Jenis Media: Ekonomi

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)

  • Hilirisasi dan Energi Terbarukan Tekan Emisi Batu Bara

    Hilirisasi dan Energi Terbarukan Tekan Emisi Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menegaskan, perusahaan tambang batu bara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan emisi karbon dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari proses hilirisasi batu bara sekaligus strategi dekarbonisasi guna mengurangi dampak lingkungan.

    “Salah satu upaya hilirisasi batu bara itu yakni mengurangi emisi karbon, selain dekarbonisasi. Beberapa praktik di lapangan seperti penggunaan biodiesel atau teknologi energi terbarukan dalam proses pertambangan batu bara,” ujar Hendra dalam acara Energi Mineral Festival (EMF) 2025 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Ia menyebutkan, sejumlah langkah konkret telah diterapkan perusahaan, di antaranya penggunaan biodiesel, pemanfaatan energi terbarukan seperti solar PV (pembangkit listrik tenaga surya), percepatan reklamasi lahan pascatambang, hingga penggunaan teknologi digital untuk efisiensi dan pengurangan emisi karbon.

    Fokus pengurangan emisi ini dinilai penting mengingat usia tambang batu bara di Indonesia diperkirakan masih akan berlangsung hingga ratusan tahun ke depan.

    Oleh karena itu, menurut Hendra, hilirisasi batu bara harus sejalan dengan transisi energi dan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.

    “IMA pernah merilis bahwa dalam hal sumber daya yang bisa dikonversi menjadi cadangan ekonomi, kita masih memiliki ratusan tahun umur tambang batu bara jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa hilirisasi batu bara bukan hanya sekadar slogan. Pemerintah kini tengah mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pertanyaan publik mengenai wujud nyata dari hilirisasi batu bara di lapangan.

    “Kalau di batu bara, secara tradisional masyarakat lebih banyak mengetahui hilirnya itu menjadi energi listrik. Namun, batu bara bisa dimanfaatkan untuk kegunaan lainnya,” jelas Hendra.

    Ia mencontohkan, jika diolah lebih lanjut, batu bara dapat diubah menjadi berbagai produk bernilai tinggi seperti petrokimia, bahan bakar cair (liquefaction), gasifikasi, coal upgrading, dan lainnya.

    Menurut Hendra, amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menggariskan perlunya peningkatan nilai tambah komoditas batu bara.

  • Pengusaha Minta Izin Impor Bahan Baku Dihapus demi Produksi Nampan Makanan Lokal

    Pengusaha Minta Izin Impor Bahan Baku Dihapus demi Produksi Nampan Makanan Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) meminta pemerintah agar izin impor bahan baku dihapus demi memuluskan produksi nampan makanan lokal

    Desakan itu muncul usai pemerintah melonggarkan importasi food tray (nampan makanan) untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

    “Kalau bisa peraturan itu dihapus. Itu lebih penting daripada barang jadi dimaksud diinputkan ke kita. Kami ini pengusaha kesulitan untuk mencari bahan baku bahan baku lokal karena masih mahal,” kata Sekretaris Jenderal APMAKI Alie Cendrawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, kebijakan itu dapat merugikan produsen lokal lantaran produk impor yang masuk berpotensi memiliki harga yang lebih rendah dari produksi dalam negeri.

    Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat melonggarkan, bahkan menghapus izin impor untuk kepentingan industri dalam negeri, khususnya bahan baku agar produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. 

    Dalam catatan Bisnis.com, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyebut bahwa industri dalam negeri hanya mampu memproduksi 2 juta unit food tray. Kebutuhan itu masih jauh dari target penerima MBG yakni sebanyak 82,9 juta orang di 2025.

    “Kalau 2 juta [food tray] per bulan dikalikan sisa bulan ini, 6 [bulan]. Berarti kan 12 juta. Sementara kita kan pasti akan masih membutuhkan lebih dari itu,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Untuk itu, pemerintah melalui Kemendag melonggarkan importasi food tray untuk MBG guna menutupi kekurangan tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag No.22/2025.

    Seiring terbitnya kebijakan itu, impor food tray kini tak lagi masuk dalam daftar barang yang dikenakan larangan pembatasan (lartas). 

  • Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus, Pertamax Turun!

    Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus, Pertamax Turun!

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Produk BBM nonsubsidi Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) turun harga.

    Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik. Di Provinsi DKI Jakarta, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter. Sementara harga Pertamax Turbo turun menjadi Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter.

    Namun, harga Dexlite naik menjadi Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter. Harga Pertamina Dex juga naik menjadi Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina di situs resminya, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, harga BBM subsidi Pertalite tetap Rp 10.000/liter, dan Solar subsidi tetap Rp 6.800/liter

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2025 dari Sabang sampai Merauke:

    Aceh
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang
    Pertamax: Rp 11.500/liter dari sebelumnya Rp 11.800/liter
    Dexlite: Rp 12.960 dari sebelumnya Rp 11.460/liter

    Sumatera Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sumatera Barat
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Kepulauan Riau
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam
    Pertamax: Rp 11.700/liter dari sebelumnya Rp 12.000/liter
    Pertamax Turbo: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 13.140/liter dari sebelumnya Rp 12.640/liter
    Pertamina Dex: Rp 13.450 dari sebelumnya Rp 13.000/liter

    Jambi
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Bengkulu
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya Rp 14.250/liter

    Sumatera Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Bangka Belitung
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Lampung
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    DKI Jakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Banten
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Tengah
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    DI Yogyakarta
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Jawa Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 13.250/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Bali
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter
    Solar Non Subsidi: Rp 13.750 dari sebelumnya Rp 13.220/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya 14.250/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Maluku
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Maluku Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    Papua Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    Papua Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter

    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya 13.950/liter

    (ily/hns)

  • Alasan Pemberian Visa Cascade, Tak Banyak WNI Berminat Tinggal di Eropa

    Alasan Pemberian Visa Cascade, Tak Banyak WNI Berminat Tinggal di Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengungkap alasan pihaknya memberlakukan skema Visa Cascade kepada Indonesia.

    Chaibi mengatakan bahwa salah satu faktor utama pemberian status Visa Cascade adalah minimnya minat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tinggal di Eropa. 

    Hal tersebut terlihat dari rendahnya tingkat ketidakkembalian (non-return rate) warga Indonesia yang memperoleh visa Uni Eropa.

    “WNI sangat mencintai tanah airnya dan sebagian besar tidak berniat tinggal di Eropa. Mayoritas pemegang visa ini kembali ke Indonesia. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam pemberian kemudahan tersebut,” kata Chaibi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Chaibi menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat politis karena banyak negara lain yang memiliki tingkat ketidakkembalian yang rendah.

    Meski begitu dalam 10 tahun terakhir, tambah Chaibi, Uni Eropa berupaya bertindak sesuai dengan potensi hubungan bilateralnya. 

    Menurutnya, para duta besar negara anggota Uni Eropa di Indonesia telah memberi tekanan kuat kepada pemerintah masing-masing untuk mendorong kemajuan dalam pemberian status visa tersebut.

    “Faktor utama yang mendorong pemberian Visa Sascade ini adalah kemitraan yang kuat dan keinginan kami untuk menjalin kemitraan yang lebih erat dengan Indonesia,” katanya.

    Chaibi memaparkan perbedaan status Visa Cascade yang diperoleh Indonesia dengan negara-negara lain. Pada umumnya, negara-negara penerima visa ini harus melalui dua tahap perantara.

    Pertama, memperoleh visa satu tahun dengan tiga kunjungan sukses. Kedua, pendatang akan memperoleh visa selama dua tahun dengan satu kunjungan sukses lagi. Setelah itu, barulah para pendatang akan mendapatkan visa multi-entry berdurasi lima tahun.

    Adapun, pengunjung dari Indonesia tidak perlu melewati dua tahapan pertama. WNI akan langsung memperoleh visa multiple-entry berdurasi lima tahun tanpa harus melalui dua tahap awal. 

    “Ini merupakan loncatan besar dan kemudahan signifikan bagi warga Indonesia,” jelasnya.

    Chaibi menambahkan fokus utama Uni Eropa saat ini adalah menembangkan sistem visa digital. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem yang sepenuhnya terdigitalisasi, di mana pemohon dapat melakukan sebagian besar proses dari komputer masing-masing, termasuk proses verifikasi.

