Jenis Media: Ekonomi

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan selalu mengalami fluktuasi, dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan di pasar global.

    Setiap hari, harga emas dapat berubah, mengikuti pergerakan di pasar komoditas utama di Tokyo, London, dan New York.

    Pembaruan harga emas dilakukan setiap menit, sehingga para investor dan konsumen selalu mendapatkan informasi harga yang terbaru.

    Harga Emas Perhiasan Berbagai Ukuran

    Berikut adalah harga emas perhiasan terkini di Indonesia berdasarkan kadar emas yang berbeda:

    1. Harga Emas 24K Harga Emas 24K per Gram: Rp1.532.875 (Perubahan: +Rp3.387,45) Harga Emas 24K per Ons: Rp47.677.747 (Perubahan: +Rp105.361,62) Harga Emas 24K per Kilogram: Rp1.532.875.150 (Perubahan: +Rp3.387.454,78) 2. Harga Emas 22K Harga Emas 22K per Gram: Rp1.405.136 (Perubahan: +Rp3.105,17) Harga Emas 22K per Ons: Rp43.704.601 (Perubahan: +Rp96.581,49) Harga Emas 22K per Kilogram: Rp1.405.135.554 (Perubahan: +Rp3.105.166,89) 3. Harga Emas 18K Harga Emas 18K per Gram: Rp1.149.656 (Perubahan: +Rp2.540,59) Harga Emas 18K per Ons: Rp35.758.310 (Perubahan: +Rp79.021,22) Harga Emas 18K per Kilogram: Rp1.149.656.362 (Perubahan: +Rp2.540.591,09) 4. Harga Emas 14K Harga Emas 14K per Gram: Rp894.177 (Perubahan: +Rp1.976,02) Harga Emas 14K per Ons: Rp27.812.019 (Perubahan: +Rp61.460,95) Harga Emas 14K per Kilogram: Rp894.177.171 (Perubahan: +Rp1.976.015,29) 5. Harga Emas 10K Harga Emas 10K per Gram: Rp638.698 (Perubahan: +Rp1.411,44) Harga Emas 10K per Ons: Rp19.865.728 (Perubahan: +Rp43.900,68) Harga Emas 10K per Kilogram: Rp638.697.979 (Perubahan: +Rp1.411.439,49)

    Harga-harga ini memberikan gambaran terkini untuk emas dengan kadar yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan berbagai jenis dan ukuran.

    Pastikan untuk memeriksa harga secara berkala agar selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2025 ini, pemerintah dikabarkan akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di setiap wilayah Indonesia.

    Penyaluran bansos 2025 akan dilakukan setiap bulan melalui berbagai jenis program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Pencairan bansos sendiri, biasanya akan dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai programnya. Dalam hal ini, bansos PKH akan dilakukan 4 tahap dalam setahun sedangkan bansos BPNT dilakukan dalam 6 tahap.

    Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025

    Untuk menjadi penerima bansos 2025, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    Memiliki e-KTP: Penerima bansos 2025 harus memiliki e-KTP sebagai bukti jika dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong Masyarakat Membutuhkan: Penerima bansos 2025 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Bukan ASN atau Anggota TNI-POLRI: Penerima bansos 2025 bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima bansos 2025 tidak boleh sedang menerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM. Terdaftar dalam DTKS: Penerima bansos 2025 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai syarat utama. Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Jika syarat-syarat menjadi penerima bansos 2025 telah terpenuhi dan sudah resmi terdaftar, maka dapat dilakukan pengecekan berkala dengan cara berikut ini:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. Masukkan identitas lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP. Masukkan alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi berupa “captcha” seperti yang tertera. Kemudian klik “Cari Data”.

    Apabila data masyarakat telah terdaftar di DTKS, maka akan muncul sejumlah keterangan mulai dari nama penerima hingga nama program bansos 2025 yang akan cair dan diterima oleh masyarakat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) menyediakan penukaran uang baru lewat website pintar.bi.go.id dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Masyarakat dapat menentukan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan, memilih lokasi, serta waktu penukaran lewat website tersebut.

    Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta bisa memilih enam lokasi dan waktu tukar uang baru pada tahap awal.

    Setelah berhasil daftar online, pemohon wajib datang ke tempat dengan waktu yang telah dipilih. Berikut enam lokasi penukaran uang baru di DKI Jakarta.

    Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

    Lewat website pintar.bi.go.id, batas maksimal tukar uang baru 2025 sebanyak Rp4,3 juta dengan rincian:

    – Rp50.000 sebanyak 30 lembar
    – Rp20.000 sebanyak 25 lembar
    – Rp10.000 sebanyak 100 lembar
    – Rp5.000 sebanyak 200 lembar
    – Rp2.000 sebanyak 100 lembar

    6 Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 di Jakarta

    1. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H. Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 4 Maret 2025

    2. Jakarta Selatan

    Lokasi: Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru
    Tanggal: 4 Maret 2025

    3. Jakarta Pusat

    Lokasi: Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar
    Tanggal: 5 Maret 2025

    4. Jakarta Utara

    Lokasi: Islamic Center, Kecamatan Koja
    Tanggal: 5 Maret 2025

    5. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 6 Maret 2025

    6. Jakarta Timur

    Lokasi: Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
    Tanggal: 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • IHSG Tertekan, Boy Thohir Sebut Saat Ini Momentum Beli Saham: It’s Time to Buy

    IHSG Tertekan, Boy Thohir Sebut Saat Ini Momentum Beli Saham: It’s Time to Buy

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Utama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) Garibaldi Boy Thohir mengaku saat ini momentum melakukan aksi beli (buy) saham di tengah terjadinya tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

    Menurut Boy Thohir, perusahaan-perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia masih cenderung bagus secara fundamental.

    Hal itu disampaikannya ketika sesi konferensi pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

    “Saya lihat memang dari sisi value-nya itu murah. Jadi, it’s time to buy menurut saya,” kata Boy Thohir seperti dikutip dari Antara.

    Buyback Saham Tanpa RUPS

    Pihaknya mengaku kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan-perusahaan di pasar modal Indonesia saat ini cenderung murah di tengah adanya sentimen dari tingkat global.

    “Fundamentalnya nggak ada yang terlalu mengkhawatirkan menurut saya, karena eksternal problem aja,” lanjut Boy.

    Ia lewat perusahaannya siap menerapkan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika telah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah melakukan kajian.

    “Kita tunggu ini nih, tunggu OJK. Kalau OJK-nya menyatakan segera dibuka, kita siap,” lanjut Boy Thohir.

    IHSG Tertekan

    OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menunda implementasi short selling dan melakukan kajian buyback saham tanpa RUPS, seiring adanya tekanan yang terus menerus pada IHSG.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.

    “Dengan mempertimbangkan concern tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling. Selain hal tersebut, terdapat opsi kebijakan lain yang jika diperlukan yaitu mengkaji buyback saham tanpa rups dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya,” katanya.

    Ia akan fokus dalam 3 hal yakni stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan perlindungan investor terhadal pengambilan kebijakan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News