Jenis Media: Ekonomi

  • Bank juga nilai kemampuan nasabah bayar paylater sebelum beri KPR

    Bank juga nilai kemampuan nasabah bayar paylater sebelum beri KPR

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Hirwandi Gafar menuturkan perbankan juga memperhitungkan kemampuan nasabah dalam membayar utang, termasuk layanan paylater, dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah bersubsidi.

    Ia mengatakan kelayakan calon penerima KPR subsidi tidak hanya dinilai dari dari sisi administrasi dan penghasilan, tapi juga kemampuan finansial mereka untuk membayar cicilan.

    “Tentu kami harus lihat biaya-biaya yang dikeluarkan (nasabah), kemudian juga kewajiban-kewajiban yang sudah muncul,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

    “Terkait ini kan juga ada kredit-kredit sebelumnya, baik itu paylater atau BNPL (Buy Now, Pay Later), maupun utang ke koperasi, nah itu akan dihitung,” lanjutnya.

    Hirwandi menyatakan bahwa berbagai pengeluaran dan kewajiban calon nasabah penerima KPR subsidi tersebut kemudian akan dihitung untuk menentukan apakah mereka masih memiliki sisa penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan pembelian rumah nantinya.

    Ia menyampaikan bahwa biasanya nominal angsuran maksimal untuk para nasabah KPR subsidi adalah sepertiga dari total penghasilan.

    Oleh karena itu, terdapat minimal jumlah penghasilan yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah yang nominalnya bisa berbeda per wilayah.

    “Misalnya di daerah Sumatera, kalau (minimal) penghasilan pekerja single atau belum nikah itu adalah Rp8,5 juta, kemudian yang sudah menikah itu sekitar Rp10 juta,” tuturnya.

    “Dan Jabodetabek (minimal penghasilan) untuk yang single Rp12 juta, kemudian yang menikah itu sekitar Rp14 juta,” tambahnya.

    Untuk menghindari adanya rekayasa data, Hirwandi mengatakan bahwa perbankan juga melakukan verifikasi ke tempat kerja maupun tempat usaha calon nasabah untuk memastikan jumlah penghasilan yang dilaporkan sesuai.

    Ia menuturkan bahwa calon nasabah juga harus memenuhi syarat belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

    Calon nasabah juga wajib terdaftar di aplikasi SiKasep milik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan KPR secara online dan memantau status pengajuan secara real-time.

    “Jadi, (upaya-upaya) yang dilakukan bank seperti itu supaya tidak muncul nanti kredit yang bermasalah,” imbuh Hirwandi Gafar.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapenda Kota Tangerang berikan diskon PBB-P2 BPHTB sebesar 20 persen

    Bapenda Kota Tangerang berikan diskon PBB-P2 BPHTB sebesar 20 persen

    ANTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali memberikan keringanan bagi warganya, berupa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), dalam menyambut HUT ke-80 RI. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Kamis (31/7), menyebutkan untuk potongan diberikan sebesar 20 persen baik untuk PBB-P2 dan BPHTB. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    “Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

    Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

    “Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri,” beber Hestu.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (acd/acd)

  • PLN fasilitasi 158 pelajar belajar konversi motor BBM ke motor listrik

    PLN fasilitasi 158 pelajar belajar konversi motor BBM ke motor listrik

    Makassar (ANTARA) – PT PLN (Persero) memfasilitasi 158 pelajar dari empat SMK dan mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Kota Makassar belajar mengkonversi motor konvensional (BBM) menjadi motor listrik (Molis) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Pelatihan ini digelar PLN bekerjasama dengan Braja Elektrik Motor, penyedia jasa konversi kendaraan listrik di Kampus PNUP Makassar Sulawesi Selatan, pada 28-31 Juli 2025.

    General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Makassar, Kamis menjelaskan PLN tidak hanya memastikan ketersediaan listrik dan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, tetapi juga berperan aktif sebagai pionir dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik.

    “PLN memfasilitasi pelatihan dan kuliah umum untuk 158 pelajar di Makassar, dengan harapan mereka dapat menyebarkan pengetahuan ini lebih luas dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik,” kata Edyansyah.

    Dari hasil pelatihan ini, PLN mencatat sebanyak sepuluh motor BBM telah dikonversi menjadi motor listrik. Selanjutnya dilakukan test drive motor konversi untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis.

    Apalagi, kata Edyansyah, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, baik untuk motor baru maupun hasil konversi.

    Menurutnya, peningkatan kapabilitas ini sejalan dengan visi PLN untuk menjadikan listrik sebagai motor penggerak ekonomi, sesuai prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan Environmental, Social, and Governance (ESG).

