Jenis Media: Metropolitan

  • Keberadaan LRT Jakarta Fase 1 dinilai kurang efektif 

    Keberadaan LRT Jakarta Fase 1 dinilai kurang efektif 

    Jakarta (ANTARA) –

    Pakar infrastruktur dan transportasi Prof Bambang Susantono menilai keberadaan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1 yang menghubungkan Stasiun Velodrome Rawamangun dengan Stasiun Pegangsaan Dua Kelapa Gading kurang efektif.

    Hal itu karena tidak terintegrasi dan berada di kawasan pergerakan massa yang tinggi.

    “Menurut saya kurang efektif karena memang tidak terintegrasi,” kata Bambang Susantono yang juga “Head of Supervisor Board Intelligent Transport System” (ITS) Indonesia di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, terintegrasi itu tidak hanya antar “backbone” atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.

    Tapi transportasi ini juga sangat bergantung pada “feeder” atau minibus yang menghubungkan masyarakat dari stasiun menuju tujuan. “Ini yang harus menjadi perhatian,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pertama tersebut.

    Arsip foto – Kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan jalur LRT Jakarta Fase 1B yang akan tersambung di atas Jalan Layang Pemuda, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

    Ia mengatakan, hal yang harus dilakukan adalah melakukan percepatan agar LRT ini dapat terintegrasi dengan angkutan publik lainnya. “Kalau tidak terhubung jadinya tidak efektif keberadaaannya. Kuncinya percepatan,” kata dia.

    Ia meminta agar jangan ada ego dalam menciptakan layanan transportasi publik ini. Misalnya, layanan transportasi ini milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau BUMD.

    Menurut dia, yang paling terpenting adalah keberadaan LRT ini benar-benar dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas setiap harinya.

    “Semua harus dilihat dari kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Jangan ada ego,” kata dia.

    LRT Jakarta Fase 1 A yang menghubungkan Stasiun Pegangsaan Dua- Kelapa Gading dengan Stasiun Veledrome di Jakarta Timur resmi beroperasi sejak 22 Juni 2019. Jalur ini sepanjang 5,8 kilometer (km) dengan biaya pembangunan mencapai Rp6,8 triliun.

    Head of Supervisor Board Intelligent Transport System (ITS) Indonesia Prof Bambang Susantono (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

    Direktur Utama PT LRT Jakarta, Roberto Akyuwen mengungkapkan bahwa jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi tersebut dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai 1,1 juta penumpang dengan rata-rata penumpang per hari di atas 3.500 penumpang.

    “Berdasarkan angka tersebut, rata-rata penumpang melampaui target harian yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

    Ia mengatakan, angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap LRT Jakarta sebagai moda transportasi publik yang andal, aman dan nyaman.

    Selain peningkatan jumlah penumpang, tingkat kepuasan pelanggan LRT Jakarta tahun 2025 hingga bulan September juga menunjukkan hasil yang positif dengan nilai rata-rata sebesar 93,85 persen.

    Sedangkan “on time performance” atau kedatangan tepat waktu sebesar 99,88 persen dan capaian standar pelayanan minimum sebesar 98,54 persen per Oktober 2025.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
    Kuasa hukum
    , Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
    ijazah Jokowi
    di
    laboratorium independen
    sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
    “Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
    Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
    “Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
    Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
    “Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
    “Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
    tersangka kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
    Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) berencana menghadirkan ahli forensik “tandingan” untuk menguji temuan terkait penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tersebut.
    Langkah ini akan diambil tim kuasa hukum dalam proses gelar perkara untuk menguatkan penyebab terjadinya luka memar yang ditemukan pada sejumlah bagian tubuh ADP.
    Anggota tim kuasa hukum keluarga, Firza Benzani, menyebut kehadiran ahli pembanding diperlukan karena dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang melakukan autopsi awal tidak dapat memastikan apakah luka benda tumpul tersebut disebabkan pukulan atau benturan pasif.
    “Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar Firsa dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
    Rencana membawa ahli lain ini muncul setelah tim kuasa hukum merasa ada penyidik berkeras menyebut luka memar korban terjadi karena menyandarkan tubuh ke tembok dan mengarah pada dugaan bunuh diri.
    Padahal, menurut hasil audiensi keluarga dengan dokter forensik RSCM, dokter tidak pernah menyimpulkan bahwa luka itu dipastikan akibat benda tumpul pasif.
    “Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul. Kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ujar Firza.
    Menurut dia, ketidakmampuan dokter forensik menentukan mekanisme timbulnya luka, harus dijawab secara ilmiah oleh ahli lain sebagai pembanding.
    “Dokter tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif. Nah, kita akan berusaha di sini adalah untuk sebagai pembanding nantinya, dengan ahli yang akan kita tentukan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga ADP, Nicolay Aprilindo, mengungkap adanya luka memar akibat benda tumpul memang ditemukan di dada dan beberapa bagian tubuh lainnya.
    Namun, asal muasal dan penyebab luka ini masih menjadi misteri.
    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban,” kata Nicolay.
    Nicolay menegaskan pentingnya mengetahui apakah benda tumpul itu merupakan hantaman aktif atau pasif, untuk memastikan penyebab kematian.
    “Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul, sehingga timbullah luka akibat benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu

    Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa oleh pengunjung.

    “Lagi dan lagi, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung atas nama Fazriansyah,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani di Jakarta, Kamis.

    Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk tahun ini di LP tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali percobaan penyelundupan narkoba.

    Syarpani menjelaskan, peristiwa terakhir ini terjadi ketika Fazriansyah datang untuk membesuk salah satu warga binaan atas nama Dzul Fauzi Rizky Halim.

    Saat menjalani prosedur pendaftaran di loket depan, gelagat pelaku langsung menimbulkan kecurigaan petugas.

    Ketika ditanya bawaannya, pelaku langsung panik. “Di area loket depan kami memang hanya memeriksa barang bawaan, tapi karena gerak-geriknya mencurigakan, kami arahkan untuk masuk dan mengecek lebih lanjut,” katanya.

    Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menanyakan kelengkapan data warga binaan yang ingin dikunjungi.

    Pelaku menyebutkan hendak membesuk seseorang bernama Dzul. Namun, saat ditanya identitas warga binaan secara lengkap hingga blok atau kamar warga binaan tersebut, pelaku tidak bisa memberikan jawaban.

    “Kalau benar kerabat atau orang dekat, pasti paham identitas lengkap, mulai dari nama, bin siapa, hukumannya apa, sampai kamarnya dimana? Ketidaktahuannya membuat kami yakin ada yang tidak beres,” ujar Syarpani.

    Petugas kemudian membawa pelaku ke ruang penggeledahan fisik untuk pemeriksaan lebih detail.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan di bagian tubuh yang sulit terdeteksi. “Untuk berat pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polres,” katanya.

    Barang bukti ditemukan di dalam dubur, di celana dan di bawah kemaluannya. Setelah disaksikan bersama, paket tersebut dibuka dan memang benar isinya sabu.

    Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

    Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sabu tersebut atas perintah rekannya di luar lapas. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang larangan tersebut kepada salah satu warga binaan.

    “Dia sadar betul membawa barang tersebut karena sudah diupah. Jadi ini bukan tidak sengaja, tapi memang ada unsur kesengajaan dan kerja sama dengan pihak luar,” tegas Syarpani.

    Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Syarpani berharap masyarakat dan para pengunjung lapas tidak mencoba-coba membawa barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas.

    “Harapan kami, jangan ada lagi yang mencoba menyelundupkan narkoba. Kami telah memberi peringatan dan sosialisasi. Jika masih nekat, pasti akan kami tindak,” kata Syarpani.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lakukan penganiayaan, oknum anggota DPRD Bekasi dilaporkan ke polisi

    Lakukan penganiayaan, oknum anggota DPRD Bekasi dilaporkan ke polisi

    Jakarta (ANTARA) – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F.

    Kuasa hukum korban, Lusita Toha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.

    Legislator berinisial N tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya, F di sebuah kafe pada Rabu (29/10) malam.

    “Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujarnya.

    Menurut Lusita, insiden itu terjadi ketika F tengah duduk sambil minum di restoran. Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang dan menempati salah satu meja panjang dengan sistem “block booking”.

    Dari situ, kata dia, kontak mata dan situasi saling melihat terjadi sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi kliennya.

    Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang jelas, penganiayaan langsung terjadi.

    “Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan,” kata Lusita.

    Menurut dia, korban dalam posisi sendirian saat dikeroyok. “Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan,” ujarnya .

    Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka cukup parah. Retina mata rusak dan kepala bocor.

    “Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran,” katanya.

    Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi. Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi (LP).

    “Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Dia menilai respon pihak Kepolisian cukup baik, namun hingga kini belum ada tindakan terhadap terlapor. “Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan,” katanya.

    Selain proses hukum, Lusita merasa penting membawa kasus tersebut ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena terlapor adalah kader partai yang menduduki posisi publik.

    “Anggota Dewan kan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan,” katanya.

    Lusita menambahkan, tidak ada hubungan apapun antara F dan N. “Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Tidak ada permasalahan sebelumnya. Klien saya hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu,” kata dia.

    Dia juga membantah adanya komunikasi dari pihak terlapor setelah kejadian. “Tidak pernah ada komunikasi. Saya juga tidak kenal mereka. Saya kuasa hukum dari Jakarta dan fokus mengawal perkara ini,” ujarnya.

    Selain PDIP, Lusita berencana mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

    “Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan,” kata Lusita.

    Tak hanya itu, pihaknya akan kembali ke Polres untuk memastikan perkembangan penyidikan. “Kami akan mengecek lagi per hari ini sudah sampai di mana prosesnya,” tuturnya.

    Dia berharap laporan ke PDIP dapat memberikan tindakan tegas dari partai terhadap anggotanya yang diduga melakukan kekerasan.

    “Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Belajar dari Kasus Tumbler Hilang, Pengguna Kereta Diminta Lebih Jaga Barang Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Belajar dari Kasus Tumbler Hilang, Pengguna Kereta Diminta Lebih Jaga Barang Pribadi Megapolitan 27 November 2025

    Belajar dari Kasus Tumbler Hilang, Pengguna Kereta Diminta Lebih Jaga Barang Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pengguna kereta untuk lebih memperhatikan barang bawaan, terutama saat berada di area dengan mobilitas tinggi seperti stasiun dan kereta.
    VP Corporate Communications KAI, Anne Purba, mengatakan layanan
    lost and found
    disiapkan oleh KAI sebagai tempat aman bagi pelanggan ketika tidak sengaja meninggalkan barang.
    Namun, ia mengingatkan, kewaspadaan pengguna tetap diperlukan untuk mengawasi barang bawaan.
    “Sistem ini bisa berjalan karena ada integritas petugas yang menjaga kejujuran mereka, dan ada kesadaran pelanggan untuk bersama-sama menjaga barang pribadi,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).
    Ajakan ini disampaikan usai kasus hilangnya tumbler atau botol minum pengguna
    KRL
    yang kisahnya viral di media sosial. 
    Anne menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa barang pribadi tetap merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna jasa.
    KAI juga memastikan petugas di lapangan menjalankan tugas dengan menjunjung kejujuran, transparansi, dan standar pelayanan yang berlaku.
    Pemeriksaan menyeluruh juga dilakukan untuk memastikan prosedur dan dokumen layanan telah dipatuhi.
    Anne juga memastikan tidak ada pemecatan petugas seperti yang berkembang di media sosial.
    Jika dibutuhkan, KAI akan memberikan pembinaan agar petugas tetap bekerja sesuai prosedur yang benar.
    “Setiap keputusan terkait petugas harus berbasis fakta yang lengkap agar adil bagi semua pihak,” ujar dia.
    Layanan
    lost and found
    KAI mencatat 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan perkiraan nilai sekitar Rp 12,88 miliar.
    Dari jumlah tersebut, 3.819 barang merupakan barang berharga, mulai dari telepon genggam hingga perhiasan.
    “Setiap barang yang ditemukan petugas kami dicatat dan diamankan sesuai prosedur,” kata Anne. 
    Sebelumnya, seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah tumbler milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
    Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik tumbler bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian tersebut.
    Ia menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosialisasi Tol HBR2 Berjalan Lancar, Warga dan PT CMNP Sepakati Sejumlah Pengaturan Teknis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Sosialisasi Tol HBR2 Berjalan Lancar, Warga dan PT CMNP Sepakati Sejumlah Pengaturan Teknis Megapolitan 27 November 2025

    Sosialisasi Tol HBR2 Berjalan Lancar, Warga dan PT CMNP Sepakati Sejumlah Pengaturan Teknis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyatakan, pertemuan dan sosialisasi dengan warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, terkait pembangunan Jalan Tol Harbour Road 2 (HBR2) berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis yang disetujui kedua belah pihak.
    Supervisor Konstruksi Proyek HBR2, Tri Agus Riyanto, menyampaikan, pihaknya akan tetap memprioritaskan kebutuhan warga sekitar, termasuk dalam kondisi darurat.
    “Semua hal-hal yang menyangkut kepentingan warga selalu menjadi prioritas utama kami, jadi tidak benar apabila disebut tidak mementingkan warga,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
    Agus juga menjelaskan bahwa CMNP telah memperoleh izin serta menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
    Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah hal, antara lain pengaturan akses jalan bagi warga, relokasi parkir kendaraan roda empat, serta pemasangan pagar sementara di halaman depan Masjid Jami’ Rahmatul Ummah demi keselamatan warga selama proses konstruksi.
    Tokoh pemuda RW 013, Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah CMNP yang melakukan survei lapangan untuk menampung permintaan warga.
    “Kami berharap kedepannya hubungan baik warga Penjaringan dan CMNP tetap terjalin,” ucapnya.
    Saat ini, proses pengadaan tanah di wilayah Penjaringan tengah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    Sebelumnya diberitakan, belasan warung milik warga di RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dibongkar imbas adanya pembangunan jalan tol.
    Ketua RW 13, Tri Tanto, mengatakan, ada empat RT di wilayahnya yang terdampak pembangunan jalan tersebut.
    “Ada RT 3, 5, 10, dan 12. Kalau di (rumah) warga enggak ada yang kena, yang kena warung-warung numpang aja, itu juga lahan tol,” ucap Tri saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (17/9/2025).
    Belasan warung tersebut berada di sisi kanan jalan, persis di samping Tol Gedong Panjang.
    Kemudian, rencananya akan dibangun tol layang baru yang menghubungkan area Jakarta International Stadium (JIS) menuju ke Bandara Soekarno Hatta, di atas wilayah RW 13 tersebut.
    Tri mengatakan, proses pengerjaan jalan tol di wilayahnya dimulai sejak bulan Juni 2025.
    Berdasarkan pemantauan
    Kompas.com
    di lokasi, proyek tol itu baru dikerjakan sepanjang 200 meter dari samping pintu Tol Gedong Panjang hingga depan Pos RW 13.
    Proyek pembangunan tol tersebut membuat sebagian besar jalan di lokasi ini tak bisa dilalui.
    Sebab, proses penggalian untuk pemasangan tiang pancang masih dilakukan.
    Area yang digali pun terlihat ditutupi oleh seng dan separator.
    Hanya ada setapak jalan yang disediakan untuk para pengendara motor dan pejalan kaki.
    Tri memastikan, warung warganya yang terdampak pembangunan jalan tol akan mendapatkan ganti rugi.
    “Mereka juga dapat ganti rugi, tapi saya belum tahu karena kan mereka dipanggil nama sendiri-sendiri nego,” jelas Tri.
    Salah satu pemilik warung bernama Yuni (53) mengaku pasrah warungnya dibongkar untuk pembangunan tol.
    Sebab, ia sadar bahwa warungnya berada di atas lahan milik pengelola tol.
    la juga merasa bersyukur karena masih mendapatkan ganti rugi dari pengelola tol.
    Yuni sendiri berharap bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk warungnya yang terdampak.
    “Ada orang yang minta Rp 70 juta, Rp 50 juta, kan nanti nego dulu, cuma ini kan bukan tanah kita,” beber Yuni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta

    Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi masif hingga tingkat RT/RW di Jakarta untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi.

    Hingga saat ini sudah ada 829 badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh KI DKI Jakarta.

    “Tujuan terpenting kami adalah menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan UU KIP dengan benar,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis, saat menerima kunjungan dari DPRD Bangka Belitung.

    KI DKI juga mengembangkan sejumlah inovasi seperti labeling zona informatif yang membuat banyak badan publik berlomba meningkatkan kualitas penyediaan informasi.

    Sejak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI DKI Jakarta berdiri pada 2012 dan telah mendorong partisipasi badan publik secara progresif.

    Hingga 2024, hampir 829 badan publik di DKI telah mengikuti Monev dengan hampir 200 badan publik meraih predikat informatif,” ujarnya.

    Luqman menerima langsung rombongan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel).

    Dalam dialog, DPRD Babel menanyakan bagaimana KI DKI Jakarta menangani pemohon informasi yang berulang atau memanfaatkan UU KIP untuk kepentingan tertentu.

    Luqman menjelaskan bahwa UU KIP mengatur peran aktor baik warga sebagai pemohon maupun badan publik sebagai penyedia informasi. Dalam beberapa kasus, terdapat pemohon yang dianggap tidak sungguh-sungguh meminta informasi.

    “Ada pasal yang mengatur kesungguhan pemohon sesuai Peraturan Komisi Informasi Pasal 4. Majelis komisioner dapat memutus bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh jika permintaan informasinya tidak sesuai tujuan,” katanya.

    Meski demikian, kata dia, beberapa badan publik justru terdorong berbenah karena adanya permintaan informasi dari warga.

    Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto menjelaskan perkembangan jumlah sengketa informasi di Jakarta. “Pada 2022 terdapat 16 register sengketa; jumlah ini meningkat pada 2023 dan 2024 seiring masifnya sosialisasi dan Monev,” katanya.

    KI DKI Jakarta juga rutin melakukan visitasi kepada badan publik sehingga meningkatkan kesadaran mereka terhadap keterbukaan informasi.

    Agus menekankan bahwa UU KIP ini diciptakan bukan untuk transaksi. Namun muncul juga “penumpang gelap”, yaitu pihak yang memanfaatkan momentum badan publik saat berbenah dengan mengajukan permintaan informasi untuk tujuan tertentu.

    Menurut Agus, KI DKI mengantisipasi hal ini dengan menganalisis dan menggabungkan permohonan yang sama serta menerapkan pasal yang relevan.

    Selanjutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho memaparkan beberapa kasus sengketa yang melibatkan LSM yang mengajukan permintaan berulang.

    KI DKI bekerjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memetakan motif dan memastikan proses tetap sesuai aturan.

    Ketua Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara KI, pemerintah daerah dan DPRD. Ketika sosialisasi berjalan masif, permintaan informasi meningkat.

    Meski jumlah sengketa menurun, namun kualitas permohonan informasi menjadi lebih spesifik terkait kebutuhan kelompok atau individu.

    Ia menegaskan bahwa komitmen dari pemerintah provinsi, dukungan regulasi seperti pembaruan peraturan gubernur (gergub), penyediaan informasi terkait pengadaan barang/jasa secara berkala serta pengawasan DPRD merupakan kunci keberhasilan keterbukaan informasi.

    Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Bangka Belitung belum berjalan optimal.

    Dia akui selama ini belum maksimal mendukung pelaksanaan KIP. “Kami ingin mempelajari bagaimana DKI Jakarta menangani sengketa informasi, terutama kasus pemohon berulang, agar dapat kami terapkan di daerah,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KAI Catat 11.670 Barang Tertinggal Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    KAI Catat 11.670 Barang Tertinggal Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar Megapolitan 27 November 2025

    KAI Catat 11.670 Barang Tertinggal Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp 12,88 miliar.
    Dari jumlah tersebut, 3.819 di antaranya merupakan barang berharga, mulai dari telepon genggam, laptop, hingga perhiasan.
    VP Corporate Communications
    KAI
    ,
    Anne Purba
    , menjelaskan bahwa layanan
    Lost and Found
    dirancang sebagai ruang aman bagi pelanggan ketika
    barang tertinggal
    tanpa sengaja.
    “Setiap barang yang ditemukan petugas kami dicatat dan diamankan sesuai prosedur,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
    Penjelasan ini membuat Anne kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas dan pengguna agar barang pribadi tetap berada dalam kontrol masing-masing.
    “Sistem ini bisa berjalan karena ada integritas petugas yang menjaga kejujuran mereka, dan ada kesadaran pelanggan untuk bersama-sama menjaga barang pribadi,” ujarnya.
    Terkait viralnya kasus tumbler yang tertinggal di layanan Commuter Line, Anne menyatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa barang bawaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.
    Sementara itu, KAI memastikan para petugas menjalankan tugas dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
    “Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari koordinasi dengan mitra petugas, sampai memastikan SOP dijalankan hingga dokumen layanan,” kata Anne.
    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemecatan petugas seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Jika dibutuhkan, KAI akan memberikan pembinaan demi menjaga kualitas pelayanan dan memastikan petugas tetap mengikuti prosedur yang benar.
    “Setiap keputusan terkait petugas harus berbasis fakta yang lengkap agar adil bagi semua pihak,” jelas Anne.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNNK tes urine ratusan personel Satpol PP Jakarta Utara

    BNNK tes urine ratusan personel Satpol PP Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Jakarta Utara melakukan tes urine mendadak kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sebagai upaya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di lingkungan pemerintahan setempat.

    “Ada 100 personel yang di tes urine dan hasilnya negatif. Alhamdulillah tidak ada yang terpapar penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, tes urine ini memastikan bahwa Satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda) harus bebas dari narkoba sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.

    Kemudian menciptakan lingkungan kerja yang sehat sesuai dengan tujuan mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, produktif dan bersih dari narkoba.

    “Tes urine ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya.

    Tes urine ini merupakan sinergi antara Satpol PP Jakarta Utara dengan BNNK Jakarta Utara dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui tes urine bagi para pegawai.

    “Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur,” kata dia.

    Sebelumnya, BNNK Jakarta Utara memeriksa urine 200 pegawai yang ada di Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11).

    Sumber biaya tes urine ini merupakan hibah dari Pemprov DKI Jakarta yang diinstruksikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk pencegahan, penyalahgunaan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

    Hasil tes urine tersebut langsung keluar dan dilaporkan langsung kepada pimpinan masing-masing.

    Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes (Pol) Irwan Andy berpesan agar jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba “Jadikanlah Jakarta Utara menjadi kota yang bebas dan bersih dari narkoba,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.