Pedagang Bongkar Sendiri Kios di Lahan Bekas Kantor Lurah Rawa Buaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pedagang membongkar kios sendiri di lahan bekas Kantor Lurah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2025).
Pantauan Kompas.com di lokasi, kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu telah sudah dibongkar.
Terlihat puing-puing bangunan mulai dari bekas semen hingga kayu masih menumpuk di area bekas kios berdiri.
Sejumlah
pedagang
bersama dengan petugas kebersihan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) terlihat membersihkan sisa puing bangunan.
Sebuah kendaraan alat berat turut dikerahkan untuk mengangkut puing dan bebatuan berukuran besar.
Kios-kios yang sebelumnya diisi oleh bengkel hingga servis elektronik kini terlihat rata dengan tanah.
Hanya menyisakan sejumlah kios di deretan belakang yang tak terkena penggusuran karena sudah merupakan lahan milik pribadi.
Namun, di deretan lahan pribadi tersebut, terlihat beberapa unit kios tengah dalam proses pembangunan.
Petak-petak kios berukuran 2×3 meter itu dibangun menggunakan bahan bata ringan alias hebel.
Kios-kios itu merupakan tempat yang dibangun oleh pedagang lainnya yang sudah memiliki lahan untuk disewakan kepada pedagang yang terdampak penggusuran.
Rahmat (39), salah satu pemilik bengkel menyebut pembongkaran dilakukan sendiri oleh para pedagang setelah diberikan tenggat waktu selama 10 hari oleh lurah dan camat.
Pembongkaran sudah dimulai sejak Sabtu (22/11/2025) lalu secara mandiri dan bergotong-royong.
“Pedagang bongkar sendiri, karena kita sudah ada kesepakatan sama lurah dan camat kemarin di dalam, buat ngebongkar dalam waktu 10 hari memang. Jadi kita memang kesepakatan dikasih tempo selang 10 hari,” ujar Rahmat saat ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis.
Menurut Rahmat, kios-kios yang terdampak terdiri dari bengkel, toko elektronik, hingga warung makan.
“Total ada tujuh kios. Ada yang elektronik, bengkel, warung makan juga. Semua jajaran, tim oren, segala macam ikut bantu-bantu buat bersihin ini, bekas bangunannya, bongkaran,” kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan adanya kebingungan terkait rencana pembangunan di lahan tersebut usai pembongkaran.
Awalnya, lahan itu disebut akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Pos RW.
Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa anggaran pembangunan belum tersedia.
“Itu niatnya mau dibangun RPTRA sama Pos RW kalau katanya mah. Tapi ternyata setelah dibongkar baru dikasih tahu, ternyata anggaran ngebangunnya belum ada,” ungkap Rahmat.
Akibat ketiadaan anggaran, lahan tersebut kemungkinan akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu atau dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
“Jadi sementara bakal dibiarin saja dulu kayak gitu, mau dijadiin tempat sampah, soalnya tempat sampah yang di seberangnya lagi dirapiin, direnovasi. Bakal dibangunnya kapan enggak tahu dah, katanya anggarannya belum cair,” jelas dia.
Para pedagang mengaku tidak mendapatkan
ganti rugi
sepeser dari pemerintah daerah atas pembongkaran ini.
“Pembongkaran itu enggak ada ganti rugi sama sekali. Sudah diajuin. Sampai minta ngajuin ganti bahan bangunan buat kios yang baru juga enggak diterima,” kata Rahmat.
Ia menceritakan bahwa pihak pemerintah sempat menawarkan relokasi ke lokasi binaan (Lokbin) di Rusun
Rawa Buaya
.
Namun, tawaran itu ditolak oleh para pedagang karena dinilai lokasinya tidak strategis.
“Kan tawaran awalnya kita diminta pindah ke atas, masuk ke dalem tuh, ke lokbin. Nah kita enggak mau, soalnya enggak bakal hidup di sana usahanya. Kejauhan, di dalam, enggak mungkin berjalan usahanya,” ucapnya.
Akhirnya, para pedagang berinisiatif pindah ke lahan milik pribadi yang kini tengah dalam proses pembangunan kios baru.
