Liputan6.com, Bali – Jasad WNA Australia Byron James Dumschat yang ditemukan tewas di sebuah vila di Badung Bali, 26 Mei 2025, silam akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Namun demikian, keluarga mengungkap ada kejanggalan pada jasad Byron James, yakni jasad korban dipulangkan tanpa ada organ jantung.
Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025) mengatakan, temuan itu baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia hampir empat minggu setelah kematiannya.
Ratna menceritakan menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya.
“Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” katanya.
Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, kata Ratna, RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi, bahkan meminta kliennya menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.
Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.
Ratna mengatakan Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana, korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
“Fakta dari hasil otopsi tersebut, kondisi tubuh korban yang demikian, serta saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” kata dia.
Apalagi peristiwa tersebut baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, yaitu empat hari setelah korban meninggal dunia.
Dalam insiden kematian tersebut, kata Ratna, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. Mereka adalah BPW, KP, dan JL.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360116/original/042428200_1758699804-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)