Jenis Media: Ekonomi

  • Bulog: Stok beras di Aceh capai 30 ribu ton cukup hingga Idul Fitri

    Bulog: Stok beras di Aceh capai 30 ribu ton cukup hingga Idul Fitri

    Banda Aceh (ANTARA) – Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh menyatakan ketersediaan beras di Aceh mencapai 30 ribu ton mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hingga Juni atau saat Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Jadi stok untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini sudah aman, sudah cukup,” kata Pemimpin Wilayah Perum Bulog Aceh Ihsan di Banda Aceh, Senin.

    Ihsan menjelaskan bahwa saat ini Bulog terus menyerap gabah dan beras dari petani sehingga stok diperkirakan akan terus bertambah.

    “Kalau sekarang in sudah lebih dari lima persen dari target kita 49-54 ribu ton. Sekarang posisinya sekitar 3,4 ribu ton,” katanya.

    Sejauh ini, kata dia, penyerapan gabah dan beras dari petani lokal tersebut dapat memenuhi kebutuhan beras di Provinsi Aceh.

    “Kalau saya lihat sejauh ini ya, kita cukup. Apalagi saya lihat data pertanian itu, ada 1.6 juta ton. Kalau kita anggap dibagi dua saja, dijadikan beras itu kan masih ada sekitar 600-700 ribu ton. Sementara kita butuh hanya 49-54 ribu ton,” katanya.

    Ihsan menambahkan bahwa harga pembelian gabah dari petani sebesar Rp6,5 ribu per kg, sedangkan untuk beras dibeli dengan harga Rp12 ribu per kg.

    Sementara itu, pantauan Antara, harga beras di Banda Aceh relatif stabil. Beras Harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual Rp65 ribu per karung 5 kg atau Rp13 ribu per kg.

    Adapun beras super premium dijual Rp220 ribu (karung 15 kg), Rp150 ribu (karung 10 kg), dan Rp25 ribu per bambu.

    Beras kategori premium Rp 210 ribu (karung 15 kg), Rp145 ribu (10 kg), dan Rp24 ribu per bambu, sedangkan beras kategori medium dijual Rp200 ribu (karung 15 kg), Rp140 ribu (karung 10 kg), dan Rp23 ribu per bambu.

    Pewarta: Khalis/Nurul
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenperin optimalkan jasa industri lewat gedung baru BSPJI

    Kemenperin optimalkan jasa industri lewat gedung baru BSPJI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memberikan pelayanan jasa industri yang optimal dan prima kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional.

    Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah memiliki gedung Unit Pelayanan Publik di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh. Gedung ini dibangun mulai Agustus 2024 dan selesai pada awal Januari 2025.

    “Dengan dibangunnya gedung unit pelayanan publik yang lebih baik, maka kinerja BSPJI Banda Aceh dan jajaran ASN di dalamnya juga harus lebih baik,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Senin.

    Andi mengatakan unit kerja BSPJI Banda Aceh diminta untuk dapat memenuhi kebutuhan layanan jasa industri yang sesuai dengan ekspektasi dan tuntutan pengusaha manufaktur saat ini, mengingat unit layanan tersebut sudah memiliki fasilitas gedung baru yang lebih representatif dan nyaman.

    “Diharapkan pula BSPJI Banda Aceh dapat terus membangun budaya kolaborasi dalam memberikan layanan kepada publik. Selain itu, BSPJI Banda Aceh harus semakin inovatif dan dinamis mengikuti perkembangan dan kebutuhan para pelaku usaha,” kata Andi.

    Lebih lanjut, Kepala BSPJI Banda Aceh Fathullah menyampaikan kehadiran gedung Unit Pelayanan Publik menjadi motivasi pihaknya untuk berinovasi, berkreativitas, dan meningkatkan semangat kerja dalam memberikan layanan yang unggul kepada para pengusaha di tanah air.

    Fathullah menjelaskan gedung ini terdiri tiga lantai dengan luas 600 meter persegi ditambah satu lantai parkiran semi basement.

    “Gedung ini mengusung konsep ramah energi atau green building dengan desain memaksimalkan dinding kaca untuk menghemat penggunaan lampu dan penggunakan AC VRF (central) yang hemat energi,” kata dia.

    Ia menyatakan lantai satu gedung ini juga dilengkapi dengan ruangan yang terbuka aksesnya bagi publik dan pelanggan, meliputi ruangan unit pelayanan publik, ruang konsultasi, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet khusus pelanggan, dan pantry/ruang makan, serta ruang kolaborasi yang dilengkapi perpustakaan di lantai tiga.

    Di samping itu, gedung ini turut menyediakan ruang kerja dengan konsep open plan di lantai dua.

    Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pengujian produk, sertifikasi SNI, kalibrasi, Lembaga Pemeriksa Halal, Fasilitasi dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil, Sertifikasi Industri Hijau, pelatihan industri, serta konsultasi dan pendampingan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

    secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memandang bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang terbaru memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, salah satunya meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.

    “Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

    Kebijakan terbaru akan meningkatkan devisa yang masuk serta memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini, kata Perry, juga dapat mendukung penguatan upaya bank sentral dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru bermanfaat untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan adanya devisa yang lebih banyak masuk di perbankan.

    Perry menyampaikan Bank Indonesia juga terus memperkuat monitoring untuk memastikan kebijakan DHE SDA diimplementasikan secara baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun sistem pelaporan.

    Sistem tersebut, ujar Perry, selama ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik. Sistem pelaporan juga telah selaras dengan sistem lalu lintas devisa.

    “Jadi secara sistem ini sudah terbangun, bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” ujar dia.

    Perry menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir sektor minyak dan gas (migas) dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus yakni berkisar antara 95 persen sampai 100 persen serta sektor nonmigas berkisar antara 82 persen hingga 89 persen.

    “Untuk nonmigas kan ada threshold-nya, berapa yang harus masuk (ke reksus). Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan (DHE SDA) berjalan,” kata dia.

    Dari sisi penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan, tingkat kepatuhan untuk sektor migas berkisar antara 97 persen hingga 100 persen yang menunjukkan bahwa DHE yang masuk sudah ditempatkan dalam berbagai instrumen.

    Sedangkan tingkat kepatuhan sektor nonmigas untuk menempatkan DHE SDA berkisar antara 91 persen hingga 96 persen.

    “Sistem reporting ini jelas mendukung tiga manfaat yang tadi saya sampaikan,” kata Perry.

    Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan itu sehingga RUU Minerba itu dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).

    Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Minerba tersebut bertujuan untuk mengamplifikasi pemberdayaan, baik pemberdayaan dari BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi-koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.

    Adapun perwakilan pemerintah yang turut menyampaikan sikap dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II,” ucap Bahlil.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA  – Halaman all

    Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, kebijakan eksportir wajib memarkirkan 100 persen dari nilai ekspor Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini untuk mengantisipasi pergerakan transfer pricing. 

    Hal tersebut menjadi alasan pemerintah mewajibkan eksportir memarkirkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam satu tahun.

    “Nah memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya 50 dolar AS, negara lain impor di 70 dolar AS misalnya. Sehingga ada 20 dolar AS parkir. Nah ini dengan kebijakan ini hal ini tidak akan terjadi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Senin (17/2/2025).

    Bahkan menurutnya, kewajiban eksportir memarkirkan 100 persen DHE juga diterapkan pada negara lain yakni Malaysia, Thailand maupun Vietnam.

    “Bukan hanya Indonesia tetapi Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama dan regulasinya juga mereka dana itu bisa dilakukan untuk operasional dan juga membayar kewajiban dalam bentuk valas,” jelas dia.

    “Tapi kalau dalam negara lain kaya seperti Malaysia 100 persen menggunakan Ringgit, demikian pula Thailand dengan Thai baht,” sambungnya.

    Diketahui, transfer pricing atau penentuan harga transfer baru dirilis oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan regulasi yang mengatur soal transfer pricing, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan Multilateral Instrument (MLI).

    Revisi yang dilakukan melalui Perpres 63/2024 itu mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI.

    Regulasi itu diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak yang sering terjadi, termasuk dalam skema transfer pricing. Di samping itu juga untuk memperkuat transparansi dan keadilan sistem pajak internasional di Indonesia serta memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil berdasarkan pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Prabowo menjelaskan, kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini, nantinya akan memperketat aturan mengenai DHE SDA, salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah.

    “Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan,” kata Prabowo. 

    “Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023,” sambungnya. 

    Kemudian Prabowo menargetkan, jika devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada tahun 2025. Ketua Umum Gerindra ini mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

    “Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar,” ungkapnya. 

    Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

    Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

    Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

    Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

    Adapun pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” jelasnya. 

    Terakhir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023. 

    “Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” tandas dia. 

  • Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Pinsar minta aturan perunggasan diubah guna jaga ketahanan pangan

    Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung

    Jakarta (ANTARA) – Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah meninjau dan mengubah aturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat guna menjaga ketahanan pangan yang berkeadilan.

    “Peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan justru saat pemerintah masih menerapkan UU No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang tersebut menegaskan peternak rakyat harus diprioritaskan agar tetap hidup,” kata Ketua Umum DPP Pinsar Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Singgih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, menyatakan para peternak dan UMKM sebelumnya juga merasakan dampak yang positif dari aturan Keppres No 22 Tahun 1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh.

