Viral Petugas KAI Disebut Dipecat gara-gara Tumbler Penumpang Hilang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah
tumbler
milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik
tumbler
bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian
tumbler
miliknya yang hilang usai tertinggal di kereta.
Ia menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
Kasus ini berawal ketika Anita lupa membawa
cooler bag
yang dibawanya usai menaiki KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025) pukul 19.00 WIB.
Anita menaiki KRL
green line
tersebut sepulang kerja dan berada di gerbong khusus perempuan.
Sekitar pukul 19.40 WIB, ia turun di Stasiun Rawa Buntu. Saat itu, ia baru menyadari bahwa
cooler bag
miliknya tertinggal di bagasi Commuter Line.
Ia kemudian melapor kepada petugas. Malam itu juga,
cooler bag
tersebut ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi. Barang itu langsung diamankan dan sempat didokumentasikan.
Keesokan harinya, Anita bersama suaminya, Alvin, mengambil
cooler bag
tersebut di Stasiun Rangkasbitung. Namun, ia terkejut karena isi di dalam
cooler bag
itu, yakni sebuah
tumbler
sudah hilang. Tasnya kembali, tetapi isinya tidak.
Saat dikonfirmasi, Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
cooler bag
milik Anita saat menerima barang tersebut.
Ia menyadari kelalaiannya karena kondisi stasiun sedang ramai dan ia masih bertugas berjaga, sehingga
cooler bag
itu disimpan tanpa pengecekan detail.
Argi kemudian menghubungi Alvin dan meminta maaf melalui pesan singkat.
Bahkan, dalam pesan itu, Argi akan membantu Anita dan Alvin untuk melakukan pencarian melalui rekaman CCTV.
Jika tidak ditemukan, ia bersedia mengganti
tumbler
tersebut sesuai harganya, yakni Rp 300.000.
”
Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tsb Pak
,” tulis Argi dalam pesan untuk Alvin yang diunggah di akun Threads
@
argi_bdsyh, Rabu (26/11/2025).
Namun, Argi disebut terancam mendapat sanksi berat, bahkan telah dipecat dari pekerjaannya akibat
tumbler
milik Anita hilang.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, membantah adanya isu pemecatan terhadap petugas KAI akibat peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi sebenarnya.
PT KAI juga berkoordinasi dengan pihak mitra pengelola petugas
front line
untuk mengetahui penyebab masalah tersebut.
“Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Dengan adanya kasus tersebut, PT KAI melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa pada kemudian hari.
Ia pun mengimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan barang bawaannya selama berada di Commuter Line.
“Kami mengimbau agar seluruh pengguna tetap menjaga dan memperhatikan barang bawaannya dengan baik. Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan,” ucap Karina.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2014/03/04/2141381ilustrasi-dipecat780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Viral Petugas KAI Disebut Dipecat gara-gara Tumbler Penumpang Hilang Megapolitan
-
/data/photo/2025/11/27/6927c4fcad7e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah dan Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga di Jakpus Megapolitan
Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah dan Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga di Jakpus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang merekam dua pria terlibat adu mulut di sebuah gang viral di media sosial pada Rabu (26/11/2025).
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram
@
thepaparock dengan keterangan: “Mobil Ertiga melawan arah B 1480 TZG.”
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/11/2025) dan diduga berlokasi di Jakarta Pusat.
Mulanya, pria yang merekam video keluar rumah sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Sebuah kiriman dibagikan oleh PAPAROCK (@thepaparock)
Beberapa meter dari rumahnya, ia berpapasan dengan sebuah mobil hitam yang melaju melawan arah di gang tersebut.
Pengemudi mobil itu kemudian membunyikan klakson. Perekam video lantas bertanya kepada pengemudi apakah ada jalan yang ditutup, sebab mobil tersebut melawan arus.
Namun, pengemudi mobil tidak menjawab dan justru balik bertanya.
“Dia (pengemudi mobil) jawab ’emang kenape lu?’ Saya bilang ini mas lawan arah,” tutur pria yang merekam video.
Pengemudi mobil kemudian mengatakan bahwa ia tahu dirinya melawan arah.
“Dia jawab lagi ‘gw tau emang kenapa, gw orang sini’,” tutur pria yang merekam video.
Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pengemudi mobil sempat melontarkan kata-kata bernada rasis.
Perekam video yang kesal kemudian memukul mobil tersebut. Pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian mulut perekam video. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.
Perekam video kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar anaknya ke sekolah. Namun setelah itu, ia baru mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut datang ke rumahnya dan sempat menggedor serta menendang pagar rumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan adanya kejadian itu.
“Iya benar (kejadian Selasa, 25 November). Sudah lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah kami terima dan dalam proses investigasi,” ujar Roby saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (27/11/2025).
Roby menjelaskan bahwa pelapor adalah pria yang merekam kejadian, sedangkan terlapor adalah pengemudi mobil.
Pelapor awalnya menegur pengendara mobil karena melawan arus di jalan satu arah. Namun, terlapor tidak terima dan mengatakan kalimat bernada rasis, yakni “Ci*a dongok.”
“Pelapor memukul mobil terlapor lalu terlapor memukul pelapor pada bagian bibir dan pelapor meninggalkan terlapor untuk mengantar sekolah anaknya,” ungkap Roby.
“Dan terlapor mendatangi rumah pelapor dengan menendang pagar, memaksa untuk masuk,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah pelapor dan terlapor merupakan warga Jakarta Pusat, Roby menyatakan masih perlu penyelidikan.
“Masih investigasi,” tutur Roby.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).
Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut.
Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
-

ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).
Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).
Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.
Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.
ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.
Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.
Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
-

Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?
Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi hukum kini muncul karena Ira Puspadewi baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.
Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.
Apa Itu Rehabilitasi?
Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
1. Rehabilitasi Medis
Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.2. Rehabilitasi Sosial
Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
1. Pecandu Narkotika
Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)
-

Pengacara Diplomat Arya Daru Ungkap Ada 4 Sidik Jari di Lakban
Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) menyatakan total ada empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melekat pada jenazah Arya.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo mengatakan informasi tersebut dari audiensi yang dilakukan bersama dengan penyidik di Polda Metro Jaya.
Nicholay mengemukakan dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang bisa dilakukan identifikasi. Satu sidik jari yang bisa diidentifikasi yakni milik Arya Daru.
“Yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ujar Nicholay di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga sempat bertanya soal alasan tiga sidik jari lainnya tidak bisa teridentifikasi. Namun, berdasarkan klaim Nicholay, penyidik tidak bisa menjawab temuan sidik jari itu.
“Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” Imbuhnya.
Selain itu, keluarga juga telah mendapatkan informasi rekapan check-in Arya bersama wanita bersama perempuan bernama Vara. Tercatat, sekitar 24 kali check in di sejumlah hotel di wilayah Jakarta sejak awal 2024 sampai Juni 2025.
Namun, tidak tahu pasti tujuan Arya melakukan check-in bersama Vara. Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta agar jejak Arya terkait hotel itu bisa didalami.
“Tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Farah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian.
Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.
Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.
Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.
Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.
-
/data/photo/2025/07/30/68895c5427375.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru Megapolitan
Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengatakan ada empat
sidik jari
dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
“Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
“Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
Diketahui, diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi
Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.
Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.
Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu.
“Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.
Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.
“Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.
Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.
“Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.
Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.
Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.

