Jembatan Perahu Terancam Ditutup BBWS, Haji Endang: Pikirkan Dampak ke Masyarakat dan Karyawan Bandung 29 April 2025

Jembatan Perahu Terancam Ditutup BBWS, Haji Endang: Pikirkan Dampak ke Masyarakat dan Karyawan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 April 2025

Jembatan Perahu Terancam Ditutup BBWS, Haji Endang: Pikirkan Dampak ke Masyarakat dan Karyawan
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Muhammad Endang Junaedi, pemilik
jembatan perahu
beromset Rp 20 juta di Karawang, Jawa Barat, menyebut masyarakat akan terdampak jika jembatan itu ditutup.
Hal ini disampaikan usai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk yang menyatakan jembatan tersebut tak memiliki izin melintas.
Dari informasi yang diterima
Kompas.com
, warga mendengar selentingan bahwa jembatan perahu itu bakal ditutup.
Warga pun gusar.
Mereka sendiri yang mencopot spanduk yang dipasang petugas BBWS di tiang area jembatan.
Endang pun meminta
BBWS Citarum
atau pihak terkait untuk memikirkan dampak bagi masyarakat jika jembatan itu ditutup.
Endang menyebut sejak jembatan dibuka, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitarnya mulai tumbuh.
Warung-warung berdiri di sepanjang jalan menuju jembatan penyebrangan yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Terlebih, kata Endang, pekerja di jembatan itu merupakan warga sekitar.
“Sekarang yang kerja 40 orang, belum keluarga, anak. Harus ditutup? Dari mana (penghasilan)? Apa suruh ngegarong anak buah saya, jadi perampok. Nah itu logika aja, pemerintah gak sembarangan,” kata Endang.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk peringatan di
Jembatan Perahu

Haji Endang
yang berada di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 26 April 2025.
Peringatan ini menegaskan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi BBWS Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (@pu_sda_citarum) pada Senin (28/4/2025), disebutkan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Keberadaan jembatan tanpa izin ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi bencana banjir.
BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.
Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.
Akan tetapi, oleh warga, spanduk yang dipasang petugas BBWS Citarum dicopot.
Warga keberatan jika jembatan itu ditutup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.