Jakarta, Beritasatu.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama sejumlah anak usaha di Jalan Tol Trans Jawa akan memberikan potongan tarif tol sebesar 20% guna mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Idulfitri 2025.
Program ini berlaku di beberapa ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, yaitu Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Batang-Semarang, Jalan Tol Palimanan-Kanci, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
“Inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga membantu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata, sehingga mengurangi potensi kepadatan di Jalan Tol Trans Jawa,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan resminya, Sabtu (15/3/2025).
Potongan tarif tol 20% ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dan diterapkan selama delapan hari dalam dua periode.
Arus Mudik: 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, untuk pengguna jalan dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung.
Arus Balik: Empat hari dengan skema serupa bagi pengguna jalan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama.
Besaran potongan tarif tol untuk perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta (GT Cikampek Utama) ke Semarang (GT Kalikangkung) adalah sebagai berikut:
Potongan tarif pada ruas tol Jasa Marga Group & non Jasa Marga Group (24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB)
Kendaraan golongan I: Semula Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
Kendaraan golongan II & III: Semula Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
Kendaraan golongan IV & V: Semula Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)
Potongan tarif pada ruas tol Jasa Marga Group (26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB)
Kendaraan golongan I: Semula Rp 440.000 menjadi Rp 408.500 (potongan Rp 31.500)
Kendaraan golongan II & III: Semula Rp 679.500 menjadi Rp 632.300 (potongan Rp 47.200)
Kendaraan golongan IV & V: Semula Rp 894.500 menjadi Rp 830.500 (potongan Rp 64.000)
Potongan tarif dari Jasa Marga ini hanya berlaku apabila pengguna jalan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi serta data asal dan golongan kendaraan terbaca dengan benar.
