Jenis Media: Ekonomi

  • Mendagri imbau pemda waspadai sejumlah komoditas jelang Ramadan

    Mendagri imbau pemda waspadai sejumlah komoditas jelang Ramadan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendagri imbau pemda waspadai sejumlah komoditas jelang Ramadan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) mewaspadai sejumlah komoditas menjelang Ramadan lantaran data Badan Pusat Statistik (BPS),l mencatat terdapat beberapa komoditas di sejumlah daerah yang mengalami kenaikan pada minggu kedua Februari 2025.

    Dia menyebutkan komoditas tersebut di antaranya cabai merah yang naik di 196 kabupaten/kota. Kemudian ada pula minyak goreng yang mengalami kenaikan di 166 kabupaten/kota. Selain itu, gula pasir yang mengalami kenaikan harga di 148 kabupaten/kota.

    “Komoditas yang perlu kita waspadai adalah cabai merah, minyak goreng, gula pasir, cabai rawit, dan bawang putih,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Khusus untuk cabai rawit, Tito berharap masyarakat dapat melakukan gerakan menanam di halaman rumah masing-masing. Pasalnya, cabai adalah satu jenis komoditas pangan yang mudah ditanam.

    Hanya saja, sampai saat ini masih banyak daerah yang menggantungkan kebutuhannya pada daerah yang hasil panennya berlebih.

    “Karena tanaman yang mudah ditanam mudah juga dipanen, cepat panen, cuma [tidak sedikit daerah yang] ketergantungannya sangat tinggi kepada daerah-daerah yang surplus [hasil panennya],” ujarnya.

    Terkait bawang putih, dirinya mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencari solusi agar tidak terjadi kelangkaan menjelang Ramadan.

    Pada forum tersebut, Tito menekankan dirinya bakal melaporkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah kepada Presiden Prabowo Subianto. Dirinya juga sekaligus meminta arahan lebih lanjut agar harga komoditas tetap stabil menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

    “Saya laporkan hasil Rakor Inflasi ini kepada Pak Presiden untuk menerima arahan lebih lanjut,” pungkas Tito.

    Sumber : Antara

  • Kemnaker Wajibkan Aplikator Kasih THR buat Ojol!

    Kemnaker Wajibkan Aplikator Kasih THR buat Ojol!

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan pengelola aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver untuk Lebaran 2025 ini. Pemberian THR ini diharuskan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.

    “Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah,” katanya saat ikut berorasi dalam demo ojol di depan kantor Kemnaker, Senin kemarin.

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan kembali pemberian THR untuk driver ojol bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Nantinya kewajiban bagi para aplikator ini akan dikeluarkan baik dalam bentuk surat edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).

    “Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak,” tegasnya.

    Noel mengatakan pihaknya juga sudah membicarakan hal ini dengan manajemen aplikator. Di mana pihak aplikator mengaku sudah menyiapkan perihal THR ojol, namun untuk masalah teknis pemberian masih dalam tahap negosiasi.

    “Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” ucap Noel.

    “Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri,” sambungnya.

    Terakhir ia menegaskan Kemnaker akan menindak tegas para aplikator jika tidak memberikan THR untuk para driver online ini. Hanya saja untuk bentuk sanksinya masih akan dibahas lebih jauh.

    “Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya,” kata Noel.

    (fdl/fdl)

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Devisa Hasil Ekspor Sektor Sumber Daya Alam 100 Persen Wajib Ditempatkan di Bank Nasional – Halaman all

    Devisa Hasil Ekspor Sektor Sumber Daya Alam 100 Persen Wajib Ditempatkan di Bank Nasional – Halaman all

    Pemerintah akan mewajibkan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam 100 persen disimpan di bank nasional selama 12 bulan.

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 07:08 WIB

    handout

    ATURAN DEVISA HASIL EKSPOR – Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Pemerintah akan mewajibkan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam 100 persen disimpan di bank nasional selama 12 bulan. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto akan mewajibkan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam 100 persen disimpan di bank nasional selama 12 bulan.

    “Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Prabowo menegaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran masyarakat.

    “Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo.

    Di kesempatan tersebut, Prabowo juga menyatakan akan meresmikan bank emas pada 26 Febuari 2025 untuk mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

    “InsyaAllah kita akan resmikan tanggal 26 Februari,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan bank emas yang diinisiasi ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Indonesia.

    “Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia,” ujarnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • THR untuk ASN Cair Bulan Depan, Gaji ke-13 Sudah Dialokasikan – Halaman all

    THR untuk ASN Cair Bulan Depan, Gaji ke-13 Sudah Dialokasikan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan cair pada Maret 2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo saat konferensi
    pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Prabowo, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

    Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi
    penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025
    yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja. Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.

    Menurut dia, paket stimulus ekonomi akan tetap ada, baik yang sudah dijalankan sejak awal tahun maupun yang akan berlaku sepanjang tahun.

    Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 ke bawah akan berlaku sampai
    Februari 2025. Kemudian, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti
    dan otomotif akan berlaku sampai akhir tahun.

    Ada juga PPnBM DTP sektor otomotif untuk mobil listrik dan hybrid, subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, hingga PPh DTP Sektor Padat Karya.

    Sebelumnya, para abdi negara sempat khawatir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga akan turut memangkas THR.

    Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Alokasi anggaran yang dimaksud adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

    “Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025). 

    “Gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025,” lanjutnya.

    Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu menurut Rini,

    THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN. 

    “Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” tegasnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 dan THR untuk PNS akan tetap cair tahun ini.

    Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS sekaligus THR sudah dianggarkan pemerintah. Saat ini beleid tersebut sedang diproses. “Insyaallah [cair] sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya,” ujar Sri Mulyani.(tribun network/fik/dod)

  • Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

    Melansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, ada beberapa syarat agar mendapatkan insentif tersebut. Pertama, harga jual rumah maksimal sebesar Rp 5 miliar. Kedua, rumah memiliki kode identitas rumah.

    Ketiga, berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) developer atau pengembang perumahan dan belum pernah dipindahtangankan.

    “Dengan insentif PPN DTP, pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat, termasuk harga jual hingga Rp 5 miliar, mendapat keringanan sesuai PMK No.13 Tahun 2025,” tulis Ditjen Pajak, Senin (17/2/2025).

    Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100% dari PPN terutang.

    Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50% dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp 2 miliar.

    Misalnya, Wibi membeli rumah seharga Rp 500 Juta. Penyerahan rumah di bulan Februari 2025. Atas transaksi tersebut, Wibi akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP.

    Insentif PPN DTP yang didapat Wibi sebesar: 12% x 11/12 x Rp 500 juta = Rp 55 juta

    Kemudian, Naya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Maret 2025. Atas transaksi tersebut, Naya akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Insentif PPN DTP yang didapat Naya sebesar: 12% x 11/12 x Rp 2 miliar = Rp 220 juta

    Kondisi berikutnya, Cenna membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Cenna akan mendapatkan insentif 50% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Maka, insentif PPN DTP yang didapat Cenna sebesar: 50% x (12% x 11/12 x Rp2 miliar) = Rp 110 juta

    (rrd/rrd)

  • IHSG dan Rupiah kompak menguat usai Prabowo umumkan DHE 100 persen

    IHSG dan Rupiah kompak menguat usai Prabowo umumkan DHE 100 persen

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    IHSG dan Rupiah kompak menguat usai Prabowo umumkan DHE 100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah kompak menguat pada Senin (17/2) usai Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) wajib disimpan 100% di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.

    Di penutupan perdagangan Senin, IHSG berhasil melesat di zona hijau dengan kenaikan 192,42 poin atau menguat 2,9% ke posisi 6.830,88. Adapun kurs Rupiah juga berhasil menguat 0,28% ke posisi Rp16.215/US$. Dengan demikian kebijakan ini sejauh ini berdampak positif pada pasar keuangan Indonesia.

    Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak dengan rentang perdagangan terjadi pada area level 6.658,22 sampai dengan tertingginya 6.830,88.

    Data perdagangan saham menunjukkan nilai perdagangan mencapai Rp11,7 triliun dari sejumlah 19,42 miliar saham yang ditransaksikan. Dengan frekuensi yang terjadi menyentuh 1,39 juta kali diperjualbelikan.

    Saham-saham barang baku, saham energi, dan saham keuangan menjadi pendukung utama penguatan IHSG dengan kenaikan 3,67%, 3,29%, dan 2,38%, disusul oleh menguatnya saham infrastruktur sebesar 2,03%. Sedangkan, saham-saham perindustrian mengalami kenaikan 1,71%.

    Riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.

    “Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” demikian keterangan tertulis riset Erdhika. 

    Erdhika juga memberi daftar emiten perbankan yang layak mendapat perhatian dengan dengan kebijakan DHE. Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)

    Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

     Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah US$ 5,71 miliar. Melesat 29,81% dibandingkan 2023.

    Sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah US$ 40,57 miliar. Turun 10,2% dari posisi 2023.

    Prabowo mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.

    “Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” katanya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp3,1 Triliun untuk 149 Ribu Jiwa Korban Kecelakaan – Halaman all

    Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp3,1 Triliun untuk 149 Ribu Jiwa Korban Kecelakaan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga akhir 2024 PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan untuk 149.151 jiwa korban kecelakaan, yang terdiri dari 26.168 korban meninggal dunia dan 122.983 korban luka-luka.

    “Nilai santunan yang dibayar Jasa Raharja sebesar Rp3,10 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Berdasarkan data yang dipaparkan Rivan, dari 2015 sampai 2024 santunan yang diberikan mengalami peningkatan. Penurunan hanya terjadi pada periode 2019 ke 2020. Hal tersebut saat pandemi Covid-19.

    “Dari 2019 ke 2020 itu Rp2,70 triliun menjadi Rp2,33 triliun,” tutur Rivan.

    Pada 2019, menurut Rivan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada total 134.025 jiwa terdiri dari 28.841 meninggal dunia dan 105.841 luka-luka.

    “Tahun 2020 turun menjadi 110.479 jiwa terdiri dari 23.631 korban meninggal dunia dan 88.848 korban luka-luka. Turun karena Covid-19,” terang Rivan.

    Di sisi lain, kata Rivan, Jasa Raharja terus menjaga kondisi keuangannya dalam memberikan perlindungan telrihat dari tingkat risk based capital (RBC) yang mencapai 789,01 persen.

    “RBC ini saya meyakini satu-satunya perusahaan dengan RBC tertinggi yaitu Jasa Raharja,” ucap Rivan.

    Sebab, standar RBC suatu perusahaan, yakni 120 persen. Perusahaan asuransi kebanyakan, kata Rivan, rata-rata tidak lebih dari 350 persen. “Saat ini kami yang tertinggi,” sambungnya.

  • Prabowo Akan Resmikan Bullion Bank, Begini Dampaknya ke Industri Emas Nasional – Halaman all

    Prabowo Akan Resmikan Bullion Bank, Begini Dampaknya ke Industri Emas Nasional – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan bullion bank atau bank emas pada 26 Februari mendatang.

    Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, kehadiran bank emas dapat meningkatkan efisiensi produksi emas melalui pengurangan biaya logistik dan produksi.

    Selain itu, juga dapat meningkatkan kapasitas pengolahan serta akselerasi teknologinya.

    Pendirian bank emas juga dipandang dapat mengoptimalkan produksi emas dan memperbesar pangsa pasar Indonesia di industri emas dunia.

    Ia menjelaskan, ekosistem penjualan emas di Indonesia mencakup rantai pasok dari penambangan hingga penjualan emas kepada konsumen akhir yang membutuhkan dukungan sistem keuangan untuk ekspansi.

    Bank emas dapat menjadi solusi strategis untuk memberikan nilai tambah pada emas dan produk turunannya, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor emas batangan.

    “Sehingga, [bank emas] memperkuat industri emas nasional dari hulu ke hilir,” kata Huda kepada Tribunnews, Senin (17/2/2025).

    Huda berharap bank emas dapat mengelola penyimpanan emas, peminjaman modal berbasis emas, transaksi, hingga menarik investasi ke sektor emas.

    Dengan bank emas yang dinilai dapat meningkat nilai tambah dari produk emas, ada potensi peningkatan perekonomian melalui pendapatan perpajakan dan devisa negara.

    Melalui pengurangan impor emas dan meningkatkan ekspor produk bernilai tambah, bank emas juga disebut dapat mendukung penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

    “Dampak positif ini mencakup peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan dan pengurangan defisit neraca perdagangan di sektor emas,” ucap Huda.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas di Indonesia.

    “Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Pembentukan bank emas tersebut untuk mencegah logam mulia tersebut mengalir ke luar negeri. Selama ini, emas yang ditambang dari perut bumi pertiwi di kirim ke negara lain.

    “Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” katanya.

    “InsyaAllah kita akan resmikan tanggal 26 Februari. Ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata Prabowo.

     

  • Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Senin (17/2), mulai dari Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional, hingga RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang dirangkum ANTARA untuk disimak pada Selasa.

    Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Prabowo umumkan delapan kebijakan pendorong ekonomi di kuartal I 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025, termasuk stimulus untuk mengungkit daya beli masyarakat.

    “Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP Nomor 8 Tahun 2025 dan sejumlah kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Mentan: Operasi pasar pangan besar-besaran disiapkan jelang Ramadhan

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan operasi pasar besar-besar untuk menjaga stabilitas harga pangan menghadapi bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Mentan dalam jumpa pers seusai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah segera melakukan operasi pasar berbagai komoditas pangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025