Yogyakarta, Beritasatu.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang menggunakan kedok adopsi anak dari hasil hubungan di luar nikah.
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, sindikat ini diketahui telah menjual belasan bayi dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bayi.
Operasi gabungan yang melibatkan Polda DIY dan jajaran Polres berhasil menangkap 11 tersangka perdagangan bayi. Empat di antaranya merupakan bagian dari kelompok penjual bayi yang diamankan oleh Polres Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner Pasaribu mengungkapkan, komplotan ini menggunakan media sosial Facebook untuk mencari ibu muda yang tidak menginginkan bayinya. Para tersangka berpura-pura sebagai pasangan suami istri atau keluarga yang ingin mengadopsi anak.
“Para tersangka perdagangan bayi yang kita amankan ini mencari sasaran ibu muda yang hamil dari hasil hubungan gelap. Mereka berpura-pura menjadi pasangan suami-istri, sementara tersangka lain berpura-pura sebagai mertua,” ujar Wilson Bugner, Senin (25/11/2024).
Wilson mengungkapkan, otak dari jaringan perdagangan bayi di Yogyakarta ini adalah MM yang ditangkap di Solo. Ada juga tersangka lain yang berperan sebagai pengasuh bayi.
Dalam pengungkapan jaringan perdagangan bayi di Yogyakarta ini, berbagai barang bukti, seperti ponsel, tangkapan layar percakapan, perlengkapan bayi, mobil, buku kesehatan anak, dan surat perjanjian adopsi kini telah diamankan oleh polisi.