PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, Kamis, 27 Maret 2025. Soal adanya motif politik dan unsur balas dendam yang disebut kubu Hasto, jaksa menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.
Jaksa menegaskan, perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut jaksa, KPK tidak memiliki agenda lain dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun selain penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu dalih Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Terkait dalih Hasto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, perkara Hasto memang bukan kasus yang terkait kerugian keuangan negara tetapi ia dijerat pasal suap.
Awalnya jaksa memaparkan soal dalih Hasto yang menyebut dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.
Kemudian, kubu Hasto berdalih dalam perkara yang saat ini ditangani KPK tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam hal ini, jaksa menegaskan kubu Hasto telah salah memaknai ketentuan pasal tersebut.
Dijelaskan jaksa, terdapat kata “dan/atau” setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a, kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.
Apalagi perkara Hasto, bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan terkait pasal suap.
“Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” ujar jaksa.
Dakwaan Hasto
JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.
“Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.
Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.
Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.
“Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News