Jebak Korban lewat Aplikasi Kencan, Komplotan Perampok Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok yang menjebak korbannya.
Adapun korban berinisial RPS (37) dijebak di sebuah rumah kos di Jalan Papanggo Raya, Papanggo, Tanjung Priok,
Jakarta Utara
, pada Minggu (2/3/2025).
Penangkapan keempat pelaku, yaitu Sudarna (38), Aly Akbar (32), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29), dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Di Jalan Swasembada Timur XVIII, Kampung Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tim mengamankan empat pelaku berikut barang bukti,” ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Rabu (5/3/2025).
Setelah penangkapan, para pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula ketika RPS berkenalan dengan seorang perempuan bernama Fitri Dwiyanti melalui
aplikasi kencan
pada Kamis (27/2/2025).
Setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya bertukar kontak dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Fitri kemudian mengajak korban untuk datang ke rumah kos dengan mengirimkan lokasi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada,” ungkap Ressa.
Saat RPS sedang mengobrol di dalam kamar kos dengan pintu terbuka, tiba-tiba tiga pelaku masuk ke kamar.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dan marah kepada korban, menuduhnya telah merebut istrinya,” papar Ressa.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan membangun drama dengan memarahi Fitri. Dua pelaku lainnya duduk mengelilingi korban.
“Saat itu, Fitri keluar kamar meninggalkan korban bersama tiga pelaku. Sementara salah satu pelaku menutup dan mengunci pintu dari dalam,” lanjutnya.
Para pelaku meminta
handphone
milik korban dan mengakses PIN
mobile banking
untuk mengecek saldo.
“Kemudian, pelaku melakukan perpindahan uang dari rekening korban sebesar Rp 3 juta dan Rp 500.000,” ungkap Ressa.
Setelah itu, pelaku mengambil ponsel milik korban dan meminta korban untuk meninggalkan tempat kos tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jebak Korban lewat Aplikasi Kencan, Komplotan Perampok Ditangkap Polisi Megapolitan 5 Maret 2025
/data/photo/2024/12/16/675fe16eea0f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)