    Ia juga optimistis bahwa dengan semakin banyak pelaku UMKM yang beralih ke kendaraan listrik, peluang usaha baru akan tercipta, serta pendapatan UMKM akan meningkat.

    “Kami ingin mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan,” katanya.

    Andi Fahrul Farid, salah satu peserta pelatihan dari PNUP, mengapresiasi manfaat pelatihan ini yang dinilai sangat bermanfaat dan menjadi tambahan pengetahuan sebab langsung dipraktekkan.

    Fahrul mengaku sangat antusias dengan kegiatan ini sebab semakin banyak orang beralih ke kendaraan listrik lantaran bahan bakar fosil semakin sulit diperoleh, dan polusi semakin memburuk.

    “Ini adalah bentuk sinergi yang baik agar anak-anak mendapatkan pengetahuan tentang transisi energi dan konversi motor, sehingga kami juga dapat berkontribusi secara nyata di dunia kerja,” ujar Andi Fahrul Farid.

    Mengenai infrastruktur pengisian daya, PLN UID Sulselrabar telah menyediakan 1.260 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Saat ini, terdapat 65 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 51 lokasi untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik.

    Pelatihan konversi motor BBM ke motor Listrik di Kampus PNUP Makassar, Kamis (31/07/2025). ANTARA/Nur Suhra Wardyah (B)

    Pewarta: Nur Suhra Wardyah
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perjanjian Dagang Beres, 1 Juta Ton CPO RI Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

    Perjanjian Dagang Beres, 1 Juta Ton CPO RI Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

    Jakarta

    Kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) rampung dan akan disahkan pada September 2025 nanti. Rencananya kesepakatan ini akan berlaku mulia 2026 mendatang.

    Menteri Koordinator perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Eropa akan mengizinkan Indonesia memasok minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dengan tarif 0% alias tanpa tarif.

    Meski begitu, ia mengatakan jumlah minyak sawit yang bebas tarif masuk ke Eropa ini akan dibatasi dengan kuota volume kurang lebih 1 juta ton. Kebijakan bebas tarif ini juga berlaku untuk ekspor produk Minyak Inti Sawit atau Kernel Palm Oil (KPO).

    “Dalam perjanjian tersebut, kami menyepakati dua komoditas, yaitu CPO dan Palm Kernel Oil, dan kami juga menyepakati sistem kuota. Di mana untuk CPO sekitar 1 juta dan PKO. Namun saya rasa itu tergantung pada ekspor CPO tahun lalu ke Uni Eropa,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga mengatakan melalui perjanjian IEU-CEPA, Indonesia akan mendapat keuntungan saat melakukan perdagangan dengan negara-negara di Benua Biru tersebut. Salah satunya adalah penghapusan tarif impor untuk berbagai produk Indonesia.

    Tak tanggung-tanggung, menurut Airlangga, sekitar 80% produk asal Indonesia bisa masuk ke negara-negara Uni Eropa bebas tarif.

    “Setelah perundingan berlaku, ini dalam 1-2 tahun ke depan hampir 80% barang yang diekspor dari Indonesia itu tarif biaya masuknya 0%,” jelas Airlangga dalam konferensi pers ‘Perkembangan Negosiasi Indonesia-EU CEPA’ yang diadakan secara online dari Belgia, Sabtu (7/6/2025).

    Dengan begitu nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa diramal akan meningkatkan cukup drastis dalam beberapa tahun ke depan. Terutama untuk ekspor sejumlah produk dari sektor prioritas Indonesia yang sudah disepakati bersama seperti alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), dan produk-produk perikanan dan kelapa sawit.

    “Proyeksi peningkatan ekspor Indonesia sesudah pelaksanaan CEPA ini di mana tarif hampir 80%-nya nol dan juga non-tarif barrier juga diangkat, maka Indonesia berpotensi untuk menaikkan nilai ekspor kita lebih dari 50% dalam 3-4 tahun ke depan,” terang Airlangga.

    “Selama ini produk kita bersaing walaupun tidak level playing field. Artinya produk kita dikenakan 10-20% sedangkan negara lain seperti Vietnam dengan 0%, jadi dengan 10-20% cost yang lebih tinggi saja Indonesia bisa masuk ke pasar Eropa, tentunya kalau pasarnya dinolkan kita berharap lebih besar lagi volume barang yang bisa masuk baik ke Eropa maupun produk-produk Eropa yang bisa diperlukan di Indonesia,” jelasnya lagi.

    Lihat juga Video: RI-Uni Eropa Akhirnya Sepakati Perjanjian Dagang IEU-CEPA

    (igo/hns)

  • ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai batu bara sebagai sumber daya masih diperlukan Indonesia dalam proses transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

    “Untuk energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel,” kata Tri di sela-sela acara Energi Mineral Festival 2025 Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pengembangan EBT di Indonesia sejalan dengan Peta Jalan Investasi Energi Nasional dan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.

