Jenis Media: Ekonomi

  • Badan Penyelenggara Efisiensi 66%, Kualitas Penyelenggaraan Haji Bakal Terdampak

    Badan Penyelenggara Efisiensi 66%, Kualitas Penyelenggaraan Haji Bakal Terdampak

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut instansinya mengalami efisiensi anggaran hingga mencapai 66%, yang berpotensi berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. 

    “[Kami] kena [efisiensi anggaran] hingga 66 persen,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (11/2/2025).

    Lebih lanjut, anggota Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan bahwa penghematan itu akan berefek bagi penyelenggaraan haji tahun depan.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa meskipun terkena efisiensi, pihaknya akan tetap untuk memaksimalkan anggaran yang ada.

    “Apa pun itu, kami ikut Perintah sepenuhnya Presiden. Dan berkeyakinan bisa memaksimalkan dengan anggaran yang ada. Agar pelaksanaan Haji 2026 seperti yang diamanatkan Presiden bisa terselenggara dengan baik,” pungkas Dahnil.

    Sekadar informasi, BP Haji mendapat alokasi anggaran Rp43 miliar setelah mengalami pemotongan anggaran. Sejauh ini, BP Haji dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan haji lebih optimal.

    Nantinya, untuk penyelenggaraan haji pada 2025, penyelenggaraan haji masih berada di bawah Kemenag bersama dengan BP Haji. Namun pada 2026, penyelenggaraan haji sepenuhnya di bawah BP Haji.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mengurangi beban kerja yang dipikul oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan adanya Badan yang khusus menangani penyelenggara haji seharusnya dapat meringankan tugas Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, Kemenag tidak hanya mengurus soal haji saja.

    “Badan yang akan menangani khusus urusan haji tentu dia lebih fokus, lebih konsen, lebih mengurus,” kata Marwan.

    Seiring dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII yang juga membidangi agama itu berkomitmen untuk mendukung Badan Penyelenggara Haji, melalui pemberian perangkat legalitas yang dibutuhkan.

    “Kalau butuh perubahan undang-undang, segera kita buat, butuh keputusan bersama, kita putuskan disini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengharapkan, penyelenggaraan ibadah haji semakin baik ke depannya, utamanya, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji. 

    Dia juga meyakini, Badan tersebut dapat melakukan kajian yang lebih mendalam dan melakukan perbaikan terkait penyelenggara haji, dengan menjalankan program yang telah disepakati.

     

  • Ada Wacana Bayar LPG 3 Kg Pakai QRIS, Bagaimana Mekanismenya?

    Ada Wacana Bayar LPG 3 Kg Pakai QRIS, Bagaimana Mekanismenya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tengah mendalami mekanisme pembayaran gas LPG 3 Kg dengan menggunakan QRIS. Kira-kira, seperti apa mekanismenya? 

    Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme yang mudah bagi masyarakat. 

    Terlebih, Suharini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penggunaan sistem QRIS dari hasil modifikasi aplikasi Jakpreneur. Meski demikian, Pemprov saat ini juga tengah mengkaji sistem lainnya, contohnya seperti sistem QRIS pada SPBU. 

    “Kalau kemudian ditanya, bagaimana sistem QRIS ya, sekarang ini kalau dari Jakpreneur sudah berjalan, kita hanya pengen kira-kira bisa nggak ya di modifikasi dari Jakpreneur,” ujarnya ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). 

    Adapun, jika nantinya penerapan QRIS menggunakan dari Jakpreneur, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk menunjukkan KTP. 

    “Jakprenur tidak pakai lagi KTP, karena apa, karena QRISS ada kode-kode tertentu,” tutur Suharini.

    Meski demikian, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa sistem pembayaran QRIS tersebut masih hanya sebatas wacana. 

    Terlebih, Penjabat Gubernur (Pj) Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi juga mengatakan bahwa penerapan QRIS tersebut tidak bisa dilakukan seketika. 

    “Kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, benar gitu,” ujar Teguh di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2). 

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa dalam merancang kebijakan membutuhkan beberapa tahapan dan tidak langsung diterapkan. 

    “Ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak selalu, jangan sampai kemudian kebijakan seakan-akan, langsung instan seperti mengembalikan telapak tangan,” pungkasnya.

