Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan telah menyiapkan sejumlah pengaturan mobilitas dalam rangka Natal dan tahun baru 2025. Menurutnya, ada sekitar delapan kebijakan berupa keputusan menteri hingga instruksi direktur jenderal.
“Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan, baik berupa keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal,” kata Dudy dalam rapat koordinasi bersama Polri di Jakarta, dilansir Antara, Senin (16/12).
Dia berharap mobilitas semua moda transportasi berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Natal dan tahun baru.
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
“Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contraflow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan,” ujar Dudy.
Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub akan mengatur penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata Dudy, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
Selanjutnya, di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan paut dan penyelenggaraan angkutan paut, melalui kesepakatan bersama perusahaan pelayaran penyeberangan di rute Merak-Bakauheni.
“Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ucap dia.
Di sektor penerbangan, Kemenhub juga telah melakukan sejumlah kebijakan diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Natal dan tahun baru dan pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan.
Selanjutnya, pengenaan tarif PNBP 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada UPBU di lingkungan Kemenhub dan penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan tahun baru.
“Menghadapi Natal dan tahun baru ini, di sektor transportasi udara telah dilakukan penurunan harga tiket pesawat, penambahan kapasitas angkutan udara dan optimalisasi slot time sesuai dengan demand, inspeksi dan ramp check keselamatan penerbangan, serta antisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya,” kata Dudy.
Sementara, di sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Ditjen KA telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA Nomor KP-DJKA 213 Tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Selain itu, lanjut Dudy, juga akan dilakukan penambahan perjalanan KA dan penambahan petugas ekstra. Pemantauan stasiun dan perlintasan sebidang dengan CCTV serta antisipasi gangguan dengan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) juga akan dilakukan.
Terkait dengan pengaturan mobilitas selama periode Natal dan tahun baru, lanjut Dudy, Kemenhub secara umum juga telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga.
“Juga telah mempersiapkan posko monitoring angkutan Natal dan tahun baru pada simpul transportasi dan tempat strategis, serta menyediakan dukungan antisipasi selama penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru,” ucapnya.
(tim/tsa)
[Gambas:Video CNN]