Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas selama Ramadan 2025, Sekda: Tetap Harus Produktif

Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas selama Ramadan 2025, Sekda: Tetap Harus Produktif

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Selama Ramadan 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan lebih pendek. 

Dari yang awalnya bekerja 37,5 jam, dipangkas hanya menjadi 32,5 jam. Artinya, jadwal pulang ASN akan lebih cepat satu jam lebih awal dari biasanya. 

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 000.8.3/1513/415.10/2025 tentang Hari Kerja pada Bulan Ramadan 1446.

Pada SE tersebut, tertuang jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, diatur masuk kantor pukul 07.30 – 14.30 WIB, Senin sampai Kamis. 

Sementara untuk hari Jumat, ASN akan masuk pukul 07.30 – 14.00 WIB. Sedangkan untuk OPD maupun unit kerja yang memberlakukan sift, tetap akan berjalan 24 jam. 

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo memang ada perbedaan jam kerja ASN Jombang selama bulan ramadan 2025. 

“Penyesuaian juga sesuai dengan aturan dari pusat. Jika dihitung secara global, untuk pemangkasan jam kerja terakumulasi 5 jam dalam satu Minggu,” ucapnya. 

Meskipun ada pemangkasan jam kerja ASN, Agus berharap hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk malas bekerja. 

“Tetap harus produktif, bekerja harus tetap optimal dan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” ungkapnya. 

Pihaknya juga menugaskan agar kepala OPD bisa mengawasi pegawainya agar tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku. 

“Termasuk juga jika bolos atau telat bekerja, bisa mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.