Jenis Media: Ekonomi

  • Emiten Sektor Konstruksi Terkena Imbas Kebijakan Pemangkasan Anggaran

    Emiten Sektor Konstruksi Terkena Imbas Kebijakan Pemangkasan Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah tak hanya berdampak terhadap kegiatan operasional Kementerian/Lembaga, melainkan juga ke sektor lain. Salah satunya terhadap kinerja saham sejumlah emiten.

    Head of Research Retail MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana mengungkapkan emiten yang terkena imbasnya adalah yang bergerak di sektor konstruksi.

    Herditya mengungkapkan, hal ini terjadi lantaran kegiatan usaha atau proyek yang digarap perusahaan konstruksi disebut akan berkurang. Diketahui, salah satu pos yang paling terdampak dari adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah adalah sektor infrastruktur.

    “Dengan adanya pemangkasan anggaran atau pengetatan ini, akan mempengaruhi emiten-emiten yang berada di sektor-sektor tertentu,” ungkap Herditya dalam program Investor Market Closing, Senin (10/2/2025).

    “Dengan demikian, secara sektor pergerakannya akan masih cenderung tertekan ke depannya, terutama juga dari sisi infrastruktur,” sambungnya.

    Herditya melanjutkan, langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto perihal pembangunan infrastruktur di Tanah Air cenderung berbalik jika dibandingkan dengan kepemimpinan Joko Widodo. Di mana, pada 10 tahun ke belakang, pembangunan infrastruktur sangat masif dilakukan.

    Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo lebih fokus terhadap program yang sifatnya populis atau sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Herditya pun memprediksi, kinerja saham konstruksi akan sulit rebound apabila isu pemangkasan anggaran, terutama infrastruktur, terus menguat dan bergulir.

    “Adanya kebijakan (pemangkasan anggaran) seperti ini yang cenderung sosial populis, maka sektor infrastruktur di medium 2025 akan relatif cukup tertekan,” pungkasnya. 

  • Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan kabar penggeledahan tersebut.

    “Informasinya begitu, sekarang sedang berlangsung,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

     

  • Mentan Minta Bantuan Polri Awasi Serapan Gabah Petani, Cegah Harga Jatuh – Halaman all

    Mentan Minta Bantuan Polri Awasi Serapan Gabah Petani, Cegah Harga Jatuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta bantuan Polri agar mengawal serapan gabah petani dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

    Pemerintah sudah menetapkan harga beli gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram  dan harus dipatuhi oleh pengusaha beras dan penggilingan padi.

    “Kesejahteraan NTP (Nilai Tukar Petani) jangan sampai jatuh. Supaya kesejahteraan petani terjaga,” ujar Amran di kantor Kementan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Amran menjelaskan, jika harga gabah jatuh, hal itu akan berisiko mengurangi pendapatan petani, bahkan menambah tingkat kemiskinan dan pengangguran.

    Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi negara. Karena itu Amran berharap harga gabah bisa meningkat untuk mendongkrak kesejahteraan petani.

    “Kita harus jaga jangan sampai harga jatuh di bawah HPP. Karena itu akan menimbulkan berdampak pada kemiskinan, berdampak pada pengangguran, berdampak pada kesejahteraan petani. Jadi dampaknya luar biasa pada negara kita,” ujar Amran.

    Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan, Polri telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi beras.

    Dia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan HPP.

    “Polri sudah melakukan pemantauan, banyak permasalahan terkait beras yang kami tangani. Kami akan terus menekan dan memastikan penggilingan padi tetap berkomitmen sesuai HPP,” ujar Wahyu.

    Dia juga menegaskan kesiapan Polri dalam mendukung percepatan swasembada pangan sesuai arahan Presiden dan Mentan Amran.

    “Kami siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” tuturnya.

     

  • Netizen Teriak #KaburAjaDulu, Peluang Kerja di Indonesia Tanpa Harapan? – Page 3

    Netizen Teriak #KaburAjaDulu, Peluang Kerja di Indonesia Tanpa Harapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tagar #KaburAjaDulu tengah menggema di sosial media selama beberapa waktu terakhir, sebagai respons terhadap kondisi sosial ekonomi terkini di dalam negeri. Sejumlah netizen mengkampanyekan #KaburAjaDulu, sebagai ajakan untuk mengadu nasih di luar negeri, lantaran lapangan kerja di dalam negeri yang tidak pasti.

    Seperti diutarakan akun X @Ju***Ekspor, yang menilai nasib tenaga kerja di Indonesia semakin tidak jelas dari tahun ke tahun. Sehingga dirinya memilih untuk hijrah mencari nafkah di luar Indonesia.

    “baru rame #KaburAjaDulu , gue udah bilang dari beberapa tahun lalu, Indonesia ini makin kacau. Bisnis makin ga sehat, permainan orang dalam, impor menggila, inflasi terus naik, gaji ga naik, kualitas hidup ga ada. Makanya gua pindah ke luar negeri, buka bisnis diluar negeri,” tulisnya, seperti dikutip Senin (10/2/2025).