  • Kementerian BUMN Ungkap BPI Danantara Akan Diluncurkan Maret 2025

    Kementerian BUMN Ungkap BPI Danantara Akan Diluncurkan Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pemerintah siap meluncurkan Badan Pengelola Investasi  (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2025.

    Hal ini Kartika sampaikan di hadapan para investor dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Kami akan meluncurkan organisasi ini mudah-mudahan bulan depan (Maret) atau lebih,” ucap pria yang akrab disapa Tiko itu.

    Tiko menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah detail sebelum meluncurkan Danantara. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak bersabar menunggu terkait pembentukan lembaga tersebut.

    Tiko mengungkapkan, Danantara akan menjadi superholding BUMN dan wahana investasi pemerintah di Indonesia. Dia juga meyakini Danantara akan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Untuk saat ini, pemerintah tengah mengkaji terkait sektor yang akan difokuskan dalam pengembangan investasi Danantara. Beberapa sektor yang dimaksud, seperti energi, pangan, dan perumahan.

    “Tentunya fokus investasi akan searah dengan fokus pemerintah ke depan. Searah dengan program Asta Cita dan juga program transformasi BUMN ke depan,” pungkasnya.

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

  • Dirut BPJS Kesehatan Heran Ada yang Mampu Beli Rokok, tetapi Tak Mau Bayar Iuran

    Dirut BPJS Kesehatan Heran Ada yang Mampu Beli Rokok, tetapi Tak Mau Bayar Iuran

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku heran dengan ulah sejumlah warga Indonesia yang tidak mau membayar iuran BPJS. Padahal, kata Ali, mereka rela mengeluarkan biaya hingga Rp 500.000 per bulan untuk membeli rokok.

    Hal tersebut disampaikan Ali menyinggung kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan.

    “Memang peserta PBPU, upahnya enggak dapat nih, itu paling sulit karena tekanan ekonomi dan segala macam, sehingga enggak ada kesadarannya. Namun, kalau beli rokok mampu, Rp 500.000 sebulan mampu,” ujar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ali menegaskan, iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh pengeluaran untuk rokok. Dia mencontohkan biaya untuk kelas 3 BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000. Lalu, ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, maka biayanya menjadi Rp 35.000 per bulan.

    “BPJS enggak sampai sampai sepersepuluhnya. Bukan Rp 48.000, tetapi Rp 42.000. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp 35.000,” tandas dia.

    Dalam raker tersebut, Ali juga membantah BPJS Kesehatan akan bangkrut dan akan gagal bayar pada 2025. Pasalnya, saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama tiga bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos, waduh bunyinya gagal bayar tiga bulan dan 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada,” tandas Ali.

    Ali juga memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya. Menurut dia, jika tidak terdapat dispute atau sengketa, maka pihaknya akan membayar klaim BPJS ke rumah sakit dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute maka diagnosisnya masih dispute sehingga belum diputuskan atau pending klaim ya. BPJS Kesehatan bayar tidak lebih dari 15 hari. Kami jamin dan jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” pungkasnya.

  • Efisiensi Anggaran Harus Bijak, Jangan Sampai Merugikan Rakyat

    Efisiensi Anggaran Harus Bijak, Jangan Sampai Merugikan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi V DPR Lasarus mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan efisiensi anggaran dengan bijak dan tidak gegabah. Menurutnya, setiap pemotongan pagu anggaran harus dihitung secara matang agar tidak berdampak buruk pada masyarakat.

    “Tentu saya berharap pemotongan ini betul-betul dipertimbangkan secara arif dan bijaksana, dengan memperhitungkan secara matang dampaknya terhadap kondisi masyarakat di bawah,” ujar Lasarus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Lasarus menegaskan efisiensi yang dilakukan tanpa perencanaan matang dapat menciptakan efek domino negatif. Misalnya, menurunnya kesejahteraan rakyat, meningkatnya angka pengangguran, hingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan pemerintah.

    “APBN bukan hanya soal untung dan rugi. APBN berperan sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran harus dimanfaatkan dengan optimal agar ekonomi masyarakat tetap bergerak,” tegasnya.

    Lasarus menyoroti dampak efisiensi anggaran terhadap mitra kerja Komisi V DPR, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia mengungkapkan banyak proyek konstruksi dan preservasi jalan yang terhenti akibat pemangkasan anggaran.

    “Preservasi jalan adalah bagian penting dalam perawatan infrastruktur agar tetap dalam kondisi baik. Jika anggaran ini dipangkas, kondisi jalan akan memburuk. Apalagi menjelang Lebaran, kita tidak ingin jalan-jalan di seluruh Indonesia rusak karena tidak ada anggaran preservasi,” jelasnya.

    Meski demikian, Lasarus mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN 2025. Ia bahkan telah menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti arahan pimpinan DPR, termasuk menghentikan sementara rapat kerja dengan para menteri hingga rekonstruksi anggaran selesai.

    “Proses ini tidak akan memakan waktu lama. Saya sebagai wakil rakyat tentu tidak ingin berlarut-larut karena semakin lama, semakin banyak sektor yang terdampak. Saat ini, misalnya, ada 2,5 juta pekerja konstruksi yang belum bisa bekerja. Bisnis batu, pasir, dan semen juga mandek. Semua masih menunggu kepastian,” kata Lasarus.

    Lebih lanjut, Lasarus berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aspirasi dari anggota Komisi V DPR. Menurutnya, masih ada cukup waktu untuk melakukan revisi dan memastikan sektor-sektor penting yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat tetap berjalan.

    “Kita belum terlambat. Masih ada waktu untuk merombak kembali efisiensi anggaran. Jika minggu depan rancangan revisi dikirim ke DPR, saya yakin dalam dua minggu pembahasan bisa selesai. Setelah itu, kita bisa melanjutkan program yang ditunggu masyarakat, seperti padat karya dan proyek infrastruktur,” pungkasnya.

  • PHE Tuntaskan Pengeboran 22 Sumur Eksplorasi di 2024 – Halaman all

    PHE Tuntaskan Pengeboran 22 Sumur Eksplorasi di 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) telah menyelesaikan pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 22 sumur selama tahun 2024.

    PHE juga mencatatkan survei Seismik 2D sepanjang 769 kilometer (km) dan Seismik 3D seluas 4.990 kilometer persegi (km2). 

    “Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras tim eksplorasi kami serta kolaborasi erat dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, sehingga dapat berkontribusi pada lifting migas nasional demi mewujudkan visi swasembada energi dan ketahanan energi nasional,” ujar Direktur Eksplorasi PHE, Muharram Jaya Panguriseng, dikutip Selasa (11/2/2025). 

    Muharram menilai penemuan ini tidak hanya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan infrastruktur.

    Ia menyebut, PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

    Adapun realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C Recoverable Subholding Upstream Pertamina Group pada 2024 mencapai 652 juta barel standar minyak (MMBOE) atau 2C Inplace sebesar 1.75 BBOE termasuk evaluasi reasessment struktur yang telah ada.

    Realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C ini meningkat pesat dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Meningkat 34 persen jika dibandingkan capaian tahun 2023 yang tercatat sebesar 488 MMBOE. 

    Penemuan sumber daya migas kontijen 2C ini terutama didongkrak dari penemuan High Impact Discovery sumur Tedong (TDG)-001 dengan sumber daya 2C Recoverable sebesar 548 bcfg dan kondensat sebesar 13.51mmbc di dalam WK Pertamina EP yang dioperasikan oleh afiliasi PHE, PT Pertamina EP Cepu, di Region IV Zona 13.

    Pengeboran sumur Tedong (TDG)-001 merupakan rangkaian pengeboran di frontier area sekaligus pengembangan ekonomi kawasan Indonesia Timur di lima titik, yakni East Wolai (EWO)-001, West Wolai (WWO)-001, Julang Emas (JLE)-001, Yaki Emas (YKE)-001 dan Tedong (TDG)-001.

    Pengeboran eksplorasi ini untuk membuktikan potensi sumber daya migas dari Batugamping Formasi Minahaki dan Tomori.