“Iya ini bakal pada pindah ke sini semua, bangunan baru. Nah itu lagi dibangun buat kios lagi, dia lahannya lahan pribadi. Kalau lahan Pemda kan cuma sampai yang tujuh kios itu doang, nah yang ini kepemilikannya pribadi,” jelasnya.
Mariyun (56) pedagang lainnya menambahkan, bahwa penataan ulang tempat berdagang ini murni swadaya pedagang dan bantuan dari pemilik lahan pribadi, bukan pemerintah.
“Menata ulang atas inisiatif pedagang sendiri, antara ahli waris dengan Pak Toni (pemilik). Dana pribadi juga, kita ngebantu-bantu aja. Bukan direlokasi pemerintah, bukan,” kata Mariyun.
Selama proses pembongkaran dan pemindahan barang yang memakan waktu hampir dua minggu, para pedagang mengaku kehilangan pendapatan.
Terlebih, karena kios lama diminta untuk dibongkar dalam waktu dekat, padahal bangunan kios baru belum siap dihuni.
Mariyun, yang menjual barang-barang bekas dan jasa servis, merasa kesulitan karena barang dagangannya kini tercampur.
“Enggak ada pemasukan. Enggak bisa dagang lagi. Ya begini saja, di sini nongkrong-nongkrong saja, nunggu kios baru selesai,” keluh Mariyun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/27/69284e926a6b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang Bongkar Sendiri Kios di Lahan Bekas Kantor Lurah Rawa Buaya Megapolitan 27 November 2025
-

Keluarga Diplomat Arya Daru Pertanyaan Luka Memar di Jenazah Almarhum
Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Diplomat Kemlu RI Arya Daru Pangayunan mempertanyakan luka memar pada dada di jenazah Arya akibat benda tumpul.
Pengacara Keluarga, Nicholay Aprilindo mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil forensik dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kemudian, Nicholay mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari penyelidik penyebab luka memar pada jenazah Arya.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Yang maksud kami menanyakan yang pasif atau aktif,” ujar Nicholay di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, apabila memang luka memar itu akibat benda tumpul pasif maka ada kemungkinan Arya membenturkan dirinya ke benda tumpul.
Sebaliknya, jika benda tumpul itu aktif maka hal itu bisa jadi disebabkan oleh seseorang yang menghantamkan benda tersebut.
“Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyelidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban. Kemudian luka-luka lain terkait kekerasan, yaitu luka memar. Itu juga tidak bisa dijelaskan akibat apa luka memar itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa menyampaikan hasil lengkap autopsi terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).
Yogi menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan visum dari kepolisian pada (8/7/2025). Setelah itu, tim medis RSCM langsung melakukan pemeriksaan jenazah Arya.
Hasilnya, telah ditemukan luka terbuka pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher serta memar-memar pada wajah; dan memar anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftop-nya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok. Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” kata Yogi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
-
/data/photo/2025/11/20/691ede2a64286.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
“Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
“Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
“Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
ijazah palsu
Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BNNK sasar seluruh pegawai Pemkot Jakut untuk tes narkoba
Jakarta (ANTARA) –
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Jakarta Utara menyasar seluruh pegawai pemerintahan di daerah setempat untuk mengikuti tes narkoba melalui tes urine untuk memastikan pegawai Pemkot Jakut bebas narkotika.
“Sasaran kami melakukan tes urine ke seluruh pegawai, baik di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan,” kata Kepala BNNK Jakarta Utara Kombes Pol Irwan Andy di Jakarta, Kamis.
Menurut dia kegiatan tes urine ini sebagai upaya untuk pencegahan, penyalahgunaan, pemberantasan, peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kota Jakarta Utara.
“Kami ingin memastikan seluruh pegawai pemerintahan bebas dari pengaruh narkoba,” kata dia.
BNNK Jakut pun melakukan tes urine mendadak kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sebagai upaya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di lingkungan pemerintahan setempat.
Sumber biaya kegiatan tes urine ini merupakan hibah dari Pemprov DKI Jakarta yang diinstruksikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk pencegahan, penyalahgunaan, pemberantasan, peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, hasil tes urine pada hari ini akan langsung keluar dan dilaporkan langsung kepada pimpinan masing-masing.
“Ini merupakan program yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memastikan Jakarta bebas narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakut Budhy Novian mengatakan sebanyak 100 personel dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
“Alhamdulillah tidak ada yang terpapar penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, tes urine ini memastikan bahwa Satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda) harus bebas dari narkoba sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.
Kemudian menciptakan lingkungan kerja yang sehat sesuai dengan tujuan mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, produktif dan bersih dari narkoba.
“Tes urine ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/27/6927c4fcad7e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Megapolitan 27 November 2025
Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi akan memanggil pengemudi mobil melawan arah dan mengucapkan kalimat rasis kepada seorang warga di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan peristiwa yang sudah dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Pusat
.
“Terlapor akan dipanggil lebih dulu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Namun, Ruslan belum memberikan informasi lebih lanjut soal jadwal dan detail pemanggilan.
Sebelumnya, Rionaldy, pria yang menjadi korban kalimat rasial dari terlapor
pengemudi mobil
, sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).
Pengemudi mobil dilaporkan atas dugaan tindakan
penganiayaan
berat.
Berdasarkan laporan Rionaldy, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Kebon Kosong, RT 011/RW 003, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
Semula, Rionaldy menegur pengemudi mobil yang melawan arus karena jalan yang dilintasinya satu arah.
“Dan terlapor tidak terima. Menyampaikan pernyataan ‘C*** don***’. Pelapor Rionaldy kemudian memukul mobil terlapor,” tutur Ruslan.
“Kemudian terlapor memukul pelapor pada bagian bibir. Pelapor lalu meninggalkan terlapor karena hendak mengantarkan anaknya ke sekolah,” lanjutnya.
Setelah itu, terlapor ternyata mendatangi rumah Rionaldy. Terlapor juga menendang pagar dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar dan robek pada bibir.
Sebelumnya, video yang merekam adu mulut antara dua pria di sebuah gang viral di media sosial pada Rabu.
Video itu diunggah akun Instagram @thepaparock dengan keterangan: “Mobil Ertiga melawan arah B 1480 TZG.”
Mulanya, pria yang merekam video keluar rumah sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Beberapa meter dari rumahnya, ia berpapasan dengan sebuah mobil hitam yang melaju melawan arah di gang.
Pengemudi mobil itu kemudian membunyikan klakson. Perekam video lantas bertanya kepada pengemudi apakah ada jalan yang ditutup, sebab mobil tersebut melawan arus.
Namun, pengemudi mobil tidak menjawab dan justru balik bertanya.
“Dia (pengemudi mobil) jawab ’emang kenape lu?’ Saya bilang ini mas lawan arah,” tutur pria yang merekam video.
Pengemudi mobil kemudian mengatakan bahwa ia tahu dirinya melawan arah.
“Dia jawab lagi ‘gw tau emang kenapa, gw orang sini’,” tutur pria yang merekam video.
Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pengemudi mobil sempat melontarkan kata-kata bernada rasis.
Perekam video yang kesal kemudian memukul mobil tersebut. Pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian mulut perekam video.
Warga sekitar akhirnya melerai keduanya. Perekam video kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar anaknya ke sekolah.
Namun setelah itu, ia baru mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut datang ke rumahnya dan sempat menggedor serta menendang pagar rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aparatur DPPAPP harus paham terkait UU KIP untuk isu perempuan-anak
Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara layanan informasi publik pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta harus memiliki pemahaman kuat terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Isu perempuan dan anak semakin terbuka. Karena itu, yang bertugas harus benar-benar paham UU KIP,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan DPPAPP DKI Jakarta yang bertema “Tantangan Implementasi Data Governance di Era AI dan Big Data” ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Keluarga.
Dia mengingatkan bahwa tidak semua data boleh dibuka. “Ada informasi tertentu yang wajib dirahasiakan, terutama yang bersifat pribadi,” kata Harry.
Menurut dia, pemahaman terkait UU KIP penting agar aparatur mampu membedakan data yang wajib dibuka dan informasi yang harus dirahasiakan.
Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam upaya menjamin perlindungan data pribadi. Pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi informasi memungkinkan aparatur bekerja sesuai koridor hukum.
“Keterbukaan informasi publik itu bukan hanya membuka data, tetapi memastikan mana data yang wajib dibuka dan mana yang mutlak harus dilindungi,” ujar Harry.
Harry juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aktivitas digital masyarakat menimbulkan tantangan baru dalam keamanan data.
Harry menjelaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Setiap orang berhak menerima informasi. UU KIP sudah hadir, tetapi sosialisasinya belum merata. Saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP dan kita berharap dapat segera terwujud,” kata dia.
Menurut Harry, UU KIP tidak hanya mendorong badan publik untuk transparan, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat mengevaluasi kebijakan publik.
“Kita melayani warga. Tantangannya berat, tetapi sebagai pelayan publik kita harus memastikan data pribadi warga tetap aman,” ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Keberadaan LRT Jakarta Fase 1 dinilai kurang efektif
Jakarta (ANTARA) –
Pakar infrastruktur dan transportasi Prof Bambang Susantono menilai keberadaan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1 yang menghubungkan Stasiun Velodrome Rawamangun dengan Stasiun Pegangsaan Dua Kelapa Gading kurang efektif.
Hal itu karena tidak terintegrasi dan berada di kawasan pergerakan massa yang tinggi.
“Menurut saya kurang efektif karena memang tidak terintegrasi,” kata Bambang Susantono yang juga “Head of Supervisor Board Intelligent Transport System” (ITS) Indonesia di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, terintegrasi itu tidak hanya antar “backbone” atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.
Tapi transportasi ini juga sangat bergantung pada “feeder” atau minibus yang menghubungkan masyarakat dari stasiun menuju tujuan. “Ini yang harus menjadi perhatian,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pertama tersebut.
Arsip foto – Kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan jalur LRT Jakarta Fase 1B yang akan tersambung di atas Jalan Layang Pemuda, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)
Ia mengatakan, hal yang harus dilakukan adalah melakukan percepatan agar LRT ini dapat terintegrasi dengan angkutan publik lainnya. “Kalau tidak terhubung jadinya tidak efektif keberadaaannya. Kuncinya percepatan,” kata dia.
Ia meminta agar jangan ada ego dalam menciptakan layanan transportasi publik ini. Misalnya, layanan transportasi ini milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau BUMD.
Menurut dia, yang paling terpenting adalah keberadaan LRT ini benar-benar dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas setiap harinya.
“Semua harus dilihat dari kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Jangan ada ego,” kata dia.
LRT Jakarta Fase 1 A yang menghubungkan Stasiun Pegangsaan Dua- Kelapa Gading dengan Stasiun Veledrome di Jakarta Timur resmi beroperasi sejak 22 Juni 2019. Jalur ini sepanjang 5,8 kilometer (km) dengan biaya pembangunan mencapai Rp6,8 triliun.
Head of Supervisor Board Intelligent Transport System (ITS) Indonesia Prof Bambang Susantono (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Direktur Utama PT LRT Jakarta, Roberto Akyuwen mengungkapkan bahwa jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi tersebut dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai 1,1 juta penumpang dengan rata-rata penumpang per hari di atas 3.500 penumpang.
“Berdasarkan angka tersebut, rata-rata penumpang melampaui target harian yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap LRT Jakarta sebagai moda transportasi publik yang andal, aman dan nyaman.
Selain peningkatan jumlah penumpang, tingkat kepuasan pelanggan LRT Jakarta tahun 2025 hingga bulan September juga menunjukkan hasil yang positif dengan nilai rata-rata sebesar 93,85 persen.
Sedangkan “on time performance” atau kedatangan tepat waktu sebesar 99,88 persen dan capaian standar pelayanan minimum sebesar 98,54 persen per Oktober 2025.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/20/691eab18211b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
Kuasa hukum
, Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
ijazah Jokowi
di
laboratorium independen
sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
“Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
“Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
“Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
“Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
tersangka kasus
tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/10/08/68e5f9673d192.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)