Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Beberkan Alur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

    KPK Beberkan Alur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur pembebasan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

    “Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

    Ia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.

    “Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

    Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

    Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

    Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

    Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

    Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

    Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Ayah Tiri Sempat Ancam Culik Alvaro untuk Bujuk Istrinya Rujuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Ayah Tiri Sempat Ancam Culik Alvaro untuk Bujuk Istrinya Rujuk Megapolitan 25 November 2025

    Ayah Tiri Sempat Ancam Culik Alvaro untuk Bujuk Istrinya Rujuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Ibu dari Alvaro Kiano Nugroho, Arum Indah, mengaku pernah diancam oleh suami keduanya, Alex Iskandar, akan menculik putranya jika menolak rujuk.
    Arum mengatakan, ancaman itu muncul karena ia sudah mantap meninggalkan Alex akibat sederet sikap buruknya, mulai dari temperamen tinggi hingga kebiasaan melakukan kekerasan.
    “Emang dia pernah melontarkan, ‘Kalau lo enggak mau balik lagi sama gue, gue bakal culik anak itu,’” ujar Arum saat ditemui di rumah duka, Selasa (25/11/2025).
    Saat mendengar ancaman tersebut, Arum sempat menganggap Alex hanya menggertak.
    Saat itu, Alex menunjukkan bahwa Alvaro sedang diajak bermain dengannya.
    “Dia pernah melontarkan itu, kirain cuma bercanda, enggak akan terjadi, soalnya ‘Nih anak lu lagi sama gue,’ ternyata dia lagi jajan, main. Oh, ya aku pikir, oh, enggak mungkin lah ya kan, dia culik kayak gitu,” kata Arum.
    Menurut Arum, ancaman itu hanya terjadi sekali pada 2024, sehingga ia tidak menaruh kecurigaan meski kemudian meninggalkan Alex.
    Arum menyebut Alex memiliki temperamen buruk, keras kepala, bahkan tidak menyukai anak-anak.
    Selain itu, Alex tidak menafkahi keluarga, sehingga Arum lah yang menanggung biaya hidup dengan bekerja ke luar negeri.
    Ia juga mengungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga selama mereka tinggal bersama.
    “Oh, dulu iya (kekerasan). Cuma karena dipikir, dulu kan enggak pernah mau bilang sama orang tua karena kan itu masalah rumah tangga sendiri ya kan,” ucap Arum. Ia menyebut adik Alex turut menjadi saksi kekerasan tersebut.
    Sebelumnya, Alvaro (6) yang hilang sejak Maret 2025, ditemukan meninggal dunia.
    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyatakan pihaknya telah menangkap orang yang menyebabkan Alvaro hilang dan tewas.
    “Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” ujar Seala, Minggu (23/11/2025).
    Adapun Alvaro terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan pada Kamis (6/3/2025).
    Pada hari itu, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro disebut datang mencari anak tersebut.
    Kakek Alvaro, Tugimin, baru mengetahui informasi ini tiga hari kemudian dari marbut masjid.
    “Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ujar Tugimin.
    Pasca berbuka dan shalat Magrib, Alvaro tidak juga pulang. Tugimin awalnya tak curiga karena cucunya sering bermain sepak bola pada malam hari.
    “Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” tuturnya.
    Ia kemudian mencari Alvaro ke lokasi terakhir dan menanyakan kepada teman-teman sang cucu, namun tidak membuahkan hasil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK soal Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP: Itu Hak Prerogatif Presiden

    KPK soal Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP yang sebelumnya terseret kasus korupsi akusisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan menghormati putusan tersebut.

    “Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden ya kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Hukum untuk nantinya ditindak lanjuti. Asep menjelaskan, wewenang jaksa lembaga antirasuah adalah saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

    Setelah diputuskan oleh pengadilan, merupakan hak dari majelis persidangan, begitupun terbitnya surat keputusan rehabilitasi. Menurutnya, pemberian rehabilitasi di luar kewenangan KPK.

    “Jadi secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024.

    Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI.