    Ungkapan senada diutarakan akun X lain, @ism***fahmi. Ia menyebut masa depan pekerja di Indonesia kian suram dan dihantui ketidakjelasan.

    “Frustrasi netizen terhadap keadaan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpuasan ekonomi, kualitas hidup yang menurun, ketidakadilan sosial, kebijakan pemerintah yang tidak memadai, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Namun, segala anggapan tersebut ditentang oleh akun X @inv***orgabut, yang merasa beradu nasib di Indonesia masih lebih nyaman dibanding negara luar. Menurutnya, banyak kesempatan kerja di Tanah Air dengan penghasilan tinggi yang bisa dicari.

    “Gw gk setuju dgn #KaburAjaDulu. Tinggal di Indo itu aslinya enak krn apa2 murah, iklimnya nyaman (gw pernah ke Italia pas summer dan winter, panas sama dinginnya sama2 gk ngotak), dan tentunya deket keluarga,” serunya.

    “Better cari remote job yg dibayar pake US$. Come on guys, this is 2025,” dia menambahkan.

     

  • Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

    Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.

    Mengapa Haram?

    Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:

    Melanggar Prinsip Keadilan

    Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

    Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.

    Penyelewengan Amanah Subsidi

    Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.

    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:

    “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.

    Termasuk Perbuatan Ghasab

    Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.

    “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.

  • IHSG Senin dibuka melemah 47,57 poin

    IHSG Senin dibuka melemah 47,57 poin

    Arsip foto – Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan gawai di Jakarta, Rabu (6/11/2024). IHSG ditutup melemah hingga 108,06 poin atau 1,44 persen ke posisi 7.383.87 karena pelaku pasar mencermati hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei terkait pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

    IHSG Senin dibuka melemah 47,57 poin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 11:44 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi dibuka melemah 47,57 poin atau 0,71 persen ke posisi 6.695,00.

    Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 5,58 poin atau 0,71 persen ke posisi 779,30.

    Sumber : Antara

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.

    “Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.

    Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

    Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.

    “Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.

    “Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

    Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

     

  • Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Mayor Jendral TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog – Page 3

    Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Mayor Jendral TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog – Page 3

    Menurut Novi, pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada peran Bulog saja, tetapi juga melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri yang akan berperan aktif di lapangan. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan distribusi dan penyerapannya berjalan lancar tanpa hambatan.

    “Insya Allah, kita akan mencapai target, sesuai dengan yang diharapkan, 3 juta ton. Dan kita akan bekerja keras. Saya minta nanti juga kerjasamanya di lapangan, dan kita akan juga melibatkan teman-teman yang ada TNI, Polri, yang berada di wilayah juga,” ujarnya.

    Bulog juga berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada, serta memastikan bahwa penyerapan beras berjalan dengan baik, guna mendukung ketahanan pangan nasional.

    “Insya Allah sekali lagi, 3 bulan kurang lebih ke depan, untuk target 3 juta itu, kita harus optimis, bisa kita dapatkan,” ujar Novi.

  • Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

    Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menilai masih terlalu dini untuk menilai gangguan sistem perpajakan Coretax yang terjadi sejak awal 2025 ini akan berdampak pada penerimaan negara.

    Menurut dia, dampak tersebut baru bisa diketahui pada akhir Februari nanti.

    “Nanti kami lihat akhir bulan Februari. Kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan telah melaporkan kepada Komisi XI DPR RI bahwa ada beberapa perubahan tanggal penyampaian dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan penyampaian SPT dan penyetoran untuk PPH 21 yang dulu tanggal 10 sekarang jadi tanggal 15. Kan gitu ya, pasti akan ada perubahan nih,” ujar Suryo.

    “Kami lapor juga kepada pimpinan Komisi XI tadi bahwa ada perubahan nih sebetulnya terkait dengan penyampaian SPT dan penyetoran PPH 21,” sambungnya.

    Suryo menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan sistem Coretax tidak mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara.

    “Salah satu poin yang sampaikan Pak Ketua [Komisi XI DPR RI Misbakhun] tadi kan, yang penting kita menjaga penerimaan negara nih, jangan sampai kecelakaan,” ucap Suryo.

    Suryo juga menyatakan bahwa implementasi Coretax akan terus dipantau agar tidak menghambat pencapaian target penerimaan pajak negara

    “Jadi sama-sama kita konsultasikan implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” pungkasnya.

    Pada rapat tertutup Senin ini antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR RI, telah disepakati bahwa kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, dijalankan secara bersamaan.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa Ditjen Pajak diminta untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi.

    Menurut dia, hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak untuk menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    Selain itu, Ditjen Pajak diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

    Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM hari ini, Senin (10/2/2025).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam keterangan tertulis, Senin.

    Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung tersebut terkait hal apa. 

    Namun, dia memastikan, penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen.

    “Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” jelas dia.

    Selain itu, Chrisnawan Anditya menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli saat dikonfirmasi. 

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Dia juga menolak menjelaskan, perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.