Jenis Media: Ekonomi

  • Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks PKP2B

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini memberikan kesempatan bagi badan usaha organisasi keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    “Undang-Undang Minerba ini membuka peluang lebih luas bagi organisasi keagamaan, tidak hanya terbatas pada lahan eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut,” ujar Bahlil Lahadalia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sebelumnya, aturan mengenai keterlibatan badan usaha ormas keagamaan dalam pertambangan hanya berlaku untuk lahan eks-PKP2B, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Sesuai PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan mengelola enam wilayah tambang batu bara eks-PKP2B, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung

    Namun, setelah RUU Minerba disahkan menjadi Undang-Undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan dan UKM kini semakin luas.

    “Ini merupakan langkah positif untuk melibatkan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Tapi tentu saja, hanya bagi yang berminat dan membutuhkan. Tidak semua organisasi harus ikut serta,” ujar Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, UKM juga diberikan hak serupa untuk mengelola lahan tambang di luar eks-PKP2B.

    “Ya, aturannya sama dengan ormas keagamaan,” kata Bahlil saat ditanya mengenai peluang UKM dalam kebijakan ini.

    Dalam rapat paripurna DPR Ke-13, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini meliputi perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini juga tersedia skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. 

    Sebaliknya, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin kepada ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

  • Jadwal WFA PNS dan Pegawai BUMN Jelang Lebaran 2025 – Page 3

    Jadwal WFA PNS dan Pegawai BUMN Jelang Lebaran 2025 – Page 3

    Dalam upaya memastikan kelancaran angkutan Lebaran 2025, Menhub Dudy telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian sejak bulan lalu.

    Beberapa instansi yang telah diajak berdiskusi antara lain Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Dalam Negeri.

    “Kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan angkutan Lebaran tahun ini berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Sinergi antara kementerian dan lembaga terkait sangat penting dalam menghadapi tantangan transportasi selama periode mudik,” ujar Menhub Dudy.

    Kolaborasi Kemenhub dan Kemendikdasmen dalam TransportasiDalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy juga mengusulkan beberapa potensi kerja sama antara Kemenhub dan Kemendikdasmen, yang mencakup tiga aspek utama:

    Edukasi Keselamatan Transportasi

    Kemenhub berencana untuk mengintegrasikan materi keselamatan berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi guru agar dapat mengajarkan kesadaran keselamatan transportasi kepada siswa. Pelatihan ini juga akan difasilitasi oleh dosen dari sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenhub.

    Pengembangan Budaya Transportasi Berkelanjutan

    Kemenhub mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum oleh pelajar melalui kampanye seperti “Bike to School”, serta sosialisasi terkait dampak lingkungan dari transportasi ramah lingkungan.

    Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan di Bidang Transportasi

    Kemenhub berencana mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berfokus pada bidang transportasi. Selain itu, program magang dan pelatihan vokasi akan diperkuat dengan kerja sama perusahaan transportasi, serta pemberian sertifikasi profesi bagi lulusan SMK guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di sektor ini.

    Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyambut baik usulan kerja sama ini dan berkomitmen untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dalam rangka merealisasikan program-program tersebut.

    “Kami mengapresiasi inisiatif Menhub Dudy dan siap berkoordinasi lebih lanjut agar program-program ini dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Abdul Mu’ti.

     

  • Kebijakan DHE yang baru dinilai bisa jaga kurs rupiah dari krisis

    Kebijakan DHE yang baru dinilai bisa jaga kurs rupiah dari krisis

    Kebijakan serupa juga diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia dan Thailand

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menilai kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen dapat menjaga stabilitas kurs rupiah.

    Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mengantisipasi dampak krisis moneter seperti yang terjadi pada 1998 lalu.

    “Ini jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat ‘Merah Putih’-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah,” ujar Arsjad usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Arsjad mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia dan Thailand. Oleh karena itu, kebijakan ini penting bagi Indonesia sebagai langkah antisipatif guna memperkuat fundamental ekonomi nasional.

