Jenis Media: Metropolitan

  • Polisi ungkap saksi kunci G dan ayah pembunuh Alvaro berteman baik

    Polisi ungkap saksi kunci G dan ayah pembunuh Alvaro berteman baik

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap saksi kunci berinisial G dan ayah tiri yang merupakan tersangka pembunuh bocah yang hilang sejak Maret 2025 bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berteman baik.

    “Sudah saling kenal, mulai dari masih ada orang tua tersangka masih hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan G berteman baik dengan tersangka, sehingga G sudah mengenal tersangka dan keluarganya sejak lama.

    Berdasarkan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), saksi G merupakan sosok kunci yang mengungkap perbuatan keji tersangka.

    Sementara itu, kepolisian juga melakukan penyembuhan trauma (trauma healing) bagi keluarga mendiang Alvaro.

    Pendampingan itu bertujuan menstabilkan emosional dan psikis pihak keluarga.

    Kepolisian memastikan terus melakukan pendampingan tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi psikis pihak keluarga itu berangsur-angsur stabil.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan Alvaro merupakan ayah tiri dari bocah laki-laki tersebut yang bernama Alex Iskandar (AI).

    Ayah tirinya itu diketahui menikah dengan ibu Alvaro sejak 2023 dan sempat berencana untuk bercerai.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan

    Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan.

    Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.

    “Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh di Jakarta, Selasa.

    Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.

    Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD DKI Jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian,” ujar Kukuh.

    Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa.

    Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.

    Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.

    “Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ucap Arini.

    Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

    Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.

    Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand bisnis restoran dan hotel semakin menurun.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rano Karno soroti pentingnya integritas dan tata kelola BUMD

    Rano Karno soroti pentingnya integritas dan tata kelola BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan integritas dan tata kelola yang kuat merupakan kunci bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap relevan, adaptif, dan berdaya saing di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

    “BUMD harus menjadikan integritas sebagai napas organisasi, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Tanpa integritas, transformasi tidak mungkin berjalan efektif,” kata Rano saat membuka Seminar dan Kegiatan Keluarga Berintegritas BUMD dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Jakarta Barat, Selasa.

    Kegiatan bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Transformasi Tata Kelola BUMD Berintegritas Menuju Jakarta Kota Global dan Berbudaya” itu diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi praktis, terukur, dan implementatif.

    Lebih lanjut, Rano menjelaskan meskipun dunia menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta tetap mampu menjaga stabilitas.

    Dia menyebutkan pada triwulan III-2025, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,96 persen, sementara tingkat inflasi terjaga di angka 2,69 persen, atau lebih rendah dari inflasi nasional sebesar 2,86 persen.

    Rano menekankan capaian tersebut tidak lepas dari kontribusi BUMD dalam menjaga layanan publik, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan memastikan keberlanjutan pembangunan kota.

    Namun, dia mengingatkan 2026 akan diwarnai berbagai risiko baru, mulai dari ketidakpastian geopolitik, ancaman siber, hingga persaingan ekonomi regional yang semakin ketat.

    “Dalam situasi seperti ini, integritas dan tata kelola yang kokoh bukan hanya penting, tetapi merupakan kebutuhan dasar,” tegas Rano.

    Transformasi BUMD menjadi agenda strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung visi besar menjadikan Jakarta sebagai Top 50 Global City pada 2029 dan melangkah menuju Top 20 Global City pada 2045.

    Oleh karena itu, seluruh proses bisnis, layanan publik, dan pengelolaan aset daerah harus sepenuhnya mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    Rano mengajak seluruh BUMD agar terus memperkuat pengendalian internal serta menyesuaikan mekanisme tata kelola dengan dinamika risiko terkini.

    Menurut dia, nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan harus menjadi bagian dari rutinitas kerja setiap hari.

    “Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) harus dipercepat dan dituntaskan secara konsisten. Integritas bukan hanya soal bebas dari korupsi, tetapi merupakan karakter kejujuran, profesionalitas, kedisiplinan, dan keberanian untuk berbuat benar meskipun tidak ada yang melihat,” tutur Rano.

    Selain itu, dia juga mengajak seluruh pihak agar menyatukan langkah guna membangun tata kelola BUMD yang bersih, modern, dan terpercaya.

    “Ketika integritas menjadi budaya, daya saing dan kepercayaan publik, Insya Allah, akan mengikuti,” ujar Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN lakukan penggerebekan peredaran narkoba di Matraman Jaktim

    BNN lakukan penggerebekan peredaran narkoba di Matraman Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan petugas gabungan melakukan penggerebekan peredaran narkoba di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

    Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan mulai menggeledah beberapa rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

    Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba, baik dalam bentuk bubuk maupun cairan.

    Narkoba tersebut disimpan oleh warga di dalam lemari, tempat atau gudang tersembunyi, serta boks yang tersimpan rapi.

    Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba.

    Petugas mengerahkan anjing pelacak untuk mempermudah proses penggerebekan. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah keseluruhan barang bukti maupun orang yang diamankan.

    Penggerebekan itu merupakan upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi gelap.

    BNN pun berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kawasan padat dan pusat keramaian Jakarta Timur.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI

    Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta.

    “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.

    Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

    Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

    Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.

    Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

    Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

    Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.

    Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

    “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi lakukan penyembuhan trauma untuk keluarga mendiang Alvaro

    Polisi lakukan penyembuhan trauma untuk keluarga mendiang Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian melakukan penyembuhan trauma (trauma healing) untuk keluarga mendiang anak yang hilang sejak Maret 2025 bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Saya didampingi psikolog dari Polda Metro Jaya dan juga Bu Kasi Dokkes dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pendampingan kepada pihak keluarga almarhum adek Alvaro,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan pendampingan itu bertujuan menstabilkan emosional dan psikis pihak keluarga.

    Pihaknya terus melakukan pendampingan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi psikis pihak keluarga tersebut berangsur-angsur stabil.

    “Kalau syok, pasti syok, ya, terpukul namanya kehilangan itu pasti. Tapi tadi dari psikolog juga sudah memberikan treatment,” ujar Seala.

    Dia menuturkan Polres Metro Jakarta Selatan juga mencoba memberikan beberapa pendampingan psikologi secara bertahap.

    Sampai dengan saat ini, pihaknya pun berharap hasil tes DNA segera terungkap dan dapat dipublikasikan kepada publik.

    “Sesegera mungkin, polisi memprioritaskan ini,” ucap Seala.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan Alvaro merupakan ayah tiri dari bocah laki-laki tersebut yang bernama Alex Iskandar (AI).

    “Pelaku adalah ayah tirinya Alvaro,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Ayah tirinya itu diketahui menikah dengan ibu Alvaro sejak 2023 dan sempat berencana untuk bercerai.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • Kunjungan Pramono ke AsiaBerlin disebut bertujuan perkuat diplomasi

    Kunjungan Pramono ke AsiaBerlin disebut bertujuan perkuat diplomasi

    Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ke AsiaBerlin Summit bertujuan memperkuat diplomasi serta meneguhkan Jakarta sebagai kota global baru.

    “Dengan tampil sebagai keynote speaker (pembicara utama) dan pemimpin delegasi AsiaBerlin, Jakarta memposisikan diri sebagai hub inovasi Asia,” kata Chico melalui pesan singkat, Selasa.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam pertemuan bilateral, Jakarta dan Berlin membuka jalur kolaborasi di bidang mobilitas perkotaan, ekosistem startup dan teknologi, aksi iklim, serta tata kelola digital.

    Selain itu, kunjungan Pramono ke Berlin juga bertujuan membangun kemitraan vokasi dan pengembangan talenta.

    “Pertemuan dengan GIZ dan BIBB menunjukkan arah kerja sama untuk peningkatan kualitas tenaga kerja, transfer teknologi pendidikan vokasi, hingga peluang program dual system untuk pemuda Jakarta,” papar Chico.

    Menurut dia, Pramono berkeinginan memperkuat jejaring talenta global, mengundang partisipasi diaspora dalam program Jakarta Future Talent, serta mempromosikan Jakarta sebagai kota yang terbuka dan modern dalam kunjungannya ke Jerman.

    Selain itu, lanjut dia, kunjungan Pramono ke Berlin Hauptbahnhof dan rencananya dilanjutkan ke Siemens Global Vocational School itu juga menjadi referensi langsung bagi pembangunan masa depan layanan publik di Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jaktim soroti pentingnya sosialisasi penggunaan APAR ke warga

    Pemkot Jaktim soroti pentingnya sosialisasi penggunaan APAR ke warga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyoroti pentingnya sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada masyarakat sebagai upaya konkret menekan risiko kebakaran di permukiman.

