Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk perburuan, antara lain:
Tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, satu golok, satu sepeda motor Honda Revo hitam, satu karung putih dan satu kantong plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa sambar.
Saat ini, para tersangka mendekam di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan perburuan lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap satwa liar di Indonesia. Perburuan ilegal terhadap rusa, yang termasuk dalam hewan dilindungi, menjadi perhatian serius aparat hukum dan konservasionis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa dengan melaporkan aktivitas perburuan liar,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4057804/original/017052200_1655685725-Kekeringan__Rusa_Irak_sekarat_karena_kelaparan-AFP__4_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)