Jenis Media: Ekonomi

  • BRI Bakal Salurkan KPR FLPP untuk 25.000 Rumah Tambahan – Page 3

    BRI Bakal Salurkan KPR FLPP untuk 25.000 Rumah Tambahan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah bakal serius menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rasio 50:50. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan, skema tersebut akan dimulai pada kuartal III 2025.

    Sebelumnya, skema pembiyaan FLPP yang dilakukan yakni 75 persen ditanggung pemberintah, dan 25 persen ditanggung oleh perbankan. Skema ini ditargetkan akan diubah dengan system 50 persen oleh pemerintah dan 50 persennya lagi oleh perbankan.

    “Kenyataannya di lapangan, FLPP ini sangat diminati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ke depan, dengan kolaborasi teman-teman perbankan, bagaiamana kalau skemanya diubah nih. APBN 50 persen, perbankannya 50 persen, sehingga leverage output bisa meningkat,”ungkap Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, saat mengunjungi rumah susun Kedaung, Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Untuk mewujudkannya, pemerintah seperti BP Tapera, Kementerian Keuangan, dengan ekosistem perbankan dan berbagai Lembaga terkait, masih terus menggenjot hitung-hitungan pastinya. Barulah setelah itu, akan tertuang dalam aturan pemerintah, sebagai rujukan untuk pelaksanaannya.

    “Kita targetkan mudah-mudahan di triwulan kedua (tahun 2025) skema baru itu sudah berjalan,”ujar Heru.

    Makanya, sebelum skema baru di mulai, Heru mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perbankan, agar melakukan percepatan akad. Misalnya, sebelumnya dengan kema pembiayaan 75:25 akad dilakukan di awal Maret, pemerintah membuat surat edaran, akad harus sudah dilaksanakan di Januari ini.

    “Itu bagian upaya percepatan, skema eksisting langsung berjalan, sambil me-redesain skema baru,”katanya. 

     

  • Bupati Pati Sudewo jadi Sorotan Usai Naikkan Pajak 250%, Ini Pengertian hingga Ketentuan PBB-P2 – Page 3

    Bupati Pati Sudewo jadi Sorotan Usai Naikkan Pajak 250%, Ini Pengertian hingga Ketentuan PBB-P2 – Page 3

    Dalam UU HKPD itu, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

    Adapun bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

    Berdasarkan pasal 38 yang dikecualikan dari objek PBB-P2 antara lain:

    a.Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;

    b.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

    c.Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

    d.Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

    e.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

    f.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

    g.Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;

    h.Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dani.Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

  • Jualan Setrum PLN Tembus Sebesar Ini – Page 3

    Jualan Setrum PLN Tembus Sebesar Ini – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero) pada kuartal III 2025. Sehingga, tarif listrik Agustus 2025 belum mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. 

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan soal tarif listrik ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

    “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Jisman, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

    Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

    Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

    Dengan acuan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro untuk kuartal III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

    Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan pada Agustus 2025:

  • Menteri Trenggono Masih Hitung Kuota Tangkapan Ikan, Kapan Berlaku? – Page 3

    Menteri Trenggono Masih Hitung Kuota Tangkapan Ikan, Kapan Berlaku? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih akan menghitung kuota penangkapan ikan di laut. Ini berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

    Dia berharap, PIT bisa mulai berjalan pada 2025 ini. Meski belum ada kuota yang ditetapkan, setidaknya bisa dimulai dengan pembatasan area penangkapan ikan.

    “Belum, belum (ditetapkan kuotanya) tapi paling tidak kalau itu kita jalankan mulai pembatasan-pembatasan,” kata Trenggono, ditemui di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Soal rencana penetapan kuota dan kepastian pelaksanaan PIT, Trenggono masih harus membahas lebih lanjut dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy. Namun, dia berharap kesiapannya bisa segera rampung.

    “Segera, segera nanti koordinasi sama beliau dulu karena banyak instrumen yang harus kita penuhi dulu, enggak bisa manual, terlalu luas untuk manual,” tuturnya.

    Perlu diketahui, PIT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penangkapan ikan akan dilakukan berbasis kuota yang ditetapkan untuk jenis-jenis ikan, termasuk wilayah penangkapannya yang diatur dalam 6 zona.

     

  • Lewat Program PackFest, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Impian UKM Naik Kelas dengan Kemasan Menarik – Page 3

    Lewat Program PackFest, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Impian UKM Naik Kelas dengan Kemasan Menarik – Page 3

    UKM Sanjabil dari RB Baubau, salah satu pelaku UKM yang merasakan langsung program ini. “Terus terang, awalnya saya agak ragu untuk mengikuti program PackFest, pada awalnya saya mengira program ini sama pada umumnya. Tapi setelah saya mengikuti program ini, saya benar-benar merasa seperti memiliki tim kreatif sendiri. Mereka membimbing saya mulai dari desain, saran warna, sampai memilih jenis kemasannya. Program PackFest ini sangat bermanfaat untuk UKM seperti saya,” ujar Maya.

    PackFest bukan sekadar program bantuan pengemasan, tapi sebuah upaya strategis yang menjembatani para UKM dengan ekosistem industri kreatif kemasan. Melalui kolaborasi dengan vendor-vendor lokal yang sudah dikurasi kualitasnya, peserta tidak hanya mendapatkan desain menarik, tetapi juga kemasan yang sesuai standar pasar ritel modern. Kegiatan ini juga dirancang agar dapat membangun pemahaman para UKM mengenai pentingnya identitas visual yang konsisten sebagai bagian dari strategi branding.

    Dalam kesempatan lain, Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, “Kami ingin UKM Indonesia bisa tumbuh dan berkembang lewat branding yang kuat. Jadi PackFest ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung UKM agar bisa naik kelas. Ketika produk mereka tampil lebih menarik, peluang untuk memperluas pasar juga lebih besar. Ini sejalan dengan SDGs poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dan poin 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab).”

  • Pembelian emas di Papua tidak dikenakan pajak tambahan

    Pembelian emas di Papua tidak dikenakan pajak tambahan

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya. ANTARA/HO-DJP Papua

    Kanwil DJP: Pembelian emas di Papua tidak dikenakan pajak tambahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Papabrama) menyebutkan setiap pembelian emas di Papua baik itu pembelian perhiasan maupun batangan kini tidak lagi dikenakan pajak tambahan.

    Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya, di Jayapura, Selasa (5/8), mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan Nomor 52 Tahun 2025 tentang ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, aktivitas bisnis terkait emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

    “Dengan adanya PMK terbaru ini, maka masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas mendapatkan kepastian hukum,” katanya lagi.

    Menurut Dudi, adanya PMK terbaru ini merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam kegiatan perdagangan emas batangan dan perhiasan.

    “Kami berharap dengan adanya PMK terkait pembelian emas ini diharapkan masyarakat dapat membeli dengan rasa aman,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, karena itu kedua PMK ini hadir sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    “Kami juga berharap dengan tidak adanya pajak tambahan pada pembelian emas tersebut dapat mendorong penerimaan negara di Papua,“ katanya lagi.

    Dia menambahkan, dengan adanya ketentuan PMK yang terbaru ini bukanlah tentang pajak baru, melainkan penyempurnaan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan perpajakan sehingga memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

    “Masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJP Papua diimbau untuk selalu memperhatikan legalitas dan bukti transaksi saat melakukan jual-beli emas, serta mengakses informasi resmi perpajakan,”ujarnya pula.

    Sumber : Antara

  • Industri pengolahan berandil tertinggi bagi pertumbuhan ekonomi Kaltim

    Industri pengolahan berandil tertinggi bagi pertumbuhan ekonomi Kaltim

    Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana. ANTARA/HO-BPS Kaltim

    Industri pengolahan berandil tertinggi bagi pertumbuhan ekonomi Kaltim
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Industri pengolahan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalami pertumbuhan 15,12 persen pada triwulan II-2025, memberikan andil tertinggi terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi ini secara total mengalami pertumbuhan 4,69 persen pada periode yang sama.

    “Ekonomi Kaltim pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 tumbuh 4,69 persen (year on year/yoy), dengan lapangan usaha industri pengolahan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 15,12 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Julina, di Samarinda, Selasa (5/8).

    Perekonomian Provinsi Kaltim triwulan II-2025 berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp221,77 triliun, sementara mengacu pada PDRB atas dasar harga konstan senilai Rp147,96 triliun. Ia melanjutkan, kinerja ekonomi Kaltim yang tumbuh positif 4,69 persen ini, mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja ekonomi triwulan II-2024 yang tumbuh sebesar 5,85 persen.

    Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 didorong oleh capaian kinerja hampir seluruh lapangan usaha yang tumbuh positif, kecuali lapangan usaha pertambangan dan penggalian, kemudian lapangan usaha konstruksi yang mengalami penurunan.