    Selain sumur Tedong (TDG)-001, penemuan sumber daya migas di struktur Padang Pancuran (PPC)-1 yang secara administratif terletak di Sumatra Selatan dalam WK Jambi Merang juga turut mendongkrak realisasi temuan sumber daya kontijen 2C Subholding Upstream Pertamina Group di tahun 2024.

    Struktur ini ditemukan melalui sumur PPC-1 yang dibor sedalam 3.750 feet atau setara 1.143 meter dengan sumber daya 2C Recoverable sebesar 140.6 mmboe (2C Inplace 550 mmbo). Eksplorasi di struktur ini masih menyisakan 2-3 pemboran appraisal lagi.

     

  • Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Menkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Perubahan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ini diterapkan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit. INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan, model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di Tanah Air.

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S itu modelnya model Malaysia dan kita impor. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Budi menjelaskan, dalam sistem klaim BPJS kesehatan yang ada, referensi rumah sakit kelas A sering kali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

    “Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena rujukan RS sekarang kan rujukannya dibagi kelas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,” kata Budi.

    Sebagai contoh, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

    “Orang sakit cancer enggak bisa di kelas B, ya kita rujuk ke kelas A, kenapa? Karena kelas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk ke kelas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,” ucap Budi.

    Diketahui, model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
     

  • Wamen BUMN Bantah Pemadaman Lampu Kantor Terkait Efisiensi Anggaran

    Wamen BUMN Bantah Pemadaman Lampu Kantor Terkait Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan tidak akan ada pemadaman lampu di kantor kementeriannya meskipun terjadi kebijakan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada (pemadaman lampu), di BUMN aman,” ujar Kartika setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

    Kartika mengakui Kementerian BUMN adalah salah satu instansi yang mengalami pemangkasan anggaran akibat kebijakan efisiensi anggaran. Namun, dia menekankan efisiensi tersebut tidak berdampak pada pemadaman lampu kantor kementeriannya.

    Dia menjelaskan operasional Kementerian BUMN tetap berjalan lancar meski ada kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Meski demikian, Kartika tidak memerinci seberapa besar anggaran Kementerian BUMN yang dipangkas. “Kalau Kementerian BUMN kan kementerian kecil ya dalam konteks ini (efisiensi anggaran),” jelasnya.

    Kartika menambahkan kebijakan efisiensi ini merupakan strategi realokasi anggaran pemerintah untuk memprioritaskan program-program tertentu, seperti program ketahanan pangan dan ketahanan energi.

    Kementerian BUMN, kata Kartika, mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran untuk program-program prioritas. Dia juga memastikan BUMN akan tetap produktif dan mendukung kemajuan Indonesia.

    “Kami meyakini dengan ketahanan energi dan ketahanan pangan yang lebih baik, daya beli dan kemampuan konsumsi masyarakat Indonesia akan semakin meningkat,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga memberikan penjelasan terkait pembatasan penggunaan listrik di Kementerian BUMN sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Erick menjelaskan pembatasan listrik ini bertujuan untuk penghematan energi, bukan semata-mata terkait dengan efisiensi anggaran.

    “Mati lampu ini adalah langkah pengurangan efisiensi emisi karbon. Kami ingin mengurangi penyerapan karbon secara efisien,” ucap Erick Thohir pada Senin (11/2/2025).

  • Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah aset berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana tunai. Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan sistem syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan syaratnya.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:

    Pemohon berusia 17 hingga 65 tahun saat jatuh tempo akad. Sertifikat tanah asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku). Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pinjaman di atas Rp100 juta. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha kecil. Slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan. Tanah atau bangunan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain. Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah pengajuan gadai sertifikat tanah:

    Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan gadai kepada petugas. Verifikasi dokumen, pengecekan keabsahan sertifikat, dan status kepemilikan tanah. Survey lapangan dilakukan oleh Pegadaian untuk menentukan nilai taksiran properti. Penentuan besaran pinjaman berdasarkan hasil taksiran. Jika disetujui, dana pinjaman dicairkan melalui transfer bank atau tunai. Pembayaran cicilan dilakukan sesuai tenor yang disepakati. Nominal Pinjaman dan Jangka Waktu

    Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta tergantung pada nilai taksiran tanah atau bangunan. Tenor pinjaman bervariasi antara 12 hingga 60 bulan dengan biaya pemeliharaan (mu’nah) sekitar 0,70% per bulan.

    Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Proses cepat dan transparan, dengan pencairan dana dalam 3-7 hari kerja. Berdasarkan prinsip syariah, diawasi oleh DSN-MUI. Fleksibilitas pembayaran, sesuai dengan kemampuan finansial pemohon. Tanah tetap dapat dimanfaatkan selama proses angsuran berlangsung. Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan

    Pegadaian hanya menerima sertifikat dengan ketentuan berikut:

    SHM atau HGB yang sah dan tidak dalam sengketa. Tanah atau bangunan produktif seperti rumah tinggal, kos-kosan, kontrakan, sawah, atau perkebunan. Akses jalan memadai, minimal bisa dilalui kendaraan roda dua. Tidak berada di wilayah rawan bencana atau sulit dijangkau. Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain?

    Gadai sertifikat atas nama orang tua atau pihak lain tidak dapat dilakukan. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, pemohon perlu melakukan balik nama terlebih dahulu.

    Biaya Sebelum dan Sesudah Akad

    Sebelum akad, ada biaya pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp50.000 – Rp300.000. Setelah akad, terdapat biaya tambahan seperti:

    Biaya administrasi sekitar Rp70.000. Imbal Jasa Kafalah (asuransi). Biaya pengurusan SKMHT/APHT, jika diperlukan. Tabel Angsuran

    Berikut adalah simulasi cicilan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di Pegadaian, berdasarkan plafon pinjaman dan tenor yang tersedia.

    Plafon Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan → Cicilan sekitar Rp933 ribu per bulan Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp655 ribu per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp517 ribu per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp378 ribu per bulan

    Plafon Rp25 Juta

    Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp1,64 juta per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp1,29 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp944 ribu per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp794 ribu per bulan

    Plafon Rp50 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp2,58 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp1,89 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp1,59 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp1,36 juta per bulan

    Plafon Rp100 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp5,17 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp3,78 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp3,17 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp2,67 juta per bulan

    Catatan:

    Simulasi ini berdasarkan estimasi bunga standar Pegadaian dan bisa berubah tergantung kebijakan yang berlaku. Besaran cicilan sudah mencakup bunga dan biaya administrasi, namun untuk angka pastinya disarankan untuk langsung menghubungi Pegadaian atau menggunakan kalkulator simulasi cicilan yang tersedia di website resmi. Pastikan memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial agar pembayaran tetap lancar hingga akhir periode pinjaman. Simulasi Cicilan

    Untuk pinjaman sebesar Rp10 juta, jika memilih tenor 12 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp933 ribu. Jika tenor diperpanjang menjadi 18 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp655 ribu per bulan. Dengan tenor 24 bulan, cicilan turun menjadi sekitar Rp517 ribu per bulan, dan jika memilih tenor 36 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp378 ribu.

    Jika mengajukan pinjaman Rp25 juta, cicilan per bulan untuk tenor 18 bulan sekitar Rp1,64 juta. Dengan tenor 24 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,29 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan turun menjadi Rp944 ribu, sementara tenor 48 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp794 ribu per bulan.

    Untuk pinjaman Rp50 juta, cicilan per bulan dengan tenor 24 bulan sekitar Rp2,58 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,89 juta. Dengan tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp1,59 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp1,36 juta per bulan.

    Bagi yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, cicilan per bulan untuk tenor 24 bulan sekitar Rp5,17 juta. Dengan tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp3,78 juta. Jika memilih tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp3,17 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp2,67 juta per bulan.

    Simulasi ini bisa berubah tergantung dari biaya administrasi dan layanan yang berlaku. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk menyesuaikan cicilan dengan kemampuan pembayaran agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PT Pos Curhat ke DPR, Pemerintah Belum Bayar Dana Bansos Rp 230 M

    PT Pos Curhat ke DPR, Pemerintah Belum Bayar Dana Bansos Rp 230 M

    PT Pos Indonesia mengaku dana sebesar Rp 230 miliar untuk menyalurkan paket bantuan sosial (bansos) masih belum dibayarkan oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT POS Indonesia, Faizal Rochmad saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.