Jenis Media: Ekonomi

  • Cara PT Vale Olah Slag Limbah Produksi Nikel, Dimanfaatkan Jadi Jalan Tambang hingga Dibuat Batako

    Cara PT Vale Olah Slag Limbah Produksi Nikel, Dimanfaatkan Jadi Jalan Tambang hingga Dibuat Batako

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Produksi nikel menghasilkan limbah slag. Produk sampingan cair yang mengeras dan menjadi limbah padat.

    “Slag, limbah padat dari proses peleburan nikel, bisa menjadi beban lingkungan jika tidak ditangani dengan tepat,” tulis Vale dikutip dari keterangan resminya di Instagram, Selasa (22/7/2025).

    Di tengah proses pengolahan nikel yang tidak berhenti. Jika dibiarkan, slag bisa terus menumpuk dengan cepat.

    Itu terjadi di sejumlah smelter di tempat lain. Namun di Vale, itu tak terjadi.

    “Slag kami digunakan kembali menjadi sumber nilai tambah,” tulis Vale.

    Sesuai dengan peraturan yang ada, limbah slag mesti ditangani dalam waktu tiga tahun.

    Vale sendiri, sejak awal 2018 telah mengantongi Izin Pemanfaatan Limbah B3 Nomor SK 121/Menlhk/Setjen/PLB.3/2/2018 dari KLHK. Ada dua jenis limbah nikel yang dikelola, furnace slag dan converter slag.

    Pada tahun 2024, vale menggunakan slag 96,3 persen untuk jalan tambang. Sisanya? 4,7 persen tidak dibiarkan begitu saja. Bale mengubahnya menjadi batako.

    “Hasilnya? Pemanfaatan limbah dan jejak karbon berkurang hingga 245.940 ton CO2e hanya dalam satu tahun,” papar Vale.(*)

  • IHSG Sesi I Menguat 91,11 Poin, 5 Saham Ini Terbang Tinggi

    IHSG Sesi I Menguat 91,11 Poin, 5 Saham Ini Terbang Tinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat signifikan pada sesi I perdagangan Kamis (24/7/2025). IHSG naik 91,11 poin atau 1,22% ke level 7.560,34. Sepanjang sesi, IHSG bergerak di kisaran 7.478 hingga 7.568.

    Volume perdagangan saham pada sesi ini mencapai 13,34 miliar saham dengan nilai transaksi sekitar Rp 9,08 triliun. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 982.315 kali transaksi.

    Sebanyak 316 saham mengalami kenaikan, 265 saham melemah, dan 219 saham stagnan.

    Mayoritas sektor saham tercatat menguat. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) sektor keuangan memimpin dengan lonjakan 3,33%.

    Saat IHSG menguat, lima saham mencetak kenaikan signifikan dan masuk dalam daftar top gainers dengan kenaikan harga antara 13% hingga 26%, yaitu:

       PT Argo Pantes Tbk (ARGO) naik 24,84%   PT Sinarmas Multiartha Tbk (SMMA) naik 19,97%   PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) naik 26%   PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) naik 16,86%   PT PAM Mineral Tbk (NICL) naik 13,49%

    Sementara itu, lima saham terpantau masuk daftar top losers dengan penurunan harga 7% hingga 14%. PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) menjadi yang paling terpukul dengan penurunan 14%, disusul PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) yang turun 11,2%,  PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) turun 9,68%,   PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) turun 9,24%, dan PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS) melemah 7,46%.

  • Video Prabowo Sebut Ada Pihak Nyinyir Terkait Negosiasi Tarif Trump

    Video Prabowo Sebut Ada Pihak Nyinyir Terkait Negosiasi Tarif Trump

    Presiden Prabowo Subianto menyinggung terkait negosiasi tarif impor Presiden AS Donald Trump di acara Harlah PKB ke-27 di Jakarta, Rabu (23/7). Prabowo bercerita bahwa proses negosiasi dengan Trump berjalan dengan alot.