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco

  • Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak

    Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak tersangka Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan ayahnya tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    Kerry mengaku kegiatan sewa menyewa antara terminal BBM dengan Pertamina merupakan kegiatan usaha dirinya sendiri tanpa melibatkan Riza Chalid.

    “Jadi kegiatan saya ini, hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menyatakan kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan plat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    Bahkan, berdasarkan klaim Kerry, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan,” Imbuhnya.

    Di samping itu, Kerry mengemukakan telah menumpahkan isi pikirannya terkait dalam perkara ini melalui surat yang telah ditulisnya saat berada di sel tahanan.

    Berikut isi surat lengkap yang ditulis Kerry di tahanan pada Senin  (24/11/2025):

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.

    Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.

    Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.

    Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.

    Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

    Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.

    Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?

    Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.

    Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun. Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.

    Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.

    Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

  • Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir Megapolitan 25 November 2025

    Dedi Mulyadi Soroti Kampung Kumuh di Bantaran Rel, Siap Benahi Mulai Purwakarta–Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perjalanan dengan kereta api dari Stasiun Purwakarta menuju Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025) sore.
    Perjalanan itu dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT KAI terkait komitmen pengembangan perkeretaapian di Jawa Barat.
    Dedi mengaku perjalanan berjalan baik dan nyaman. Namun, sepanjang jalur rel, ia menyoroti banyaknya perubahan fungsi lahan di bantaran rel yang kini dipadati permukiman kumuh.
    “Ada hal yang harus dibenahi, yaitu
    bantaran rel kereta
    kan tanahnya banyak alih fungsi, sehingga ada kekumuhan yang harus segera dibenahi ke depan,” ujar Dedi saat ditemui Kompas.com di Stasiun Gambir, Selasa.
    Selain pembenahan
    kawasan kumuh
    , Pemprov Jabar dan KAI juga menyepakati sejumlah program kolaborasi.
    Salah satunya pengembangan kereta kilat Pajajaran yang akan menghubungkan Jakarta hingga Banjar, dengan estimasi waktu tempuh sekitar tiga jam.
    Sementara untuk jalur Jakarta–Bandung, ditargetkan waktu tempuh hanya 90 menit.
    Untuk proyek tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan anggaran hingga Rp 8 triliun yang saat ini masih dalam proses penyusunan detail engineering design (DED).
    “Nah itu akan menjadi fokus prioritas kita, selain itu juga ada kereta barang pengangkut hasil pertanian dan hasil peternakan,” ucap Dedi.
    Kereta barang itu nantinya ditargetkan dapat menghubungkan Tasikmalaya–Jakarta, Banjar–Jakarta, dan Cirebon–Jakarta.
    Program berikutnya adalah rencana peluncuran kereta listrik yang menghubungkan Padalarang dan Cicalengka.
    Selain itu, kereta wisata juga akan diluncurkan pada 14 Desember untuk melayani rute Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cianjur.
    Sementara untuk Commuter Line, Pemprov Jabar memastikan akan ada peningkatan layanan khususnya pada lintas Nambo–Citayam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Kebakaran Jatipulo Masih Mengungsi di Posko: Saya Tak Bisa Tidur, Rindu Rumah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Korban Kebakaran Jatipulo Masih Mengungsi di Posko: Saya Tak Bisa Tidur, Rindu Rumah Megapolitan 25 November 2025

