Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan Regional 11 November 2025

Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11.340.000.000 serta aset mencapai Rp 15.260.000.000.
Direktur Reserse
Narkoba
Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kabupaten
Rokan Hilir
, pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
“Berkas perkara tersangka H alias Asen, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Putu dalam konferensi pers di
Pekanbaru
, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Rokan Hilir pada 30 September 2025 malam.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Putu.
Polisi kemudian menelusuri dugaan
pencucian uang
. Uang hasil transaksi narkoba ditampung melalui rekening bank atas nama istri tersangka. Aset yang diduga dibeli dari keuntungan narkoba berupa kapal, kebun sawit, rumah toko, mobil, dan rumah di Riau serta Sumatera Utara.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim
TPPU
. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
Ada satu orang lain berinisial S yang saat ini sedang diburu.

Tersangka MR alias Abeng diketahui mengedarkan narkoba sejak 2013. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2019.
“Meski di dalam lapas, tersangka ini masih mengendalikan penjualan narkoba,” ujar Putu.
Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan.
“Masih kembangkan. Tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan internasional. Akan kami tangkap pelaku lainnya, dan kami miskinkan bandarnya,” kata Putu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.