    Namun, ia menilai kesejahteraan itu berubah sejak pemerintah menerapkan Keppres No 85 Tahun 2000 dan mencabut Keppres 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudi daya.

    Hal ini berakibat pada keberlangsungan peternak ayam mandiri yang kesulitan dan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.

    “Kami berkomitmen mendukung program Astacita, yang di dalamnya terdapat kemandirian pangan. Namun, tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20 persen,” ujar dia.

    Penyebab lainnya yakni adanya penerbitan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No 41 Tahun 2014, yang mempersulit peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas.

    Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps dan membuka peluang bagi perusahaan besar untuk menguasai sektor perunggasan.

    Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar.

    Hal ini peternak rakyat UMKM yang mandiri memiliki ketergantungan besar kepada integrator.

    Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah merevisi kembali undang-undang yang ada guna mencegah terjadinya monopoli perdagangan di bidang peternakan, membantu peternak dan UMKM mengalami kerusakan harga pasaran ayam selama proses pendistribusian.

    “Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung. Akibatnya, peternak rakyat hanya kebagian porsi pasar di bawah 20 persen dan 13 juta pekerja yang menggantungkan hidup dari peternakan rakyat mandiri terancam menganggur,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyebut akan meminta pemerintah meninjau peraturan dan difokuskan untuk menyejahterakan rakyat.

    Ia berharap setelah tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo, terdapat langkah-langkah pasti untuk menyejahterakan peternak rakyat agar ketahanan pangan dapat berpegang pada prinsip berkeadilan, yang mana salah satunya terkait dengan Bulog yang bisa menampung ayam peternak sesuai HPP.

    Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kebijakan DHE SDA 100 persen mampu tambah devisa 80 miliar dolar 

    Kebijakan DHE SDA 100 persen mampu tambah devisa 80 miliar dolar 

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun (kurs: Rp16.220 per dolar AS).

    Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan dana DHE SDA di perbankan dalam negeri.

    “Tahun ini terjadi pelemahan harga komoditas commodity prices sehingga dolar AS disesuaikan menjadi 80 miliar,” kata Airlangga.

    Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir pada semua sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus menempatkan 100 persen.

    Pemerintah mewajibkan perusahaan eksportir menyetorkan DHE SDA 100 persen ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan pada rekening khusus (reksus) di perbankan nasional.

    Sementara itu, untuk regulasi migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan kebijakan DHE SDA 100 persen dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara.

    Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.

    Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen ini diterapkan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor Tanah Air. Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan untuk mendorong ekonomi nasional.

    Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Di antaranya adalah menukarkannya ke dalam mata uang rupiah di bank yang sama dalam rangka operasional usaha, membayar kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam mata uang asing, dan membayar dividen dalam mata uang asing.

    Keleluasaan lain, yakni pembayaran atas pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, belum tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk mata uang asing.

    Lainnya, kata Presiden Prabowo, pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan ekspor.

    Presiden Prabowo menegaskan, penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disdag Semarang antisipasi kenaikan harga pangan di bulan Ramadhan

    Disdag Semarang antisipasi kenaikan harga pangan di bulan Ramadhan

    ANTARA – Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan skenario untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga kebutuhan pokok menjelang atau selama bulan suci Ramadhan. Kolaborasi dan koordinasi lintas instansi, akan lebih ditingkatkan untuk penanganan gejolak harga jika sewaktu-waktu terjadi. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

  • Proyek Pembangkit Listrik Yaentu Targetkan Produksi Listrik 62,5 GWh per Tahun

    Proyek Pembangkit Listrik Yaentu Targetkan Produksi Listrik 62,5 GWh per Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah melewati proses commissioning termasuk pengujian keandalan turbin selama 3×24 jam, proyek pembangkit listrik Yaentu milik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) telah dinyatakan dapat beroperasi dengan Commercial Operation Date (COD) pada 16 Oktober 2024 sesuai dengan kontrak yang berlaku. Proyek Yaentu memanfaatkan aliran sungai langsung (run-of-river) berkapasitas sebesar 10 MW (2 x 5 MW) di Poso, Sulawesi Tengah. Dengan demikian, proyek Yaentu merupakan pembangkit listrik ketiga yang beroperasi di bawah ARKO dengan estimasi produksi listrik terbesar yakni mencapai 62,476 MWh per tahun atau berkontribusi sebesar 35.4% dari total estimasi produksi listrik ARKO pada tahun 2025.