    Ia menambahkan porsi EBT dalam pengembangan energi nasional setelah tahun 2030 adalah sebesar 70 persen. Namun, dalam jangka pendek, sekitar 40 persen bauran energi nasional sekarang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama.

    “Harapannya ke depan, semakin lama energi yang kita gunakan semakin ramah lingkungan,” kata Tri.

    “Akan tetapi, sektor batu bara yang masih kita andalkan tetap digunakan dengan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS), serta pembangkit listrik rendah karbon lainnya. Sehingga pemanfaatannya bisa optimal dan juga masyarakat bisa menikmati energi yang murah,” ujar dia menambahkan.

    Ia juga menyoroti masih terdapat sekitar 5.400 desa yang belum teraliri listrik secara memadai, serta adanya keterbatasan pasokan bahan bakar minyak di sejumlah daerah.

    “Ini menjadi tantangan besar dalam pemerataan energi nasional. Masyarakat Indonesia berhak menikmati energi yang murah dan terjangkau,” kata Tri.

    Selain itu, untuk mewujudkan pemerataan dan kemandirian energi tersebut, Tri menilai hal ini perlu dilakukan bersama-sama.

    “Transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dilakukan secara bertahap, realistis, dan inklusif. Gasifikasi, batu bara adalah solusi jangka menengah untuk memastikan energi terjangkau dan berkelanjutan. Pemerintah pun berkomitmen untuk mempercepat adopsi energi baru terbarukan,” ujar Tri.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) meminta pemerintah mempermudah perizinan impor bahan baku untuk nampaknya nampan makanan atau food tray. Hal ini menyusul untuk meningkatkan produksi dalam memenuhi kebutuhan pengguna di program makan bergizi gratis (MBG).

    Sekretaris Jenderal Apmaki Alie Cendrawan menilai pemerintah seharusnya mempermudah kepentingan industri dalam negeri, khususnya pemenuhan bahan baku food tray. Menurut Alie, Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus izin persetujuan impor (PI).

    “Pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, termasuk juga pelaksananya bea cukai untuk membuka untuk kepentingan industri dalam negeri khususnya bahan baku agar tidak harus memiliki izin persetujuan import, yaitu PI. Kalau bisa peraturan itu dihapus,” kata Alie dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Alie menilai penghapusan PI ini jauh lebih penting daripada pemerintah melonggarkan atau merelaksasi impor barang jadi untuk food tray.

    Di sisi lain, produsen mengaku sulit untuk mencari bahan baku. Sebab, bahan baku lokal masih mahal.

    “Kami ini pengusaha kesulitan untuk cari bahan baku bahan baku lokal masih mahal, terlalu mahal. Karena ya kita tahu industri kita disini kan cost-nya tinggi meskipun diambil dari Morowali bahan bakunya masuk kemarin tipis lagi jadi harga jualnya tetap mahal,” jelas Alie.

    “Sedangkan barang dari Morowali dikirim ke negara tetangga kita dari sana kita import lagi ternyata masih bisa lebih murah. Tetapi harus pula ada persetujuan impor, yaitu larangan terbatas. Bahan bakunya barangnya dari kita kok, barang dari kita Indonesia bahan baku dan dari jalan-jalan jadi keluar balik lagi kenapa harus pakai persetujuan impor?” imbuh dia.

    Alie menerangkan relaksasi impor untuk food tray ini justru dapat melakukan industri dalam negeri yang tengah tumbuh. Menurut Alie, potensi industri berkembang dalam pembuatan food tray dapat mendongkrak penciptaan lapangan pekerjaan. Dia pun siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik.

    “Kami berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan kami yaitu sebagai mitra pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan, departemen perindustrian, dan ekonomi yaitu asosiasi. Kami selalu siap untuk duduk bersama untuk mencarikan solusi yang terbaik,” jelasnya.

    Lihat juga Video Anggota Komisi IX DPR Soroti Ribuan Wadah Makan Gratis Impor dari China

    (kil/kil)

  • Uni Eropa berlakukan Visa Cascade bagi WNI untuk kawasan Schengen

    Uni Eropa berlakukan Visa Cascade bagi WNI untuk kawasan Schengen

    ANTARA – Uni Eropa resmi memberlakukan kebijakan Visa Cascade yang mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke kawasan Schengen berulang kali dengan visa yang berlaku lebih panjang. Hal itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/7). (Aria Cindyara/Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebut Agenda NZE, Pertamina Bentuk Direktorat Khusus Tangani Dekarbonisasi

    Kebut Agenda NZE, Pertamina Bentuk Direktorat Khusus Tangani Dekarbonisasi

    Jakarta – PT Pertamina (Persero) melakukan percepatan agenda Net Zero Emission (NZE). Pertamina menilai NZE bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan strategi utama untuk memperkuat ketahanan energi dan daya saing jangka panjang perusahaan di tengah transformasi global.

