Jenis Media: Metropolitan

  • Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi Megapolitan 16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
    “Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis.
    “Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya,” lanjutnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
    Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan “usir, usir, usir,” sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
    “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” tutur ketua majelis hakim.
    “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya,” jelasnya.
    Dalam sidang perdana tersebut,
    Delpedro Marhaen
    beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , dan @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan Megapolitan 16 Desember 2025

    Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sebuah video berisi keluhan warga yang mengaku menjadi korban penyiraman air selokan (got) viral di media sosial pada Selasa (16/12/2025).
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, seorang perempuan mengingatkan warganet untuk berhati-hati saat melintas di kawasan Pejompongan, tepatnya di depan Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat.
    “Hati-hati saat melintas malam hari di Pejompongan depan Menara BNI,” demikian
    caption 
    dalam unggahan video di akun Instagram @warga.jakbar, Selasa.
    Perempuan dalam video menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia dan rekannya menjadi korban penyiraman air got pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Gua lagi lewat lagi mau arah Pasar Senen tiba-tiba disiram sama orang yang tidak bertanggungjawab. Dia kabur gitu aja,” ujar perempuan itu dalam video.
    “Ada 3 orang, yang 1 nunggu di gang, yang 1 pegang kayu/bambu, yang 1 lagi nyiram air,” lanjutnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)
    Menurut keterangan warga setempat yang ditemuinya, peristiwa penyiraman air sudah terjadi sebanyak empat kali.
    “Dan sebelumnya juga ada yang sampai disiram air keras menurut keterangan bapak-bapak yang kami temuin, tolongggg disebarluaskannn!!!” tambah warga itu.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Metro Tanah Abang, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
    “Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial N (15), warga Petamburan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
    “Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk penanganan lebih lanjut dengan melibatkan orangtua serta pengurus lingkungan setempat,” lanjutnya.
    Meski diamankan, kepolisian melakukan pendekatan humanis karena terduga pelaku masih di bawah umur.
    Polsek Metro Tanah Abang pun meminta adanya pembinaan dari orangtua serta tokoh lingkungan. Hal ini bertujuan agar anak-anak memahami dampak perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
    “Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain,” tutur Haris.
    “Warga agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.
    Haris memastikan situasi di lokasi peristiwa penyiraman air got tersebut kini telah aman dan kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki Megapolitan 16 Desember 2025

    Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Trotoar Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya di depan warung pecel lele dekat POM bensin Shell, menjadi salah satu titik paling mengganggu akibat kabel fiber optik yang menjuntai rendah tak beraturan.
    Di bawah kabel, terdapat bangku untuk duduk, sehingga pejalan kaki harus merunduk atau bergeser ke pinggir trotoar untuk melintas.
    Ilham (27), salah seorang pejalan kaki, mengaku sangat terganggu meski tidak sering melewati jalan tersebut.
    “Terganggu banget. Soalnya harus minggir dulu. Kalau enggak lihat, bisa-bisa nyangkut ke kabelnya, kan ngeri ya,” ungkap Ilham saat ditemui di lokasi, Selasa (16/12/2025).
    Ia meminta agar pihak berwenang segera merapikan kabel agar tidak menimbulkan kecelakaan.
    “Semoga segera dirapikan, karena ini hak pejalan kaki jadi terganggu, malah bahaya,” kata dia.
    Sementara itu, pedagang pecel lele di lokasi, Ansori (37), menyatakan sering melihat pejalan kaki terhambat akibat kabel yang tak kunjung dirapikan.
    “Apalagi di sini kan banyak yang kantoran jalan ke sana tuh halte Transjakarta, kadang kepalanya miring-miring jalan di sini gara-gara kehalang kabel itu,” tutur Ansori ditemui terpisah.
    Menurut pengamatannya, kondisi kabel menjuntai rendah sudah terlihat sejak proyek pembongkaran trotoar sekitar tiga bulan lalu.
    Petugas sempat menjanjikan kabel akan dirapikan tak lama setelah proyek selesai, namun hingga kini akses pejalan kaki masih terhambat.
    “Waktu itu katanya dua atau tiga hari habis selesai proyeknya, tapi enggak ada. Semoga bisa cepat dirapiin aja lah,” harap Ansori.
    Selain kabel menjuntai rendah,
    Kompas.com
    juga menemukan sejumlah tiang penyangga kabel yang sudah miring akibat menahan beban kabel.
    Salah satunya terlihat di depan Kantor Kecamatan Tebet, di mana kabel tampak ditumpuk dan diikat cukup rapi hingga ke depan Mapolsek Tebet.
    Namun, tiang yang ditanam di tanah padat di depan kantor kecamatan tampak miring, menambah potensi bahaya bagi pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah Megapolitan 16 Desember 2025