    Proyek Yaentu memiliki kontrak jual-beli atau Power Purchase Agreement (PPA) selama 25 tahun dengan PT PLN (Persero). Listrik yang diproduksi oleh proyek Yaentu mengaliri saluran distribusi listrik wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) sehingga dapat digunakan oleh masyarakat, industri, serta fasilitas publik yang berada di Suluttenggo.

    Dengan beroperasinya proyek Yaentu, ARKO juga akan semakin berperan dalam mendukung pemerintah dalam mencapai target net zero emission pada 2060. Sejak tahun 2017 hingga 2023, ARKO berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak ±323.473 ton CO2eq dan diperkirakan dapat berkontribusi dalam reduksi emisi gas rumah kaca sebesar ±134.988 ton CO2eq per tahunnya.

    Presiden Direktur Perseroan Aldo Artoko mengatakan bahwa dengan beroperasinya proyek Yaentu, Perseroan semakin mengokohkan komitmen dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) sehingga Indonesia menjadi selangkah lebih maju dalam upaya transisi energi.

    “Beroperasinya proyek Yaentu menjadi bukti bahwa Perseroan mampu mengeksekusi dengan baik apa yang telah dipercayakan PLN kepada kami,” ungkap Aldo.

    “Tentu kami tidak berhenti di sini, sebaliknya, kami terus melanjutkan proyek pembangkit listrik yang tengah berjalan seperti proyek Kukusan dan proyek Tomoni yang masing- masing progress konstruksinya sudah mencapai 60,8% dan 16,9% pada Januari 2025,” jelas Aldo.

    Dari segi finansial, proyek Yaentu juga mulai berkontribusi terhadap peningkatan kas dari pelanggan sehingga memperkuat arus kas Perseroan serta membantu pengembangan bisnis berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan demikian, Perseroan mampu menambahkan dan mengeksekusi pipeline yang telah mencapai 261.2 MW di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Ke depannya, kami akan terus menjaga komitmen untuk menerangi Indonesia berbasiskan energi bersih terutama dari tenaga air dengan cara terus mengembangkan semakin banyak lagi proyek pembangkit listrik EBT di Indonesia,” tutup Aldo.

  • Perbankan Syariah Salurkan Rp 3,7 Miliar Beasiswa untuk 2.000 Santri di 50 Pondok Pesantren – Halaman all

    Perbankan Syariah Salurkan Rp 3,7 Miliar Beasiswa untuk 2.000 Santri di 50 Pondok Pesantren – Halaman all

    Nanobank Syariah menjalin kerjasama dengan 50 pondok pesantren di sejumlah daerah di Indonesia untuk menyalurkan beasiswa

    Tayang: Senin, 17 Februari 2025 18:35 WIB

    HO

    BEASISWA SANTRI – Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim (kiri) menyerahkan beasiswa santri kepada Pembina Pondok Pesantren As Safi’iyah Jakarta. Perusahaan mengalokasikan dana Rp3,7 miliar untuk beasiswa 2.000 santri di 50 pondok pesantren di Tanah Air. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nanobank Syariah menjalin kerjasama dengan 50 pondok pesantren di sejumlah daerah di Indonesia untuk menyalurkan beasiswa kepada 2.000 santri senilai Rp 3,7 miliar.

    Ke-50 pondok pesantren tersebut diantaranya Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Pondok Pesantren Al Rifaie Malang, Yayasan Darussalam Tanjungpura Tasikmalaya, dan Muhammadiyah Boarding School, Pondok Pesantren Darul Falah Mataram, Pondok Pesantren Babun Najah Aceh dan dan sejumlah pesantren lainnya di Indonesia.

    Direktur Utama Nanobank Syariah Halim mengatakan, penyaluran beasiswa dan bantuan ini bertepatan dengan milad pertama Nanobank Syariah sekaligus refleksi perjalanan perusahaan, tetapi juga sebagai wujud kontribusi terhadap pendidikan di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai Islami.

    “Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Melalui beasiswa ini kami ingin para santri berprestasi mendapat akses pendidikan yang lebih baik dan memperkuat kapasitas mereka untuk menjadi pemimpin masa depan,” ungkapnya dikutip Senin (17/2/2025).

    Direktur IT & Operations Nanobank Syariah Suyono Wijaya menambahkan, di usia satu tahun, Nanobank Syariah telah menghadirkan berbagai inovasi layanan digital bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Diantaranya, aplikasi mobile banking Aira Mobile, yang dilengkapi fitur QRIS, serta sistem pembayaran nontunai Aira E-money.

    Untuk nasabakh korporasi pihaknya menyediakan Virtual Account berstandar SNAp serta meluncurkan Aira eBizbanking, platform internet banking berbasis web.(tribunnews/fin)

    Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

    A member of

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini