Jenis Media: Ekonomi

  • Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif – Halaman all

    Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada awal Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima pengaduan masyarakat terhadap beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah dari Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak Tahun Anggaran 2023.

    Mengambil tindakan tegas, Kementerian Perindustrian memberhentikan oknum berinisial LHS yang diduga sebagai pelaku SPK fiktif.

    Tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin dilakukan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

    Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Kemenperin menerima aduan terhadap empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan sebesar Rp 80 miliar.

    Di tengah bergulirnya kasus tersebut, kini Kemenperin justru menerima gugatan perdata dari oknum LHS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan konferensi pers yang digelar pada Mei 2024 yang membongkar kasus SPK fiktif. 

    Kementerian Perindustrian berencana melaporkan balik kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif ke penegak hukum. 

    “Kami Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah korban tetapi kenapa kami yang digugat? Korban dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kenapa pula kami yang digugat?” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

    Febri menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berkomitmen membersihkan instansinya dari praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

    Selain itu, Menperin juga meminta agar kasus SPK fiktif tidak berlarut-larut, seperti saat ini, di mana pihaknya justru malah digugat oleh oknum terduga pelaku. 

    “Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk kasus SPK fiktif yang saat ini sedang bergulir kasusnya di penegak hukum agar diselesaikan setuntas-tuntasnya. Sesegera mungkin agar kasus ini tidak merembet kemana-mana,” imbuhnya. 

    Kemenperin menyakini bahwa pihaknya berada dalam posisi yang benar menurut hukum. Rencananya besok, Kemenperin bakal melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum. 

    “Yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok,” tegasnya.

    Febri mengungkapkan, oknum LHS sampai hari ini masih berstatus buron. Namun Ia mempertanyakan dengan status tersebut justru oknum LHS melayangkan gugatan terhadap Kemenperin. 

    “Menurut informasi yang kami terima berstatus buron. Di antara berstatus buron masih sempat menggugat kami. Ini kan terbalik-balik siapa yang diduga melanggar hukum siapa pula yang menggugat,” ujarnya.

    Dalam kasus SPK fiktif tersebut, Febri menjelaskan ada tiga indikasi yang terjadi yakni penipuan, penggelapan dan indikasi penyuapan.

  • Kemenperin Ogah Bayar Vendor di Kasus SPK Palsu, Ini Alasannya

    Kemenperin Ogah Bayar Vendor di Kasus SPK Palsu, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kabar terkini kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dilakukan eks PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin berinisial LHS. Kemenperin berencana melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ini ke aparat penegak hukum.

    Pada Mei 2024, Kemenperin melaporkan nilai SPK fiktif mencapai Rp 80 miliar. Namun angkanya berpotensi meningkat mengingat oknum LHS masih mengeluarkan SPK fiktif beberapa bulan setelah laporan tersebut.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pihaknya bakal menggunakan kasus LHS untuk bersih-bersih praktek korupsi di Kemenperin. Ia percaya Kemenperin berada di posisi yang benar dalam kasus ini.

    “Kami yakin bahwa kami dalam posisi yang benar menurut hukum dan kami merencanakan menggunakan kasus hukum ini untuk membersihkan Kementerian Perindustrian dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Perindustrian. Dan yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok,” bebernya di Kantor Kemenperin, Senin (10/2/2025).

    “Ada tiga indikasi yang kami lihat. Pertama adalah penipuan, yang kedua indikasi penggelapan, dan yang ketiga adalah indikasi penyuapan. Kami selalu menyatakan dalam konferensi press dan rilis kami bahwa kasus ini adalah kasus SPK fiktif dan bukan kasus proyek fiktif,” sambung Febri.

    Pada kesempatan itu, Febri menyebut Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. Alasannya, pertama dana yang sdh diberikan pada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif

    Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat memeriksa SPK fiktif sehingga mereka dirugikan. Menurutnya apabila Kemenperin membayar dana tersebut berdasarkan SPK fiktif dalam bentuk kegiatan anggaran tahun 2025 maka hal tersebut merupakan perbuatan berindikasi pidana korupsi. Karena anggaran tahun 2025 tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    “Kalau kami kemudian diminta untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK fiktif ini, dari mana kami akan membayar? Kami tidak akan mungkin membayar kegiatan yang ilegal. Kalau kami membayar kegiatan ilegal, kami bisa dijerat kasus pidana korupsi juga dong,” terang Febri.

    Ia menyatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk melalui media massa, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran.

    Sebagai informasi, istri dari oknum mantan ASN tersebut juga memiliki istri yang bekerja sebagai ASN di Kemenperin. Terhadap istri LHS juga sedang dipertimbangkan penambahan hukuman disiplin. Sebelumnya, istri dari LHS telah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

    Febri menambahkan, modus yang dilakukan LHS mirip dengan skema ponzi. LHS menerbitkan SPK untuk sebuah kegiatan, lalu menerima uang dari beberapa vendor untuk membiayai kegiatan tersebut.

    “Yang mengerjakan kegiatan ini sebagian PPK dan anak buahnya. Vendor menyerahkan duit ke PPK. Di mana-mana di Kementerian/Lembaga yang melaksanakan pekerjaan swakelola adalah vendor. Vendor tak boleh setor uang ke PPK, aturannya gitu,” terang Febri.

    Soal SPK Fiktif Jerat Vendor

    Di kasus ini sebagian vendor menyerahkan uang ke PPK dalam bentuk transfer maupun cash. Febri menyebut hal itu menyalahi aturan dan patut diduga terindikasi pidana penyuapan.

    Selanjutnya setelah SPK pertama diterbitkan, LHS lalu membuat SPK fiktif baru dan diterbitkan ke vendor lainnya. Saat vendor kedua melakukan pembayaran lalu uangnya digunakan untuk membayar vendor pertama. Hal ini terus dilakukan sampai akhirnya muncul vendor-vendor yang tidak terbayar.

    Menurut Febri, salah satu ciri SPK fiktif dapat diketahui dari nomenklatur anggaran di dalamnya yang tidak tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan DIPA Kemenperin. Ia menegaskan Kemenperin tidak mungkin melaksanakan kegiatan yang tidak ada nomenklatur anggarannya.

    Kemudian beberapa SPK juga bernilai di atas Rp 200 juta. Febri menyatakan SPK yang nilainya di atas Rp 200 juta tidak bisa melalui penunjukkan langsung dan harus melalui proses lelang. Saat ini LHS berstatus buron atas laporan yang telah dilayangkan oleh vendor.

    “Menurut informasi yang kami miliki, yang kami peroleh, status kasus berada pada tahap penyidikan. Di mana oknum ASN tersebut sudah menjadi tersangka dan menjadi buron, DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Jakarta

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak ke penerimaan negara

    Dampaknya baru akan terlihat setelah jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

    “Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Terlebih sistem lama perpajakan masih akan tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” ucap Suryo.

    Contoh yang masih menggunakan sistem lama yakni pembuatan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar menggunakan e-faktur. Kemudian penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

    “Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ucap Suryo.

    Suryo menyampaikan bahwa solusi penggunaan dua sistem ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.

    “Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan negara,” imbuhnya.

    (ada/hns)

  • Geliat Pusat Grosir China di Tengah Kebijakan Tarif Impor Trump

    Geliat Pusat Grosir China di Tengah Kebijakan Tarif Impor Trump

    Foto Bisnis

    REUTERS/Go Nakamura – detikFinance

    Senin, 10 Feb 2025 21:00 WIB

    China – Pedagang di pusat manufaktur ekspor China, Yiwu, menepis tarif impor Presiden AS Donald Trump. Beberapa mengatakan bahwa mereka telah membuat persiapan.

  • Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut belum bisa menghitung dampak pengimplementasian Coretax terhadap penerimaan negara. Menurut dia, penerimaan negara untuk pelaporan pajak Januari baru dimulai pada 15 Februari.

    Suryo mengamini masih ada permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Meski demikian, dia mengklaim pihaknya akan memastikan agar penerimaan negara tidak terganggu karena permasalahan implementasi Coretax.

    “Akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya [dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan negara], kira-kira pergerakannya seperti apa,” jelas Suryo usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk membuka kembali sistem perpajakan yang lama usai pengimplementasian Coretax masih bermasalah.

    Keputusan tersebut dicapai usai Suryo dan jajarannya melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Suryo juga meminta setiap pihak bersabar karena laporan pajak selama Januari 2025—baik PPh Pasal 21, 23, dan 25 maupun PPN—baru masuk pada pertengahan Februari 2025. Oleh sebab itu, dampaknya baru akan terlihat setelah itu.

    Dalam pembahasan rapat, Komisi XI DPR menyoroti banyaknya permasalahan Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Dewan pun khawatir penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax.

    Oleh sebab itu, Komisi XI sempat mengusulkan agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025)

    Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil agar wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax: jika Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.

  • Prabowo Potong Anggaran, Proyek Tambang Kena Dampak?

    Prabowo Potong Anggaran, Proyek Tambang Kena Dampak?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Melalui Inpres tersebut, kementerian dan lembaga kompak melakukan pemangkasan anggaran.

    Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemotongan anggaran kemungkinan akan berdampak pada kinerjanya. Namun begitu, ia memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu proyek-proyek minerba yang berjalan.

    Winarno mengatakan pihaknya tengah membahas dampak dari efisiensi anggaran tersebut.

    “Kalau proyek kan kita nggak ada. Kalau kinerja mungkin, mungkin (terpengaruh). Lagi dirapatin hari ini. Mau dirapatin hari ini,” kata Winarno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ketika disinggung berapa besar efisiensi yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba, Winarno enggan merinci. Pasalnya, besaran efisiensi juga masih dalam proses pembahasan di Kementerian ESDM.

    “Angka-angkanya belum anu…Lagi dirapatin,” jelasnya.

    Begitu juga dengan bantuan BBM, di mana pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi menerima alokasi per 1 Februari 2025 kemarin. Ia juga tak bicara banyak.

    “Belum ada. Ya memang belum ada duitnya. Gimana?” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Efisiensi Anggaran Tidak Akan Ganggu Layanan Publik

    Efisiensi Anggaran Tidak Akan Ganggu Layanan Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan efisiensi anggaran APBN 2025 tidak akan berdampak pada layanan publik. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan tetap berjalan seperti biasa, meski ada pemangkasan anggaran.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Pelayanan publik tidak akan terganggu oleh efisiensi anggaran. Jadi, layanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Airlangga dalam acara “Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention” di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Perinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan pengurangan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Kebijakan efisiensi anggaran bertujuan agar kas negara dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat. Beberapa program strategis yang akan tetap berjalan antara lain, makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.

    Presiden Prabowo memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengorbankan layanan publik maupun program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

    Airlangga menegaskan, meskipun ada efisiensi, pemerintah tetap memastikan semua layanan publik berjalan optimal.

    “Pelayanan publik tetap berjalan, efisiensi anggaran justru dilakukan agar pemerintah bisa lebih fokus pada program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” pungkasnya.

    Pemerintah berharap dengan efisiensi anggaran dapat menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

  • Perumnas Ungkap 5 Lokasi Aset BUMN Bakal Dibangun 3 Juta Rumah

    Perumnas Ungkap 5 Lokasi Aset BUMN Bakal Dibangun 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum (Perum) Perumnas mengungkap bakal mengeksekusi pembangunan program 3 juta rumah di 5 titik lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Direktur Perum Perumnas, Budi Saddewa menjelaskan bahwa 5 lokasi awal yang bakal dieksekusi itu berada di wilayah Jabodetabek.

