Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus tiga orang berinisial DPP, FM dan IB dalam kasus pencurian baterai tower seluler di Kota Gorontalo. Ulah ketiganya sempat membuat jaringan komunikasi terganggu.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula dari dendam lama, kedua tersangka utama, FM dan DPP, pernah bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.
Kala itu, DPP mengundurkan diri sejak tahun 2023, sementara FM diberhentikan sepihak pada Juli 2025. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan mendalam yang kelak berubah menjadi niat jahat.
Oktober 2025, DPP kembali ke Gorontalo dan bertemu FM. Di pertemuan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi, justru lahirlah rencana pencurian baterai tower jenis VRLA, komponen penting yang menjaga stabilitas jaringan di wilayah Gorontalo.
Berbekal keahlian teknis dan pengetahuan lokasi tower, keduanya menyusun strategi rapi. Dalam hitungan hari, beberapa lokasi BTS disatroni dan puluhan baterai raib tanpa jejak.
Namun, langkah mereka terhenti ketika tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo menelusuri jejak penjualan dan menemukan IB, sang penadah barang hasil curian.
Dari hasil operasi, polisi menyita 22 unit baterai VRLA, berbagai peralatan teknis, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FM dan DPP dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403979/original/080698800_1762346658-Pencuri_baterai_tower_seluler_di_Gorontalo_diringkus_polisi.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)