Jenis Media: Metropolitan

  • Pemkot Jaktim bantu pindahkan siswa SD yang naik KRL Tangerang-Klender

    Pemkot Jaktim bantu pindahkan siswa SD yang naik KRL Tangerang-Klender

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) membantu proses pemindahan seorang siswa SD yang setiap hari menggunakan kereta rel listrik (KRL) dari Tangerang menuju Klender, Jakarta Timur, untuk bersekolah.

    “Kita langsung mengadakan pendekatan, baik dari guru-guru, pihak sekolah, kemudian dari camat, dan lurah agar anak tersebut nantinya bisa dipindahkan mengikuti orang tuanya ke Tangerang,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat.

    Pendampingan proses pemindahan siswa bernama Hafithar (8) tersebut merupakan upaya Pemkot Jakarta Timur dalam memberikan solusi agar keselamatan dan pendidikan siswa tersebut tetap terjamin.

    Munjirin menjelaskan, bocah laki-laki itu sebelumnya tinggal bersama orang tuanya di kawasan Klender, Jakarta Timur. Ayahnya bekerja di wilayah tersebut, sehingga sang anak bersekolah di salah satu SD negeri di Klender.

    Namun, situasi berubah ketika orang tuanya pindah tempat bekerja dan menetap di Tangerang.

    “Dulu, orang tuanya bekerja di Klender. Sekarang, sudah beralih kerja ke Tangerang. Tapi, anak tersebut ingin tetap bersekolah di sini,” jelas Munjirin.

    Keinginan sang bocah untuk melanjutkan sekolah di Klender membuatnya nekat menempuh perjalanan jauh menggunakan KRL setiap hari.

    Perjalanan jauh yang dilakukan oleh bocah itu kemudian viral di media sosial karena dianggap berisiko bagi keselamatan anak.

    “Tapi, untuk proses pindah itu harus menunggu waktu tahun ajaran. Setelah kita berikan pengertian, Insya Allah, nanti proses pindah setelah semester,” ucap Munjirin.

    Sambil menunggu tahun ajaran baru, kata dia, Hafithar sudah berkoordinasi untuk tinggal sementara bersama salah satu orang tua temannya.

    Selain itu, sembari menunggu proses legalitas perpindahan sekolah, Pemkot Jaktim juga membantu mencarikan tempat tinggal sementara yang lebih aman dan dekat dengan sekolah.

    Bocah tersebut diketahui kini tinggal di rumah orang tua temannya di Klender, yang bersedia membantunya selama masa transisi.

    Tak hanya itu, BAZNAS (Bazis) Jakarta Timur juga telah menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah agar anak tersebut lebih nyaman selama mengikuti kegiatan belajar.

    “BAZNAS Bazis sudah kita tugaskan untuk membeli peralatan sekolah, seperti tas, sepatu, baju sekolah, dan sebagainya. Ke depan juga selalu kita monitor,” tegas Munjirin.

    Dia menambahkan Pemkot Jakarta Timur berkomitmen memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

    Pendampingan intensif akan terus dilakukan hingga proses perpindahan sekolah resmi tuntas pada semester mendatang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapemperda DKI coret larangan menjual rokok dalam Raperda KTR

    Bapemperda DKI coret larangan menjual rokok dalam Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebutkan pihaknya telah menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Pasal yang dihapus itu, yakni terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    “Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” kata Azis di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan aspirasi dari sejumlah usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

    Menurut dia, apabila pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam Raperda KTR, maka aturan itu akan memberatkan pedagang.

    “Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perda-kan karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ungkap Aziz.

    Dia pun berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, Raperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

    Di sisi lain, anggota Bapemperda Rio Sambodo DPRD DKI Jakarta mengatakan pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta masih harus melalui beberapa tahapan.

    Kendati demikian, dia menyetujui agar pasal yang dinilai memberatkan pedagang tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam Raperda KTR.

    “Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Rio.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jelang Natal-Tahun Baru, Terminal Kalideres gelar uji kelayakan bus

    Jelang Natal-Tahun Baru, Terminal Kalideres gelar uji kelayakan bus

    Jakarta (ANTARA) – Terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres di Jakarta Barat menggelar ramp check atau uji kelayakan bus menjelang Natal dan Tahun Baru.

