotensi untuk mendekam di balik penjara selama 18 tahun usai dua upaya kasasinya ditolak oleh
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Pada Rabu, 21 Februari 2024, majelis hakim MA menolak kasasi
    Mario Dandy
    dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
    Putusan nomor 101 K/PID/2024 ini membuat vonis 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.
    Lalu, kasasi kedua diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.
    Dalam putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, majelis hakim juga menolak kasasi dari Mario Dandy dan penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy.
    Alhasil, vonis ini membuat putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario Dandy dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus pencabulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Dua kasus ini, pencabulan dan penganiayaan berat, tidak berkaitan antara satu sama lain. Namun, proses hukumnya memang berdekatan.
    Februari 2023, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, saat itu berusia 17 tahun.
    Dua orang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
    Mario disebutkan menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia berkali-kali memukul David hingga korban tidak sadar diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
    Setelah kasusnya terungkap, gelagat Mario Dandy seringkali menjadi perhatian publik.
    Netizen pun menginvestigasi sosok Mario Dandy dan ditemukan ia sering
    flexing
    atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di sosial media.
    Saat itu, Mario baru berumur 20 tahun. Namun, ia terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN ke mana-mana, termasuk ke kawasan Bromo, Jawa Timur.
    Flexing
    Mario Dandy pun viral hingga netizen juga mengorek terkait riwayat keluarganya. Terungkap, Mario adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
    Ketika Mario menjalani proses hukumnya, Rafael Alun mendapat sorotan penyidik KPK hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
    Sekitar April 2023, ayah Mario Dandy ini resmi mengenakan rompi tahanan orange dan ditangkap KPK.
    Rafael berujung divonis 14 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi minimal Rp 10 miliar.
    Kasus ayah anak ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023. Mario Dandy mulai muncul ke persidangan ketika mantan pacarnya AG lebih dahulu dihadapkan ke meja hijau.
    AG disebutkan terlibat dalam proses penganiayaan berat terhadap David dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perbuatan keji itu terjadi.
    Pada akhirnya, AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia tidak melakukan penganiayaan pada David, tapi ikut terlibat dalam proses perencanaan yang berujung terjadinya penganiayaan.
    Mario Dandy dan Shane Lukas mulai menjalani persidangan pada 6 Juni 2023. Di hadapan hakim, mereka menjelaskan apa yang terjadi. Bantahan dan keterangan dilontarkan hingga keduanya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah.
    Pada pembacaan vonis di tanggal 7 September 2023, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.
    Sementara, Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
    Besaran hukuman ini tidak berubah di tingkat banding maupun kasasi.
    Dulu kekasih, AG justru melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencabulan. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2023.
    Saat itu, AG sudah menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
    Dalam persidangan, kuasa hukum AG menemukan indikasi terjadi pencabulan oleh Mario Dandy.
    Keduanya disebutkan pernah melakukan hubungan badan selama berpacaran.
    Meski berdasarkan suka sama suka, Mario tetap disebutkan melakukan pencabulan karena AG merupakan anak di bawah umur.
    Dalam perjalanannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan untuk kasus pencabulan di awal tahun 2025.
    Pada akhirnya, ia divonis bersalah. Di pengadilan tingkat pertama, Mario divonis 2 tahun penjara.
    Namun, hukuman ini diperberat di tingkat banding. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Kini, usai kasasinya ditolak, vonis Mario Dandy pun berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara Megapolitan 25 November 2025

    Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan (eksepsi) terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025,
    Laras Faizati
    , Senin (24/11/2025). Dengan putusan sela ini, persidangan perkara dilanjutkan menuju pemeriksaan pokok.
    “Seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima,” kata hakim ketua, I Ketut Darpawan, dalam putusan sela, Senin.
    “Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menyatakan perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” sambung hakim.
    Majelis hakim menilai perbedaan perbuatan Laras yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok di persidangan.
    “Uraian perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan yang terdakwa terangkan pada saat pemeriksaan, menurut Majelis Hakim sudah terkait dengan materi pokok perkara yang harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan sebelum diputus oleh Majelis Hakim,” tutur hakim.
    Poin pembelaan kuasa hukum Laras terkait salah pengetikan pasal oleh JPU juga tidak dianggap fatal dan dapat menyulitkan Laras dalam membela diri.
    “Mengenai keberatan penulisan Pasal 48 ayat 1 juncto 32 ayat 2 UU ITE menurut Majelis Hakim adalah kesalahan pengetikan yang tidak mengakibatkan terdakwa kesulitan untuk membela dirinya dalam persidangan,” ujar hakim.
    Pasal yang salah dicantumkan JPU adalah Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE, seharusnya Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Perbedaan keduanya terkait tindakan membagikan informasi secara daring.
    Ayat 1 mengatur tentang informasi atau dokumen orang lain yang diubah, dihilangkan, atau dirusak, sedangkan Ayat 2 mengatur penyampaian atau pemindahan informasi yang dilakukan orang yang tidak berhak.
    Majelis hakim menegaskan, perbuatan Laras telah memenuhi unsur tindak pidana dan akan tetap menggunakan pasal dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan pertimbangan persidangan.
    “Uraian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang berisi perbuatan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana disertai dengan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan, menurut Majelis Hakim sudah cukup sebagai dasar pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
    Sidang dilanjutkan Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
    JPU mendakwa Laras Faizati atas penghasutan publik melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Penghasutan ini terkait kematian
    driver
    ojek
    online
    (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
    Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram Story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
    Ia mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri, berpose menunjuk dan membentangkan tangan ke arah gedung.
    Dalam salah satu unggahannya, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
    Selain unggahan, jaksa mengaitkan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri dengan tindakan Laras. Laras ditangkap empat hari kemudian di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
    Dalam kasus ini Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
    Selanjutnya, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
    Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
    Lalu, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel Megapolitan 25 November 2025

    Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Komedian dan presenter
    Surya Insomnia
    turun langsung menambal jalan berlubang di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (22/11/2025) pagi.
    Aksi ini viral setelah videonya diunggah di akun TikTok @gilangseiya.
    Warga setempat menyebut jalan yang diperbaiki Surya memiliki kedalaman hampir 10 sentimeter dan kerap memakan korban.
    Kerusakan di lokasi sudah terjadi sekitar sebulan terakhir.
    Dalam unggahan video, Gilang menjelaskan, ia dan Surya baru saja mengaspal lubang yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
    Saat diminta menyebutkan biaya untuk menambal tiga titik tersebut, Surya menolak dan menegaskan perbaikan itu murni swadaya.
    Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Andi (34), warga setempat. Ia menyebut Surya dan Gilang mengerjakan perbaikan jalan sekitar satu jam.
    “Hari Sabtu pagi, sekitar jam 08.00 WIB. Itu Bang Surya sama temennya, kalau enggak salah namanya Gilang, benerin jalan berlubang,” ujar Andi, Senin (24/11/2025).
    Menurut Andi, tiga lubang berada di lokasi berbeda. Dua titik di tengah Jalan Boulevard, sementara satu lubang berada tepat di tikungan.
    “Lubang yang parah itu yang pas di tikungan ini nih, dalam banget. Kalau yang dua di tengah itu enggak terlalu parah,” kata Andi.
    Intan Afrida Rafni Kondisi jalan berlubang yang Diperbaiki oleh Surya Insomnia di kawasan BSD, Tangsel.
    Ujang (52), warga dekat lokasi, mengatakan lubang tersebut sudah sering ia tutup sendiri selama sebulan terakhir untuk mencegah kendaraan terjatuh.
    Ia menggunakan batu
    conblock
    yang dihancurkan dan ditaburkan di jalan berlubang, namun hasilnya tidak bertahan lama karena terbawa air hujan.
    “Sering, ada sekitar empat kali saya tutupi batu. Tapi kalau hujan, hilang lagi,” ujar Ujang.
    Beberapa pengendara sempat terjatuh akibat lubang, terutama saat hujan.
    “Kalau jatuh parah mah enggak, tapi banyak oleng. Pernah ibu-ibu jatuh,
    shockbreaker
    motornya sampai patah,” kata dia.
    Kepala Seksi Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel, Kemal, menjelaskan titik yang ditambal Surya masih merupakan aset pengembang dan belum diserahterimakan kepada pemerintah.
    “Nah posisi yang ditambal Om Surya itu ada di Jalan Boulevard Utara itu. Nah itu jalannya atau asetnya dimiliki oleh pengembang,” kata Kemal, Senin.
    Karena statusnya belum menjadi aset daerah, penanganan jalan menjadi kewenangan pengembang. Kemal juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga terkait kerusakan jalan.
    “Sudah kami sampaikan melalui bidang bina marga, jadi lembaga antar lembaga. Tapi kalau dalam satu bulan tidak ada tindakan, berarti kita menyurati dengan surat teguran,” ujarnya.
    Warga berharap pengembang maupun pemerintah segera melakukan perbaikan permanen setelah aksi Surya menjadi perhatian publik.
    “Harapannya sih jalannya dibenerin benar karena banyak yang lewat. Walau Bang Surya sudah bersihin, ya kita jaga bareng-bareng,” kata Andi.
     Hingga berita ini tayang,
    Kompas.com
    masih berupaya menghubungi pihak pengembang terkait tindak lanjut perbaikan jalan di wilayah Serpong itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Baru Siswa SD di Klender, Kini Tak Perlu Naik KRL Sendiri dari Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Perjalanan Baru Siswa SD di Klender, Kini Tak Perlu Naik KRL Sendiri dari Tangerang Megapolitan 25 November 2025

    Perjalanan Baru Siswa SD di Klender, Kini Tak Perlu Naik KRL Sendiri dari Tangerang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hafithar
    (8) kini tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh setiap pagi dari Tangerang menggunakan kereta rel listrik (KRL). Siswa kelas 1 SDN Klender 04, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu sementara menumpang di rumah temannya, Gibran, yang tinggal dekat dengan sekolah.
    “Akhirnya mamanya menerima tawaran dari salah satu orangtua murid kebetulan teman akrabnya Hafithar bernama Gibran untuk menampung Hafithar selama mungkin kurang lebih dua mingguan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Klender 04, Dwiyanti Lestari, saat ditemui, Senin (24/11/2025).
    Dwiyanti menuturkan, Hafithar mulai tinggal di rumah Gibran sejak Minggu (23/11/2025). Pihak sekolah bersama Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur menjemput Hafithar dan orangtuanya langsung ke Tangerang.
    “Maka kami pihak sekolah berinisiatif untuk membersamai, menjemput Hafithar dan orangtuanya ke sana, ke daerah Tangerang. Kami sudah jemput kemarin,” ungkapnya.
    Senin pagi menjadi hari pertama Hafithar berangkat sekolah bersama Gibran, dari rumah yang hanya beberapa menit jaraknya dari SDN Klender 04.
    Kondisi Hafithar ini mencuri perhatian sejak video seorang
    siswa SD di Klender
    harus berangkat sekolah sendiri menggunakan KRL sejak subuh diunggah ke media sosial.
    Dalam video yang diunggah aku Instagram @Jabodetabek24info, siswa SD itu menaiki KRL dari waktu subuh. Ia berangkat sekolah dengan jarak yang cukup jauh.
    Hafithar tidak langsung dilepas berangkat sendiri dari Tangerang. Sejak awal September 2025, sang ibu masih rutin mengantar-jemputnya.
    “Naiknya itu setelah awal-awal September tapi awal-awalnya memang diantar, diantar jemput sama orang tuanya. Ke sininya mungkin karena memang anaknya mandiri Hafithar ya berani anaknya,” jelas Dwiyanti.
    Baru sekitar satu minggu terakhir, Hafithar diizinkan berangkat sendiri. Sebelumnya, orangtuanya memastikan Hafithar hafal rute KRL dan tetap mendapat pendampingan.
    “Jadi mungkin mamanya sudah merasa, ‘oke kamu bisa nak’ dengan diajarkan oleh orang tuanya dan sebagainya, dititipkan juga di setiap petugas-petugas stasiun kemudian ditulis nomor HP dan nomor WA orang tuanya ditaruh juga di tasnya gitu, seperti itu,” ujarnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)
    Meski kini menumpang di rumah temannya, Hafithar dipastikan akan pindah sekolah ke kawasan Parung, Kabupaten Bogor.
    Keputusan itu diambil karena ibunya yang sebelumnya bekerja di Tangerang kini mendapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Parung.
    “Akhirnya mama Hafithar dan Hafithar itu bersedia untuk pindah di semester dua di dekat rumahnya (Parung), karena pada saat sekarang mamanya sudah mendapatkan pekerjaan di daerah Parung sebagai asisten rumah tangga,” ungkap Dwiyanti.
    Di Parung, Hafithar akan bersekolah bersama anak majikan ibunya.
    “Kebetulan bosnya itu baik ya dan mencarikan sekolah untuk Hafithar nanti bersama-sama dengan anak-anaknya bosnya nanti untuk di semester 2,” ujar Dwiyanti.
    Hafithar dikenal sebagai anak cerdas dan mandiri oleh teman-teman serta guru di sekolahnya.
    “Dia dibanding dengan teman-teman yang lain, dia lebih aktif dalam komunikasi,” ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah.
    Tak hanya itu, Hafithar juga kerap menunjukkan kepeduliannya kepada teman-teman, misalnya mengingatkan mereka untuk menghabiskan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan pemerintah.
    “Contoh, dia dapat MBG, kan. Teman-teman, ayo nih kita dapat MBG, dimakan dong, pemerintah sudah mengusahakan lo, gitu kan, masa kita nggak mau makan, gitu,” kata Farida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima aliran dana pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Pasalnya, aliran uang dari ketiga perkara tersebut diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diusut KPK. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan aliran dana merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan, di mana kasus tersebut telah berhukum tetap.

    Perkara tersebut terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sehingga diduga menerima sejumlah uang.

    “Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan. Tapi perkara itu di masa Pak Menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, sehingga TPPU-nya nanti biar sekaligus gitu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep menyampaikan, penanganan TPPU menunggu tiga perkara tersebut dinyatakan menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime 

    “Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lembaga antirasuah membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwa SYL di perkara TPPU.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu.