Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi akan memanggil pengemudi mobil melawan arah dan mengucapkan kalimat rasis kepada seorang warga di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan peristiwa yang sudah dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Pusat
.
“Terlapor akan dipanggil lebih dulu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Namun, Ruslan belum memberikan informasi lebih lanjut soal jadwal dan detail pemanggilan.
Sebelumnya, Rionaldy, pria yang menjadi korban kalimat rasial dari terlapor
pengemudi mobil
, sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).
Pengemudi mobil dilaporkan atas dugaan tindakan
penganiayaan
berat.
Berdasarkan laporan Rionaldy, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Kebon Kosong, RT 011/RW 003, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
Semula, Rionaldy menegur pengemudi mobil yang melawan arus karena jalan yang dilintasinya satu arah.
“Dan terlapor tidak terima. Menyampaikan pernyataan ‘C*** don***’. Pelapor Rionaldy kemudian memukul mobil terlapor,” tutur Ruslan.
“Kemudian terlapor memukul pelapor pada bagian bibir. Pelapor lalu meninggalkan terlapor karena hendak mengantarkan anaknya ke sekolah,” lanjutnya.
Setelah itu, terlapor ternyata mendatangi rumah Rionaldy. Terlapor juga menendang pagar dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar dan robek pada bibir.
Sebelumnya, video yang merekam adu mulut antara dua pria di sebuah gang viral di media sosial pada Rabu.
Video itu diunggah akun Instagram @thepaparock dengan keterangan: “Mobil Ertiga melawan arah B 1480 TZG.”
Mulanya, pria yang merekam video keluar rumah sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Beberapa meter dari rumahnya, ia berpapasan dengan sebuah mobil hitam yang melaju melawan arah di gang.
Pengemudi mobil itu kemudian membunyikan klakson. Perekam video lantas bertanya kepada pengemudi apakah ada jalan yang ditutup, sebab mobil tersebut melawan arus.
Namun, pengemudi mobil tidak menjawab dan justru balik bertanya.
“Dia (pengemudi mobil) jawab ’emang kenape lu?’ Saya bilang ini mas lawan arah,” tutur pria yang merekam video.
Pengemudi mobil kemudian mengatakan bahwa ia tahu dirinya melawan arah.
“Dia jawab lagi ‘gw tau emang kenapa, gw orang sini’,” tutur pria yang merekam video.
Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pengemudi mobil sempat melontarkan kata-kata bernada rasis.
Perekam video yang kesal kemudian memukul mobil tersebut. Pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian mulut perekam video.
Warga sekitar akhirnya melerai keduanya. Perekam video kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar anaknya ke sekolah.
Namun setelah itu, ia baru mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut datang ke rumahnya dan sempat menggedor serta menendang pagar rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/27/6927c4fcad7e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Megapolitan 27 November 2025
-

Aparatur DPPAPP harus paham terkait UU KIP untuk isu perempuan-anak
Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara layanan informasi publik pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta harus memiliki pemahaman kuat terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Isu perempuan dan anak semakin terbuka. Karena itu, yang bertugas harus benar-benar paham UU KIP,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan DPPAPP DKI Jakarta yang bertema “Tantangan Implementasi Data Governance di Era AI dan Big Data” ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Keluarga.
Dia mengingatkan bahwa tidak semua data boleh dibuka. “Ada informasi tertentu yang wajib dirahasiakan, terutama yang bersifat pribadi,” kata Harry.
Menurut dia, pemahaman terkait UU KIP penting agar aparatur mampu membedakan data yang wajib dibuka dan informasi yang harus dirahasiakan.
Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam upaya menjamin perlindungan data pribadi. Pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi informasi memungkinkan aparatur bekerja sesuai koridor hukum.
“Keterbukaan informasi publik itu bukan hanya membuka data, tetapi memastikan mana data yang wajib dibuka dan mana yang mutlak harus dilindungi,” ujar Harry.
Harry juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aktivitas digital masyarakat menimbulkan tantangan baru dalam keamanan data.
Harry menjelaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Setiap orang berhak menerima informasi. UU KIP sudah hadir, tetapi sosialisasinya belum merata. Saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP dan kita berharap dapat segera terwujud,” kata dia.
Menurut Harry, UU KIP tidak hanya mendorong badan publik untuk transparan, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat mengevaluasi kebijakan publik.
“Kita melayani warga. Tantangannya berat, tetapi sebagai pelayan publik kita harus memastikan data pribadi warga tetap aman,” ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Keberadaan LRT Jakarta Fase 1 dinilai kurang efektif
Jakarta (ANTARA) –
Pakar infrastruktur dan transportasi Prof Bambang Susantono menilai keberadaan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1 yang menghubungkan Stasiun Velodrome Rawamangun dengan Stasiun Pegangsaan Dua Kelapa Gading kurang efektif.
Hal itu karena tidak terintegrasi dan berada di kawasan pergerakan massa yang tinggi.
“Menurut saya kurang efektif karena memang tidak terintegrasi,” kata Bambang Susantono yang juga “Head of Supervisor Board Intelligent Transport System” (ITS) Indonesia di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, terintegrasi itu tidak hanya antar “backbone” atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.
Tapi transportasi ini juga sangat bergantung pada “feeder” atau minibus yang menghubungkan masyarakat dari stasiun menuju tujuan. “Ini yang harus menjadi perhatian,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pertama tersebut.
Arsip foto – Kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan jalur LRT Jakarta Fase 1B yang akan tersambung di atas Jalan Layang Pemuda, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)
Ia mengatakan, hal yang harus dilakukan adalah melakukan percepatan agar LRT ini dapat terintegrasi dengan angkutan publik lainnya. “Kalau tidak terhubung jadinya tidak efektif keberadaaannya. Kuncinya percepatan,” kata dia.
Ia meminta agar jangan ada ego dalam menciptakan layanan transportasi publik ini. Misalnya, layanan transportasi ini milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau BUMD.
Menurut dia, yang paling terpenting adalah keberadaan LRT ini benar-benar dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas setiap harinya.
“Semua harus dilihat dari kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Jangan ada ego,” kata dia.
LRT Jakarta Fase 1 A yang menghubungkan Stasiun Pegangsaan Dua- Kelapa Gading dengan Stasiun Veledrome di Jakarta Timur resmi beroperasi sejak 22 Juni 2019. Jalur ini sepanjang 5,8 kilometer (km) dengan biaya pembangunan mencapai Rp6,8 triliun.
Head of Supervisor Board Intelligent Transport System (ITS) Indonesia Prof Bambang Susantono (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Direktur Utama PT LRT Jakarta, Roberto Akyuwen mengungkapkan bahwa jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi tersebut dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai 1,1 juta penumpang dengan rata-rata penumpang per hari di atas 3.500 penumpang.
“Berdasarkan angka tersebut, rata-rata penumpang melampaui target harian yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap LRT Jakarta sebagai moda transportasi publik yang andal, aman dan nyaman.
Selain peningkatan jumlah penumpang, tingkat kepuasan pelanggan LRT Jakarta tahun 2025 hingga bulan September juga menunjukkan hasil yang positif dengan nilai rata-rata sebesar 93,85 persen.
Sedangkan “on time performance” atau kedatangan tepat waktu sebesar 99,88 persen dan capaian standar pelayanan minimum sebesar 98,54 persen per Oktober 2025.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/20/691eab18211b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
Kuasa hukum
, Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
ijazah Jokowi
di
laboratorium independen
sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
“Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
“Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
“Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
“Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
tersangka kasus
tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/692820d71837e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru Megapolitan 27 November 2025
Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) berencana menghadirkan ahli forensik “tandingan” untuk menguji temuan terkait penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tersebut.
Langkah ini akan diambil tim kuasa hukum dalam proses gelar perkara untuk menguatkan penyebab terjadinya luka memar yang ditemukan pada sejumlah bagian tubuh ADP.
Anggota tim kuasa hukum keluarga, Firza Benzani, menyebut kehadiran ahli pembanding diperlukan karena dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang melakukan autopsi awal tidak dapat memastikan apakah luka benda tumpul tersebut disebabkan pukulan atau benturan pasif.
“Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar Firsa dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Rencana membawa ahli lain ini muncul setelah tim kuasa hukum merasa ada penyidik berkeras menyebut luka memar korban terjadi karena menyandarkan tubuh ke tembok dan mengarah pada dugaan bunuh diri.
Padahal, menurut hasil audiensi keluarga dengan dokter forensik RSCM, dokter tidak pernah menyimpulkan bahwa luka itu dipastikan akibat benda tumpul pasif.
“Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul. Kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ujar Firza.
Menurut dia, ketidakmampuan dokter forensik menentukan mekanisme timbulnya luka, harus dijawab secara ilmiah oleh ahli lain sebagai pembanding.
“Dokter tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif. Nah, kita akan berusaha di sini adalah untuk sebagai pembanding nantinya, dengan ahli yang akan kita tentukan,” sambung dia.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga ADP, Nicolay Aprilindo, mengungkap adanya luka memar akibat benda tumpul memang ditemukan di dada dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Namun, asal muasal dan penyebab luka ini masih menjadi misteri.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban,” kata Nicolay.
Nicolay menegaskan pentingnya mengetahui apakah benda tumpul itu merupakan hantaman aktif atau pasif, untuk memastikan penyebab kematian.
“Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul, sehingga timbullah luka akibat benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa oleh pengunjung.
“Lagi dan lagi, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung atas nama Fazriansyah,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani di Jakarta, Kamis.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk tahun ini di LP tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali percobaan penyelundupan narkoba.
Syarpani menjelaskan, peristiwa terakhir ini terjadi ketika Fazriansyah datang untuk membesuk salah satu warga binaan atas nama Dzul Fauzi Rizky Halim.
Saat menjalani prosedur pendaftaran di loket depan, gelagat pelaku langsung menimbulkan kecurigaan petugas.
Ketika ditanya bawaannya, pelaku langsung panik. “Di area loket depan kami memang hanya memeriksa barang bawaan, tapi karena gerak-geriknya mencurigakan, kami arahkan untuk masuk dan mengecek lebih lanjut,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menanyakan kelengkapan data warga binaan yang ingin dikunjungi.
Pelaku menyebutkan hendak membesuk seseorang bernama Dzul. Namun, saat ditanya identitas warga binaan secara lengkap hingga blok atau kamar warga binaan tersebut, pelaku tidak bisa memberikan jawaban.
“Kalau benar kerabat atau orang dekat, pasti paham identitas lengkap, mulai dari nama, bin siapa, hukumannya apa, sampai kamarnya dimana? Ketidaktahuannya membuat kami yakin ada yang tidak beres,” ujar Syarpani.
Petugas kemudian membawa pelaku ke ruang penggeledahan fisik untuk pemeriksaan lebih detail.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan di bagian tubuh yang sulit terdeteksi. “Untuk berat pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polres,” katanya.
Barang bukti ditemukan di dalam dubur, di celana dan di bawah kemaluannya. Setelah disaksikan bersama, paket tersebut dibuka dan memang benar isinya sabu.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.
Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sabu tersebut atas perintah rekannya di luar lapas. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang larangan tersebut kepada salah satu warga binaan.
“Dia sadar betul membawa barang tersebut karena sudah diupah. Jadi ini bukan tidak sengaja, tapi memang ada unsur kesengajaan dan kerja sama dengan pihak luar,” tegas Syarpani.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Syarpani berharap masyarakat dan para pengunjung lapas tidak mencoba-coba membawa barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas.
“Harapan kami, jangan ada lagi yang mencoba menyelundupkan narkoba. Kami telah memberi peringatan dan sosialisasi. Jika masih nekat, pasti akan kami tindak,” kata Syarpani.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2024/12/12/675aa2609c0c4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belajar dari Kasus Tumbler Hilang, Pengguna Kereta Diminta Lebih Jaga Barang Pribadi Megapolitan 27 November 2025
Belajar dari Kasus Tumbler Hilang, Pengguna Kereta Diminta Lebih Jaga Barang Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pengguna kereta untuk lebih memperhatikan barang bawaan, terutama saat berada di area dengan mobilitas tinggi seperti stasiun dan kereta.
VP Corporate Communications KAI, Anne Purba, mengatakan layanan
lost and found
disiapkan oleh KAI sebagai tempat aman bagi pelanggan ketika tidak sengaja meninggalkan barang.
Namun, ia mengingatkan, kewaspadaan pengguna tetap diperlukan untuk mengawasi barang bawaan.
“Sistem ini bisa berjalan karena ada integritas petugas yang menjaga kejujuran mereka, dan ada kesadaran pelanggan untuk bersama-sama menjaga barang pribadi,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).
Ajakan ini disampaikan usai kasus hilangnya tumbler atau botol minum pengguna
KRL
yang kisahnya viral di media sosial.
Anne menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa barang pribadi tetap merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna jasa.
KAI juga memastikan petugas di lapangan menjalankan tugas dengan menjunjung kejujuran, transparansi, dan standar pelayanan yang berlaku.
Pemeriksaan menyeluruh juga dilakukan untuk memastikan prosedur dan dokumen layanan telah dipatuhi.
Anne juga memastikan tidak ada pemecatan petugas seperti yang berkembang di media sosial.
Jika dibutuhkan, KAI akan memberikan pembinaan agar petugas tetap bekerja sesuai prosedur yang benar.
“Setiap keputusan terkait petugas harus berbasis fakta yang lengkap agar adil bagi semua pihak,” ujar dia.
Layanan
lost and found
KAI mencatat 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan perkiraan nilai sekitar Rp 12,88 miliar.
Dari jumlah tersebut, 3.819 barang merupakan barang berharga, mulai dari telepon genggam hingga perhiasan.
“Setiap barang yang ditemukan petugas kami dicatat dan diamankan sesuai prosedur,” kata Anne.
Sebelumnya, seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah tumbler milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik tumbler bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian tersebut.
Ia menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/6928290e784d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sosialisasi Tol HBR2 Berjalan Lancar, Warga dan PT CMNP Sepakati Sejumlah Pengaturan Teknis Megapolitan 27 November 2025
Sosialisasi Tol HBR2 Berjalan Lancar, Warga dan PT CMNP Sepakati Sejumlah Pengaturan Teknis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyatakan, pertemuan dan sosialisasi dengan warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, terkait pembangunan Jalan Tol Harbour Road 2 (HBR2) berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis yang disetujui kedua belah pihak.
Supervisor Konstruksi Proyek HBR2, Tri Agus Riyanto, menyampaikan, pihaknya akan tetap memprioritaskan kebutuhan warga sekitar, termasuk dalam kondisi darurat.
“Semua hal-hal yang menyangkut kepentingan warga selalu menjadi prioritas utama kami, jadi tidak benar apabila disebut tidak mementingkan warga,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa CMNP telah memperoleh izin serta menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah hal, antara lain pengaturan akses jalan bagi warga, relokasi parkir kendaraan roda empat, serta pemasangan pagar sementara di halaman depan Masjid Jami’ Rahmatul Ummah demi keselamatan warga selama proses konstruksi.
Tokoh pemuda RW 013, Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah CMNP yang melakukan survei lapangan untuk menampung permintaan warga.
“Kami berharap kedepannya hubungan baik warga Penjaringan dan CMNP tetap terjalin,” ucapnya.
Saat ini, proses pengadaan tanah di wilayah Penjaringan tengah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya diberitakan, belasan warung milik warga di RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dibongkar imbas adanya pembangunan jalan tol.
Ketua RW 13, Tri Tanto, mengatakan, ada empat RT di wilayahnya yang terdampak pembangunan jalan tersebut.
“Ada RT 3, 5, 10, dan 12. Kalau di (rumah) warga enggak ada yang kena, yang kena warung-warung numpang aja, itu juga lahan tol,” ucap Tri saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Rabu (17/9/2025).
Belasan warung tersebut berada di sisi kanan jalan, persis di samping Tol Gedong Panjang.
Kemudian, rencananya akan dibangun tol layang baru yang menghubungkan area Jakarta International Stadium (JIS) menuju ke Bandara Soekarno Hatta, di atas wilayah RW 13 tersebut.
Tri mengatakan, proses pengerjaan jalan tol di wilayahnya dimulai sejak bulan Juni 2025.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, proyek tol itu baru dikerjakan sepanjang 200 meter dari samping pintu Tol Gedong Panjang hingga depan Pos RW 13.
Proyek pembangunan tol tersebut membuat sebagian besar jalan di lokasi ini tak bisa dilalui.
Sebab, proses penggalian untuk pemasangan tiang pancang masih dilakukan.
Area yang digali pun terlihat ditutupi oleh seng dan separator.
Hanya ada setapak jalan yang disediakan untuk para pengendara motor dan pejalan kaki.
Tri memastikan, warung warganya yang terdampak pembangunan jalan tol akan mendapatkan ganti rugi.
“Mereka juga dapat ganti rugi, tapi saya belum tahu karena kan mereka dipanggil nama sendiri-sendiri nego,” jelas Tri.
Salah satu pemilik warung bernama Yuni (53) mengaku pasrah warungnya dibongkar untuk pembangunan tol.
Sebab, ia sadar bahwa warungnya berada di atas lahan milik pengelola tol.
la juga merasa bersyukur karena masih mendapatkan ganti rugi dari pengelola tol.
Yuni sendiri berharap bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk warungnya yang terdampak.
“Ada orang yang minta Rp 70 juta, Rp 50 juta, kan nanti nego dulu, cuma ini kan bukan tanah kita,” beber Yuni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi masif hingga tingkat RT/RW di Jakarta untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi.
Hingga saat ini sudah ada 829 badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh KI DKI Jakarta.
“Tujuan terpenting kami adalah menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan UU KIP dengan benar,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis, saat menerima kunjungan dari DPRD Bangka Belitung.
KI DKI juga mengembangkan sejumlah inovasi seperti labeling zona informatif yang membuat banyak badan publik berlomba meningkatkan kualitas penyediaan informasi.
Sejak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI DKI Jakarta berdiri pada 2012 dan telah mendorong partisipasi badan publik secara progresif.
Hingga 2024, hampir 829 badan publik di DKI telah mengikuti Monev dengan hampir 200 badan publik meraih predikat informatif,” ujarnya.
Luqman menerima langsung rombongan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Dalam dialog, DPRD Babel menanyakan bagaimana KI DKI Jakarta menangani pemohon informasi yang berulang atau memanfaatkan UU KIP untuk kepentingan tertentu.
Luqman menjelaskan bahwa UU KIP mengatur peran aktor baik warga sebagai pemohon maupun badan publik sebagai penyedia informasi. Dalam beberapa kasus, terdapat pemohon yang dianggap tidak sungguh-sungguh meminta informasi.
“Ada pasal yang mengatur kesungguhan pemohon sesuai Peraturan Komisi Informasi Pasal 4. Majelis komisioner dapat memutus bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh jika permintaan informasinya tidak sesuai tujuan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, beberapa badan publik justru terdorong berbenah karena adanya permintaan informasi dari warga.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto menjelaskan perkembangan jumlah sengketa informasi di Jakarta. “Pada 2022 terdapat 16 register sengketa; jumlah ini meningkat pada 2023 dan 2024 seiring masifnya sosialisasi dan Monev,” katanya.
KI DKI Jakarta juga rutin melakukan visitasi kepada badan publik sehingga meningkatkan kesadaran mereka terhadap keterbukaan informasi.
Agus menekankan bahwa UU KIP ini diciptakan bukan untuk transaksi. Namun muncul juga “penumpang gelap”, yaitu pihak yang memanfaatkan momentum badan publik saat berbenah dengan mengajukan permintaan informasi untuk tujuan tertentu.
Menurut Agus, KI DKI mengantisipasi hal ini dengan menganalisis dan menggabungkan permohonan yang sama serta menerapkan pasal yang relevan.
Selanjutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho memaparkan beberapa kasus sengketa yang melibatkan LSM yang mengajukan permintaan berulang.
KI DKI bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memetakan motif dan memastikan proses tetap sesuai aturan.
Ketua Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara KI, pemerintah daerah dan DPRD. Ketika sosialisasi berjalan masif, permintaan informasi meningkat.
Meski jumlah sengketa menurun, namun kualitas permohonan informasi menjadi lebih spesifik terkait kebutuhan kelompok atau individu.
Ia menegaskan bahwa komitmen dari pemerintah provinsi, dukungan regulasi seperti pembaruan peraturan gubernur (gergub), penyediaan informasi terkait pengadaan barang/jasa secara berkala serta pengawasan DPRD merupakan kunci keberhasilan keterbukaan informasi.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Bangka Belitung belum berjalan optimal.
Dia akui selama ini belum maksimal mendukung pelaksanaan KIP. “Kami ingin mempelajari bagaimana DKI Jakarta menangani sengketa informasi, terutama kasus pemohon berulang, agar dapat kami terapkan di daerah,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
