Jenis Media: Metropolitan

  • Hilang tiga hari, remaja asal Jakbar ditemukan di Banten

    Hilang tiga hari, remaja asal Jakbar ditemukan di Banten

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menemukan seorang remaja perempuan berinisial EMM (15) di wilayah Lebak, Banten, setelah dilaporkan hilang tanpa kabar dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, sejak 22 November 2025.

    “Jadi, yang bersangkutan sudah ditemukan di daerah Lebak, Banten, pada Senin (24/11) malam,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami di Jakarta, Selasa.

    Awalnya, ibu dari remaja tersebut membuat laporan polisi terkait anaknya yang hilang pada Sabtu (22/11).

    Ibu berinisial KI itu mengatakan putrinya berpamitan untuk membeli kado Hari Guru, namun tidak kunjung pulang hingga sore hari.

    Keluarga pun berupaya menghubungi putrinya melalui telepon genggam, namun tidak ada jawaban sehingga muncul kekhawatiran akan keselamatan sang anak.

    “Kemudian, baru membuat laporan pada Minggu (23/11),” ujar Kukuh.

    Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Priyo Purnomo menuturkan pihaknya segera mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri titik terakhir korban terlihat, serta mengikuti berbagai jejak digital dan informasi di lapangan.

    “Berdasarkan keterangan seseorang yang merupakan teman korban, tim memperoleh petunjuk kuat bahwa korban berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, Banten,” tutur Priyo.

    Tim segera bergerak menuju lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Upaya pencarian dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat korban berkumpul, termasuk area tongkrongan dan sekitar Stasiun Rangkasbitung.

    Pada Senin (24/11) sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemukan dalam keadaan selamat di sekitar Pos RW Jalan Bhakti Manunggal, Lebak, Banten.

    “Yang bersangkutan kami temukan bersama tiga teman laki-laki dan dua teman perempuan,” ucap Priyo.

    Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga anak tersebut untuk memulangkannya kembali ke rumah karena masih di bawah umur dan bersekolah.

    “Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan berkenalan di media sosial dan diajak ketemuan di daerah Lebak, Banten,” ungkap Priyo.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Guru Hebat, Indonesia Kuat di Hari Guru Nasional

    Guru Hebat, Indonesia Kuat di Hari Guru Nasional

    Selasa, 25 November 2025 13:44 WIB

    Sejumlah siswa memperlihatkan poster dan surat cinta buatannya sebelum diberikan kepada gurunya saat acara festival peringatan Hari Guru Nasional di Sekolah Mataram Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11/2025). Kegiatan dengan mengusung tema Guru Hebat, Indonesia Kuat dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang diikuti ratusan siswa di sekolah tersebut bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat tentang profesi guru atau pendidik sehingga para siswa diharapkan dapat meneladaninya. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Sejumlah siswa menyiapkan bunga yang akan diberikan kepada guru saat perayaan peringatan Hari Guru di SMA Negeri 1 Ternate, Maluku Utara, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang mengusung tema Guru Hebat, Indonesia Kuat tersebut sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan terima kasih dari murid kepada guru dalam memperingati Hari Guru Nasional 2025. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

    Guru penyandang disabilitas, Agung Cahyo Nugroho (tengah) mengajarkan ilmu komputer kepada siswa di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta, Selasa (25/11/2025). Agung Cahyo Nugroho (40), seorang penyandang tuna daksa yang telah aktif menjadi seorang guru sejak 2003, dan kini mengajar di YPAC Jakarta sejak 2012 menjadi wali kelas tingkat SMPLB-D2 serta mengajar kelas musik dan ilmu komputer di sekolah tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

    Seorang guru berfoto bersama sejumlah siswa penyandang disabilitas saat Peringatan Hari Guru Nasional di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta, Selasa (25/11/2025). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025 tersebut diisi dengan upacara, penampilan musik, dan pembacaan puisi dari murid untuk guru. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

    Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menegaskan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres.

    Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991,” kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.

    Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menegaskan HGU itu sudah tidak berlaku.

    “Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu,” ujar Dirja.

    Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Nanti akan dicopot,” tegas Dirja.

    Sementara itu, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

    “Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda,” pungkas Dirja.

