Jenis Media: Metropolitan

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Pengacara Diplomat Arya Daru Ungkap Ada 4 Sidik Jari di Lakban

    Pengacara Diplomat Arya Daru Ungkap Ada 4 Sidik Jari di Lakban

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) menyatakan total ada empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melekat pada jenazah Arya.

    Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo mengatakan informasi tersebut dari audiensi yang dilakukan bersama dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

    Nicholay mengemukakan dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang bisa dilakukan identifikasi. Satu sidik jari yang bisa diidentifikasi yakni milik Arya Daru.

    “Yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ujar Nicholay di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga sempat bertanya soal alasan tiga sidik jari lainnya tidak bisa teridentifikasi. Namun, berdasarkan klaim Nicholay, penyidik tidak bisa menjawab temuan sidik jari itu.

    “Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” Imbuhnya.

    Selain itu, keluarga juga telah mendapatkan informasi rekapan check-in Arya bersama wanita bersama perempuan bernama Vara. Tercatat, sekitar 24 kali check in di sejumlah hotel di wilayah Jakarta sejak awal 2024 sampai Juni 2025.

    Namun, tidak tahu pasti tujuan Arya melakukan check-in bersama Vara. Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta agar jejak Arya terkait hotel itu bisa didalami.

    “Tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Farah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

  • Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah pada Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan pimpinan divisi corporate secretary periode 2020–2024 WH, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express berinisial SH.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, tetapi ia belum dapat menyampaikan detail materi yang dikonfirmasi oleh penyidik.

    KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan untuk periode 2021–2023. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar. Penyelidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah era itu.

    Palam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama YR; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, IAD; pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, S; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, SJK.

    Kasus ini disebut akibat praktik di bank daerah Jawa Barat itu yang menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.

  • 3
                    
                        Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
                        Megapolitan

    3 Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru Megapolitan

    Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengatakan ada empat
    sidik jari
    dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Diketahui, diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.

    Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.

    Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu. 

    “Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.

    Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.

    “Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.

    “Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.

    Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.

    Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.  

  • Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius Megapolitan 26 November 2025

    Kehidupan Ayah Tiri Alvaro di Tangerang Disebut Tertutup dan Misterius
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Periuk, Kastiah (59), mengungkapkan bahwa kehidupan ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar (49), di lingkungan Perumahan Periuk Damai dikenal sangat tertutup dan jarang berbaur dengan warga.
    “Dia tinggal di sini sudah lebih dari 10 tahun enggak ada sosialisasi sama sekali dengan saya sama tetangganya,” ujar Kastiah saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (26/11/2025).
    Kastiah menyebut Alex menempati rumah dua lantai itu sejak sekitar 2013 bersama istri pertamanya.
    Beberapa tahun kemudian, Alex menjalin hubungan dengan ibu Alvaro, Arum, yang kini menjadi istrinya.
    “Dia tinggal di sini dari sekitar 2013. Awalnya sama istri pertama. Terus selingkuh sama yang sekarang, ibunya Alvaro,” kata Kastiah.
    Hubungan tersebut membuat Alex dan istri pertamanya berpisah pada 2021, sehingga Alex sempat tinggal sendirian.
    Setelah berpisah pada empat tahun lalu itu, Alex disebut semakin jarang terlihat berinteraksi.
    “Dia itu kalau keluar ya cuma keluar, balik, masuk. Udah gitu aja tiap hari. Kita ngelihat dia itu sepintas saja,” jelas Kastiah.
    Selain itu, Alex tidak pernah melaporkan perubahan data kependudukan, termasuk saat menikah dengan Arumi pada 2023.
    Status pernikahan itu justru diberitahukan melalui adik Alex yang tinggal di Tenjo.
    “Sudah nikah pun dia enggak ada lapor ke saya. Enggak pernah bilang apa-apa,” kata Kastiah.
    Alex juga disebut kurang kooperatif dalam urusan kebersihan lingkungan.
    Ia beberapa kali tidak membuka pintu saat dimintai iuran kebersihan dan kerap membuang sampah sembarangan.
    “Buang sampah itu selalu berserakan di depan rumahnya. Kalau bersihin rumput, dia enggak mau ngebuang, digeletakin di jalan,” ungkap Kastiah.
    Untuk diketahui, Alex sebelumnya menculik lalu membunuh Alvaro.
    Alex kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum akhirnya bunuh diri di di ruang konseling Polres Jakarta Selatan.
    Adapun jasad Alvaro diduga dibuang di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo, setelah bocah enam tahun itu dikabarkan hilang sejak Kamis (6/3/2025).
    Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan Alvaro karena ayah tirinya cemburu dengan sang istri yang dicurigai selingkuh selama bekerja di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 80,57 Persen, Target Rampung 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 80,57 Persen, Target Rampung 2026 Megapolitan 26 November 2025

    Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 80,57 Persen, Target Rampung 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Proyek LRT Jakarta, Ramdani Akbar mengatakan, proyek pembangunan LRT Jakarta fase 1B ditargetkan selesai secara keseluruhan pada Agustus 2026.
    Pada pekan kedua November 2025, secara umum
    pembangunan infrastruktur
    LRT untuk rute Velodrome-Manggarai itu sudah mencapai 80,57 persen.
    “Target penyelesaian proyek
    LRT Jakarta
    fase 1B, kita masih tetap menargetkan agar proyek ini selesai di Agustus 2026 rampung semuanya,” ujar Ramdani dalam sesi media briefing di Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025).
    Ia lantas merinci capaian 80,57 persen pembangunan infrastruktur LRT Jakarta yang dimaksud.
    Pertama, untuk viaduct (jalur layang) yang melintasi sejumlah kawasan seperti Jalan Pramuka dan Matraman sudah mencapai 95,40 persen.
    Lalu untuk Stasiun Rawamangun sudah 91,69 persen, Stasiun Pramuka BPKP 65,29 persen, Stasiun Matraman 65,89 persen dan Stasiun Manggarai 30,42 persen.
    Menurut Ramdani, capaian realisasi pembangunan di Manggarai paling rendah karena kondisi lapangan yang sempit dan sulit.
    Dari keseluruhan proses pembangunan fase 1B ini, ada tiga titik krusial yang menjadi perhatian yakni di Tol Wiyoto Wiyono, yang mana harus melakukan pembangunan di atas jalan tol.
    “Yang kedua ada di Matraman, yang terakhir di Manggarai. Pada saat ini proses pekerjaannya alhamdulillah lancar di segmen Tol Wiyoto Wiyono ini,” tutur Ramdani.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT LRT Jakarta Roberto Akyuwen mengungkapkan, LRT Jakarta rute 1B Velodrome Rawamangun–Manggarai ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.
    Roberto menyebutkan, ada 20 masinis baru yang telah direkrut untuk persiapan operasional LRT Jakarta rute 1B Velodrome Rawamangun–Manggarai.
    “Kita mulai dari mempersiapkan hal-hal yang paling substansial dan membutuhkan waktu penyiapan yang paling lama. Salah satunya adalah mengenai SDM, khususnya masinis,” ujarnya.
    “Untuk mengantisipasi rute (Velodrome ke) Manggarai yang nanti diharapkan beroperasi bulan Agustus tahun depan, sejak awal tahun ini LRT Jakarta sudah mulai melakukan rekrutmen masinis. Ada 20 orang masinis yang kemudian lolos dalam proses seleksi,” sambungnya.
    Para masinis yang lolos seleksi itu telah mulai bekerja di kantor LRT Jabodebek sejak Juni 2025.
    Roberto menjelaskan, 20 masinis baru tersebut akan melengkapi komposisi masinis LRT Jakarta yang sudah ada saat ini.
    Selain itu, rekrutmen yang dilakukan lebih awal bertujuan untuk mempersiapkan kompetensi teknis dan pencapaian jam operasional minimum para masinis baru.
    Menurut Roberto, dibutuhkan pencapaian jam operasional agar masinis baru bisa menjadi pengemudi utama.
    “Seorang masinis tidak seperti sopir angkot atau bus yang setelah punya SIM bisa langsung mengemudi. Seorang masinis membutuhkan jam minimum sebelum bisa menjadi pengemudi utama. Ada ribuan jam teknis yang harus dilalui,” jelas Roberto.
    Sebagai informasi, operasional LRT Jakarta berbeda dengan LRT Jabodebek yang saat ini sudah secara otomatis atau tanpa masinis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk di Cakung Diduga Dipalak Saat Tunggu Lampu Merah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Sopir Truk di Cakung Diduga Dipalak Saat Tunggu Lampu Merah Megapolitan 26 November 2025

    Sopir Truk di Cakung Diduga Dipalak Saat Tunggu Lampu Merah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah sopir truk di kawasan Cakung, Jakarta Timur, diduga menjadi korban pemalakan oleh seorang pria. 
    Aksi tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram
    @laurend_lee_.
    Dalam video tersebut terlihat seorang pria nekat menaiki truk yang berhenti dan masuk ke ruang pengemudi.
    Beberapa saat kemudian, pria yang mengenakan kemeja itu turun dan menghampiri truk lain yang juga berhenti karena lampu merah.
    Lebih lanjut, narasi dalam video menyebut bahwa pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan saat memalak
    sopir truk
    .
    “Lampu merah Cakung !! Malak minta maksa sampai cekik sopir truck,”
    tulis keterangan akun instagram laurend_lee_.
    Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro memastikan bahwa tim Reskrim Polsek Cakung tengah memburu terduga pelaku.
    “Kita lagi kejar ya, pelakunya, nanti kalau ada informasi kita update,” ungkap Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
    Widodo juga memastikan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku pemalakan sopir truk tersebut.
    “Untuk terduga pelaku sudah teridentifikasi,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.