    Untuk memastikan fokus dan konsistensi pelaksanaan agenda keberlanjutan ini, Pertamina telah membentuk Direktorat Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis. Direktorat ini berperan sebagai penggerak utama dalam menyelaraskan strategi bisnis perusahaan dengan target dekarbonisasi dan pembangunan rendah karbon.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa komitmen NZE Pertamina diwujudkan melalui dua pilar utama yakni dekarbonisasi bisnis dan akselerasi pengembangan energi hijau.

    “Pilar pertama, dekarbonisasi, mencakup efisiensi energi, loss reduction, pembangkit listrik hijau atau rendah karbon, elektrifikasi peralatan, penggunaan bahan bakar rendah atau tanpa emisi karbon untuk armada, serta peningkatan portofolio aktif,” ungkap Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Pilar kedua, lanjut Fadjar, pengembangan bisnis rendah karbon dan offset karbon; berfokus pada pengembangan energi panas bumi, energi surya, biofuel, hidrogen biru dan hijau; ekosistem kendaraan listrik dan baterai; teknologi CCS dan CCUS; solusi berbasis alam dan ekosistem; serta pengembangan bisnis pasar karbon.

    “Kedua pilar tersebut diperkuat dengan penyempurnaan Peta Jalan NZE Pertamina, yang saat ini tengah dikembangkan berbasis pada pendekatan ilmiah, strategi bisnis, dan pertimbangan finansial,” ungkap Fadjar.

    Roadmap ini dirancang agar selaras dengan standar pelaporan global seperti International Financial Reporting Standards (IFRS S1 dan S2) dan nasional seperti Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan 2), guna memastikan integrasi penuh antara agenda keberlanjutan dan dampak finansial, sekaligus memperkuat kesiapan Pertamina dalam mengakses skema pembiayaan iklim (climate finance).

    Sebagai bentuk konkret dari langkah strategis ini, Pertamina akan menyelenggarakan Workshop ‘Mengakselerasi Bisnis Berkelanjutan untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional’.

    Kegiatan ini akan menandai peluncuran proses penyempurnaan Peta Jalan NZE serta peresmian Universitas Pertamina Sustainability Center, yang akan berfungsi sebagai pusat inovasi, riset, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung transisi energi nasional.

    “Seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari upaya integratif Pertamina untuk menjawab tantangan global, sekaligus memimpin arah transformasi energi nasional,” ujar Fadjar.

    Upaya Pertamina ini juga sejalan dengan Asta Cita poin 2 dan 8 dari Pemerintahan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya swasembada energi dan pembangunan berkelanjutan.

    Selain itu, penyelarasan roadmap NZE juga mendukung salah satu dari lima sasaran utama Visi RPJPN 2025-2045, yaitu pembangunan berkelanjutan menuju NZE.

    Dalam konteks global, Pertamina turut merespons aspirasi Pemerintah Indonesia pasca COP29 yang menekankan pentingnya definisi, klasifikasi, dan peluang kerja sama internasional dalam pembiayaan iklim dan perdagangan karbon.

    Melalui roadmap yang terintegrasi dan pendekatan kolaboratif, Pertamina memperkuat posisinya dalam diplomasi iklim internasional serta membuka peluang investasi hijau masa depan.

    “Pertamina percaya bahwa keberlanjutan bukan hanya tujuan, tetapi fondasi utama transformasi bisnis yang resilien, kompetitif, dan berdaya saing global,” tegas Fadjar.

    (prf/ega)

  • Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Jakarta

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengklaim ada perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus.

    Hal ini berbeda dengan permintaan Pemerintah AS yang menginginkan agar produk dari negaranya tidak terkena TKDN. Permintaan AS muncul di tengah negosiasi tarif yang berjalan dengan Indonesia.

    Febri menjelaskan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang alat kesehatan. Namun ia belum mau membocorkan identitas dari perusahaan tersebut.

    “Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Febri menyebut kebijakan TKDN akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Pemenuhan TKDN juga memungkinkan produk alat kesehatan tersebut dibeli oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    “Karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN,” sebut Febri.

    “Jadi perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia,” tambah Febri.

    Terkait dengan permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang mengatur soal TKDN.

    Sebagai informasi, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut aturan baru akan diluncurkan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

    “TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,” katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Ia pun memastikan TKDN tidak akan dihapus dan hasil reformasinya tidak hanya berlaku untuk AS. Negeri Paman Sam sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.

    Lihat juga Video: Sorotan Pengamat ke Pemerintah soal Aturan TKDN Produk AS

    (kil/kil)