    Kemudian, Prabowo menyebut ada pihak yang nyinyir terkait hasil negosiasi tarif Trump tersebut. Namun, Prabowo memaklumi jika ada kritik disetiap kebijakan yang diambil.

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan pabrik perakitan ponsel palsu di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik itu merakit ulang smartphone bekas seolah menjadi barang baru.

    Budi mengatakan ponsel palsu ini telah beredar di toko online atau e-commerce. Namun, pihaknya belum menemukan apakah beredar juga di toko offline, namun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    “Kami belum menemukan yang palsu ini di offline, kami belum menemukan, tapi kami akan dalami lagi. Kami baru menemukan di marketplace. Nanti kami koordinasi terus dengan marketplace dan kami ingatkan juga ke marketplace agar hati-hati, artinya diseleksi dulu ketika menjual produk itu, itu produk ilegal atau bukan,” kata Budi dalam konferensi pers Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

    Dalam inspeksi mendadak (sidak), Budi menemukan smartphone yang dirakit pabrik tersebut menggunakan merek-merek terkenal, dari Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone. Sebagai efek jera kepada pemilik pabrikan itu, Kementerian Perdagangan telah menutup pabrik tersebut.

    “Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merk Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo. Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha,” terangnya.

    Sejumlah temuan dalam sidak itu, yakni 5.100 smartphone dengan nilai Rp 12,08 miliar. Kedua ditemukan juga sebanyak 747 koli atau kemasan mesin smartphone, aksesoris, hingga charger senilai Rp 5,5 miliar.

    “Jadi barang-barangnya telah kita hasilkan sebanyak 5.100, handphone atau telepon seluler yang dirakit di sini dengan nilai kurang lebih Rp 12.080.000.000. Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing charger senilai Rp 5.540.000.000. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17.600.000.000,”ucapnya.

    “Barang-barang ini adalah semua barang rakitan, mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China,” tambahnya.

    Budi juga mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli smartphone, karena ciri-ciri smartphone palsu salah satunya harganya sangat murah atau lebih murah daripada pasaran. Jadi, jangan terbuai dengan harga yang sangat murah.

    “Dari harganya aja kan ini lebih murah, sangat murah, seharusnya curiga ya. Jangan juga masyarakat atau konsumen tertipu, apalagi kalau lewat online kan kadang tidak lihat fisiknya ya. Ini sebenarnya kalau dibuka, dibuka sampai dalam juga ketahuan. Ya, bekas-bekas tapi kalau dari luar nggak kelihatan,” pungkasnya.

    Pelanggaran Pabrik Smartphone

    Foto: Aulia Damayanti/detikcom

    Pelanggaran yang dikenakan kepada pabrik tersebut pertama, melakukan impor barang (spare part telepon seluler) dalam keadaan tidak baru, tindakan itu melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

    Kedua, pemalsuan merek: Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar max pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

    Ketiga, kegiatan memproduksi dan memperdagangkan barang yang cacat atau bekas, tidak sesuai standar mutu tertentu, dan keadaan tidak baik dan/atau tidak baru. Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” bunyi pasal tersebut.

    Keempat, melanggar kepemilikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi: Pasal 52 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

    Kelima, Kewajiban Pendaftaran Manual Kartu Garansi (MKG), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling tama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,”

    Tonton juga video “Apple Bakal Bangun Pabrik di Batam Tahun Ini!” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Ada Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang AS-RI?

    Ada Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang AS-RI?

    Jakarta

    Gedung Putih mengumumkan joint statement kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait industri digital, ada soal transfer data pribadi.

    “Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dilansir dari detikNews, Rabu (23/7/2025).

    Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Dalam Joint Statement ini ada 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan dan juga industri digital.

    Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital. Di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.

    “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” imbuh Gedung Putih.

    Sementara itu, menurut pakar siber, kesepakatan tersebut membuat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak berguna.

    “Kami semua pejuang, pegiat, pemerhati, praktisi dan pelaku industri sangat prihatin atas dimasukkannya komponen data pribadi ini dalam negosiasi bilateral dengan pihak AS yang mana Data Pribadi adalah komponen kunci dalam Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional dan Keamanan Nasional kita yang kita semua comitted untuk saling jaga,” ujar Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja kepada detikINET, Rabu (23/7/2025).

    Berdasarkan kesepakatan AS-RI ini, kata Ardi, yang kemungkinan besar disepakati tanpa konsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten dan memiliki jam terbang yang jelas dari industri maupun pemerintah yang sudah bahu membahu sekian puluh tahun memperjuangkan disahkannya UU PDP.

    “Kami pun sangat heran hal ini bisa terjadi ketika kita sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Konsumen. Lantas apa gunanya UU yang sudah ada bilamana diabaikan?” ucapnya menambahkan.

    Menkomdigi Buka Suara

    Menkomdigi Meutya Hafid buka suara soal transfer data pribadi yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi dagang RI dengan AS. Meutya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Meutya mengaku belum tahu secara rinci mengenai kesepakatan RI dan AS yang melibatkan data pribadi tersebut. Politikus Partai Golkar itu hanya menegaskan akan menyampaikan hasil koordinasi dengan Airlangga ke publik.

    “Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” ujarnya.

    Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (24/07/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Investasi KEK Melesat, Airlangga Lapor Langsung ke Prabowo

    Investasi KEK Melesat, Airlangga Lapor Langsung ke Prabowo

    Jakarta

    Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menunjukkan tren positif. Pada kuartal I 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp 17,5 triliun dan menyerap 15.683 tenaga kerja. Capaian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (22/7/2025).

    “Perkembangan KEK di Kuartal I-2025 menunjukkan tren positif dengan nilai investasi mencapai Rp 17,5 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 15,1 triliun,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/7).

    Perbandingan dengan periode yang sama tahun lalu menunjukkan lonjakan signifikan. Pada kuartal I 2024, investasi di KEK hanya mencapai Rp 15,1 triliun dengan serapan tenaga kerja 9.382 orang.

    Saat ini, sudah ada 25 KEK yang beroperasi, tersebar dari Aceh hingga Papua. Tahun ini juga ditetapkan satu KEK baru, yaitu KEK Industropolis Batang.

    Airlangga juga melaporkan bahwa sepanjang 2024, total investasi di KEK mencapai Rp 90,1 triliun, jauh melampaui target Rp 78,1 triliun. Penyerapan tenaga kerja pun mencapai 47.747 orang, melampaui target 38.953 orang. Tercatat pula penambahan 72 pelaku usaha baru di KEK.

    “Pada tahun 2024, KEK juga berhasil mencatat ekspor senilai Rp 22,02 triliun,” tambahnya.

    Secara kumulatif sejak 2012 hingga 2024, total investasi yang masuk ke KEK mencapai Rp 263,4 triliun. Jumlah pelaku usaha tercatat 403 dan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 160.874 orang.

    “Dalam Ratas ini, Presiden juga memberikan arahan agar pemerintah melaksanakan review dan evaluasi kinerja KEK secara rutin untuk menilai sejauh mana kontribusi dan manfaat KEK bagi perekonomian nasional,” ujar Airlangga.

    Tonton juga video “Upaya RI Nego Tarif Trump: Airlangga ke AS-Pertamina Cs Teken MoU” di sini:

    (shc/rrd)

  • Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

    Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

    Jakarta

    Nasib malang menimpa PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki. BUMN ini dalam kondisi memprihatinkan karena perusahaan rugi Rp 114,5 miliar dan hanya menyisakan 5 karyawan kontrak.

    Perusahaan pun sudah tak beroperasi sejak 2022 lalu. Dengan kondisi yang parah itu, manajemen meminta agar perusahaan ditutup.

    Direktur Utama Inuki R Herry mengatakan kondisi tersebut dikarenakan pihaknya tidak mendapatkan akses ke fasilitas Inuki sejak 19 Agustus 2022 dan Inuki juga tidak lagi menerima pesanan produk dari pengguna utama, yaitu BRIN. Selama ini Inuki memasok elemen bahan bakar nuklir untuk BRIN.

    “Jadi margin Inuki itu 50% untuk support elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN, sehingga BRIN menyatakan menghentikan pesanan elemen dan kita tidak bisa ada akses. Kami mengajukan penutupan, kan listrik juga sudah tidak ada, sehingga otomatis sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi dan mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar dan kewajiban pihak ketiga sebesar Rp 80,3 miliar,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (23/7/2025).

    Herry mengatakan, sejak saat itu juga pihaknya mengurangi karyawan dan kini tersisa lima orang yang merupakan tenaga kontrak. “Sehingga sampai saat ini Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk ketentuan ketenaganukliran,” katanya.

    Dengan kondisi tersebut, Inuki kemudian mengajukan pengalihan aset ke BRIN sejak Maret 2022. Akan tetapi, pengajuan tersebut tidak dapat terlaksana karena perlu perbaikan dalam pengelolaan aset, sehingga BRIN meminta untuk melakukan kajian ulang dokumen serah terima tersebut.

    Inuki kemudian mengajukan kembali permohonan pengalihan aset kepada BRIN pada 26 Juni 2025 yang disertai hasil review BPKP, laporan audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

    “Nah, dari 26 Juni itu kami menyampaikan surat. Satu keputusan para pemegang saham bahwa aset Inuki itu silahkan diserahkan kepada BRIN, karena nanti itu sudah tidak tercatat lagi. Inuki sudah tidak memiliki kemampuan tercermin dari tidak adanya pendapatan akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar,ekuitas negatif sebesar Rp 80,27 miliar dan total kewajiban sebesar Rp 84 miliar, serta mengalami cash flow operasi sebesar Rp 5,6 miliar,” katanya.

    Tonton juga video “Prabowo Minta Direksi BUMN yang Tak Benar hingga Malas Diganti”

    (acd/acd)

  • Gempuran Gerai F&B China Dilawan Balik!

    Gempuran Gerai F&B China Dilawan Balik!

    Jakarta

    Pemerintah saat ini tengah menyiapkan amunisi untuk melawan ekspansi bisnis dari sektor makanan dan minuman (F&B) asal China. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai pemerintah telah berupaya untuk membatasi serbuan produk-produk luar negeri, termasuk dari China.

    “Dalam banyak hal kita juga sudah berupaya untuk membatasi, dalam banyak hal melalui regulasi dan kebijakan,” kata Maman kepada awak media di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

    Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan marketplace untuk membuat beberapa insentif bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor F&B. “Dan sekarang dari Kedeputian Usaha Kecil, sedang berbicara dengan, memanggil beberapa marketplace untuk membuat beberapa insentif,” imbuh Maman.

    Maman menerangkan banyak UMKM yang telah menjual produknya di marketplace, termasuk F&B. Menurut Maman, produk makanan dan minuman yang dijual dari UMKM seharusnya insentifnya berbeda dengan makanan dan minuman dari luar.

    “Itu kalau makanan dan minuman dari lokal, memang diproduksi di lokal, insentifnya tentunya berbeda dengan makanan dan minuman dari luar,” terang Maman.

    Untuk bentuk insentifnya, Maman belum bisa memastikan. Saat ini, pihaknya masih terus mengkaji. Dia menegaskan langkah ini sebagai upaya agar ada perbedaan antara produk lokal dengan barang dari luar negeri.

    “Yang pasti salah satunya adalah misalnya dari angka persentase fee dan lain sebagainya. Ini lagi kita kaji seperti apa, bagaimana. Jadi, supaya ada diferensiasi antara barang lokal dengan barang dari luar. Jadi itulah salah satu bentuk insentif,” jelas dia.