    Melalui fokus yang besar pada digitalisasi sistem, Uni Eropa tidak memiliki banyak ruang untuk mengembangkan kebijakan di luar pemberian Visa Cascade. Apalagi, Visa Cascade diimplementasikan oleh negara-negara anggota melalui kedutaan masing-masing.

    “Sedangkan liberalisasi visa merupakan kewenangan Brussels. Jadi, prioritasnya kini adalah digitalisasi penuh,” kata Chaibi.

    Melansir laman resmi Komisi Eropa, kebijakan Visa Cascade resmi diberlakukan pada 23 Juli 2025. WNI yang berdomisili di Indonesia dapat memperoleh Visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun, setelah sebelumnya pernah mendapatkan dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir selama masa berlaku paspor masih mencukupi. 

    “Selama masa berlaku visa tersebut, pemegang visa akan memiliki hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa,” jelasnya.

    Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral Uni Eropa dan Indonesia, dan diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli. 

    Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempererat koneksi antarwarga, di samping kerja sama dalam bidang perdagangan dan pendidikan.

    Sebagai informasi, Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk bepergian bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan jangka pendek, maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. 

    Visa ini tidak mengikat tujuan perjalanan, namun tidak memberikan hak untuk bekerja. Kawasan Schengen terdiri dari 29 negara Eropa, termasuk 25 negara anggota UE seperti Jerman, Prancis, Belanda, Italia, dan Spanyol, serta empat negara non-UE yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

  • Pengawasan lemah, penyaluran LPG 3 kg subsidi diduga tak tepat sasaran

    Pengawasan lemah, penyaluran LPG 3 kg subsidi diduga tak tepat sasaran

    Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

    Pengawasan lemah, penyaluran LPG 3 kg subsidi diduga tak tepat sasaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Perekonomian menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola dan Rapat Evaluasi Satuan Tugas Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, pada Rabu (31/7). 

    Kegiatan yang dihadiri oleh para agen dari kabupate/kota dan pihak terkait ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel dan juga menjabat sebagai Dansatgas, Basaraudin, mengungkapkan serta menyoroti keprihatinannya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang terjadi di lapangan, sehingga penyaluran menjadi tidak tepat sasaran yang diharapkan.

    “Pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Tapi faktanya, LPG bersubsidi ini justru banyak digunakan oleh pelaku usaha non-rumah tangga, bahkan ditemukan di laundry atau warung-warung makanan seperti warung mie ayam, yang kalau dilihat dari omsetnya sudah tidak tepat gunakan Gas LPG 3 kg,” ujarnya.

    Basaraudin mengaku dirinya sendiri menyaksikan langsung pelanggaran tersebut. “Saya pernah mampir di tempat makan, pas ke toilet, tabung-tabung LPG bersubsidi berjejer di dapur. Saya tidak bisa langsung menegur, tapi ini harus jadi perhatian kita,” ujarnya.

    Ia menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan pangkalan, atau ada semacan dugaan ada kenakalan di tingkat tersebut. “Orang bisa bolak-balik membeli LPG pakai KTP berbeda-beda, pakai orang suruhan, itu artinya satu rumah bisa dapat lebih dari jatahnya,” katanya.

    “Ini tidak sesuai dengan amanat kebijakan yang menekankan distribusi tepat sasaran.” tambahnya. 

    Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menilai perlunya wadah khusus sebagai ruang evaluasi dan koordinasi rutin antar Satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan kegiatan seperti ini akan dijadikan agenda rutin guna memperkuat sinergi dan mempercepat perbaikan sistem distribusi.

    Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel, Hengki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, antara lain:

    Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Monitoring, Pengendalian, dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Sumsel,

    Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 19 Tahun 2025 berdasarkan Standar Daerah Provinsi Sumsel, yang mewajibkan setiap kabupaten/kota segera membentuk Satgas pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah masing-masing.

    Kegiatan ini dirancang dengan tiga tujuan utama, yaitu: Mensosialisasikan kebijakan terbaru dan pedoman pengawasan distribusi LPG bersubsidi, Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan oleh Satgas kabupaten/kota, Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penegakan aturan distribusi LPG 3 Kg.

