Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah secara permanen, misalnya karena usia lanjut atau sakit kronis, diperbolehkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Besarnya fidyah adalah satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan, atau uang tunai senilai satu kali makan. Fidyah juga dapat dibayarkan oleh orang lain, misalnya anak untuk orang tuanya.
Penting untuk diingat bahwa fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa. Jika seseorang masih mampu berpuasa, meskipun dengan kondisi fisik yang kurang prima, maka ia tetap wajib melakukan qadha. Jangan sampai kita lalai dalam menjalankan kewajiban agama hanya karena alasan yang tidak tepat.
Pemberian fidyah harus ditujukan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai pemberian fidyah malah disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Sebaiknya, kita teliti dan memastikan bahwa fidyah kita sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)