    Berdasarkan data lembaga riset asal Singapura Momentum Works, Senin (21/7/2025), sejak tahun 2022 lebih dari 6.100 gerai F&B asal China membanjiri pasar Asia Tenggara. Sebanyak 66% atau sekitar 4.000 gerai di antaranya terkonsentrasi di Indonesia dan Vietnam.

    Lonjakan ekspansi ini didorong oleh lesunya pasar domestik di China. Tercatat lebih dari 1 juta gerai F&B di China tutup pada 2024 akibat kelebihan pasokan dan stagnasi konsumsi dalam negeri. Asia Tenggara dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan regulasi yang relatif longgar, menjadi tujuan baru yang menjanjikan.

    Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia Levita Ginting Supit mengatakan banjirnya F&B asal China membuat persaingan F&B lokal semakin ketat. Hal ini berisiko tinggi terhadap tutupnya pemain F&B lokal.

    “Kalau UMKM yang sudah survive, yang sudah terkurasi, menurut saya dia nggak akan kalah karena mereka masih memegang marketnya Indonesia. Cuma UMKM yang belum siap menghadapi masuknya bisnis dari luar ke Indonesia, itu pasti kena dampak,” kata Levita kepada detikcom, Senin (21/7/2025).

    Tonton juga video “Menteri UMKM Sebut Industri F&B Tumbuh Tertinggi di Q1 2025” di sini:

    (rea/kil)

  • AHY Sebut RI Banyak Infrastruktur Megah, Manfaatnya Belum Terasa

    AHY Sebut RI Banyak Infrastruktur Megah, Manfaatnya Belum Terasa

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti tentang banyaknya infrastruktur yang nampak megah, namun belum berdampak nyata bagi masyarakat RI. Hal ini salah satunya karena banyak keputusan dibuat tergesa-gesa dan tidak diperhitungkan dengan matang.

    AHY mengatakan, sejumlah proyek bandara, dermaga, jalan, hingga bendungan yang meski sudah selesai dibangun, belum memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi daerah. Hal ini kerap terjadi karena perencanaan yang tidak terintegrasi sejak awal.

    “Inefisiensi itu tidak selalu disebabkan oleh niat buruk, tetapi sering kali terjadi karena kurangnya perencanaan yang terintegrasi,” kata AHY saat Rapat Koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

    Lemahnya desain proyek hingga koordinasi kebijakan itu sendiri kerap menjadi penyebab terjadinya inefisiensi pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan yang tidak dirancang secara holistik, kata AHY, berpotensi menyia-nyiakan anggaran negara dan melahirkan infrastruktur yang tidak berdampak.

    “Banyak keputusan diambil secara tergesa-gesa, tanpa perhitungan matang, lalu langsung dieksekusi. Padahal, saat proyek sudah berjalan, sering kali kita tidak bisa mundur, sementara masih ada banyak masalah yang seharusnya diselesaikan lebih dulu,” ujarnya.

    Oleh karena itu, AHY mendorong perbaikan dengan cara menerapkan perencanaan terpadu (integrated planning) agar pembangunan benar-benar efektif dan hasilnya bisa langsung berdampak ke masyarakat.

    “Kami sangat menantikan pengawasan dan masukan dari BPK agar keuangan negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang akan mendorong kemajuan pembangunan ke depan,” kata AHY.

    Di samping itu, AHY menekankan, pembangunan ke depan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar jumlah proyek yang selesai. Menurutnya, infrastruktur harus mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kita tidak boleh menjalankan program-program yang tidak prudent atau sulit dipertanggungjawabkan. Pesan dari Bapak Presiden Prabowo adalah setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, segala bentuk inefisiensi harus kita hindari,” tutupnya.

    Tonton juga video “AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak” di sini:

    (shc/rrd)