    “Ramp check sudah dimulai sejak Senin (24/11) kemarin. Setiap hari ada sekitar 30 bus yang diperiksa,” kata Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kegiatan ramp check itu, kata dia, digelar secara rutin di Terminal Bus AKAP Kalideres sebagai persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru.

    “Tujuannya, agar aspek teknis kendaraan, kelengkapan, administrasi, dan fungsi seluruh perangkat operasional dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang,” ujar Revi.

    Selain ramp check, dia mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine terhadap sopir bus di terminal tersebut.

    “Sejauh ini, sopir bus belum ada yang positif narkoba. Artinya, belum ada sopir yang kedapatan memakai narkoba,” jelas Revi.

    Lebih lanjut, untuk mendukung kelancaran operasional selama libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Kalideres akan menyiagakan posko pengamanan, posko kesehatan, serta posko ramp check.

    Petugas gabungan lintas instansi akan ditempatkan di berbagai posko tersebut selama periode puncak perjalanan.

    “Kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi, Dinas Kesehatan, Polres Jakarta Barat, Polsek Kalideres dan (UP PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, untuk mempersiapkan dalam rangka pengamanan dan kenyamanan bagi penumpang pada liburan Natal dan Tahun Baru ini,” tutur Revi.

    Sementara itu, sambung dia,, pada musim Natal dan Tahun Baru nanti, pihaknya sejauh ini telah menyiapkan sebanyak 97 armada bus yang lulus uji emisi dan pengecekan bus.

    “Untuk sementara, ada 97 armada bus. Kemungkinan akan bertambah, ya, nanti,” ungkap Revi.

    Dia pun menghimbau kepada perusahaan otobus (PO) agar dapat memperbaiki dan melengkapi persyaratan kelayakan jalan bus sehingga dinyatakan lulus uji dan dapat melayani penumpang hingga ke tempat tujuan mereka.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus pornografi elektronik di Jakbar, ini respons Dinas PPAPP

    Kasus pornografi elektronik di Jakbar, ini respons Dinas PPAPP

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menekankan peran media terkait kasus pornografi berbasis elektronik yang salah satunya terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.

    Menurut Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Iin Mutmainnah, kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan saat ini banyak yang diadukan ke akun-akun media sosial yang kerap menerima aduan masyarakat.

    “Kami terus menyuarakan ini. Jadi, isu kekerasan ini kan bukan isu sektoral, tapi isu kolektif sehingga semua orang harus cross-cutting program, termasuk media,” kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selain media sosial, dia juga meminta media massa agar menyuarakan pesan-pesan positif sehingga para korban semakin berani untuk melapor.

    “Kami titip kepada media untuk mempublikasikan, menyuarakan pesan-pesan positif, ya,” ujar Iin.

    Tak lupa, ia mengimbau kepada keluarga atau orang terdekat agar menjadi benteng terhadap kekerasan, bukan malah mendukung atau membiarkan kekerasan.

    “Jadi, satu keluarga itu kita harapkan ada peran ayah, peran ibu kepada anak itu dikuatkan,” ucap Iin.

    Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan di Jakarta, 18 November 2025.

    Selain menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga membuat video saat korban yang berinisial S (31) itu sedang mandi.

    Terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa, 18 November 2025.

    “Kita melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Kamis (20/11),” ungkap Alex.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Badrodin: Eksekusinya Ada di Tangan Kapolri

    Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Badrodin: Eksekusinya Ada di Tangan Kapolri

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Badrodin menjelaskan bahwa implementasi atau pelaksanaan atas putusan yang menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002–yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 tersebut menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepenuhnya

    “Ini [Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025] sangat tergantung dari pada penilaian Kapolri,” ungkap Badrodin kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Mantan Kapolri periode 2015-2016 ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut sudah sepatutnya untuk segera dilaksanakan sepenuhnya oleh instansi kepolisian. Dia menyebut, sudah banyak pakar hukum yang telah membahas mengenai putusan MK tersebut, hingga mendesak agar kepolisian aktif untuk segera menanggalkan jabatannya di institusi sipil.

    “Kalau secara hukum kan sudah ada banyak pakar-pakar yang sudah berbicara tentang keputusan MK itu, dan sudah memang bunyinya seperti itu, dan harus dilaksanakan, tetapi dilaksanakan atau tidak, bukan dari kami, tapi dari Kapolri sendiri,” tegasnya.

    Badrodin juga menerangkan, pasca Reformasi 1998 saat institusi TNI dan Polri secara resmi dipisahkan, pada tahun 2000 terbit beleid yang menyatakan bahwa polisi merupakan bagian dari sipil.

    Walau polisi sudah dinyatakan sebagai bagian dari sipil sejak 25 tahun silam, tetapi Badrodin menegaskan bahwa jajaran aparat kepolisian belum sepenuhnya menunjukkan sifat sebagai seorang “civilian police”. 

    Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih kentalnya kultur militeristik yang terjadi pada tubuh kepolisian hingga saat ini. Apalagi, sebut Badrodin, budaya tersebut yang justru menghambat usaha pelayanan dan pengayoman yang dilakukan polisi kepada masyarakat. 

    “Kalau tadi ada penilaiannya bahwa polisi itu memang sudah sipil sejak tahun 2000, tetapi perilakunya yang masih belum menunjukkan civilian police. Jadi, masih kultur militernya itu masih cukup kental, sehingga ini yang seringkali menjadi problem yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkap data anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil mencapai 300 orang. 

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan orang itu menduduki jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga. Hanya saja, Sansi tidak memerinci ratusan orang yang menjabat di luar struktur itu. 

    “Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, ratusan orang itu berasal dari 4.132 anggota yang terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di Kementerian/Lembaga terkait.

    Adapun, kata Sandi, ribuan orang ini tidak dilibatkan dalam manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga. “Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sandi menegaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait. 

    Setelah permintaan itu, Kapolri menunjuk AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu. 

    Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Sementara, anggota Polri di bawah bintang dua maka akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri.

    “Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” pungkasnya.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat itu masih dibahas secara internal untuk menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap Ira dan mantan direksi ASDP lainnya.

    “Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar Budi di KPK, Jumat (27/11/2025).

    Budi menambahkan, dirinya tidak bisa berandai-andai terkait dengan waktu pembebasan dari Ira Puspadewi dkk. Pasalnya, masih ada proses administrasi yang harus ditinjau terlebih dahulu oleh KPK.

    Namun demikian, Budi menekankan bahwa proses eksekusi rehabilitasi itu bakal dilakukan secepatnya.

    “Ya, ini kan masih berprogres ya. kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut,” Imbuhnya.

    Adapun, Budi juga menekankan bahwa dalam proses eksekusi Ira dkk tidak memiliki kendala.

    “Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seakan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • 7
                    
                        Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi
                        Megapolitan

    7 Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi Megapolitan

    Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com


    Kasus tumbler milik pengguna Commuter Line bernama Anita yang hilang hingga menyebabkan seorang petugas KAI bernama Argi disebut dipecat berakhir damai pada Kamis (27/11/2025).
    PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan seluruh pihak telah bertemu dalam proses mediasi dan mencapai kesepakatan bersama.
    “Pertemuan kekeluargaan yang menghasilkan kesepemahaman bersama dari seluruh pihak,” ujar Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
    Bobby menambahkan, dari kasus ini, PT KAI akan terus menjaga profesionalitas layanan sekaligus memberikan dukungan penuh kepada seluruh pekerja.
    “Perusahaan (PT KAI) berkewajiban melindungi dan memberikan dukungan kepada seluruh pekerja dalam menjalankan peran mereka,” kata dia.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI Commuter (@commuterline)
    Di sisi lain, Bobby memastikan Argi yang merupakan petugas Passenger Service Stasiun Rangkasbitung masih menjadi bagian dari KAI Group.
    “Argi tetap menjadi karyawan KAI Group serta bagian dari garda terdepan pelayanan. Terus semangat bertugas dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelas dia.
    Sementara itu, Vice President Corporate Communications KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya, yakni KAI Commuter dan KAI Wisata, akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat koordinasi layanan, termasuk prosedur penanganan barang tertinggal atau
    lost and found.
    “Kami terus meningkatkan integritas dan kesiapsiagaan seluruh pekerja, baik di area stasiun maupun selama perjalanan, agar layanan semakin responsif dan terpercaya,” kata Anne.
    KAI juga mengimbau seluruh pengguna layanan KRL dan kereta api lainnya untuk selalu memastikan barang bawaan tetap berada dalam pengawasan selama perjalanan.
    Sebelumnya, seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah tumbler milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
    Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik tumbler bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian tumbler miliknya yang hilang usai tertinggal di kereta.
    la menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
    Kasus ini berawal ketika Anita lupa membawa
    cooler bag
    yang dibawanya usai menaiki KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025) pukul 19.00 WIB.
    Anita menaiki KRL green line tersebut sepulang kerja dan berada di gerbong khusus perempuan.
    Sekitar pukul 19.40 WIB, ia turun di Stasiun Rawa Buntu. Saat itu, ia baru menyadari bahwa
    cooler bag
    miliknya tertinggal di bagasi Commuter Line. Ia kemudian melapor kepada petugas.
    Malam itu juga,
    cooler bag
    tersebut ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi. Barang itu langsung diamankan dan sempat didokumentasikan.
    Keesokan harinya, Anita bersama suaminya, Alvin, mengambil
    cooler bag
    tersebut di Stasiun Rangkasbitung. Namun, ia terkejut karena isi di dalam
    cooler bag
    itu, yakni sebuah tumbler sudah hilang. Tasnya kembali, tetapi isinya tidak.
    Saat dikonfirmasi, Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
    cooler bag
    milik Anita saat menerima barang tersebut. Ia menyadari kelalaiannya karena kondisi stasiun sedang ramai dan ia masih bertugas berjaga, sehingga
    cooler bag
    itu disimpan tanpa pengecekan detail.
    Argi kemudian menghubungi Alvin dan meminta maaf melalui pesan singkat. Bahkan, dalam pesan itu, Argi akan membantu Anita dan Alvin untuk melakukan pencarian melalui rekaman CCTV.
    Jika tidak ditemukan, ia bersedia mengganti tumbler tersebut sesuai harganya, yakni Rp 300.000.

    Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tsb Pak,
    ” tulis Argi dalam pesan untuk Alvin yang diunggah di akun Threads @argi_bdsyh, Rabu (26/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Dirut ASDP Ira Cs Segera Dibebaskan

    KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Dirut ASDP Ira Cs Segera Dibebaskan

    Bisnis.com, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat itu dikirimkan melalui delegasi Kementerian Hukum (Kemenkum).

    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

    Adapun, melalui salinan surat Keppres ini, pembebasan Ira Puspadewi dan mantan direksi ASDP lainnya dari Rutan KPK bakal segera terwujud.

    Di samping itu, berdasarkan pantauan Bisnis di Rutan KPK 05.30 WIB, nampak keluarga sudah berkumpul untuk menunggu kebebasan Ira Puspadewi. Terlihat, dari rombongan keluarga itu terdapat suami Ira, Zaim Ucrowi yang sudah datang sejak 05.00 WIB.

    Selain itu, nampak juga keluarga dari rekan Ira yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf telah hadir menunggu momen kebebasan ini.

    Kemudian, dari dalam Rutan KPK masih belum ada pergerakan dari karyawannya. Petugas pengamanan pun belum nampak disiagakan di lokasi pembebasan Ira Dkk.

    Kuasa Hukum Ira, Firmansyah mengatakan kliennya sudah seharusnya dipastikan bebas pada hari ini. Sebab, berdasarkan hitungan pacavonis, hari ini terhitung sudah mencapai batas pengajuan banding atau massa pikir-pikir.

    “Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari. Insyaallah hari ini,” ujar Firmansyah di Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

  • 5
                    
                        Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi…
                        Megapolitan

    5 Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi… Megapolitan

    Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi…
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri, Alvin dan Anita, menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah utasan di akun Thread mengenai tumbler yang tertinggal di KRL hilang.
    Mereka tak menyangka keluhan yang disampaikan dalam utasan itu menyeret seorang petugas KAI bernama Argi yang disebut dipecat akibat kasus hilangnya tumbler milik
    Anita
    .
    Melalui sebuah video klarifikasi berdurasi 55 detik yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (27/11/2025),
    Alvin
    dan Anita akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
    Dengan suara berat dan raut menyesal, keduanya mengakui bahwa cara mereka menyikapi kejadian itu telah memicu dampak luas yang tidak pernah dibayangkan.
    Peristiwa ini bermula pada Senin (17/11/2025) malam. Saat pulang kerja dengan KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung, Anita lupa membawa
    cooler bag
    yang ia letakkan di rak bagasi gerbong khusus perempuan.
    Setelah turun di Stasiun Rawa Buntu, ia baru sadar kalau
    cooler

    bag
    tersebut tertinggal. Anita kemudian meminta bantuan petugas untuk mencarikan
    cooler bag
    miliknya.
    Malam itu juga
    cooler

    bag
    ditemukan oleh Argi selaku satpam PT KAI yang sedang berjaga di Stasiun Rangkasbitung. Ia langsung mengamankan barang tersebut dan sempat mendokumentasikannya.
    Namun, ketika Anita dan Alvin mengambil
    cooler bag
    itu keesokan harinya, tumbler Tuku berwarna biru yang berada di dalamnya hilang.
    Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
    cooler bag
    karena situasi stasiun sangat ramai. Ia hanya mengamankan tas tersebut tanpa pengecekan lebih lanjut.
    “Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tersebut Pak,” tulis Argi dalam pesan kepada Alvin, yang kemudian ikut diunggah di Threads.
    Ia bahkan menawarkan diri mengganti tumbler seharga Rp 300.000 serta membantu pencarian melalui rekaman CCTV sebagai bentuk tanggung jawab. Pesan tersebut ikut beredar dan memperkuat simpati publik terhadap Argi.
    Setelah unggahan Anita soal
    tumbler hilang
    itu viral, publik kemudian mengkritik keras soal dugaan pelanggaran SOP oleh petugas. Nama Argi ikut terseret dalam perbincangan di media sosial, bahkan disebut telah dipecat akibat insiden tersebut.
    Unggahan ini memicu simpati terhadap Argi sekaligus kemarahan publik terhadap Alvin dan Anita, yang dianggap tidak proporsional dalam menyikapi kehilangan barang pribadi.
    KAI Commuter kemudian mengeluarkan bantahan resmi setelah banyaknya tekanan yang menyudutkan mereka.
    VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, tidak ada pemecatan yang dilakukan pihaknya.
    “KAI Commuter sendiri tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar,” ujar Karina dalam keterangan tertulis.
    Ia menambahkan, pemecatan di KAI tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada aturan dan prosedur kepegawaian yang menjadi acuan regulasi ketenagakerjaan. 
    Meski begitu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan koordinasi internal untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
    “Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” jelas dia.
    Bantahan yang disampaikan KAI ternyata belum mampu meredakan publik. Banyak unggahan kekecewaan terhadap KAI atas dugaan pemecatan Argi muncul di media sosial.
    Di tengah ramainya perbincangan publik, Alvin dan Anita akhirnya memilih untuk menyampaikan permintaan maaf.
    Dalam video klarifikasi, Alvin menyadari cara ia dan istrinya menyampaikan keluhan di media sosial telah menimbulkan dampak yang besar dan tidak terduga.
    “Kami ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada saudara Argi dan semua pihak yang terkena dampak dan dirugikan atas ucapan dan perbuatan kami,” ujar Alvin.
    Anita yang duduk di samping Alvin menambahkan bahwa ia sangat menyesali cara dirinya merespons kejadian tersebut sehingga berdampak kepada petugas hingga membuat publik geram.
    “Kami sangat sadar cara kami menyikapi kejadian ini sangat tidak bijak sehingga melukai banyak perasaan orang-orang di luar sana,” kata Anita.
    Oleh karena itu, mereka mengakui bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga dalam menggunakan media sosial.
    “Dari lubuk hati kami yang paling dalam, kami sangat meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Anita dalam video tersebut.
    Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengurangi dampak yang menimpa Argi serta pihak lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.