    Di lokasi tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

    Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal.

    “Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar,” demikian tertulis pada plang tersebut.

    Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

    “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.

    Salah satu warga RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan warga.

    “Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ucap Budi di lokasi, Senin (24/11).

    Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib warga yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas.

    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” tandas Budi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada komisi terkait untuk membahas kasus kematian bocah bernama Alvaro yang sempat hilang selama 8 bulan.

    Puan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang menimpa bocah 6 tahun itu. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal situasi darurat yang harus ditanggapi secara bersama.

    Penanganan serta pencegahan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan negara sehingga meminta kepada seluruh stakeholder terkait menindaklanjuti kasus Alvaro secara serius.

    “Di DPR, kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti hal ini secara serius untuk bisa melakukan langkah-langkah yang komprehensif dan mengevaluasi,” jelas Puan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun penculikan anak di bawah umur.

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus kekerasan terhadap anak.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan terutama terkait dengan soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan.

    Diketahui, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    Sedangkan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

  • Polisi amankan dua penagih hutang yang resahkan warga di Jakarta Barat

    Polisi amankan dua penagih hutang yang resahkan warga di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengamankan dua penagih hutang atau debt collector yang meresahkan warga di sekitar Jalan S Parman, dekat Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyebutkan kedua penagih utang itu telah diamankan pada Senin (24/11).

    “Awalnya, ada laporan dari warga. ‘Ada matel (mata elang, istilah penagih hutang) tuh di situ’, kata warga gitu. Mereka stand by, seolah-olah membidik kendaraan. Karena kita juga sedang melakukan operasi terhadap matel yang tidak sesuai prosedur, kemudian kita telusuri,” kata Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan kedua orang tersebut kemudian diperiksa identitas beserta kelengkapan tugasnya oleh petugas.

    Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui memiliki legalitas lengkap sebagai debt collector yang resmi dari perusahaannya.

    “Ternyata resmi dia. Sesuai identitas, sertifikasinya lengkap, ada surat tugas, surat kuasa dari finance, hingga sertifikasi dari SPPI. Barcode-nya juga terdaftar,” ujar Alexander.

    Setelah diperiksa, kata dia, kedua penagih hutang itu kemudian dipastikan belum melakukan penarikan kendaraan terhadap warga, sehingga mereka dilepaskan.

    “Enggak ada penarikan. Mereka belum melakukan penarikan di situ. Jadi, setelah kita cek lengkap, ya, kita lepas. Gak mungkin kita tindak, kecuali mereka melakukan penarikan tidak sesuai prosedur,” tutur Alexander.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan prosedur kerja yang dilakukan oleh kedua penagih hutang itu hanya mengikuti kendaraan yang terindikasi menunggak dan memberikan penjelasan kepada pemiliknya saat tiba di rumah.

    “Mereka ikutin motor yang ciri-cirinya nunggak sampai ke rumahnya, kemudian dijelaskan kepada pemilik saat di rumah. Jadi, mereka bukan melakukan penarikan langsung di jalan,” terang Alexander.

    Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tetap melakukan operasi penindakan terhadap penagih hutang ilegal atau yang bertindak di luar prosedur.

    “Pasti. Kita akan lanjutkan operasi penelusurannya,” tegas Alexander.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus penculikan anak seiring dengan maraknya kasus tersebut. 

    Salah satu kasusnya adalah penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis yang hilang di Makassar kemudian ditemukan di Jambi. 

    Selain itu, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    “Tentu kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cakap tanggapan untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait dengan soal penculikan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus tersebut. 

    Selain penculikan, DPR menginginkan angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah menurun dan tidak lagi terjadi. Pasalnya, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

    Terbaru, kematian bocah Alvaro tengah menjadi perbincangan publik karena sempat dinyatakan hilang 8 bulan berakhir meninggal dunia.

    Puan menegaskan, agar seluruh stakeholder bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut melalui langkah-langkah yang komprehensif. 

    Dirinya meminta agar komisi terkait memangil pihak-pihak yang bertanggungjawab menangani perkara itu.