    8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – 
    Ani Tio (48) telah delapan tahun berjualan asongan di kolong
    Flyover
    Ciputat, Tangerang Selatan.
    Setiap hari, sejak pagi hingga malam, ia melayani pengendara dan sopir angkutan yang singgah untuk sekadar minum kopi atau membeli makanan ringan.
    Namun, dalam beberapa hari terakhir, suasana di lokasi tempatnya berjualan menjadi berubah akibat adanya tumpukan
    sampah
    di area kolong
    flyover. 
    Meski telah ditutup terpal, tumpukan sampah tetap menimbulkan bau menyengat.
    Aroma tak sedap itu tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga perlahan menjauhkan pembeli dari lapak-lapak pedagang kecil di sekitarnya, termasuk Ani.
    “Ditutup terpal juga sama saja, baunya tetap keluar. Kalau kena angin malah makin menyengat,” ujar Ani saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (16/12/2025).
    Kondisi yang demikian langsung berdampak pada pendapatan hariannya. Ani yang biasanya dapat mengantongi Rp 50.000-Rp 60.000 per hari kini hanya membawa pulang uang belasan ribu rupiah.
    “Paling banyak cuma Rp 15.000,” katanya lirih.
    Penurunan pendapatan itu sudah ia rasakan selama tiga hari terakhir. Pasalnya, bau sampah tersebut membuat orang enggan berhenti meski sekadar untuk makan atau beristirahat sejenak.
    Upaya penanganan memang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ia sempat melihat adanya truk yang datang dan mengambil sampah.
    Namun, pengangkutan tersebut belum tuntas karena hanya dilakukan oleh satu truk sehingga sebagian sampah masih tersisa.
    “Katanya nanti mau diangkut, tapi belum tahu kapan. Kemarin juga cuma satu mobil yang angkut, itu pun enggak semuanya,” kata dia.
    Bagi Ani, kondisi ini terasa tak biasa. Selama delapan tahun berjualan di lokasi yang sama, ia mengaku baru kali ini menghadapi situasi sepi akibat tumpukan sampah.
    Terlebih, tumpukan sampah tersebut bertahan hingga berhari-hari, bahkan di luar masa libur.
    Maka dari itu, ia berharap pengangkutan sampah dapat segera dituntaskan, terutama menjelang tahun baru. Sebab, penghasilan dari berjualan di kolong
    Flyover
    Ciputat menjadi tumpuan hidup keluarganya.
    “Kalau bisa sebelum tahun baru sudah diangkut semua. Soalnya saya hidup dari jualan di sini, buat anak sekolah juga,” ucap dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah.
    Sampah yang diangkut akan dialihkan ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah
    Reduce
    ,
    Reuse
    ,
    Recycle
    (TPS3R) guna dilakukan pengolahan sementara.
    Namun, Pilar belum merinci lokasi TPS3R tersebut karena data berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
    Meski demikian, Pilar memastikan tidak akan ada pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk lahan kosong maupun pinggir jalan.
    “Kita tidak mungkin dari DLH buang ke lahan-lahan kosong. Itu tidak boleh karena itu akan menimbulkan permasalahan baru,” jelas dia, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah Megapolitan 16 Desember 2025

    Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kali Mookervart yang membentang di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi salah satu sumber utama kebutuhan air bersih bagi warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pesakih.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi pada Selasa (16/12/2025), air yang mengalir di sepanjang kawasan Kota Tangerang hingga
    Jakarta Barat
    terlihat berwarna hitam.
    Saat diamati lebih dekat, tercium bau tak sedap yang menyebar di sekitar aliran kali.
    Sampah plastik dan limbah rumah tangga tampak mengambang mengikuti arus, sementara di beberapa titik, seperti di sekitar Halte Transjakarta Rawa Buaya, sampah menumpuk di tepi kali.
    Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian mengumpulkan sampah dari tengah aliran menggunakan perahu.
    Menurut warga sekitar, beberapa pabrik di sepanjang sisi Jalan Daan Mogot membuang limbahnya ke kali.
    Aliran
    Kali Mookervart
    di dekat Rumah Pompa Green Garden juga beberapa kali dilaporkan berbusa akibat pencemaran limbah.
    Tak jauh dari aliran kali, terdapat Waduk Mookervart yang dibangun untuk menampung air hujan.
    Di waduk itu, terdapat mesin dan pipa yang mengalirkan sebagian air dari kali ke dalam waduk.
    Meski berwarna kehijauan dan terdapat sampah dedaunan dari pohon sekitar, air di waduk tetap dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.
    Di depan waduk, terdapat Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM Jaya berwarna biru.
    Air dari waduk dan Kali Mookervart diolah menggunakan Water Treatment Plant (WTP) agar bisa digunakan sebagai air bersih bagi warga rusun.
    Setelah melalui proses pengolahan, air dialirkan ke Ground Water Tank (GWT) di tower-tower dan blok Rusunawa Pesakih, termasuk ke Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari.
    Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih, Muhammad Ali, menjelaskan pemanfaatan air Kali Mookervart didasari kebutuhan mendesak akan air bersih dan larangan penggunaan air tanah di Jakarta.
    “Mengingat kebutuhan air akan masyarakat, kebutuhan air bersih, Rusun ini mulai menggali potensi-potensi. Dari hasil analisis PAM Jaya, melihat bahwa ada potensi untuk penggunaan air di sekitar rusun, yaitu air dari Kali Mookervart,” ujar Ali saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (16/12/2025).
    Warga Rusunawa Pesakih mengaku tidak mempermasalahkan sumber air yang digunakan sehari-hari.
    Meskipun air berawal dari kali yang hitam, air yang keluar dari kran rumah mereka sudah jernih, tidak berbau, dan layak dikonsumsi.
    “Alhamdulillah bagus sih, enggak ada keluhan, bersih airnya. Jernih, jernih,” ujar Novi saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (16/12/2025).
    Ia menambahkan, selama lima tahun pemakaian, air tersebut tidak pernah mengeluarkan aroma tak sedap layaknya air kali atau air tanah yang kadang berbau besi.
    “Enggak sih, bau mah enggak, enggak pernah. Aman sih selama ini, bau gitu juga enggak,” ucap Novi.
    Hal senada disampaikan Teti (42), penghuni lain, yang menilai air aman untuk kebutuhan sanitasi keluarga, termasuk anak-anak.
    “Aman, enggak pernah ada keluhan. Saya punya anak kecil berdua, alhamdulillah enggak pernah kenapa-kenapa,” kata Teti.
    Ali menambahkan, sejak Rusunawa Pesakih berdiri, suplai air bersih warga memang mengandalkan Kali Mookervart.
    Bahkan pada kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Mei 2025, ia sempat meminum langsung air hasil olahan tersebut.
    “Waktu kunjungan Pak Gubernur ke sini, itu dari olahan itu langsung diminum. Karena standarnya air bisa didistribusikan adalah tidak ada bakteri atau apapun dan memang itu harus layak untuk diminum,” tutur Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut! Megapolitan 16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    Dalam pembukaan pernyataannya,
    Delpedro
    mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.
    Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ungkap Delpedro.
    “Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud,” tambah Direktur Lokataru Foundation itu.
    Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
    Sebelumnya,
    Delpedro Marhaen
    dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
    Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025 Megapolitan 16 Desember 2025

    Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
    Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan penghasut demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang didakwa dalam kasus sama adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Konten diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan itu berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibat tindakan tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

    Jaksa: Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merugikan negara Rp2,1 triliun.

    Hal itu disampaikan oleh Jaksa, Roy Riady dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (16/12/2025). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    JPU menjelaskan kerugian negara berasal dari hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Roy Riady saat membacakan dakwaan.

    Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Sri bersama-sama dengan Nadiem, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

    Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)

    “Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.

    Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

    Jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

    Adapun seharusnya Nadiem hadir dalam persidangan, namun dirinya absen karena masih sakit.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.