    Mulai dari di wilayah Pulo Gebang (Jakarta Timur), Stasiun Cicayur (Banten), Stasiun Jurang Mangu (Tangsel), Klender dan Jonggol (Jawa Barat).

    “Sebagian besar [asetnya] adalah milik Perumnas dan ada beberapa yang dimiliki oleh KAI. Milik KAI ini semuanya ada di stasiun. Artinya nanti dikembangkan menjadi konsep Transit Oriented Development (TOD),” ujarnya usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Adapun, kawasan TOD itu nantinya bakal dibangun di atas Stasiun Cicayur, Stasiun Jurang Mangu dan juga Blok K Pulo Gebang yang dekat dengan Terminal Pulo Gebang.

    Kemudian, Perumnas juga bakal merevitalisasi Rusun Klender serta membangun hunian tapak di wilayah Jonggol, Jawa Barat.

    Pada saat yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut setidaknya menyiapkan lahan seluas 792 hektare (Ha) untuk dapat dimanfaatkan mendukung pembangunan 3 juta rumah.

    Erick memastikan pada tahap awal, dari 792 hektare itu dapat dibangun hunian mencapai 123.000 unit. “Dari 792 hektare ini ada kurang lebih 123.000 unit yang bisa dikembangkan,” tuturnya. 

    Adapun, keputusan pengembangan 3 juta rumah di lahan BUMN seluas 792 Ha itu merupakan kegiatan lanjutan usai sebelumnya ET sempat bertemu dengan Menteri PKP Maruarar Sirait pada Jumat (8/11/2024).

    “Kami tadi punya kesepakatan akan memetakan seluruh aset BUMN, tentu konteksnya perumahan di mana untuk perumahan rakyat lalu juga perumahan menengah nantinya,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

  • Prabowo Sebut Ada ‘Raja Kecil’ Melawan Efisiensi Anggaran, Siapakah Dia?

    Prabowo Sebut Ada ‘Raja Kecil’ Melawan Efisiensi Anggaran, Siapakah Dia?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung ‘raja kecil’ melawan kebijakan efisiensi belanja anggaran. Menurut Prabowo, raja kecil tersebut merasa kebal hukum.

    Kira-kira siapakah ‘raja kecil’ yang dimaksud Prabowo? Direktur Segara Institut Piter Abdullah menilai, istilah ‘raja kecil’ ini lebih ditujukan kepada kepala daerah, khususnya kabupaten/kota.

    Menurutnya, tidak sedikit dari kepala daerah yang sudah bersikap seperti ‘raja kecil’ sejak lama.

    “Saya kira itu lebih ditujukan ke kepala daerah, khususnya kabupaten kota yang memang sudah cukup lama berperilaku seperti raja kecil dengan kewenangan dan anggaran yang mereka miliki,” kata Piter, saat dihubungi detikcom, Senin (10/2/2025).

    Menurut Piter ketentuan otonomi daerah di mana mereka dipilih langsung dan memiliki banyak kewenangan, membuat mereka seperti terpisah dan tidak perlu mematuhi pemerintah provinsi dan pusat. Akibatnya, koordinasi sering menjadi sulit.

    Senada, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga menduga bahwa kepala daerah sebagai sosok yang disinggung sebagai ‘raja kecil’.

    Namun selain kepala daerah, menurutnya sosok tersebut juga bisa berarti sosok menteri.

    “Ada dua, bisa kepala daerah atau menteri yang merasa bahwa pemangkasan anggaran dilakukan secara berlebihan tanpa melihat dampaknya,” ujar Bhima, dihubungi terpisah.

    Bhima menilai wajar ada protes dari berbagai sudut karena model pemangkasan prabowo dalam Inpres 1/2025 berbeda dengan automatic adjustment era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dulu.

    Dulu, menteri atau kepala lembaga bisa kirim surat rekomendasi untuk membuka blokir anggaran apabila dirasa efisiensi salah sasaran, namun sekarang tidak demikian.

    “Sekarang main pangkas saja, padahal esensial, akhirnya kena kemana-mana. Ada pegawai yang disuruh beli BBM sendiri untuk operasional, sampai gangguan layanan publik lainnya. Ini kan nggak bener ya main pangkas asal-asalan begitu,” katanya.

    Bhima sendiri menilai, pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin) atau rapat di hotel masih dibenarkan karena sudah ada ruang di gedung pemerintah untuk rapat. Namun apabila sampai pelayanan publik terganggu, menurutnya wajar bila menuai protes.

    “Begitu juga soal masalah kewenangan daerah mengelola sendiri anggarannya jadi terganggu karena pemerintah pusat intervensi sampai ke APBD. Apalagi banyak daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas jadi terimbas pemangkasan,” ujar Bhima.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasannya menerapkan efisiensi anggaran di kementerian, lembaga, dan daerah, untuk masyarakat. Prabowo menyinggung ada ‘raja kecil’ yang melawan kebijakannya tersebut.

    “Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran yang mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi ‘raja kecil’, ada. Saya mau menghemat uang, uang itu untuk rakyat, untuk memberi makan untuk anak-anak rakyat,” kata Prabowo saat memberikan sambutan di Kongres ke-XVIII Muslimat NU di Jatim Expo, Surabaya, Senin (10/2/2025) dikutip dari detikNews.

    (shc/hns)

  • Ini Dia Tol Terpanjang di Indonesia

    Ini Dia Tol Terpanjang di Indonesia

    Jakarta

    Pembangunan infrastruktur terus dikebut pemerintah, salah satunya tol. Pembangunan tol dilakukan tidak hanya di Jawa, tapi juga di luar Jawa.

    Tol di Sumatera memegang status tol terpanjang di Indonesia. Tol apakah itu?

    Status itu jatuh kepada Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dengan panjang mencapai 189,4 kilometer (km).

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan tol itu merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

    “Jalan tol ini berperan penting sebagai jalur perekonomian di Pulau Sumatera karena dapat mendukung mobilitas penduduk, distribusi barang dan akses menuju kawasan wisata,” tulis Kementerian PU dalam Instagram resmi, Senin (10/2/2025).

    Setidaknya ada enam destinasi wisata yang dapat dikunjungi melalui jalan tol tersebut, yakni Danau Teloko Sumatera Selatan, Kawasan Kota Lama Kayu Agung, Danau Teluk Gelam, Taman Pantai Love, Danau Teluk Rasau dan Rumah Limas Seratus Tiang.

    Mengutip dari keterangan resmi Kementerian PU, Jalan Tol Terpeka telah diresmikan pada 2019 lalu. Jalan Tol ini merupakan salah satu ruas Jalan Tol Terpanjang yang pernah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

    Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan Jalan Tol lanjutan ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 141 Km yang sudah beroperasi penuh sejak Maret 2019 lalu. Konstruksi ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung telah dikerjakan sejak pertengahan 2017 dengan biaya investasi sebesar Rp 21,95 triliun.

    Pembangunan ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung terbagi menjadi 2 seksi, yaitu Seksi I ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang sepanjang 112 km dengan beberapa dukungan konstruksi dari beberapa BUMN Karya.

    BUMN Karya yang menggarap proyek ini di antaranya, PT Jasamarga Semarang Batang (25 km), Waskita Bumi Kira (25 km), Citra Karya Jabar Tol (6 km), Jasamarga Japek Selatan (15 km) dan Jasamarga Jalan Layang Cikampek (12 km). Sementara sisanya merupakan merupakan penugasan Pemerintah kepada BUMN PT Hutama Karya.

    Sedangkan pada Seksi II ruas Pematang Panggang – Kayu Agung sepanjang 77 Km, pembangunannya dilakukan oleh PT Hutama Karya sepanjang 77,17 km dan sisanya merupakan dukungan dari Waskita Sriwijaya Tol sepanjang 2,4 km yang merupakan jalan akses.

    (acd/acd)