    Ia juga menekankan bahwa fleksibilitas tetap diberikan kepada para pengusaha dalam penggunaan dana DHE SDA, selama dana tersebut tetap berada di dalam negeri.

    “Untuk pengusaha sendiri (tetap) fleksibel. Yang penting dipakai di dalam negeri. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, untuk bayar dividen, untuk melaksanakan (operasional) usaha dan semua. Tapi, yang penting adalah kita menjaga dana itu enggak dipakai di luar (negeri), taruh di Indonesia supaya jaga ketahanan ekonomi,” tuturnya.

    Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE SDA 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau setara Rp1.279 triliun.

    Aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini mewajibkan seluruh eksportir menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri.

    Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional usaha, pembayaran pajak, pembayaran dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.

    Namun, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan ekspor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Indonesia Butuh Rp 13.032 Triliun Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen – Page 3

    Indonesia Butuh Rp 13.032 Triliun Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Demi mencapai itu diperlukan investasi dalam jumlah besar untuk mendorong produktivitas ekonomi. 

    Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dedi Latip mengungkapkan berdasarkan perhitungan Bappenas, Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp13.032 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

    “Dalam mencapai target tersebut perhitungan Bappenas diperlukan investasi PMDN dan PMA 13.032 triliun, ini cukup fantastis. Untuk 5 tahun ke depan dari periode 2025-2029 nilai tersebut naik 143 persen dari capaian realisasi investasi 10 tahun terakhir,” kata Dedi dalam keynote speech pada acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa (18/2/2025).

    Peluang dan Insentif

    Dedi menambahkan, untuk menarik investasi besar, pemerintah menawarkan peluang di sektor hilirisasi sumber daya alam, energi baru dan terbarukan, ekonomi digital, hingga industri manufaktur berorientasi ekspor. 

    Selain itu, untuk mendorong investasi, pemerintah juga memberikan insentif seperti super tax deduction hingga 300 persen untuk riset dan pengembangan (R&D) serta 200 persen untuk pelatihan vokasi disiapkan untuk mendorong produktivitas industri.

    Dedi menuturkan, di sisi regulasi, pemerintah terus memperbaiki kemudahan berusaha  dan memperbaiki kebijakan turunan UU Ciptakerja.

    Pemerintah memperkuat kepastian hukum melalui penetapan Service Level Agreement (SLA) dan prinsip fiktif positif melalui revisi PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

    “Pemerintah juga menyempurnakan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dan merevisi aturan terkait kepastian hukum bagi investor,” ujar Dedi.

     

  • BI tekankan efisiensi rantai distribusi hasil panen di Bali

    BI tekankan efisiensi rantai distribusi hasil panen di Bali

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menekankan pentingnya efisiensi rantai distribusi hasil panen khususnya komoditas beras di Pulau Dewata untuk mengantisipasi potensi inflasi menjelang hari besar keagamaan pada Maret-April 2025.

    “Peran penggilingan padi yang berada di Bali perlu diperkuat,” kata Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Selasa.

    Selain itu, strategi memotong rantai distribusi hasil panen itu dapat dilakukan melalui optimalisasi perusahaan umum daerah (perumda) sebagai pembeli hasil panen petani.

    Selanjutnya, implementasi sistem resi gudang dilakukan untuk menjamin kepastian pasar hasil panen petani sekaligus menjaga stabilitas harga.

    Komoditas beras menjadi salah satu sorotan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bali mengingat kondisi di lapangan saat ini, lanjut dia, harga gabah kering yang masih rendah di tingkat petani dan di sisi lain harga beras tinggi di tingkat konsumen.

    Pemicunya, ujar dia, karena gabah kering dari Bali diperkirakan dijual ke luar daerah untuk diolah menjadi beras dan selanjutnya beras itu dijual kembali di Bali, sehingga harga menjadi tinggi.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harga produsen gabah di Indonesia pada 2023, rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di Bali mencapai Rp5.593 per kilogram.

