PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait modus penipuan jelang Lebaran 2025, terutama dari sektor keuangan.
Adapun penipuan jelang Lebaran 2025 menurut OJK adalah tawaran pinjaman online ilegal, tawaran investasi ilegal, serta phising (modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan link atau tautan untuk mengambil data pribadi).
“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya pada 22 Maret 2025.
Penyampaian ini dilakukan agar masyarakat bisa waspada dan tidak klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, masyarakat juga disarankan berpikir logis terkait tawaran-tawaran yang datang dan memastikan bahwa tawaran tersebut dinilai jelas dan sesuai hukum.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia.
Selama 22 November 2024 – 12 Maret 2025, pihak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 67.866 laporan terkait penipuan.
Adapun total rekening perihal penipuan yang dilaporkan ada di angka 71.893. Dari angka tersebut, sekitar 31.398 rekening sudah diblokir. Selain itu, Sinar juga memaparkan mengenai total kerugian terkait kasus itu.
“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mengingatkan masyarakat soal modus penipuan di bagian keuangan menjelang Lebaran 2025.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, pada 21 Maret 2025. Memaparkan beberapa modus yang dilakukan selama Lebaran 2025 yakni tawaran pinjaman online (pinjol) sampai dengan investasi ilegal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News