Jawa Timur Berpotensi Jadi Salah Satu Provinsi Penyumbang Kopdes Merah Putih Terbanyak – Halaman all

Jawa Timur Berpotensi Jadi Salah Satu Provinsi Penyumbang Kopdes Merah Putih Terbanyak – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyebut Jawa Timur merupakan satu dari sekian provinsi yang berpotensi menyumbang Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih terbanyak, terutama dari kabupaten/kota Malang.

Menurut dia, Malang diperkirakan akan melahirkan 390 Kopdes Merah Putih yang siap dilegalisasi sebagai badan hukum usaha koperasi.

Hal itu diungkap Ahmad Zabadi usai menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4/2025).

Per Sabtu kemarin, jumlah Kopdes Merah Putih yang siap didirikan sebanyak 60 unit.

“Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa,” kata Ahmad Zabadi dikutip dari siaran pers pada Minggu (20/4/2025).

Ia mengungkap pelaksanaan Musdes yang dilakukan oleh beberapa desa di Kabupaten Malang ini menjadi satu dari sekian bagian mekanisme utama dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.

Adapun persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebagaimana pedoman baku yang tertuang di dalam modul yang disusun oleh Kemenkop.

“Kami memikirkan itu semua dengan memberikan pendampingan, modul, sampai melakukan pengawasan yang sistematik,” ujar Ahmad Zabadi.

Kemenkop menargetkan 80 ribu Kopdes Merah Putih dari satu Indonesia dapat dikukuhkan pada 12 Juli 2025. Ini bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Budi Arie menerangkan, surat ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” ujar Budi Arie.

Tahap selanjutnya, lanjut Budi Arie, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. 

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.

Menurut Budi Arie, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.