Jenis Media: Ekonomi

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • BBWSBS rumahkan 99 pekerja kontrak, dampak efisiensi anggaran

    BBWSBS rumahkan 99 pekerja kontrak, dampak efisiensi anggaran

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    BBWSBS rumahkan 99 pekerja kontrak, dampak efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 14:33 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 99 karyawan kontrak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah dirumahkan sampai akhir Bulan Desember 2024 lalu. Jumlah tersebut keseluruhan pekerja dari hulu hingga hilir, sebanyak 39 orang diantaranya berkantor di BBWSBS Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Menurut Kepala BBWSBS Maryadi Utama, pemutusan kontrak pekerja ini merupakan salah satu dampak kebijakan efisiensi. Kontrak para pekerja tidak diperpanjang setelah selesai masa kerja sesuai kesepakatan  per Desember lalu. Balai memang tidak memiliki kecukupan anggaran lantaran ada pembekuan atau pemblokiran anggaran dari pemerintah.

    “Soal anggaran ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (18/2). 

    Pekerja kontrak BBWBBS memiliki masa kontrak per tiga bulan dengan pembaharuan menyesuaikan dafta isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diajukan ke pemerintah pusat. Dan awal tahun ini terjadi pemblokiran anggaran hingga berdampak pada pemberhentian pembaruan kontrak pada pekerja outsourcing.

    Maryadi Utama menyebutkan, pekerja kontrak yang diputus adalah petugas Pos Hidrologi Bengawan Solo mulai dari hulu di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah sampai ke hilir di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Yakni para petugas pengelola pos hodrologi lapangan yang mengumpulkan data primer, sebagai dasar perencanaa untuk pengelolaan sumber daya air. Salah satunya untuk memitigasi potensi banjir di aliran Sungai Bengawan Solo.

    Dia mengatakan, selurut petugas yang diputus kontrak telah diberikan sudat akhir penugasan. Untuk selanjutnya, pengawasan dan pengendalian sumber daya air menggunakan alat otomatis yang sudah terpasang disejumlah titik pintu air dan titik strategis lainnya.

     Namun demikian, para petugas yang sudah diputus kontrak ini memungkinkan dipanggil kembali apabila kondisi anggaran pulih. “Kami tetap mengupayakan para pekerja ini mendapatkan tempatnya kembali saat blokir anggaran dibuka,” tutupnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Freeport Tunggu Lampu Hijau Pemerintah buat Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat

    Freeport Tunggu Lampu Hijau Pemerintah buat Ekspor 1,3 Juta Ton Konsentrat

    Jakarta

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas optimistis mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah dalam waktu dekat. PTFI menargetkan dapat mengekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga tahun ini.

    “Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan,” kata Tony saat ditemui di Hotel St. Regist, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Tony menambahkan, nilai ekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga tersebut diperkirakan US$ 5 miliar. Dari hasil tersebut, kata Tony negara mendapatkan bagian US$ 4 miliar.

    “Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira US$ 5 miliar, dan bagian negara US$ 4 miliar,” katanya.

    Terkait dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 31 Desember 2024, Tony mengatakan, pihaknya saat ini melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pasalnya kata Tony, perusahaan juga menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah, termasuk hasil investigasi kebakaran yang sebelumnya terjadi di fasilitas Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    “Ya mudah-mudahan lah (izin keluar akhir bulan ini), kami sih yakin akan bisa diberikan, tapi masih terus dalam proses lah,” katanya.

    Lihat juga Video ‘Jokowi Ungkap Penambahan Saham 10% di Freeport Masih Negosiasi’:

    (ara/ara)

  • Ada Aturan Baru, Begini Hitung-hitungan PPN 12% Kecuali Barang Mewah

    Ada Aturan Baru, Begini Hitung-hitungan PPN 12% Kecuali Barang Mewah

    Jakarta

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. PMK 11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah.

    Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri.

    “Dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

    Dwi menjelaskan aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

    Dengan berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal PMK131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:

    a. Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
    b. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK-11/2025.

    Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

    (kil/kil)

  • Bank Emas Meluncur 26 Februari, Cocok buat Tabungan Haji

    Bank Emas Meluncur 26 Februari, Cocok buat Tabungan Haji

    Jakarta

    Bank emas atau bullion bank rencananya diluncurkan pada 26 Februari 2025. Bank emas dinilai cocok dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan tabungan haji.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada dua bank yang akan mendapat tugas untuk pengelolaan bank emas. Pertama adalah PT Pegadaian, anak perusahaan BRI, lalu yang kedua Bank Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    “Pemerintah akan meluncurkan bank emas batangan pada tanggal 26 Februari,” kata Airlangga, dalam sambutannya di acara Indonesia Economic Summit by IBC di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Airlangga, masyarakat Indonesia yang berniat ibadah haji biasanya perlu menabung dan menyimpan uangnya terlebih dulu. Hal ini seiring dengan antrean haji yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

    Namun seiring pergantian tahun, nilai tukar juga terus mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan selisih cukup jauh antara biaya haji di awal masa antre dengan saat keberangkatan haji dijadwalkan.

    “Ketika masyarakat Indonesia akan haji, mereka perlu menyimpan uangnya. Tetapi jika mereka sudah antre haji 7 atau 10 tahun, nilai uang saat itu lebih rendah. Jadi ada delta antara dolar AS dan biaya haji. Tetapi jika disimpan melalui emas, maka emas akan setara dengan biaya haji di masa mendatang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, bank emas dapat menjadi opsi tempat penyimpanan dana haji pemerintah untuk memitigasi risiko ke depannya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi selisih biaya haji yang terlalu jauh.

    “Jadi bank emas batangan itu penting karena dalam setiap krisis hanya ada dua instrumen safe haven. Yang pertama adalah dolar AS, yang kedua adalah emas. Jadi saya kira emas itu harus kita gunakan untuk memitigasi risiko di masa mendatang,” katanya.

    Saat ini Indonesia telah memiliki siklus lengkap untuk sumber daya mineral, dari mulai penambangan emas hingga konsentrat tembaga, kemudian dari konsentrat tembaga hingga ke penyulingan logam di bawah naungan PT Freeport. Hal ini menjadi modal besar Indonesia untuk terus menggenjot hilirisasi.

    “Kami memproduksi dengan fasilitas baru ini 50 hingga 60 ton emas per tahun. Dan di masa lalu, nilai ini ditangkap di Spanyol dan juga di Jepang. Jadi untuk memiliki lingkaran hilirisasi dari downstream hingga services,” ujar dia.

    (shc/hns)

  • Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) dapat diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Kemnaker telah melakukan kajian dengan menggandeng pakar ahli dari beberapa universitas untuk memperkuat naik status driver ojol tersebut.

    “Sudah hampir confirm 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang digunakan untuk lebih membuat kami confident menyebut mereka lebih pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dari hasil kajian tersebut, Indah menerangkan ada karakteristik atasan dan bawahan dari sistem kerja driver ojol. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan potongan aplikasi yang harus membuat driver ojol menyetor pendapatan mereka.

    Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).

    “Toh ada aturan yang mewajibkan aturan dipotong pendapatannya, jadi posisinya di bawah pengusaha. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.

    Lebih lanjut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas gig workers atau kemitraan dalam persidangan mulai tahun ini hingga 2027. Indah menerangkan ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pengusaha aplikator agar dapat memahami tiga isu utama yang dituntut para driver ojol dari tahun ke tahun.

    “Kami terus komunikasikan dengan para pengusaha aplikator bagaimana mereka bisa memahami juga tiga isu utama yang selalu jadi tuntutan para ojol, taksol, kurol, adalah mengenai waktu kerja istirahat, termasuk cuti ketika ladies ojol sedang haid. Dan juga kepesertaan Jamsosnaker, mereka (driver ojol) minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha. Ketiga, hak lain termasuk untuk hari raya, batas usia mereka bekerja,” tambah Indah.

    Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk perlindungan ojol. Indah mengklaim aturan tersebut sudah rampung dibahas di Kemnaker. Namun, aturan itu masih menemui kendala harmonisasi dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

    (rrd/rrd)

  • Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Danantara Picu Ajakan Tarik Dana dari Bank, Luhut Respons Begini

    Danantara Picu Ajakan Tarik Dana dari Bank, Luhut Respons Begini

    Jakarta

    Seruan tarik uang tabungan dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN mencuat di media sosial. Seruan ini terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

    Danantara disiapkan untuk mengelola aset sekitar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.700 triliun. Pemberitaan mengenai Danantara ini menimbulkan banyak respons dari masyarakat, salah satunya khawatir Danantara akan berakhir seperti kasus 1 MDB yang heboh di Malaysia

    Menanggapi seruan di media sosial itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembentukan Danantara sangat strategis. Dia menyebut, Danantara akan membuat perusahaan atau BUMN yang tergabung lebih efisien dan transparan.

    “Danantara menurut saya suatu keputusan yang sangat strategis, karena mereka bisa bisa join venture sehingga bisa membuat perusahaan-perusahaan itu bisa lebih efisien, lebih transparan. Kita bisa lihat dengan jelas dan bagus,” kata Luhut ditemui usai pidato dalam Indonesia Economic Summit 2025, di Shangri La, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Kemudian dalam pidatonya, Luhut meyakini Danantara merupakan cara yang sangat strategis dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apalagi Prabowo menempatkan orang hebat dalam badan tersebut.

    “Semua perusahaan milik negara yang kita miliki saat ini akan transparan, akan efisien, karena manajemennya dapat mereka bawa dari mana saja. Jadi kita akan lihat, misalnya, bandara dan pelabuhan seperti Tanjung Priok dan juga dapat kita kelola oleh orang-orang profesional,” terangnya.

    Luhut juga yakin, melalui Danantara, posisi Indonesia akan lebih baik. Dia pun meminta warga Indonesia dan asing mendukung pembentukan badan tersebut.

    “Saya hanya ingin memohon kepada kita semua, Indonesia, di sini, dan juga orang asing, berikan waktu bagi mereka untuk berkonsolidasi, karena ini bukan solusi yang bisa dilakukan dalam waktu semalam. Tetapi yang saya pahami saat ini tentang danantara, ini adalah suatu hal hal yang sangat besar. Banyak orang terkejut dengan Danantara,” terang Luhut.

    (ada/hns)

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (18/2).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa kemarin.

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Meski begitu tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

    “UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” paparnya.

    “Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu,” terang Bahlil lagi.

    Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

    Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

    “Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.

    Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

    “IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

    “Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ujar dia.

    (fdl/fdl)

  • PNS-Pegawai BUMN Diusulkan WFA Jelang Lebaran!

    PNS-Pegawai BUMN Diusulkan WFA Jelang Lebaran!

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan mengusulkan kebijakan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) menjelang puncak mudik Lebaran tahun ini. Hal ini disuarakan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Lebaran.

    Dudy mengusulkan agar kebijakan ini bisa dilakukan khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan itu disampaikan Dudy saat bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.

    “Kami mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Dudy menyampaikan Kemenhub merekomendasikan Kementerian/Lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat masa angkutan Lebaran tahun 2025 diprediksi akan cukup tinggi.

    Kebijakan WFA sendiri diusulkan karena diyakini dapat menyebar kepadatan potensi pergerakan yang menumpuk jelang puncak mudik Lebaran yang juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.

    Colek 3 Menteri

    Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan 3 menteri di Kabinet Merah Putih untuk menjalankan kebijakan ini.

    Dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin siang, Dudy bilang orang nomor satu di Indonesia itu juga sudah memberikan atensi khusus soal kebijakan WFA.

    Selanjutnya, dirinya sedang koordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini soal WFA untuk PNS. Kemudian dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk WFA bagi karyawan BUMN, dan terakhir dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk usulan WFA pada pekerja swasta.

    “Beliau (Prabowo) sudah beri petunjuk. Nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan ASN, kemudian pegawai BUMN saya juga akan ngobrol dengan Menteri BUMN,” beber Dudy usai rapat dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    “Untuk swastanya, saya sudah bicara dengan Menaker, nanti Menaker akan bicara dengan para pengusaha,” lanjutnya.

    Ketika ditanya kemungkinan kebijakan WFA menjadi kewajiban bagi PNS dan pegawai BUMN, Dudy bilang hal itu akan diputuskan oleh Menteri PAN-RB dan juga Menteri BUMN. Yang jelas, kebijakan WFA dibuat untuk mengurai kepadatan lalu lintas jelang arus puncak mudik.

    “Nanti tergantung dari Kementerian PAN RB (dan Menteri BUMN). Tapi harapannya WFA itu untuk mengurai jangan sampai terjadi kemacetan,” papar Dudy.

    (hal/rrd)