    “Kami berharap Satgas di setiap daerah segera terbentuk dan aktif bekerja. Kami juga akan mengawal kebijakan ini agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” pungkas Hengky seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Kamis (31/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Harga Baru BBM Pertamina di Bali hingga Kalimantan & Sulawesi Mulai 1 Agustus

    Harga Baru BBM Pertamina di Bali hingga Kalimantan & Sulawesi Mulai 1 Agustus

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) turun harga.

    Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik. Saat berita ini ditulis, Pertamina baru mengumumkan perubahan harga BBM untuk wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Di Bali misalnya, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter.

    Harga Pertamax Turbo juga turun menjadi Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter. Namun, harga Dexlite menjadi Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter Harga Pertamina Dex juga naik menjadi Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina di situs resminya, Kamis (31/7/2025).

    Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2025 di wilayah Indonesia Tengah-Timur:

    Bali
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Barat
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter

    Nusa Tenggara Timur
    Pertamax: Rp 12.200/liter dari sebelumnya Rp 12.500/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.200/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 13.850/liter dari sebelumnya Rp 13.320/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.150 dari sebelumnya Rp 13.650/liter
    Solar Non Subsidi: Rp 13.750 dari sebelumnya Rp 13.220/liter

    Kalimantan Selatan
    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 13.100/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya 14.100/liter
    Dexlite: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.900/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.750/liter dari sebelumnya 14.250/liter

    Kalimantan Timur
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Kalimantan Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Utara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Gorontalo
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tengah
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Tenggara
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Selatan
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Sulawesi Barat
    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter
    Dexlite: Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 13.610/liter
    Pertamina Dex: Rp 14.450/liter dari sebelumnya Rp 13.950/liter

    Video: Simak Daftar Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, VIVO dan BP

    (ily/hns)

  • Surveyor Indonesia Incar Posisi Top 20 Global TIC Player

    Surveyor Indonesia Incar Posisi Top 20 Global TIC Player

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Surveyor Indonesia (PTSI) mempertegas komitmennya untuk menjadi bagian dari Top 20 Global TIC Player, dengan terus memperkuat posisinya di pasar global sebagai perusahaan jasa Testing, Inspection, and Certification (TIC) terkemuka.

    Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Sandry Pasambuna mengatakan bahwa selama 34 tahun usianya, PTSI telah meluncurkan berbagai inisiatif digital dan kolaborasi global.

    Melalui strategi transformasi digital, kemitraan internasional, serta penguatan inovasi dan sumber daya manusia, imbuhnya, Surveyor Indonesia optimistis bisa mengambil posisi dalam Top 20 Global TIC Player.

    “Digitalisasi dan kolaborasi global adalah kunci kami untuk memperkuat posisi di pasar internasional. Kami percaya, penguatan kompetensi internal dan kepercayaan dari pemangku kepentingan menjadi modal utama untuk terus tumbuh,” kata Sandry, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dalam hal inisiatif digital, Sandry menjelaskan bahwa Surveyor Indonesia telah meluncurkan Virtual Assistant AI yang menguasai tiga bahasa. Selain itu, juga ada SoluSI, sebuah platform pintar yang berfungsi sebagai pusat informasi untuk mendukung pemasaran dan memudahkan calon klien menemukan layanan yang sesuai.

    Sementara itu dalam misi ekspansi global, Sandry mengatakan bahwa PTSI telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak internasional seperti Dimitra Technology (agrikultur digital), Indonesia China Economic Cooperation Chamber, dan Changzhou Architecture Science Research Institute Group.

    “PTSI juga tengah memperluas jangkauan ke kawasan Jepang, Uni Eropa, dan ASEAN, termasuk melalui rencana pendirian kantor perwakilan luar negeri,” tuturnya.

    Tak hanya melalui kolaborasi, kehadiran aktif PTSI di forum internasional menjadi bagian dari positioning global. Baru-baru ini, PTSI tampil sebagai pembicara di EXPO Osaka 2025 yang membahas sertifikasi ISPO dan SI-ISPO, serta berpartisipasi dalam diskusi seputar pemenuhan regulasi EUDR. PTSI juga meraih penghargaan Innovative Industrial Service di Shanghai.

    “Selama 34 tahun, kami terus hadir tidak hanya sebagai penyedia jasa, tapi sebagai Guardian of Assurance. Ke depan, kami ingin terus menjadi jembatan antara kepentingan nasional dan standar global,” ujarnya.

    Sebagai gambaran, di tingkat nasional PTSI menjadi mitra strategis pemerintah untuk berbagai program prioritas, mulai dari verifikasi dapur sehat untuk makan bergizi gratis, penguatan ekosistem halal bersama BPJPH, hingga perlindungan komoditas strategis bersama Kemenko Perekonomian.

  • Pasok BBM ke Jember, Pertamina Tambah 96 Mobil Tangki

    Pasok BBM ke Jember, Pertamina Tambah 96 Mobil Tangki

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya menjaga pasokan BBM di wilayah Jember dalam kondisi aman pasca penutupan Jalur Gumitir.

    Upaya ini dilakukan dengan menambah 96 mobil tangki, mengoperasikan terminal-terminal terkait di Jawa Timur hingga proses Reguler Alternatif dan Emergency (RAE).

    “Harapannya dengan mekanisme perbantuan yang berantai ini, Surabaya sendiri bisa memberikan alokasi volume yang lebih besar untuk membantu proses recovery pemulihan distribusi di wilayah Jember dan sekitarnya,” terang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Hari Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Untuk memastikan penambahan pasokan berjalan lancar, Hari mengecek langsung pengisian BBM mobil tangki di Instalasi Surabaya Group hari ini.

    Selain pengecekan mobil tangki, Direktur RID Pertamina Patra Niaga beserta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus juga memberikan extra fooding kepada 50 Awak Mobil Tangki (AMT) yang bertugas untuk alih suplai ke Jember.

    Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyampaikan, Pertamina pastikan pelaksanaan distribusi BBM berjalan lancar dan aman.

    “Tidak hanya kondisi mobil tangki, kondisi AMT sebagai ujung tombak distribusi juga menjadi perhatian khusus. Dengan pemberian extra fooding ini semoga dapat menjaga kondisi para AMT tetap fit dan tentunya tetap bersemangat dalam rangka upaya percepatan distribusi energi kepada masyarakat,” tutup Heppy.

    Lihat juga Video: Pertamina Gelar Press Conference Jelang Pertamina Eco RunFest 2025

    (hns/hns)

  • PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Aset kripto kini memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Karena itu, tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana halnya surat berharga atau uang,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Beleid baru itu sekaligus mencabut ketentuan lama yang tercantum dalam PMK No. 81/2024 dan PMK No. 11/2025 yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto karena statusnya sebagai komoditas.

    Dalam PMK 50/2025, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 final untuk menjaga level playing field. Jika sebelumnya tarif gabungan PPh dan PPN sebesar 0,21%, maka dalam PMK baru dikenakan PPh final dengan besaran yang setara.

    “Tarif PPh Pasal 22 Final untuk penjual dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21% dan dipungut oleh penyelenggara PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] dalam negeri. Sementara untuk transaksi melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1%,” jelasnya.

    Dorong Transaksi di Platform Lokal

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa penetapan tarif 1% untuk platform luar negeri bertujuan mendorong masyarakat menggunakan exchanger dalam negeri, yang tarifnya jauh lebih rendah.

    “Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga pada kesempatan yang sama.

    Dia mengaku bahwa pengenaan pajak kini hanya dibebankan pada penjual, menggantikan skema lama di mana pembeli juga turut dikenai PPN.

    Selain perdagangan, PMK 50/2025 juga mengatur jasa penambangan aset kripto (mining) serta mekanisme penunjukan PMSE luar negeri sebagai pemungut pajak.

    Nantinya, seperti halnya Google dan Netflix, DJP akan menerbitkan penunjukan resmi terhadap platform kripto luar negeri yang aktif beroperasi di Indonesia.

    Yoga memastikan perubahan skema ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Beban pajak total tetap 0,21% seperti dalam skema sebelumnya, namun kini hanya dalam bentuk PPh.

    “Kalau dulu pembeli bayar PPN dan penjual bayar PPh. Sekarang hanya penjual yang bayar PPh 0,21%. Jadi nilainya tetap sama, hanya formatnya yang disederhanakan,” ujarnya.