    “Masih banyak masyarakat di sekitar kita yang belum tahu apa itu APAR dan kegunaannya. Oleh karena itu, penting diadakan sosialisasi kepada warga setempat,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, jajaran kecamatan sebaiknya tidak hanya sekedar mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Punya APAR (GEMPAR), tetapi juga disertai langkah strategis untuk mengajak warga agar lebih siap mencegah kebakaran sejak dini.

    “Jadi, sosialisasi itu penting, bagaimana pengetahuan penggunaan APAR bisa tersampaikan secara luas ke masyarakat, tetangga kanan kiri, tempat usaha, masjid, mushola,” jelas Munjirin.

    Dia pun menilai kepemilikan APAR bersifat krusial, terutama di kawasan permukiman padat.

    “Kalau kita ingin menekan kejadian kebakaran, minimal satu rumah satu APAR,” ucap Munjirin.

    Dia menyebutkan jika hanya ketua RT yang memiliki APAR, sementara jumlah rumah mencapai puluhan bahkan ratusan, maka akan sulit melakukan penanganan cepat ketika kebakaran mulai muncul, baik yang diakibatkan korsleting listrik maupun insiden di dapur.

    Dia juga mengatakan harga APAR relatif terjangkau, yakni mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung ukurannya.

    Maka dari itu, kepemilikan APAR dinilai realistis dan sangat bermanfaat untuk digunakan saat api masih kecil.

    “Kebakaran besar itu tidak langsung besar. Pasti berawal dari kecil. Kalau ketahuan dari awal dan kita punya APAR, bisa langsung digunakan. Itu sangat efektif mencegah api membesar,” ujar Munjirin.

    Lebih lanjut, dia menegaskan sosialisasi penggunaan APAR juga termasuk dalam upaya kesiapsiagaan warga dalam menjadi garda terdepan pencegahan kebakaran.

    Penggunaan APAR secara cepat dapat menjadi pelindung bagi keluarga maupun tetangga karena api tidak meluas sekaligus meminimalisir kerugian akibat kebakaran.

    “Kalau dari awal kita peduli, hati-hati, siaga, maka semuanya bisa dijaga dengan baik,” tutur Munjirin.

    Dia meminta warga yang belum memahami cara mengoperasikan APAR untuk mengajukan permintaan pelatihan kepada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) di wilayah masing-masing.

    Pelatihan, kata dia, dapat dilakukan secara berkelompok sehingga masyarakat benar-benar mengetahui prosedur penggunaan yang benar.

    “Kalau sudah punya alat tapi tidak tahu cara memakai, pasti tetap takut. Biasanya saat ada kebakaran kecil, warga panik, lari keluar, dibiarkan api membesar. Jadi, sosialisasi ini penting. Gulkarmat siap turun, mengumpulkan warga, membawa APAR, dan mengajarkan cara menggunakannya,” imbuh Munjirin.

    GEMPAR, sambung dia, telah dimulai dari kantor wali kota, kemudian menyasar kecamatan, dan ke depannya segera menjangkau tingkat kelurahan.

    DIa berharap seiring meningkatnya pemahaman dan kesadaran warga akan penggunaan APAR, maka angka kebakaran dapat ditekan secara signifikan.

    “Ini ikhtiar kita bersama. Kebakaran bisa dicegah kalau semua siap dan tahu apa yang harus dilakukan,” tegas Munjirin.

    Berdasarkan data Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sekitar 922 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025.

    Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah kebakaran tertinggi, yaitu mencapai 260 kasus. Kemudian, disusul Jakarta Timur dengan 242 kasus.

    Sementara itu, objek terbakar dengan intensitas paling tinggi, yaitu bangunan perumahan (345 kejadian), bangunan umum dan perdagangan (197 kejadian), dan kendaraan (42 kejadian).

    Kemudian, sebanyak 61 persen kebakaran diduga terjadi akibat masalah listrik, baik komponen listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pemasangan yang kurang memenuhi standar operasi maupun kelalaian masyarakat saat mengelola listrik ketika berada di rumah dan di kantor.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.