    “Tiga lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi yaitu industri pengolahan dengan pertumbuhan 15,12 persen, lapangan usaha jasa lainnya tumbuh 13,96 persen, kemudian lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh 9,97 persen,” katanya pula.

    Sementara itu, lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebagai salah satu lapangan usaha utama pembentuk perekonomian Provinsi Kaltim, terkontraksi 0,13 persen, lantas lapangan usaha konstruksi terkontraksi 0,11 persen. Ia melanjutkan, struktur perekonomian Kaltim menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku belum mengalami perubahan signifikan selama periode beberapa tahun terakhir.

    Lima lapangan usaha yang mendominasi perekonomian Kaltim pada triwulan II-2025, yaitu pertambangan dan penggalian dengan peranan sebesar 34,11 persen, diikuti lapangan usaha industri pengolahan sebesar 20,33 persen. Kemudian lapangan usaha konstruksi sebesar 11,48 persen, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 9,65 persen, serta lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 7,54 persen.

    “Peranan lima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Kaltim mencapai 83,11 persen. Sedangkan total penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Kaltim pada triwulan II-2025 secara y-on-y sebanyak 15 lapangan usaha,” kata Yusniar lagi.

    Sumber : Antara

  • Daftar Sektor Prioritas Penerima Subsidi Bunga Kredit Industri Padat Karya

    Daftar Sektor Prioritas Penerima Subsidi Bunga Kredit Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Besaran subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun.

    PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani 29 Juli 2025, serta diundangkan 1 Agustus 2025 dan langsung berlaku pada waktu tersebut.

    “Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK [Kredit Industri Padat Karya] ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun,” bunyi pasal 14 ayat (1) PMK No.55/2025, dikutip Bisnis, Selasa (5/8/2025).

    Besaran subsidi KIPK dapat diubah oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan oleh Komite Kebijakan. Menteri Keuangan juga melalui Keputusan Menteri (Kepmen) bisa mengubah perubahan besaran subsidi serta pemberlakuan perubahan besaran subsidi.

    Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk subsidi KIPK itu adalah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

    Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK dihitung dengan formula sebagai berikut: besaran subsidi bunga/subsidi margin x baki debet x hari bunga/hari margin, lalu dibagi 360.

    Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi KIPK di mana baki debet tidak berubah.

    Apabila ada perpanjangan waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin dihitung sejak data akan perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akan perpanjangan kredit/pembiayaan.

    Sementara itu, subsidi KIPK diberikan melalui skema kerja pembiayaan antara KPA KIPK dengan penyalur KIPK, dalam hal ini lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Plafon penyaluran tahunan KIPK ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Penerima subsidi itu adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu. Nantinya, industri padat karya tertentu bakal ditentukan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.

    Lalu, kriteria penerima KIPK nantinya diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perindustrian atau Kementerian Perindustrian.

    “Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya,” bunyi pasal 27.

    Plafon Kredit Sampai Rp10 Miliar

    Skema KIPK menyediakan akses kredit atau pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi pelaku usaha di enam sektor industri padat karya tertentu, yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.

    “Inti dari program ini adalah dukungan pemerintah kepada penerima KIPK berupa subsidi bunga/margin sebesar 5% per tahun untuk meringankan beban kredit/pembiayaan para pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis melalui pembelian mesin/peralatan produksi baru.”

    Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran KIPK, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menjadi pedoman subsidi KIPK agar program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    PMK ini memberikan panduan operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran subsidi, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyalur KIPK (Perbankan/Lembaga Keuangan), dan Penjamin.

    Aturan ini merinci secara jelas alur proses bisnis mulai dari perencanaan anggaran, tata cara penagihan, verifikasi, pembayaran subsidi dari anggaran negara kepada Penyalur, akuntansi, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai pelaksana dan pengawas dari program ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).

    Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal, penganggaran, pencairan dana subsidi, dan pengawasan keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator kebijakan dan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Perindustrian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memastikan penyaluran KIPK dan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin berjalan lancar.

    Adapun Penyalur KIPK adalah perbankan atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan dan mengajukan tagihan subsidi. Bertindak selaku penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK

  • Ekspor Vietnam Melesat jelang Pemberlakuan Tarif Trump

    Ekspor Vietnam Melesat jelang Pemberlakuan Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor Vietnam melonjak di atas ekspektasi pada Juli 2025, seiring dengan langkah para pembeli di Amerika Serikat mempercepat pengiriman barang untuk menghindari tarif 20% yang akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.

