Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan belum dimulai, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Laporan yang mencuat adalah dugaan pembagian paket sembako kepada masyarakat Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
Seorang warga bernama Suhadi melaporkan, pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu paslon terjadi pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, paket tersebut berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, teh celup, dan kecap.
“Dalam paket sembako itu ada nama serta foto paslon, lengkap dengan ajakan untuk mencoblos,” ungkap Suhadi, Rabu (12/3/2025)
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M Ramzi, membenarkan laporan terkait dugaan pembagian sembako.
“Barang bukti, lima paket sembako telah diserahkan kepada Bawaslu, dua paket dari laporan pertama dan tiga paket dari laporan kedua,” tuturnya.
Saat ini, Bawaslu tengah melakukan kajian awal untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material sebelum diputuskan untuk diregistrasi.
Ia juga menegaskan, dlam PSU tidak ada tahapan kampanye maupun masa tenang seperti Pilkada.
“Segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi pemilih harus dikaji lebih lanjut,” pungkasnya