    Korban Kebakaran Jatipulo Masih Mengungsi di Posko: Saya Tak Bisa Tidur, Rindu Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Warga RW 04 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat masih berada di Posko Pengungsian usai rumahnya kebakaran, Minggu (17/11/2025).
    Salah satu warga, Titin (59) merasa tidak nyaman tidur di posko pengungsian. Dia sangat merindukan rumahnya yang kini tersisa puing-puing.
    “Jujur ya Allah, bukannya enggak bersyukur dikasih tempat, tapi enggak nyaman. Saya tiap malam enggak bisa tidur,” ujar Titin saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (25/11/2025).
    Bagi Titin, kenyamanan rumah sendiri tidak tergantikan, meski kondisinya sangat sederhana.
    “Mau gimana juga, biar kata gubuk bolong-bolong, tetap lebih enak tidur di rumah sendiri. Saya sampai berapa kali ngomong ke Bapak (suami), ‘Pak, enggak nyaman, enggak bisa tidur istirahat’,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
    Sambil menahan tangis, ia berharap agar
    PLN
    mau bertanggung jawab untuk kembali membangun rumahnya yang hancur akibat ledakan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
    “Saya cuma berdoa dan minta biar tanggung jawab dari PLN bisa cepat aja. biar cepat bisa dibangun lagi, udah kangen juga sama rumah,” ungkapnya dengan suara bergetar.
    Dia pun menegaskan menolak ganti rugi dalam bentuk uang dan hanya ingin agar rumahnya dibangun kembali.
    “Enggak, pokoknya saya enggak mau duit, biar kata berapa juga, saya maunya rumah saya dibangun lagi. Soalnya kan bayar tukang, bahan bangunan juga mahal lagi,” ujarnya.
    Hal senada diungkapkan Mashari (70), warga sekaligus marbot masjid setempat masih berada di lokasi pengungsian.
    “Ya gimana lagi? Enggak betah sebenarnya mah. Udah enggak bisa istilahnya istirahat yang benar,” kata Mashari.
    Mashari menyebut, saat ini terdapat kurang lebih 15 orang yang bertahan di masjid. Sebagian anak-anaknya memilih menumpang di rumah saudara karena tidak nyaman di pengungsian.
    Sebagai marbot, Mashari juga merasakan beban tersendiri karena kerap menimbulkan rasa sungkan, terutama saat masjid harus digunakan untuk ibadah berjemaah seperti Salat Jumat.
    “Apalagi kalau Jumat kan orang ramai mau pakai masjid, jadi enggak nyaman, takut mengganggu,” tuturnya.
    Mashari menambahkan tenda posko dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah dibongkar sejak Senin (24/11/2025) lalu.
    Kini, bantuan logistik makanan dan posko dikirimkan langsung oleh pihak PLN.
    Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, Gita Kurniawan Ginting menyebut akan terus melakukan koordinasi dengan warga terdampak
    kebakaran
    .
    “Kami terus berkoordinasi dengan warga terdampak melalui perangkat kelurahan serta ketua RT dan RW setempat untuk memastikan penanganan pascakebakaran berjalan dengan baik,” jelas Gita saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
    Gita menyampaikan, sejak awal insiden kebakaran, pihaknya telah menyalurkan bantuan awal berupa kebutuhan dasar untuk mendukung kebutuhan warga selama masa pemulihan.
    Mengenai tindak lanjut terhadap rumah warga yang rusak akibat kebakaran, PLN akan terus mencari solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
    “PLN akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penanganan berikutnya agar warga mendapatkan solusi sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Gita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026 Megapolitan 25 November 2025

    Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Warga Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat mengosongkan hunian mereka usai Lebaran 2026 sebagai bagian dari rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) baru.
    Lurah Kamal Edy Sukarya menegaskan kabar bahwa warga harus pindah dalam dua minggu tidak benar.
    “Insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026,” ujar Edy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    Meski membantah ultimatum dua minggu, Edy mengakui bahwa pada tahap awal sosialisasi sempat muncul usulan agar pengosongan dilakukan dalam waktu cepat.
    Usulan tersebut datang dari pemilik aset, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
    “Karena kan mereka (Distamhut) yang punya lahan, nah mereka itu instruksinya awalnya memang ingin secepatnya dikosongkan, makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu),” ucap Edy.
    Namun, masukan warga yang menilai rencana tersebut terlalu tergesa menjadi pertimbangan utama sehingga keputusan diputuskan bergeser ke 2026.
    “Tapi kan kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai warga saya,” jelasnya.
    Edy memastikan kesepakatan warga itu sudah final dan dapat dipertanggungjawabkan.
    “Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut,” tambahnya.
    Saat ini kelurahan fokus melakukan inventarisasi untuk menentukan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi.
    Edy menyebut terdapat ratusan KK yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
    “Ternyata di dalam inventarisir tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga. Kurang lebihnya 113 yang berpenduduk DKI. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkapnya.
    Warga ber-KTP DKI rencananya akan diarahkan ke rumah susun (rusun), meskipun penempatannya berada di bawah kewenangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
    “Pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik. Walaupun nanti pindahnya nanti, tetap tanggal 27 Maret pasca Lebaran tersebut,” jelas Edy.
    Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunda pendataan karena slot rusun terbatas dan peminat banyak.
    Menjawab permintaan warga agar ada perjanjian tertulis, Edy memastikan hal itu akan diakomodasi untuk menghindari penunggang isu.
    “Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
    “Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai total Rp46,8 miliar di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