    Berdasarkan laporan Kantor Statistik Umum Vietnam pada Rabu (6/8/2025), ekspor Vietnam tumbuh 16% secara year on year (yoy) menjadi US$42,3 miliar pada Juli 2025, melampaui proyeksi pasar sebesar 14% YoY.

    Sementara itu, impor naik 17,8% menjadi US$40 miliar, lebih tinggi dari estimasi 15,2%. Dengan demikian, surplus dagang Vietnam tercatat sebesar US$2,27 miliar, turun dari US$2,83 miliar pada Juni.

    Vietnam, yang dikenal sebagai pusat manufaktur di Asia Tenggara dengan produk ekspor mulai dari kopi, pakaian, hingga suku cadang mesin, mengalami lonjakan pengiriman ke AS tahun ini. Hal ini dipicu oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. 

    Awalnya, Vietnam dihadapkan pada ancaman tarif impor sebesar 46%, tetapi kemudian diturunkan menjadi 20%, atau hanya satu poin persentase lebih tinggi dibandingkan tarif untuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

    “Vietnam membukukan lonjakan ekspor yang impresif pada Juli, terutama karena banyak perusahaan yang mempercepat pengiriman ke AS sebelum tarif Trump diberlakukan,” ujar Tran Tuan Minh, CEO TVI, dikutip dari Bloomberg.

    Namun, dia memperingatkan ekspor kemungkinan akan melambat secara signifikan pada paruh kedua tahun ini, terutama akibat tarif 20%, serta tambahan tarif 40% untuk barang transshipment yang hingga kini masih belum jelas detail implementasinya.

    Dalam pernyataan resmi pada Rabu (6/8/2025), pemerintah Vietnam mengatakan bahwa negosiator perdagangan terus melanjutkan dialog aktif dengan Washington. 

    Di sisi lain, Vietnam juga mempercepat upaya diversifikasi pasar melalui perjanjian dagang dengan kawasan Timur Tengah dan India, sekaligus mendorong konsumsi dalam negeri terhadap produk lokal.

    Adapun, ekspor ke AS tercatat melonjak 26% secara tahunan menjadi US$14,2 miliar pada Juli, berdasarkan data bea cukai yang dirilis secara terpisah. Sementara itu, impor dari China meningkat 30,5% menjadi sekitar US$16,7 miliar.

    Ekspor bersih ke AS menyumbang sekitar seperlima dari produk domestik bruto (PDB) Vietnam. Dengan demikian, kebijakan tarif AS menjadi ancaman serius bagi pabrik-pabrik Vietnam yang berkembang pesat seiring dengan relokasi rantai pasok global dari China.

    Secara keseluruhan, data ekonomi Vietnam terpantau positif. Inflasi konsumen tercatat 3,19% secara tahunan, lebih rendah dari estimasi ekonom sebesar 3,40% dan capaian Juni sebesar 3,57%. Produksi industri tumbuh 8,5% secara tahunan dan naik 0,5% dibandingkan Juni.

    Ekspor komoditas juga meningkat, termasuk ekspor kopi yang naik 34,6% secara tahunan menjadi 103.000 ton.

    Perekonomian Vietnam terus menunjukkan kekuatan sepanjang 2025, dengan pertumbuhan PDB kuartal II tercatat 7,96% secara tahunan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan 8% tahun ini, meskipun masih belum jelas apakah kebijakan tarif baru AS akan menghambat pencapaian tersebut.

  • Gaduh Beras Oplosan, Bapanas Perkuat Distribusi di Ritel dan Pasar Tradisional

    Gaduh Beras Oplosan, Bapanas Perkuat Distribusi di Ritel dan Pasar Tradisional

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pihaknya terus memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar tradisional. Hal ini seiring adanya peredaran beras premium yang tidak sesuai mutu dan kualitas alias beras oplosan.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemantauan jalur distribusi ini sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras oplosan.

    Dalam hal ini, Ketut menuturkan, Bapanas telah mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras, termasuk ketersediaan beras di ritel modern dan pasar tradisional.

    “Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025, kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta gubernur dan bupati/walikota agar menugaskan kepala dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Bapanas juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

    Ketut menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Aprindo, Bapanas meminta agar peritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan beras tetap terjaga.

    Selain itu, Bapanas juga meminta agar peritel menyalurkan stok beras yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Namun, Ketut menjelaskan, jika terdapat beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras, maka ritel harus menjual sesuai dengan apa yang ada di kemasan.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas.

    Helmi memerinci, modus operandi yang dilakukan pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.