Jelang Transisi dari Bappebti, OJK Atur Pedagang Kripto Harus Punya Modal Rp 100 Miliar

Jelang Transisi dari Bappebti, OJK Atur Pedagang Kripto Harus Punya Modal Rp 100 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pedagang aset kripto harus memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar menjelang peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang diundangkan pada 12 Desember 2024. Namun, aturan itu mulai berlaku pada 10 Januari 2025 mendatang, seiring mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur OJK sebagai pengawas aset kripto menggantikan Bappebti mulai 12 Januari 2024.

Adapun persyaratan pedagang kripto diatur dalam bagian keempat antara Pasal 45-53 dalam POJK Nomor 27/2024 tersebut. Salah satunya menyebutkan nilai modal disetor minimal untuk pedagang kripto.

Dalam hal ini, pedagang kripto yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Pedagang juga diwajibkan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Nilai itu memang tak berubah dibandingkan dengan nilai modal dan ekuitas yang harus dipenuhi pedagang kripto berdasarkan aturan Bappebti. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Namun, Peraturan OJK 27/2024 mengatur lebih lanjut mengenai larangan sumber modal disetor dari pedagang kripto, antara lain dari kegiatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), pinjaman, dankegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.