Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar

Liputan6.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua pemuda yang terlibat dalam jaringan narkoba di Lampung. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Minggu (20/10/2024).  “Awalnya, kami menangkap RP di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone-nya,” kata Umi, Selasa (29/10/2024).

Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost RP di wilayah Natar, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pelaku lain berinisial AS beserta barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, serta satu timbangan digital.

Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai penyimpan barang milik seorang pria berinisial ZA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan menjelang perayaan pergantian tahun. “Peran mereka adalah sebagai gudang atau penampung. Mereka menunggu instruksi dari ZA untuk menjual barang tersebut. Ekstasi dan sabu ini memang direncanakan akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” bebernya.

Umi menambahkan, kedua pelaku menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap paket yang terjual. “Satu paket ekstasi berisi 10 butir, total ada 109 paket. Untuk sabu, satu paket berisi 10 gram, dengan total 192 gram. Total bayaran yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta,” sebutnya.

Menurut pengakuan keduanya, mereka telah berkali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. “Pengakuannya sudah puluhan kali, hingga mereka lupa saat dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.