    Plt. Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan setelah penyidik menghimpun barang bukti yang cukup.

    Keduanya adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

    Divisi EPC memiliki sejumlah proyek baik bersifat konsorsium atau joint operation periode 2022-2023. Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dan tender yang dimenangkan Divisi EPC.

    Terjadi pengkondisian penunjukan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Mereka diminta membuatkan purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi atas dokumen pembayaran.

    Setelah dana dicairkan dan dibayar ke masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry menerima dana tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas.

    Selain itu, terdapat proyek fiktif lainnya atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

    Asep menyebutkan dalam kurun waktu Juni 2022 – Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar untuk dikerjakan Divisi EPC PT PP.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili Megapolitan 25 November 2025

    Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
    Penulis
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) atau berkebutuhan khusus berinisial HP di Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
    Berkas perkara pelaku yang disebut merupakan seorang guru laki-laki telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
    “Tertanggal surat, 14 November (P21), Ibu Korban menerima secara fisik itu Senin tanggal 17 November,” ujar juru bicara keluarga korban, Cahyadi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    Menurut Cahyadi, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan akan terus dipantau pihak keluarga agar segera memasuki tahap penjadwalan sidang.
    “Yang di depan mata, karena yang ada di Tangerang Selatan adalah Ibu Korban, Ibu Korban akan tetap rutin menanyakan sampai berkas itu benar-benar sudah dilakukan, baru setelah itu pengadilan negeri akan membuatkan jadwal,” kata dia.
    Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan.
    Namun ia belum merinci kapan penyerahan itu dilakukan.
    “Sudah, tadi sudah ditanyakan ke penyidik bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Agil saat dikonfirmasi.
    Saat ditanya soal status penahanan terduga pelaku, Agil tak menjelaskannya.
    “Ya yang jelas berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Agil.
    Kasus ini bermula dari laporan keluarga HP yang menduga remaja berusia 16 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual oleh seorang guru laki-laki di sekolahnya.
    Dugaan kekerasan terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku yang janggal pada HP.
    “Ibu korban mencurigai adanya perubahan karena korban mulai menunjukkan perilaku seperti memegang dan meremas bagian vital milik ibu. Ini adalah perilaku yang sebelumnya belum pernah muncul,” kata Cahyadi, Senin (2/6/2025).
    Karena korban memiliki keterbatasan dalam menyampaikan cerita secara eksplisit, ibu menggunakan metode komunikasi yang biasa dipakai di keluarga, termasuk istilah “pocah-pocah” yang mengacu pada tindakan fisik seperti memegang atau meremas bagian tubuh.
    “Apakah kamu dipocah-pocah oleh X (nama oknum guru)?” tanya ibu korban. HP menjawab, “Iya.”
    Setelah itu, pihak keluarga melapor ke sekolah. Namun respons dari pihak sekolah dinilai lambat dan tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.
    “Tindak lanjut dari sekolah, sekitar seminggu kemudian baru merespons. Namun respons tersebut tidak berupa pertemuan formal, hanya pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” kata Cahyadi.
    Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.
    Selain ke kepolisian, laporan juga telah disampaikan ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.