Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun Regional 12 Juli 2025

Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Juli 2025

Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota
Cilegon
, Banten, Syauki dihukum 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Syauki bersama rekannya Muhtar Bahri yang dituntut 1,9 tahun penjara, terbukti melakukan penipuan kepada warga dengan menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atas perbuatannya, sejumlah warga mengalami kerugian materi mencapai Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syauki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 9 Bulan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Sabtu (12/7/2025).
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif kesatu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Cilegon yang meminta hakim menghukum Syauki dengan pidana penjara 3 tahun dan terdakwa Muhtar 2 tahun.
Aksi penipuan berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.
Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya.
Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.
Saat itu Shadid meminta pekerjaan kepada Muhtar, dan ditawarkan untuk menjadi PNS.
Adanya tawaran itu, Shadid mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi PNS untuk anaknya.
Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anaknya korban.
Namun, Muhtar menyebut ada biaya sebesar Rp70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp 35 juta.
Obrolan itu pun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muhtar menghibungi korban soal keinginan anaknya menjadi PNS.
Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerah uang sebesar Rp35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.
Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022.
Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.
Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi PNS Rp60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.
Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.
Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (1/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.
Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.
Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.