    Sedangkan, harga gabah kering panen di tingkat penggilingan di Bali mencapai Rp5.709 per kilogram.

    Pemerintah Provinsi Bali melalui sistem informasi harga pangan pada Senin (17/2/2025) mencatat harga beras medium di Pulau Dewata rata-rata mencapai Rp14.246 per kilogram di 60 pasar seluruh Bali, dengan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Jembrana mencapai Rp14.800 per kilogram.

    Kemudian, harga beras medium untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di Bali mencapai Rp11.531 per kilogram dengan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Karangasem dan Bangli mencapai Rp12.500 per kilogram.

    Sedangkan, rata-rata harga beras premium mencapai Rp15.469 per kilogram dengan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Klungkung termasuk Nusa Penida mencapai Rp16.200 per kilogram.

    Perwakilan bank sentral di Bali itu mencatat per Januari 2025, inflasi di Pulau Dewata mencapai 2,41 persen.

    Meski terkendali, risiko potensi inflasi perlu diwaspadai salah satunya saat hari besar keagamaan yakni Ramadhan, Hari Raya Nyepi, Idul Fitri hingga Galungan dan Kuningan pada Maret-April 2025.

    Adapun komoditas yang berpotensi mengalami peningkatan pada periode hari besar keagamaan tersebut antara lain hortikultura, bahan bakar rumah tangga dan minyak goreng.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang – Page 3

    Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

    Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

    Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies.

    “Setuju,” sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

    Poin Perubahan

    Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.

    Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    “Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di DPR.

    Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    “Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” kata Supratman.

     

  • Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. 

    Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. 

    “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” sambungnya.

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. 

    Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

  • Ada Danantara, DPD Minta Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025 – Page 3

    Ada Danantara, DPD Minta Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025 – Page 3

    Namun, dengan pembentukan BP Danantara, status BUMN yang dikelola oleh badan ini akan berubah. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, yang artinya penerimaan dari dividen BUMN yang dikelola Danantara tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari PNBP.

    “Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut,” ujarnya.

    Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam menghitung dan merencanakan penerimaan negara, terutama dari sektor PNBP yang sebelumnya diandalkan dari dividen BUMN.

    Oleh karena itu, Ahmad Nawardi menegaskan pentingnya Kemenkeu melakukan revisi terhadap proyeksi PNBP dalam APBN 2025 untuk memperhitungkan perubahan tersebut.

    “Karena itu Kemenkeu keperlu merevisi penerimaan PNBP dalam Undang-Undang PBN Penerimaan Negara, harus ada solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN,” usulnya.

    Selain itu, diperlukan solusi pengganti untuk menyokong penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya berasal dari dividen BUMN.

    Meski demikian, Nawardi tetap percaya bahwa target pendapatan yang ditetapkan dalam APBN 2025 telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kapasitas ekonomi, investasi, dan daya saing usaha dalam mendukung penghitungan basis perpajakan.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan tak terduga, baik dalam skala besar maupun kecil, perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan ekonomi negara ke depan.

    “Selanjutnya, isu aktual yang hangat tapi belum saya yakin belum memperhitungkan tantangan skala kecil dan besar yang datang secara tiba-tiba,” katanya.

     

  • 12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral alias SDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap 12 poin penting dalam amandemen Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba. 

    Hal itu disampaikan Bahlil usai DPR mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Bahlil mengemukakan bahwa semula mengusulkan ada 14 pasal yang diubah. 

    Menurutnya, pemerintah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi tersebut. Adapun, setelah adanya pembahasan yang lebih rinci, akhirnya ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru,” katanya dalam Rapat Paripurna.

