Jambi di Ambang Bencana, Pemerintah Didesak Segera Bertindak Sebelum Terlambat

Jambi di Ambang Bencana, Pemerintah Didesak Segera Bertindak Sebelum Terlambat

Penyumbang deforestasi atau kerusakan hutan di Jambi berdasarkan data yang diolah Walhi, adalah sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memegang izin pemanfaatan hutan seluas 530.000 hektare. Jika dipersentasekan, 53,35% dari total kerusakan tutupan lahan, diakibatkan oleh PBPH.

“Ratusan ribu hektare lahan kritis di hulu DAS telah menjadi milik perizinan ini, menjamin bahwa risiko banjir di hilir akan terus meningkat,” kata Oscar menjelaskan.

Kontribusi deforestasi lainnya datang dari pertambangan emas tanpa izin (peti) yang menghancurkan lebih dari 44.387 hektare hutan. Di Kabupaten Sarolangun, zona terparah dengan area deforestasi akibat pertambangan ilegal seluas 14.900 hektare.

Yang lebih ironis, wilayah yang dijanjikan sebagai harapan terakhir seperti kawasan Taman Nasional, juga menjadi korban. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kehilangan 39.000 hektare dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) kehilangan 890 hektare.

“Transaksi kerusakan lingkungan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat saat ini terdapat 3 perusahaan yang telah mengajukan perizinan PBPH baru di Provinsi Jambi dengan total luasan 32.661,95 hektare,” ungkapnya.

Menilik data tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi harus berpihak pada kelestarian. Oscar menuntut pertanggungjawaban dan langkah pemulihan secepatnya kepada pihak pemerintah.