    “Jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” pungkas Puan.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Polisi ungkap saksi kunci G dan ayah pembunuh Alvaro berteman baik

    Polisi ungkap saksi kunci G dan ayah pembunuh Alvaro berteman baik

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap saksi kunci berinisial G dan ayah tiri yang merupakan tersangka pembunuh bocah yang hilang sejak Maret 2025 bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berteman baik.

    “Sudah saling kenal, mulai dari masih ada orang tua tersangka masih hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan G berteman baik dengan tersangka, sehingga G sudah mengenal tersangka dan keluarganya sejak lama.

    Berdasarkan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), saksi G merupakan sosok kunci yang mengungkap perbuatan keji tersangka.

    Sementara itu, kepolisian juga melakukan penyembuhan trauma (trauma healing) bagi keluarga mendiang Alvaro.

    Pendampingan itu bertujuan menstabilkan emosional dan psikis pihak keluarga.

    Kepolisian memastikan terus melakukan pendampingan tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi psikis pihak keluarga itu berangsur-angsur stabil.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan Alvaro merupakan ayah tiri dari bocah laki-laki tersebut yang bernama Alex Iskandar (AI).

    Ayah tirinya itu diketahui menikah dengan ibu Alvaro sejak 2023 dan sempat berencana untuk bercerai.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan

    Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan.

    Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.

    “Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh di Jakarta, Selasa.

    Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.

    Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD DKI Jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian,” ujar Kukuh.

    Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa.

    Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.

    Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.

    “Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ucap Arini.

    Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

    Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.

    Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand bisnis restoran dan hotel semakin menurun.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rano Karno soroti pentingnya integritas dan tata kelola BUMD

    Rano Karno soroti pentingnya integritas dan tata kelola BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan integritas dan tata kelola yang kuat merupakan kunci bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap relevan, adaptif, dan berdaya saing di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

    “BUMD harus menjadikan integritas sebagai napas organisasi, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Tanpa integritas, transformasi tidak mungkin berjalan efektif,” kata Rano saat membuka Seminar dan Kegiatan Keluarga Berintegritas BUMD dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Jakarta Barat, Selasa.

    Kegiatan bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Transformasi Tata Kelola BUMD Berintegritas Menuju Jakarta Kota Global dan Berbudaya” itu diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi praktis, terukur, dan implementatif.

    Lebih lanjut, Rano menjelaskan meskipun dunia menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta tetap mampu menjaga stabilitas.

    Dia menyebutkan pada triwulan III-2025, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,96 persen, sementara tingkat inflasi terjaga di angka 2,69 persen, atau lebih rendah dari inflasi nasional sebesar 2,86 persen.

    Rano menekankan capaian tersebut tidak lepas dari kontribusi BUMD dalam menjaga layanan publik, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan memastikan keberlanjutan pembangunan kota.

    Namun, dia mengingatkan 2026 akan diwarnai berbagai risiko baru, mulai dari ketidakpastian geopolitik, ancaman siber, hingga persaingan ekonomi regional yang semakin ketat.

    “Dalam situasi seperti ini, integritas dan tata kelola yang kokoh bukan hanya penting, tetapi merupakan kebutuhan dasar,” tegas Rano.

    Transformasi BUMD menjadi agenda strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung visi besar menjadikan Jakarta sebagai Top 50 Global City pada 2029 dan melangkah menuju Top 20 Global City pada 2045.

    Oleh karena itu, seluruh proses bisnis, layanan publik, dan pengelolaan aset daerah harus sepenuhnya mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    Rano mengajak seluruh BUMD agar terus memperkuat pengendalian internal serta menyesuaikan mekanisme tata kelola dengan dinamika risiko terkini.

    Menurut dia, nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan harus menjadi bagian dari rutinitas kerja setiap hari.

    “Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) harus dipercepat dan dituntaskan secara konsisten. Integritas bukan hanya soal bebas dari korupsi, tetapi merupakan karakter kejujuran, profesionalitas, kedisiplinan, dan keberanian untuk berbuat benar meskipun tidak ada yang melihat,” tutur Rano.

    Selain itu, dia juga mengajak seluruh pihak agar menyatukan langkah guna membangun tata kelola BUMD yang bersih, modern, dan terpercaya.

    “Ketika integritas menjadi budaya, daya saing dan kepercayaan publik, Insya Allah, akan mengikuti,” ujar Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.