    12 Substansi Amandemen UU Minerba

    1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

    3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

    4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

    6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

    10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

    11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

    12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

  • Minerva Digital Platform, Solusi Digital Milik Petrosea Raih Penghargaan Internasional

    Minerva Digital Platform, Solusi Digital Milik Petrosea Raih Penghargaan Internasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Minerva Digital Platform, teknologi digital yang dikembangkan secara internal oleh Petrosea sebagai bagian dari strategi digitalisasi perusahaan pada 2018 yang lalu, hingga kini telah berhasil meningkatkan produktivitas dan efisiensi kegiatan operasional, serta mendukung pencapaian operational excellence. Solusi digital ini menawarkan berbagai fitur inovatif yang mendukung proses penambangan secara lebih efektif dan efisien dengan mengintegrasikan seluruh business process dari hulu hingga hilir, termasuk mengoptimalkan penggunaan Al, big data dan advanced analytics.

    Kesuksesan Petrosea dalam mengimplementasikan strategi digitalisasi dan teknologi Industri 4.0 untuk memperkuat kinerja finansial dan operasional Perusahaan membuat Petrosea mendapatkan global recognition di World Economic Forum sebagai satu-satunya perusahaan tambang Indonesia yang terpilih dalam Global Lighthouse Network. Sebagai kelanjutan dari milestone penting tersebut, tahun 2025 Petrosea fokus pada implementasi strategi jangka panjang untuk meningkatkan value creation bagi seluruh klien, termasuk klien potensial dan klien-klien setia Perusahaan sejak didirikan di tahun 1972.

     (Petrosea/Istimewa) (Petrosea/Istimewa)

    Meningkatkan Value Creation Melalui Inovasi

    Minerva Digital Platform kini melayani berbagai proyek lintas komoditas dengan menciptakan konektivitas dan menyediakan solusi inovatif secara lebih komprehensif bagi seluruh klien. Selain itu, Perusahaan terus mengembangkan pemanfaatan real-time data untuk memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan operasional di berbagai proyek melalui Remote Operations Center (ROC) yang berlokasi di kantor pusat.

    Perkembangan terkini dari strategi digitalisasi dalam mendukung diversifikasi telah memperluas pangsa pasar Perusahaan dengan memberikan technology-enabled mining solutions yang fokus pada economies of scale jangka panjang untuk seluruh klien. Salah satu wujud nyata dari solusi ini adalah membantu dalam memonitor nickel product blending agar dapat memenuhi permintaan pasar yang semakin beragam dan kompetitif, dimana sistem digital ini menyediakan fungsi analytics dan predictive yang terintegrasi.

    Petrosea fokus dalam membangun digital backbone yang kuat dan aman demi mendukung kelangsungan dan keberlanjutan usaha, serta memastikan kesuksesan adopsi digitalisasi dan teknologi berskala besar di seluruh proyek Perusahaan. Beberapa proyek besar yang dijalankan, termasuk manajemen ICT dan infrastruktur, ERP refreshment dan adopsi cloud technology, pengembangan produk digital, proyek big data, serta penguatan cyber security.

    “Petrosea terus berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam pengembangan dan penerapan teknologi di sektor pertambangan dan EPC melalui Minerva Digital Platform. Selain itu, Petrosea juga terus memberikan nilai tambah kepada klien dengan menawarkan solusi penambangan yang lebih cepat, tepat, efisien dan inovatif,” ujar Presiden Direktur PT Petrosea Tbk, Michael.

    Sebagai solusi teknologi digital Perusahaan, Minerva Digital Platform mendukung pencapaian operational excellence melalui berbagai inisiatif digital, seperti Effective Validation of Attendance (EVA), Effective Crew Management (ECM), Fuel & Road Analyzer (FRA), People, Mindset & Transformation (PMT), Fleet Optimization Management (FOM), serta solusi digital lainnya, termasuk Minerva App, dynamic dispatch dan mine planning optimization. Selain itu, dengan mengoptimalkan SHEPRO, yaitu platform digital untuk pengelolaan aspek SHE, kualitas pelaporan dan analisis keselamatan, kesehatan dan lingkungan juga terus ditingkatkan.

    Seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) yang kuat melalui penerapan target zero accident, operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan.